
Pertimbangan Penetapan Permendikbud Ristek RI Nomor 46 Tahun 2023Pertimbangan yang mendasari penetapan Permendikbud Ristek ini sebagai berikut.peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan...