Senin, 05 Mei 2014

Mekanisme dan Prosedur Penilaian Pendidikan Kurikulum 2013


Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.

  1. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
  2. Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
  3. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
  4. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
  5. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  6. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
  7. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
  8. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  9. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:

  1. menyusun kisi-kisi ujian;
  2. mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
  3. melaksanakan ujian;
  4. mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
  5. melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.