Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Tampilkan postingan dengan label Murid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Murid. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Juli 2021

Pembinaan Kesiswaan


TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP

Tujuan pembinaan kesiswaan :

  1. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
  2. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
  3. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
  4. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).

Sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Pembinaan kesiswaan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler.

Materi pembinaan kesiswaan meliputi :

  1. Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Budi pekerti luhur atau akhlak mulia;
  3. Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
  4. Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat;
  5. Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural;
  6. Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan;
  7. Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi ;
  8. Sastra dan budaya;
  9. Teknologi informasi dan komunikasi; dan
  10. Komunikasi dalam bahasa Inggris.

Materi pembinaan kesiswaan dijabarkan lebih lanjut dalam jenis-jenis kegiatan. Jenis kegiatan dapat dikembangkan oleh sekolah.

ORGANISASI

Organisasi kesiswaan di sekolah berbentuk organisasi siswa intra sekolah. Organisasi kesiswaan merupakan organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain.

Organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK adalah OSIS.

Organisasi siswa intra sekolah pada TK, TKLB, SD, dan SDLB adalah organisasi kelas.

TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN KESISWAAN

Pembinaan kesiswaan di sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah.

Pembinaan kesiswaan di kecamatan menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kecamatan.

Pembinaan kesiswaan di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kabupaten/kota.

Pembinaan kesiswaan di propinsi menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di propinsi.

Pembinaan kesiswaan secara nasional menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.

PENDANAAN

Pendanaan pembinaan kesiswaan di sekolah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).

Pendanaan pembinaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang tidak mengikat.

MATERI PEMBINAAN KESISWAAN

Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :

  1. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
  2. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
  3. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
  4. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
  5. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan; dan
  6. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.

Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain :

  1. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
  2. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
  3. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata krama pergaulan;
  4. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
  5. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah; dan
  6. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).

Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain :

  1. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
  2. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
  3. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
  4. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
  5. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
  6. Melaksanakan kegiatan bela negara;
  7. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara; dan
  8. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.

Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antar lain :

  1. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
  2. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
  3. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
  4. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
  5. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
  6. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
  7. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
  8. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
  9. Menyelenggarakan festival dan lomba seni; dan
  10. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.

Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain :

  1. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
  2. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
  3. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
  4. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
  5. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
  6. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan; dan
  7. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.

Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain :

  1. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
  2. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
  3. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;
  4. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerim); dan
  5. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus.

Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain :

  1. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
  2. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
  3. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
  4. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
  5. Melaksanakan hidup aktif;
  6. Melakukan diversifikasi pangan; dan
  7. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.

Pembinaan sastra dan budaya, antara lain :

  1. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
  2. Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
  3. Meningkatkan daya cipta sastra; dan
  4. Meningkatkan apresiasi budaya.

Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain :

  1. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
  2. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi; dan
  3. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.

Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :

  1. Melaksanakan lomba debat dan pidato;
  2. Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
  3. Melaksanakan kegiatan English Day;
  4. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling); dan
  5. Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.

SUMBER RUJUKAN:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KESISWAAN

Senin, 19 April 2021

Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik


Ketentuan Umum

1. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama. atau madrasah tsanawiyah.

2. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.

3. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

4. Lembaga Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat LKP adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

6. Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disingkat PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.

PKL bertujuan untuk:

a. menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik;

b. meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan

c. menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

PKL merupakan program pembelajaran:

a. inti kejuruan bagi Peserta Didik SMK/MAK;

b. keterampilan bagi Peserta Didik SMALB; dan

c. pilihan atau tambahan bagi Peserta Didik LKP.

Penyelenggaraan PKL

Umum

Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP melaksanakan PKL di dunia kerja. Dunia kerja meliputi:

a. dunia usaha;

b. dunia industri;

c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

d. instansi pemerintah; atau

e. lembaga lainnya.

Peserta Didik penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti PKL. Dunia kerja menyediakan akomodasi yang layak untuk pemenuhan kebutuhan ragam disabilitas Peserta Didik dalam pelaksanaan kegiatan PKL. Pemenuhan akomodasi yang layak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik, SMK/MAK, SMALB, dan LKP bekerja sama dengan dunia kerja.

Penyelenggaraan PKL dapat dilakukan oleh satu atau beberapa:

a. SMK/MAK yang memiliki kompetensi keahlian yang sama;

b. SMALB yang memiliki program keterampilan yang sama; dan/atau

c. LKP yang memiliki program keterampilan yang sama.

Penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik dilaksanakan di dunia kerja di dalam dan/atau di luar negeri.

Penyelenggaraan PKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring. PKL yang dilaksanakan secara luring dilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik di dunia kerja. PKL yang dilaksanakan secara daring diperuntukkan bagi pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Selain untuk pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi, PKL dapat dilaksanakan secara daring dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu meliputi:

a. bencana alam;

b. bencana non-alam; atau

c. kondisi geografis.

Pelaksanaan PKL secara daring dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari dunia kerja.

Dalam hal penyelenggaraan PKL tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja, SMK/MAK, SMALB, dan LKP menyelenggarakan bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL. Bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL dikoordinasikan dengan dunia kerja.

Bentuk pembelajaran lain dapat berupa:

a. kegiatan kewirausahaan sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh; dan/atau

b. pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhan dunia kerja.

Tahapan PKL

PKL dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan;

c. penilaian; dan

d. monitoring dan evaluasi.

Perencanaan

Perencanaan meliputi:

a. pemetaan kompetensi Peserta Didik;

b. penetapan lokasi PKL;

c. penetapan jangka waktu PKL;

d. pemetaan penempatan Peserta Didik sesuai kompetensi;

e. penetapan pembimbing PKL; dan

f. pembekalan Peserta Didik.

