Ketentuan Satuan pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan sebagai berikut:
- gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
- ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
- untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
- kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset; dan
- ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan
- foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)
Serta:
- memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;
- memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik; dan
- menviapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
SUMBER RUJUKAN:
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih.