Kebijakan Pemerintah

 

"...Saya sendiri adalah produk dari pendidikan dan pengajaran Barat, karena di waktu kecil saya belum ada perguruan nasional. Semoga soal ini kita perhatikan secukupnya, yaitu bahwa disamping pendidikan kecerdasan pikiran harus ada pendidikan yang kultural. Jangan sampai kita hanya meniru sistem pendidikan dan pengajaran yang sepi pengaruh kebudayaan, seperti yang kita alami di zaman Belanda, dengan pendidikannya yang intelektualis, materialisi dan . . . . . kolonila itu...."

(Kutipan dari Ki Hajar Dewantara. Pidato Sambutan Ki Hadjar Dewantara. Dewan Senat Universitas Gajah Mada, 7 November 1956)

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada UUD 1945 Amandemen Keempat Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31, disebutkan:
  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah, Bagian Kesatu, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pasal 5 menyebutkan:
  1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
  2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
  3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
  4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
  5. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Dilanjutkan dalam Pasal 6, yaitu:
  1. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
  2. Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Silahkan mengeksplorasi kebijakan pemerintah dengan mengeklik gambar pada kategori di bawah ini.
Kategori