Perencanaan disusun dalam dokumen perencanaan PKL.

Pelaksanaan

Pelaksanaan meliputi:

a. penempatan Peserta Didik di dunia kerja sesuai kompetensi;

b. praktik kerja; dan

c. mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.

Penilaian

Penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat capaian kompetensi Peserta Didik yang meliputi aspek:

a. sikap;

b. pengetahuan; dan

c. keterampilan.

Penilaian dilakukan oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.

Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi meliputi:

a. monitoring terhadap pelaksanaan PKL; dan

b. evaluasi terhadap perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL.

Monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode PKL.

Sertifikasi

Peserta Didik yang telah menyelesaikan PKL diberikan sertifikat keikutsertaan PKL. Sertifikat keikutsertaan PKL ditandatangani oleh pimpinan dunia kerja. Selain sertifikat keikutsertaan PKL, Peserta Didik dapat diberikan sertifikat kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fasilitas, dan Insentif

Dunia kerja memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada peserta PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif kepada peserta PKL berupa:

a. transportasi dan akomodasi;

b. konsumsi;

c. uang saku; dan/atau

d. fasilitas dan insentif lainnya.

Pemberian fasilitas dan/atau insentif disesuaikan dengan kemampuan dunia kerja.

SUMBER RUJUKAN:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK

Sabtu, 06 Juni 2015

Program Indonesia Pintar


Pengertian

Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.
Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Tujuan PIP adalah:

  1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
  2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
  3. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan  pendidikan  di  sekolah/Sanggar  Kegiatan  Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Prinsip pelaksanaan PIP:

  1. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  2. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. transparan,  yaitu  menjamin  adanya  keterbukaan  yang  memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
  4. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  6. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Sasaran PIP adalah anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:

  1. siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
  2. siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  3. siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
  4. siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
  5. siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
  6. siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.

Peserta didik yang termasuk sasaran dapat diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya, Balai Latihan Kerja (BLK), dan pemangku kepentingan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan sasaran dan kriteria penerima, membayarkan manfaat PIP kepada sasaran yang telah terdaftar di satuan pendidikan formal atau non formal dengan mengecualikan satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta bagi peserta paket A, paket B, dan paket C dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, dan Direktorat Pembinaan SMA
Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta bagi peserta kursus/pelatihan atau dari Balai Latihan Kerja (BLK) dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SMK.

Pengelola PIP 2015 tingkat satuan pendidikan adalah sekolah/SKB/PKBM/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ditunjuk dengan rincian tugas sebagai berikut:
  1. memasukan daftar nama peserta didik dalam data pokok pendidikan (Dapodik);
  2. mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP;
  3. memantau proses pengambilan dana BSM/PIP; dan
  4. menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang belum/putus sekolah.
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2015
TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR

Kamis, 23 Oktober 2014

Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi


Pengertian
Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, yang selanjutnya disebut Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi.

Bidikmisi bertujuan:
  1. meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang memiliki berpotensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi;
  2. meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi;
  3. menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
  4. meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler maupun ekstra kurikuler;
  5. menimbulkan dampak bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif;
  6. menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemberian Bidikmisi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Komponen Bidikmisi adalah :
a. bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. bantuan biaya hidup; dan
c. biaya resetlemen/biaya pengelolaan Bidikmisi.

Calon penerima Bidikmisi pada pendidikan tinggi terdiri atas:
  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
  2. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus 1 (satu) tahun sebelumnya yang bukan penerima Bidikmisi.
Persyaratan penerima Bidikmisi:
  1. warga Negara Indonesia;
  2. memiliki keterbatasan ekonomi dan mempunyai potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
  4. lulus seleksi masuk perguruan tinggi yang diadakan oleh tim seleksi nasional atau seleksi mandiri.
Dana Bidikmisi berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Batas Waktu pemberian Bidikmisi:
  1. Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan Sarjana, serta 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
  2. Bidikmisi untuk Akademi Komunitas diberikan maksimal 4 (empat) semester untuk program Diploma II, dan 2 (dua) semester untuk program Diploma I.
  3. Bidik Misi untuk program studi yang merupakan satu kesatuan antara program Sarjana dengan program profesi difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sampai lulus program profesi, yaitu:
  • Profesi Dokter maksimal 4 semester.
  • Profesi Dokter Gigi maksimal 4 semester.
  • Profesi Ners maksimal 2 semester.
  • Profesi Dokter Hewan maksimal 2 semester.
  • Profesi Apoteker maksimal 2 semester.
Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan, Perguruan Tinggi dapat mengalokasikan biaya pendidikan yang bersumber dari dana yang sah.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI.

Kamis, 12 Juni 2014

Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah


Pengertian
  • Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
  • Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
  • Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
  • Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.
Tujuan
Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:
  1. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
  2. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
  3. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
  4. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
Jenis, Warna, dan Model
(1)  Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
  1. Pakaian seragam nasional;
  2. Pakaian seragam kepramukaan; atau
  3. Pakaian seragam khas sekolah.
(2)  Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:
  1. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
  2. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.
(3)  Warna pakaian seragam nasional untuk:
  1. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
  2. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
  3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
(4)  Ketentuan pakaian seragam sebagai berikut:
  1. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
  4. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Pengadaan dan Penggunaan
  1. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
  2. Pengadaan  pakaian  seragam  sekolah  tidak  boleh  dikaitkan  dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
  3. Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
  4. Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
  5. Selain hari peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Sanksi
Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
  2. celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
  1. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. jilbab putih;
  3. rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
B. Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
  1. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. jilbab putih;
  3. rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
C. Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
  1. kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. jilbab putih;
  3. rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan. 
Model Pakaian Seragam Nasional






Sumber Rujukan 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH