Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Desember 2024

Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Perubahan Tahun 2023

Pertimbangan Penetapan Permendikbud Ristek RI Nomor 46 Tahun 2023

Pertimbangan yang mendasari penetapan Permendikbud Ristek ini sebagai berikut.

  1. peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
  2. untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya; dan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Maksud dan Tujuan

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:

  1. melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
  2. mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  3. melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; 
  4. mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
  5. membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan agar:

  1. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  2. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya;
  3. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan;
  4. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya yang mengalami Kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh;
  5. satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
  6. satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Prinsip

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
  1. nondiskriminasi;
  2. kepentingan terbaik bagi anak;
  3. partisipasi anak;
  4. keadilan dan kesetaraan gender;
  5. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
  6. akuntabilitas;
  7. kehati-hatian; dan
  8. keberlanjutan pendidikan.

Sasaran

Sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:
  1. Peserta Didik;
  2. Pendidik;
  3. Tenaga Kependidikan;
  4. orang tua/wali;
  5. Komite Sekolah; dan
  6. Masyarakat.
Satuan pendidikan meliputi:
  1. satuan pendidikan anak usia dini;
  2. satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar;
  3. satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah,

pada jalur pendidikan formal dan nonformal.

Cakupan

Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup:

  1. Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di dalam lokasi satuan pendidikan;
  2. Kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan; dan
  3. Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.

Bentuk Kekerasan

Bentuk Kekerasan terdiri atas:
  1. Kekerasan fisik;
  2. Kekerasan psikis;
  3. perundungan;
  4. Kekerasan seksual;
  5. diskriminasi dan intoleransi;
  6. kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan
  7. bentuk Kekerasan lainnya.

Bentuk Kekerasan di atas dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik tersebut dapat berupa:

  1. tawuran atau perkelahian massal;
  2. penganiayaan;
  3. perkelahian;
  4. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
  5. pembunuhan; dan/atau
  6. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekerasan psikis

Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan non fisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

Kekerasan psikis tersebut dapat berupa:

  1. pengucilan;
  2. penolakan;
  3. pengabaian;
  4. penghinaan;
  5. penyebaran rumor;
  6. panggilan yang mengejek;
  7. intimidasi;
  8. teror;
  9. perbuatan mempermalukan di depan umum;
  10. pemerasan; dan/atau
  11. perbuatan lain yang sejenis.

Perundungan

Perundungan merupakan Kekerasan fisik dan/atau Kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.

Kekerasan seksual

Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

Kekerasan seksual tersebut berupa:

  1. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
  2. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
  3. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; 
  4. perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman;
  5. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban;
  6. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual;
  7. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual;
  8. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual;
  9. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  10. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  11. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  12. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban;
  13. perbuatan membuka pakaian Korban;
  14. pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  15. praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
  16. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
  17. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  18. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
  19. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;
  20. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;
  21. pemaksaan sterilisasi;
  22. penyiksaan seksual;
  23. eksploitasi seksual;
  24. perbudakan seksual;
  25. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau
  26. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Korban merupakan Peserta Didik berusia anak atau penyandang disabilitas, Kekerasan seksual tersebut di atas dilakukan dengan persetujuan atau tanpa persetujuan Korban. 

Dalam hal Korban sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau orang dewasa lainnya, perbuatan di bawah ini:

  1. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
  2. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban;
  3. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual;
  4. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual;
  5. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual;
  6. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  7. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban; dan
  8. perbuatan membuka pakaian Korban.

merupakan Kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan Korban.

Tanpa persetujuan Korban, tidak berlaku bagi Korban sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau orang dewasa lainnya yang dalam kondisi:

  1. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  2. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  3. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;
  4. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  5. mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara (tonic immobility); dan/atau
  6. mengalami kondisi terguncang.

Diskriminasi dan intoleransi

Diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

Bentuk tindakan diskriminasi dan intoleransi dapat berupa:

  • larangan untuk:

  1. menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah maupun seragam Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau
  3. mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;

  • pemaksaan untuk:

  1. menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah;
  2. mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau
  3. mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;

  • mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan;

  • larangan atau pemaksaan kepada Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan untuk:

  1. mengikuti atau tidak mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di satuan pendidikan yang berbeda dengan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan yang diyakininya; dan
  2. memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik;

  • perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan Peserta Didik, untuk:

  1. mengikuti proses penerimaan Peserta Didik;
  2. menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak;
  3. menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak Peserta Didik;
  4. memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi;
  5. memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya;
  6. memperoleh hasil penilaian pembelajaran;
  7. naik kelas;
  8. lulus dari satuan pendidikan;
  9. mengikuti bimbingan dan konsultasi;
  10. memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak Peserta Didik;
  11. memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak Peserta Didik;
  12. menunjukkan/menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati; dan/atau
  13. mengembangkan bakat dan minat Peserta Didik sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh satuan pendidikan;
  • perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan/atau kewajiban Pendidik atau Tenaga Kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • perbuatan diskriminasi dan intoleransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemaksaan atas perbuatan di atas, termasuk perbuatan meminta atau mengimbau karena ada ketimpangan relasi kuasa, superioritas, atau senioritas.

Kebijakan yang mengandung Kekerasan

Kebijakan yang mengandung Kekerasan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala Dinas Pendidikan, meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.

  1. Kebijakan tertulis meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya.
  2. Kebijakan tidak tertulis dapat berupa himbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya.

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:

  1. penguatan tata kelola;
  2. edukasi; dan
  3. penyediaan sarana dan prasarana.

Penguatan Tata Kelola

Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan melakukan penguatan tata kelola dengan cara:
  1. menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  2. menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
  3. merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  4. menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  5. membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan;
  6. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK;
  7. melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  8. memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  9. menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan
  10. melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dapat melibatkan Warga Satuan Pendidikan dalam penguatan tata kelola.

Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penguatan tata kelola dengan cara:
  1. menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  2. mengintegrasikan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
  3. mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
  4. memfasilitasi dan membina satuan pendidikan dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  5. membentuk Satuan Tugas;
  6. melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan;
  7. melakukan pemantauan dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
  8. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di lingkungan satuan pendidikan dalam hal diminta Kementerian.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan Masyarakat dalam penguatan tata kelola.

Kementerian

Kementerian melakukan penguatan tata kelola dengan cara:

  1. menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
  2. mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  3. melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
  4. melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara nasional.

Edukasi

Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan melakukan edukasi dengan cara:

  1. melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan dan orang tua/wali Peserta Didik termasuk bagi penyandang disabilitas; dan
  2. melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan.

Sosialisasi dilaksanakan pada:

  1. kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan bagi Peserta Didik baru; dan
  2. kegiatan lainnya di satuan pendidikan.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau non elektronik.

Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan melakukan edukasi dengan cara:

  1. melakukan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya termasuk bagi penyandang disabilitas; dan
  2. menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan Satuan Tugas dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Sosialisasi dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan melalui media elektronik dan/atau non elektronik.

Pelatihan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilaksanakan dengan menggunakan modul pelatihan dari Kementerian dan/atau bahan pelatihan lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi perlindungan anak dan perempuan.

Kementerian

Kementerian melakukan edukasi dengan cara:

  1. melakukan sosialisasi kebijakan, pedoman, modul, dan program kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
  2. memberikan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Sosialisasi dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dapat melibatkan Masyarakat.

Penyediaan Sarana dan Prasarana

Satuan Pendidikan 

Satuan pendidikan melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara memastikan tersedianya sarana dan prasarana untuk:

  1. pelaksanaan tugas TPPK minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor;
  2. keamanan proses pembelajaran;
  3. keamanan pada ruang publik seperti toilet, kantin, laboratorium;
  4. pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan
  5. keamanan dan kenyamanan fasilitas lainnya di lingkungan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara:

  1. menyediakan bangunan, gedung, dan fasilitas pembelajaran yang ramah bagi Peserta Didik penyandang disabilitas;
  2. menyediakan sarana untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor; dan
  3. menyediakan sarana untuk pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Pemerintah daerah memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Kementerian

Kementerian melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara:

  1. memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
  2. menyediakan layanan pelaporan Kementerian atas kasus Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Penyediaan sarana dan prasarana oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Satuan pendidikan membentuk TPPK yang diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK, dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

TPPK mempunyai tugas melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan berfungsi sebagai berikut.

  1. menyampaikan usulan/rekomendasi program Pencegahan Kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;
  2. memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;
  3. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
  4. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
  5. melakukan Penanganan terhadap temuan adanya dugaan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  6. menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari Peserta Didik yang terlibat Kekerasan;
  7. memeriksa laporan dugaan Kekerasan;
  8. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
  9. mendampingi Korban dan/atau Pelapor Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  10. memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan Korban, Pelapor, dan/atau Saksi;
  11. memberikan rujukan bagi Korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan Korban Kekerasan;
  12. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal Peserta Didik yang terlibat Kekerasan merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan
  13. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)tahun.

Dalam melaksanakan tugas, TPPK berwenang:

  1. memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli;
  2. berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan
  3. berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, TPPK bertanggung jawab kepada kepala satuan pendidikan. TPPK di satuan pendidikan anak usia dini yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan, bertanggung jawab kepada kepala Dinas Pendidikan.

Keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga) orang. Keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan:

  1. Pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan; dan
  2. Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Dalam hal diperlukan, keanggotaan TPPK dapat ditambahkan tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan Tenaga Kependidikan. Dalam hal tidak terdapat Komite Sekolah pada satuan pendidikan nonformal, TPPK beranggotakan Pendidik. 

Keanggotaan TPPK dipersyaratkan:

  1. tidak pernah terbukti melakukan Kekerasan;
  2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
  3. tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

Persyaratan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai. Dalam hal calon anggota TPPK memberikan pernyataan yang tidak sesuai, dapat dilakukan tindakan hukum.

TPPK dipimpin oleh koordinator yang berasal dari unsur Pendidik dan masa tugas TPPK selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.

Keanggotaan TPPK berakhir karena:

  1. berakhirnya masa tugas;
  2. meninggal dunia;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak lagi memenuhi unsur keanggotaan;
  5. terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan hasil identifikasi kasus Kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas;
  6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan;
  7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas; atau
  8. pindah tugas atau mutasi.

Kepala satuan pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan sesuai kewenangan melakukan evaluasi kinerja TPPK minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan membentuk Satuan Tugas yang ditetapkan oleh kepala daerah atas usulan kepala Dinas Pendidikan. Satuan Tugas mempunyai tugas pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai kewenangan.

Dalam melaksanakan tugas, Satuan Tugas memiliki fungsi:

  • melakukan Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai kewenangannya;
  • membina, mendampingi, dan mengawasi TPPK;
  • memfasilitasi TPPK untuk berkoordinasi dengan:

  1. dinas terkait;
  2. lembaga layanan;
  3. ahli; atau
  4. pihak terkait, yang dibutuhkan dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

  • memastikan pemenuhan hak pendidikan atas Peserta Didik yang terlibat Kekerasan dalam wilayah kerja Satuan Tugas, berupa:

  1. pemberian jaminan layanan pendidikan bagi Peserta Didik; dan
  2. koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.

  • memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan atas anak yang berhadapan dengan hukum, berupa:

  1. pemberian rekomendasi layanan pendidikan anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum kepada aparat penegak hukum;
  2. pemetaan sumber daya untuk mendukung pendidikan anak selama menjalani proses peradilan atau selama menjalani putusan/penetapan pengadilan; dan
  3. koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.

  • melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
  • melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dapat berkoordinasi dengan:

  1. dinas kesehatan atau dinas terkait lainnya;
  2. psikolog, dokter, atau tenaga kesehatan lainnya;
  3. pekerja sosial;
  4. unit pelaksana teknis Kementerian pada daerah setempat;
  5. perwakilan organisasi Masyarakat sipil atau praktisi yang berfokus pada bidang pendidikan dan/atau bidang Penanganan Kekerasan; dan/atau
  6. pihak lain yang diperlukan dalam Penanganan Kekerasan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satuan Tugas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui kepala Dinas Pendidikan.

Keanggotaan Satuan Tugas berjumlah gasal dan minimal 5 (lima) orang. Keanggotaan Satuan Tugas terdiri atas unsur:

  1. perwakilan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan;
  2. perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak;
  3. perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial; dan
  4. organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.

Keanggotaan Satuan Tugas dipersyaratkan:

tidak pernah terbukti melakukan Kekerasan;

  1. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
  2. tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

Persyaratan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai.

Satuan Tugas dipimpin oleh koordinator yang berasal dari unsur perwakilan Dinas Pendidikan dan masa tugas Satuan Tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Keanggotaan Satuan Tugas berakhir karena:

  1. berakhirnya masa tugas;
  2. meninggal dunia;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan;
  5. terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus Kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas;
  6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan;
  7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas; atau
  8. pindah tugas atau mutasi.

Kepala Daerah melakukan evaluasi kinerja Satuan Tugas minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Sanksi bagi Kepala Satuan Pendidikan, TPPK, dan Satuan Tugas

Dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, kepala satuan pendidikan, dan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh Masyarakat dilarang:

  • melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:

  1. luka fisik berat;
  2. kerusakan fisik permanen;
  3. kematian; dan/atau
  4. trauma psikologis berat;

  • tidak menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya Kekerasan kepada TPPK atau Satuan Tugas;
  • melakukan penyebaran identitas Korban, Saksi, Terlapor, maupun pihak terkait dan informasi kasus berjalan kepada publik; dan/atau
  • berpihak kepada Terlapor/pelaku.

Dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, TPPK dilarang:
  • melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:
  1. luka fisik berat;
  2. kerusakan fisik permanen;
  3. kematian; dan/atau
  4. trauma psikologis berat; dan/atau
  • melakukan penyebaran identitas Korban, Saksi, Terlapor, maupun pihak terkait dan informasi kasus berjalan kepada publik.
Dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Satuan Tugas dilarang:
  • melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:
  1. luka fisik berat;
  2. kerusakan fisik permanen;
  3. kematian; dan/atau
  4. trauma psikologis berat; dan/atau
  • melakukan penyebaran identitas Korban, Saksi, Terlapor, maupun pihak terkait dan informasi kasus berjalan kepada publik.

TPPK yang melanggar larangan diberikan sanksi oleh kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh Masyarakat, dan Satuan Tugas yang melanggar larangan diberikan sanksi oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Kepala satuan pendidikan, TPPK dan Satuan Tugas yang berstatus ASN yang melanggar, diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Sanksi berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. pernyataan permohonan maaf tertulis yang disampaikan melalui papan pengumuman di satuan pendidikan dan/atau media massa;
  3. pemberhentian dari jabatan keanggotaan TPPK atau keanggotaan Satuan Tugas; dan/atau
  4. penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Dalam hal Pelaku Kekerasan merupakan bagian dari penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh Masyarakat, diberikan sanksi tambahan berupa penutupan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dilakukan penutupan satuan pendidikan, Dinas Pendidikan harus memfasilitasi pengalihan Peserta Didik ke satuan pendidikan lainnya.

Dalam hal Pelaku Kekerasan merupakan bagian dari penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh Masyarakat yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan menyelenggarakan atau mengelola satuan pendidikan.

Tata Cara Penanganan Kekerasan

Penanganan Kekerasan dilakukan oleh:

  1. satuan pendidikan;
  2. pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan; dan
  3. Kementerian.

Penanganan Kekerasan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. penerimaan laporan;
  2. pemeriksaan;
  3. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
  4. tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; dan
  5. pemulihan.

Penanganan Kekerasan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dapat dilakukan tanpa melalui tahapan penerimaan laporan dalam hal adanya temuan dugaan Kekerasan.

Penanganan Kekerasan oleh satuan pendidikan dilaksanakan oleh TPPK. Dalam hal TPPK tidak melaksanakan Penanganan, Satuan Tugas memberi peringatan kepada TPPK pada satuan pendidikan untuk melaksanakan Penanganan dugaan Kekerasan. Apabila TPPK telah diberi peringatan, namun masih belum melaksanakan Penanganan dugaan Kekerasan, Penanganan Kekerasan dilaksanakan oleh Satuan Tugas.

Penanganan Kekerasan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dilaksanakan oleh Satuan Tugas dalam hal:

  1. Terlapor merupakan kepala satuan pendidikan;
  2. Kekerasan melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan;
  3. Kekerasan melibatkan anggota TPPK; dan/atau
  4. TPPK tidak melaksanakan tugas, dengan mengikuti tahapan di atas.

Penanganan Kekerasan oleh Kementerian dilaksanakan oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri untuk melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di bidang pendidikan dan dilakukan dalam hal Satuan Tugas tidak melaksanakan Penanganan kasus Kekerasan. Kementerian melaksanakan Penanganan Kekerasan dengan mendorong Dinas Pendidikan untuk memastikan Satuan Tugas agar melakukan Penanganan Kekerasan. Dalam hal Satuan Tugas tidak melaksanakan Penanganan Kekerasan, Kementerian dapat merekomendasikan sanksi kepada Dinas Pendidikan atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan Kekerasan dilaksanakan dengan menjamin Peserta Didik baik sebagai Terlapor, Pelaku, Saksi, atau Korban memperoleh layanan pendidikan. Jaminan layanan pendidikan bagi Peserta Didik berupa:

  1. keberlanjutan pendidikan; dan/atau
  2. rekomendasi bentuk layanan pendidikan.

Jaminan layanan pendidikan, termasuk Peserta Didik usia anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam melaksanakan Penanganan Kekerasan, satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, atau Kementerian dapat memberikan pendampingan. Pendampingan diberikan kepada:

  1. Korban, Saksi, Terlapor berusia anak, atau pelaku berusia anak, yang berstatus Peserta Didik; dan
  2. Korban atau Saksi yang berstatus Pendidik atau Tenaga Kependidikan.

Pemberian pendampingan difasilitasi oleh TPPK melalui koordinasi dengan Satuan Tugas dengan menggunakan layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

Pendampingan berupa:

  1. konseling;
  2. layanan kesehatan;
  3. bantuan hukum;
  4. advokasi;
  5. bimbingan sosial dan rohani; dan/atau
  6. layanan pendampingan lain.

Dalam hal Korban atau Saksi merupakan penyandang disabilitas, pendampingan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan ragam penyandang disabilitas.

Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan Korban, Saksi, Terlapor berusia anak, atau pelaku berusia anak, yang berstatus Peserta Didik. Dalam hal Korban, Saksi, Terlapor, atau pelaku berusia anak, persetujuan dapat diberikan oleh orang tua/wali Korban atau pendamping.

Penerimaan Laporan

Pelapor dapat melaporkan dugaan Kekerasan kepada:

  1. TPPK;
  2. Satuan Tugas;
  3. pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan; dan/atau
  4. Kementerian.

Laporan dugaan Kekerasan dapat disampaikan secara:

  • langsung;
  • tidak langsung, melalui kanal pelaporan yang disediakan dalam bentuk:

  1. surat tertulis;
  2. telepon;
  3. pesan singkat elektronik;
  4. surat elektronik; dan/atau
  • bentuk penyampaian laporan lain yang memudahkan Pelapor.

Laporan tidak harus disertai dengan bukti awal.

Dalam menindaklanjuti laporan, TPPK atau Satuan Tugas melakukan tindakan awal terhadap Korban atau Saksi yang dapat berupa:

  1. memfasilitasi keamanan Korban dan Saksi;
  2. memfasilitasi bantuan pendampingan psikis; dan/atau
  3. memfasilitasi keberlanjutan hak pendidikan atau pekerjaan Korban dan Saksi.

Pemeriksaan

TPPK atau Satuan Tugas menyampaikan panggilan kepada Pelapor/Korban, Saksi, dan Terlapor melalui:

  1. surat panggilan secara tertulis; dan/atau
  2. panggilan secara lisan.

Dalam hal Pelapor, Korban, dan/atau Saksi merupakan Peserta Didik anak, panggilan disampaikan kepada orang tua/wali Peserta Didik. Apabila Terlapor tidak hadir sampai panggilan ketiga, pemeriksaan dilanjutkan tanpa kehadiran Terlapor.

TPPK atau Satuan Tugas melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan Kekerasan dengan merahasiakan identitas Korban, Saksi, dan Peserta Didik Terlapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan:

  1. keterangan dari Pelapor/Korban, Saksi, dan/atau Terlapor; dan/atau
  2. bukti lain yang diperlukan.

Jika Korban, Saksi, dan/atau Pelapor merupakan Peserta Didik berusia anak, TPPK atau Satuan Tugas memastikan Peserta Didik berusia anak didampingi oleh orang tua/wali. Dan jika Korban, Saksi, dan/atau Terlapor merupakan penyandang disabilitas, TPPK atau Satuan Tugas menghadirkan orang tua/wali dan/atau menyediakan pendamping dengan memperhatikan ragam penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan permintaan keterangan. Pemeriksaan terhadap Pelapor/Korban, Saksi, dan/atau Terlapor dituangkan dalam berita acara.

Jangka waktu pemeriksaan diselesaikan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak permintaan keterangan dari Pelapor/Korban. Jika pemeriksaan tidak selesai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, TPPK atau Satuan Tugas harus membuat pernyataan pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dan dapat menyatakan pemeriksaan dihentikan dalam hal:

  1. Terlapor meninggal dunia/tidak ditemukan/sakit berat berdasarkan keterangan dokter;
  2. Korban tidak ditemukan; dan/atau
  3. pembuktian belum cukup.

Penghentian pemeriksaan ditetapkan oleh ketua TPPK atau ketua Satuan Tugas dan disampaikan kepada:

  1. kepala satuan pendidikan;
  2. kepala Dinas Pendidikan;
  3. Terlapor; dan
  4. Pelapor/Korban.

TPPK atau Satuan Tugas dapat melanjutkan kembali pemeriksaan laporan Kekerasan yang telah dihentikan apabila ditemukan bukti baru.

Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi

TPPK atau Satuan Tugas menyusun kesimpulan dan rekomendasi sebagai bagian dari laporan hasil pemeriksaan. Kesimpulan memuat informasi:

  1. terbukti adanya Kekerasan; atau
  2. tidak terbukti adanya Kekerasan.

Kesimpulan minimal memuat informasi:

  1. identitas Terlapor;
  2. bentuk Kekerasan; dan
  3. pernyataan terbukti atau tidak terbukti adanya Kekerasan.

Dalam hal dinyatakan terbukti adanya Kekerasan, rekomendasi memuat:
  1. sanksi administratif kepada pelaku;
  2. pemulihan Korban/Pelapor dan/atau Saksi dalam hal belum dilakukan atau sepanjang masih dibutuhkan; dan
  3. tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan.
Dalam hal dinyatakan tidak terbukti adanya Kekerasan, rekomendasi memuat:
  1. tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan; dan
  2. pemulihan nama baik Terlapor.

TPPK atau Satuan Tugas menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada kepala satuan pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan.

Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan

Kepala satuan pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan maksimal 5 (lima) hari kerja dengan menerbitkan keputusan. Keputusan memuat:

  1. pengenaan sanksi administratif terhadap Terlapor dalam hal keputusan menetapkan terbukti adanya Kekerasan; atau
  2. pemulihan nama baik Terlapor dalam hal keputusan menetapkan tidak terbukti adanya Kekerasan.

Salinan keputusan disampaikan kepada:

  1. Terlapor;
  2. Dinas Pendidikan, dalam hal keputusan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan
  3. satuan pendidikan, dalam hal keputusan ditandatangani oleh kepala dinas.

Dalam hal Terlapor merupakan Peserta Didik, salinan keputusan disampaikan kepada orang tua/wali Peserta Didik.

Tingkat sanksi administratif bagi Terlapor terdiri atas:

  1. ringan;
  2. sedang; dan
  3. berat.

Terlapor Peserta Didik

Dalam hal Terlapor merupakan Peserta Didik, pengenaan tingkat sanksi administratif berprinsip pada:

  1. sanksi bersifat mendidik;
  2. tetap memenuhi hak pendidikan Peserta Didik;
  3. melindungi kondisi psikis Peserta Didik;
  4. membangun rasa bertanggung jawab Peserta Didik; dan
  5. berpedoman pada ketentuan mengenai perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Peserta Didik berupa teguran tertulis.

Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Peserta Didik berupa tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.

Sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain.

Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila:

  • tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik mengakibatkan Korban mengalami:

  1. luka fisik berat;
  2. kerusakan fisik permanen;
  3. kematian; dan/atau
  4. trauma psikologis berat, dan

  • terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.

Peserta Didik yang dikenakan sanksi administratif berat harus mengikuti program konseling sebelum memulai proses pembelajaran di satuan pendidikan baru. Program konseling dilaksanakan pada lembaga atau perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam bidang kesehatan, sosial, dan/atau perlindungan perempuan dan anak yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.

Pembiayaan program konseling dibebankan pada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. Selama mengikuti program konseling, Peserta Didik dapat mengikuti pembelajaran baik secara luring atau daring selama atau setelah selesai konseling.

Lembaga atau perangkat daerah melaporkan pelaksanaan konseling secara berkala kepada Satuan Tugas dan memberikan laporan hasil program konseling kepada Dinas Pendidikan untuk menilai kesiapan Peserta Didik mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan baru.

Satuan Tugas dan TPPK mendampingi proses reintegrasi Peserta Didik di lingkungan satuan pendidikan baru dan melaporkan perkembangan pendampingan dan proses reintegrasi Peserta Didik kepada Dinas Pendidikan minimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Peserta Didik memulai proses pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan baru.

Satuan Tugas dan Dinas Pendidikan menjamin Peserta Didik dapat mengikuti pembelajaran dengan nyaman dan aman pada satuan pendidikan baru.

Terlapor PTK ASN

Pengenaan sanksi administratif bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terlapor PTK Non ASN

Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

  1. teguran tertulis; atau
  2. pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.

Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:
  1. pengurangan hak; atau
  2. pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

Sanksi administratif berat bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN berupa pemutusan/pemberhentian hubungan kerja. 

Pengenaan sanksi administratif berat dilakukan apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

  • terbukti melakukan Kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:

  1. luka fisik berat;
  2. kerusakan fisik permanen;
  3. kematian; dan/atau
  4. trauma psikologis berat; dan/atau

  • terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.

Mekanisme pengenaan sanksi administratif bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN diatur lebih lanjut dalam peraturan penyelenggara satuan pendidikan.

Pemberian Rekomendasi

Pemberian rekomendasi sanksi administratif atau pengenaan sanksi administratif mempertimbangkan hal yang meringankan atau hal yang memberatkan. Hal yang meringankan yaitu:

  1. Korban mengalami dampak fisik berupa luka yang ringan dan/atau dampak psikis yang ringan;
  2. Korban bersedia memaafkan perbuatan pelaku tanpa tekanan dari siapapun;
  3. pelaku bersedia atau telah membiayai pengobatan atas kondisi Korban;
  4. pelaku merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas; dan/atau
  5. pelaku berusia anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal yang memberatkan yaitu:

  1. Korban mengalami dampak fisik dan/atau psikis yang sedang atau berat;
  2. pelaku telah melakukan tindakan Kekerasan lebih dari 1 (satu) kali;
  3. jumlah Korban lebih dari 1 (satu) orang;
  4. Korban merupakan penyandang disabilitas; dan/atau
  5. pelaku merupakan anggota TPPK, Satuan Tugas, kepala satuan pendidikan, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan lainnya di satuan pendidikan.

Pemberian sanksi administratif yang diatur dalam peraturan ini tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengajuan Keberatan

Dalam hal keputusan dianggap tidak adil, Korban atau pelaku dapat mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan oleh Korban atau pelaku disampaikan kepada:

  1. Satuan Tugas atas putusan yang dikeluarkan oleh TPPK; atau
  2. pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan atas putusan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas.

Dalam melakukan pemeriksaan keberatan terhadap kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan melibatkan pengurus penyelenggara satuan pendidikan yang mendirikan satuan pendidikan bersangkutan.

Pengajuan keberatan diajukan oleh Korban atau pelaku maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diterima. Dalam hal pelaku merupakan Pendidik atau Tenaga Kependidikan ASN, pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Tugas atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan menindaklanjuti pengajuan keberatan dengan melakukan evaluasi terhadap:

  1. putusan yang dikeluarkan oleh TPPK; atau
  2. putusan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas.

Evaluasi berupa pemeriksaan terhadap putusan dan dokumen pendukung.

Satuan Tugas atau pemerintah daerah sesuai kewenangan dalam melakukan evaluasi dapat meminta keterangan dari pihak terkait atau meminta dokumen lain yang diperlukan dan berdasarkan hasil evaluasi menyatakan:

  • menguatkan putusan TPPK atau Satuan Tugas;

  1. mengubah putusan berupa:
  2. meringankan sanksi; atau
  3. memberatkan sanksi, atau

  • membatalkan putusan;

Hasil evaluasi berupa pengubahan putusan atau pembatalan putusan TPPK atau Satuan Tugas diberikan setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh Satuan Tugas atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

Tindak lanjut terhadap Pembatalan putusan TPPK atau Satuan Tugas dilakukan melalui:

  1. pemulihan nama baik pelaku; atau
  2. pengenaan sanksi administratif bagi Terlapor.

Dalam hal terjadinya Kekerasan melalui kebijakan  pendidikan, Satuan Tugas atau pemerintah daerah sesuai kewenangan berdasarkan hasil evaluasi merekomendasikan TPPK atau Satuan Tugas untuk mengubah putusan, dengan menyatakan pembatalan atau pencabutan kebijakan pendidikan yang:

  1. mengandung unsur Kekerasan; atau
  2. telah menimbulkan terjadinya Kekerasan.

Putusan Satuan Tugas atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan atas pengajuan keberatan bersifat final dan dijatuhkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan keberatan diterima.

Pemulihan

Pemulihan terhadap Korban, Saksi, dan/atau pelaku Peserta Didik berusia anak dapat dilakukan sejak pelaporan diterima oleh TPPK atau Satuan Tugas.

TPPK atau Satuan Tugas melakukan identifikasi dampak psikis, fisik, proses pembelajaran, dan pekerjaan yang dialami Korban, Saksi, dan pelaku Peserta Didik berusia anak sejak tindakan Kekerasan diketahui atau dilaporkan. Identifikasi dampak yang dialami Korban, Saksi, dan pelaku Peserta Didik berusia anak bertujuan untuk menentukan layanan pemulihan yang dibutuhkan Korban, Saksi, dan pelaku Peserta Didik berusia anak.

Dalam melakukan identifikasi dampak dan pemulihan, TPPK atau Satuan Tugas dapat mengikutsertakan psikolog, tenaga medis, tenaga kesehatan, pekerja sosial, rohaniawan, dan/atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Layanan pemulihan terhadap Korban, Saksi, dan pelaku Peserta Didik berusia anak dilaksanakan oleh TPPK dan Satuan Tugas dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai usia anak dikecualikan bagi Korban, Saksi, dan/atau pelaku Peserta Didik penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual.

Hak Korban, Pelapor, Saksi, dan Peserta Didik Sebagai Terlapor Dalam Penanganan Kekerasan

Korban dan Pelapor berhak atas:

  1. informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan Kekerasan;
  2. pelindungan dari ancaman atau Kekerasan Terlapor dan/atau pihak lain;
  3. pelindungan atas potensi berulangnya Kekerasan;
  4. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
  5. akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan; dan
  6. layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya.

Saksi berhak atas:

  1. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
  2. pelindungan dari ancaman atau Kekerasan Terlapor dan/atau pihak lain;
  3. layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya; dan
  4. akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan.

Peserta Didik sebagai Terlapor berhak atas:

  1. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
  2. pelindungan dari ancaman atau Kekerasan;
  3. akses layanan pendidikan; dan
  4. layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya.

Hak bagi Korban, Pelapor, Saksi, dan Peserta Didik sebagai Terlapor yang merupakan penyandang disabilitas, diberikan dengan memperhatikan ragam disabilitas.

Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus termasuk tidak melakukan penyebarluasan data atau identitas pribadi.

Partisipasi Masyarakat

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan diwujudkan dengan:

  1. menyebarluaskan materi atau informasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  2. turut serta dalam program atau kegiatan Pencegahan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
  3. melaporkan Kekerasan yang diketahui ke satuan pendidikan, TPPK, Satuan Tugas, atau pihak terkait lainnya;
  4. memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  5. mendukung pelaksanaan pemenuhan hak dan pelindungan bagi Korban, Saksi, dan Pelapor;
  6. mendukung pelaksanaan pelindungan bagi Terlapor berusia anak; dan
  7. bentuk partisipasi lain yang mendukung penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Pengelolaan Data Kasus Kekerasan

TPPK, Satuan Tugas, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian melakukan pengelolaan data kasus Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan. Pengelolaan data kasus Kekerasan bertujuan untuk:

  1. menyediakan data kasus Kekerasan yang akurat dan tercatat dalam sistem informasi; dan/atau
  2. mendukung pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Pengelolaan data kasus Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menggunakan sistem informasi.

Hasil pengolahan data dimanfaatkan untuk pelaksanaan evaluasi dan/atau perubahan kebijakan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Penghargaan

Menteri, gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan kewenangan dapat memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, TPPK, Satuan Tugas, dan Masyarakat yang berperan serta dalam upaya penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Petunjuk Teknis

Sekretaris Jenderal menetapkan petunjuk teknis mengenai tata cara pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, mekanisme pembentukan TPPK dan Satuan Tugas, pengelolaan data kasus Kekerasan, serta pemberian penghargaan dalam upaya penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Pendanaan

Kementerian, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh Masyarakat wajib menganggarkan pendanaan untuk pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Pendanaan untuk pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  3. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.


Sumber Rujukan:

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Sabtu, 18 Januari 2020

Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan


Ketentuan Satuan pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan sebagai berikut:
  1. gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
  2. ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
  3. untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
  • kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset; dan
  • ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan
  • foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)

Serta:

  1. memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;
  2. memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik; dan
  3. menviapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.

SUMBER RUJUKAN:
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN

Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana


PENGERTIAN
1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan.
4. Sekretariat SPAB adalah kelembagaan adhoc yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.
5. Sekretariat Nasional SPAB yang selanjutnya disebut Seknas SPAB adalah sekretariat di tingkat nasional yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.
6. Sekretariat Bersama SPAB Daerah yang selanjutnya disebut Sekber SPAB Daerah adalah sekretariat yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.
7. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
8. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
10. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
11. Prabencana adalah suatu keadaan normal dimana tidak terjadi Bencana dan/atau terdapat potensi Bencana.
12. Situasi Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditimbulkan oleh Bencana dan ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu yang terdiri dari siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi tanggap darurat ke pemulihan atas dasar rekomendasi lembaga yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
13. Pascabencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan pemerintah dalam melakukan upaya rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan.
14. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
15. Pengurangan Risiko Bencana adalah upaya sistematis untuk menganalisa dan mengelola faktor penyebab Bencana, termasuk mengurangi paparan terhadap bahaya, mengurangi kerentanan orang dan properti, pengelolaan tanah, dan lingkungan yang bijaksana dan peningkatan kesiapan dalam menghadapi peristiwa yang merugikan.
16. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
17. Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera dalam situasi darurat untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan oleh Bencana, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan, pelindungan, pendidikan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana di Satuan Pendidikan.
18. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

TUJUAN
Penyelenggaraan Program SPAB bertujuan untuk:
  1. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
  2. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
  3. memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
  4. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
  5. memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
  6. memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
  7. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.

SASARAN
Sasaran penyelenggaraan Program SPAB meliputi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyelenggaraan Program SPAB meliputi:
a. penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan Pascabencana.

PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA PADA SAAT PRABENCANA
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Prabencana oleh Kementerian
Pada saat Prabencana, Kementerian bertanggung jawab untuk:
  1. memadukan penyelenggaraan Program SPAB ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang pendidikan dan penanggulangan Bencana;
  2. membentuk Seknas SPAB;
  3. melakukan identifikasi tingkat risiko Satuan Pendidikan yang berlokasi di daerah rawan Bencana;
  4. mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang Program SPAB;
  5. membuat dan mengeluarkan petunjuk teknis untuk bangunan Satuan Pendidikan sesuai standar keamanan bangunan yang berlaku;
  6. membuat sistem pengawasan dan validasi dengan kriteria yang teruji untuk memastikan aspek keamanan setiap bangunan Satuan Pendidikan;
  7. memfasilitasi peningkatan kemampuan pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan tentang Program SPAB;
  8. mengintegrasikan materi terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan ke dalam kurikulum nasional; dan
  9. menyediakan bahan dan informasi tentang Pengurangan Risiko Bencana.

Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Prabencana oleh Pemerintah Daerah
Pada saat Prabencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
  1. memadukan penyelenggaraan Program SPAB ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah bidang pendidikan dan penanggulangan Bencana;
  2. membentuk Sekber SPAB Daerah;
  3. melakukan pemetaan terhadap Satuan Pendidikan yang berada di wilayah rawan Bencana;
  4. memilih dan menetapkan Satuan Pendidikan yang mendapatkan prioritas untuk mendapatkan dukungan penyelenggaraan Program SPAB;
  5. memastikan kualitas sarana prasarana Satuan Pendidikan aman terhadap Bencana;
  6. melaksanakan kajian kelaikan bangunan secara berkala dengan bantuan tenaga profesional bersertifikasi di bidang yang relevan;
  7. melakukan penguatan dan perbaikan sarana prasarana Satuan Pendidikan agar dapat memenuhi standar bangunan aman Bencana;
  8. melakukan pengawasan dalam proses konstruksi pembangunan Satuan Pendidikan;
  9. mengintegrasikan materi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana ke dalam kurikulum muatan lokal yang relevan;
  10. meningkatkan kemampuan pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan tentang Program SPAB;
  11. memastikan penyebaran bahan dan informasi tentang Pengurangan Risiko Bencana;
  12. menyediakan akses yang aman bagi Peserta Didik menuju Satuan Pendidikan; dan
  13. memastikan Program SPAB masuk ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di Satuan Pendidikan.

Sarana prasarana Satuan Pendidikan yang aman terhadap Bencana meliputi:
  1. lokasi Satuan Pendidikan aman dari Bencana dan mudah diakses oleh Peserta Didik;
  2. konstruksi bangunan Satuan Pendidikan yang aman terhadap Bencana;
  3. desain dan penataan sarana prasarana yang aman terhadap Bencana;
  4. jalur evakuasi yang mudah diakses; dan
  5. peralatan dan perlengkapan untuk:
  • penunjang Kesiapsiagaan Bencana;
  • simulasi penanggulangan dan penyelamatan Bencana; dan
  • evakuasi, disesuaikan dengan karakteristik ancaman Bencana di Satuan Pendidikan.

Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Prabencana oleh Satuan Pendidikan
Pada saat Prabencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
  1. membentuk tim siaga Bencana di Satuan Pendidikan;
  2. melakukan penilaian terhadap Risiko Bencana di Satuan Pendidikan;
  3. melakukan pemutakhiran data Risiko Bencana Satuan Pendidikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  4. membuat peta Risiko Bencana dan jalur evakuasi;
  5. melakukan penyusunan rencana aksi untuk mendukung penyelenggaraan Program SPAB;
  6. melakukan penyusunan prosedur operasi standar untuk menghadapi kedaruratan Bencana;
  7. melakukan penataan interior ruang dan lingkungan Satuan Pendidikan agar aman terhadap bencana;
  8. memeriksa dan memelihara perlengkapan kebencanaan di Satuan Pendidikan agar tetap berfungsi;
  9. menyediakan peralatan kesiapsiagaan Bencana;
  10. melakukan simulasi kesiapsiagaan Bencana secara mandiri dan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
  11. menjalin kemitraan dengan pihak yang kompeten dalam mendukung penyelenggaraan Program SPAB;
  12. memasukkan Program SPAB dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah di masing-masing Satuan Pendidikan;
  13. memasukkan materi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
  14. melaksanakan pembelajaran terkait materi upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana yang terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler;
  15. mengevaluasi tingkat keamanan dan kesiapsiagaan Satuan Pendidikan secara rutin; dan
  16. membuat laporan tahunan penyelenggaraan Program SPAB di masing-masing Satuan Pendidikan.

Tim siaga Bencana terdiri atas:
a. Pendidik;
b. Tenaga Kependidikan;
c. Peserta Didik; dan
d. perwakilan komite sekolah.

PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN DALAM SITUASI DARURAT BENCANA
Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana oleh Kementerian
Pada saat Situasi Darurat Bencana, Kementerian bertanggung jawab untuk:
  1. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lain terkait;
  2. menetapkan kebijakan layanan Satuan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana;
  3. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penanganandarurat bidang pendidikan;
  4. memberikan bantuan pemulihan kehidupan warga Satuan Pendidikan yang terkena Bencana agar dapat kembali ke dalam kehidupan normal; dan
  5. menyampaikan informasi kemajuan penanganan darurat bidang pendidikan secara rutin kepada Masyarakat.

Koordinasi Kementerian dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lain terkait dalam hal:
  • pengumpulan informasi dampak Bencana pada Satuan Pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat Bencana;
  • pengaktifan pos pendidikan; dan
  • membantu penyediaan, penyaluran, dan pengelolaan bantuan penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat dengan melakukan langkah sebagai berikut:

  1. memastikan ketersediaan dan keterjangkauan sarana prasarana pendidikan darurat dan fasilitas pendukungnya;
  2. memfasilitasi proses pembelajaran yang aman, inklusif, dan ramah anak selama Situasi Darurat Bencana;
  3. memenuhi kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  4. meningkatkan partisipasi Masyarakat untuk membantu layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana.

  • pelaksanaan penanganan darurat termasuk menetapkan batas waktu penggunaan Satuan Pendidikan sebagai tempat pengungsian;
  • kepastian tingkat keamanan dan kelaikan bangunan Satuan Pendidikan yang masih dapat digunakan; dan
  • pemberian dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana.

Pengumpulan informasi dampak Bencana pada Satuan Pendidikan digunakan untuk melakukan kajian dampak Bencana dan menentukan langkah-langkah penanggulangannya.

Penetapan kebijakan layanan Satuan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana paling sedikit meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik korban Bencana yang mengungsi ke luar daerah;
b. penempatan dan penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan lintas wilayah; dan
c. penyelenggaraan ujian nasional di wilayah terdampak Bencana.

Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana oleh Pemerintah Daerah
Pada saat Situasi Darurat Bencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
  1. mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah;
  2. melakukan kajian dampak Bencana pada Satuan Pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat;
  3. mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah Bencana;
  4. menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada Situasi Darurat Bencana sesuai kewenangannya;
  5. memfasilitasi proses pembelajaran di Satuan Pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak;
  6. memberikan bantuan kepada Satuan Pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  7. melakukan kajian kelaikan bangunan Satuan Pendidikan di wilayah terdapak Bencana;
  8. memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana;
  9. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian; dan
  10. menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada Masyarakat.


Koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah Bencana dilaksanakan dalam hal:
a. ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya;
b. proses pendidikan ramah anak dan inklusif; dan
c. kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Penetapan kebijakan layanan pendidikan pada Situasi Darurat Bencana sesuai kewenangannya memuat paling sedikit:
  1. penetapan pengelolaan layanan pendidikan pada Situasi Darurat Bencana;
  2. penetapan Satuan Pendidikan terdampak Bencana;
  3. penetapan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana;
  4. penetapan Peserta Didik yang pindah ke Satuan Pendidikan di luar wilayah Bencana; dan
  5. penetapan penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana.

Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana oleh Satuan Pendidikan
Pada saat Situasi Darurat Bencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
  1. melaporkan dampak Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan darurat kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
  2. mengidentifikasi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengungsi atau pindah ke luar daerah dan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
  3. menyelenggarakan kegiatan Satuan Pendidikan darurat sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kondisi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dengan melibatkan partisipasi Masyarakat setempat;
  4. mengintegrasikan kegiatan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana; dan
  5. memberikan laporan penyelenggaran Satuan Pendidikan secara rutin kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan.

PEMULIHAN LAYANAN PENDIDIKAN PASCABENCANA
Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Kementerian
Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Kementerian bertanggung jawab untuk:
  1. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah;
  2. memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Satuan Pendidikan; dan
  3. menginformasikan perkembangan rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan trauma bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang terdampak Bencana kepada Masyarakat.

Koordinasi Kementerian dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam hal:
  1. penyusunan dokumen rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan Satuan Pendidikan;
  2. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
  3. penyediaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Satuan Pendidikan; dan
  4. pemberian dukungan psikososial dan/atau pemulihan trauma bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang terdampak Bencana.

Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Pemerintah Daerah
Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
  1. menyusun dokumen rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi Satuan Pendidikan;
  2. menetapkan Satuan Pendidikan yang membutuhkan rehabilitasi dan rekonstruksi berikut kebutuhan pembiayaannya;
  3. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
  4. memulihkan proses pembelajaran di Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
  5. melaksanakan pemulihan trauma bagi Peserta Didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdampak Bencana; dan
  6. menginformasikan perkembangan rehabilitasi, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang terdampak Bencana kepada Masyarakat.


Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Satuan Pendidikan
Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
  1. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
  2. menumbuhkan partisipasi warga Satuan Pendidikan dan Masyarakat sekitar untuk terlibat aktif dalam proses rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan;
  3. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan dalam upaya rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan; dan
  4. melaporkan perkembangan proses dan hasil pemulihan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan secara rutin.

SEKRETARIAT SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA
Dalam penyelenggaraan Program SPAB, Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membentuk Sekretariat SPAB.
Sekretariat SPAB terdiri atas:
a. Seknas SPAB; dan
b. Sekber SPAB Daerah.
Seknas SPAB berkedudukan di Sekretariat Jenderal Kementerian.
Seknas SPAB bertugas:
  1. mengelola data dan informasi terkait Program SPAB;
  2. melakukan pemetaan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana,dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana di Satuan Pendidikan;
  3. menyusun rencana aksi nasional Program SPAB;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi nasional Program SPAB dengan kementerian/lembaga terkait dan Masyarakat;
  5. melakukan pendampingan teknis penyelenggaraan Program SPAB;
  6. mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan praktik baik penyelenggaraan Program SPAB;
  7. berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan Program SPAB;
  8. berkoordinasi dengan lembaga usaha terkait dukungan penyelengaraan Program SPAB;
  9. menyediakan saluran pengaduan dan menyampaikan kepada pihak yang berwenang;
  10. mengevaluasi penyelenggaraan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana, dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana; dan
  11. menyusun laporan kemajuan penyelenggaraan Program SPAB.
Sekber SPAB Daerah ditetapkan kedudukannya oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sekber SPAB Daerah bertugas:
  1. melakukan pemetaan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana, dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana di Satuan Pendidikan yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi daerah Program SPAB di daerahnya;
  3. melakukan pendampingan teknis penyelenggaraan Program SPAB di tingkat daerah;
  4. mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan praktik baik penyelenggaraan Program SPAB;
  5. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana, dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana di tingkat daerah;
  6. menyusun laporan perkembangan penyelenggaraan Program SPAB di tingkat daerah;
  7. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan Program SPAB;
  8. berkoordinasi dengan lembaga usaha terkait dukungan penyelenggaraan Program SPAB;
  9. menyediakan saluran pengaduan dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah;
  10. berkoordinasi dengan Seknas SPAB dalam penyelenggaraan Program SPAB; dan
  11. melaporkan kemajuan penyelenggaraan Program SPAB di daerahnya.
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Seknas SPAB melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program SPAB yang dilaksanakan oleh Sekber SPAB Daerah dan Satuan Pendidikan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Sekber SPAB Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program SPAB yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Hasil pemantauan dan evaluasi paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. proses penyelenggaran Program SPAB yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b. tingkat keamanan sarana prasarana Satuan Pendidikan terhadap Bencana; dan
c. tingkat kesiapsiagaan Satuan Pendidikan terhadap Bencana.
Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan oleh Sekber SPAB Daerah kepada Pemerintah Daerah.
Proses pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Program SPAB pada Satuan Pendidikan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan proses pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Kepala Satuan Pendidikan melaporkan penyelenggaraan Program SPAB kepada gubernur dan/atau bupati/walikota melalui ketua Sekber SPAB Daerah.
Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan Program SPAB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui ketua Seknas SPAB.

PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Program SPAB bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. Masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PARTISIPASI MASYARAKAT
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB. Partisipasi Masyarakat dapat berupa:
a. fasilitasi program;
b. fasilitasi pendanaan;
c. fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi;
d. dukungan tenaga ahli; dan/atau
e. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.
Pelaksanaan partisipasi Masyakat dikoordinasikan oleh Seknas SPAB dan/atau Sekber SPAB Daerah sesuai dengan kewenangannya.

PENGHARGAAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Satuan Pendidikan dan Masyarakat yang menyelenggarakan Program SPAB.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA.