Senin, 05 Mei 2014

Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar


Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan. Biaya satuan pendidikan terdiri atas:

  1. biaya investasi;
  2. biaya operasi;
  3. bantuan biaya pendidikan; dan
  4. beasiswa.

Prinsip Sumber Pendanaan
Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pengelolaan satuan pendidikan dasar. Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
  • Prinsip keadilan berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
  • Prinsip kecukupan berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
  • Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan  layanan  pendidikan  yang  memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Sumber Biaya
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  5. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
  7. sumber lain yang sah.
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
  1. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
  2. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. bantuan Pemerintah;
  5. bantuan pemerintah daerah;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
  7. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
  8. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
  9. sumber lain yang sah.
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional dapat menerima bantuan biaya operasional dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dalam hal terdapat penolakan terhadap bantuan biaya operasional satuan pendidikan dilarang
memungut biaya tersebut dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Ketentuan Pungutan
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Pungutan  yang  dilakukan  oleh  satuan  pendidikan  dasar  yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  2. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
  3. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
  4. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
  5. Pungutan harus digunakan sesuai ketentuan diatas dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Satuan Pendidikan yang Diperbolehkan Melakukan Pemungutan
  • Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. 
  • Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi. 
  • Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah  daerah yang dikembangkan/dirintis  menjadi  bertaraf internasional dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
  • Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
  • Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis  menjadi bertaraf  internasional  yang  tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.
Pungutan tidak boleh:
  1. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
  2. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
  3. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Sumbangan
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yang didirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar. Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan. Sumbangan tersebut digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.
Sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun ajaran melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan hasil auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional.

Pelaporan
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dilaporkan dan  dipertanggungjawabkan secara transparan  kepada  pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar. 
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dan sumbangan dilaporkan  dan  dipertanggungjawabkan secara  transparan  kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Sanksi
Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan  dengan  Peraturan  Menteri harus  mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.