Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
- dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
- dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
- dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
- dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
- dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
- dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
- dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
- peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal ( hardskills ) dan keterampilan mental ( softskills);
- pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
- pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan ( ing ngarso sung tulodo) , membangun kemauan ( ing madyo mangun karso) , dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran ( tut wuri handayani);
- pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
- pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
- Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih.