Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Tampilkan postingan dengan label Peraturan Menteri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Menteri. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Mei 2022

Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Pengertian

1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.

2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

4. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

5. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. 

Penilaian hasil belajar secara berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik. 

Penilaian hasil belajar secara objektif merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik. 

Penilaian hasil belajar secara edukatif merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:

a. perumusan tujuan Penilaian;

b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian;

c. pelaksanaan Penilaian;

d. pengolahan hasil Penilaian; dan

e. pelaporan hasil Penilaian.

Prosedur Penilaian hasil belajar disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan.

Perumusan tujuan Penilaian memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan. Hasil perumusan tujuan Penilaian dimuat dalam perencanaan pembelajaran.

Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian dilaksanakan oleh Pendidik dengan:

a. mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan

b. berdasarkan rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.

Pelaksanaan Penilaian dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.

Pengolahan hasil Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.

Pelaporan hasil Penilaian dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar. Laporan kemajuan belajar berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Selain memuat informasi, laporan hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak. Laporan hasil belajar tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dengan prosedur berbentuk:

a. Penilaian formatif; dan

b. Penilaian sumatif.

Penilaian formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:

a. Peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar; dan

b. perkembangan belajar Peserta Didik.

Informasi digunakan sebagai umpan balik bagi:

a. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan

b. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a. kenaikan kelas; dan

b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.

Penilaian pencapaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.

Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:

a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan

b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

SUMBER RUJUKAN;

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Rabu, 18 Mei 2022

Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Pengertian

1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

4. Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Standar Proses meliputi:

a. perencanaan pembelajaran;

b. pelaksanaan pembelajaran; dan

c. penilaian proses pembelajaran.

Peserta Didik terdiri atas Peserta Didik pada:

a. pendidikan anak usia dini;

b. pendidikan dasar;

c. pendidikan menengah;

d. pendidikan kesetaraan; dan

e. pendidikan khusus.

PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang:

a. fleksibel;

b. jelas; dan

c. sederhana.

Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.

Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas merupakan dokumen yang mudah dipahami.

Dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana merupakan dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.

Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:

a. tujuan pembelajaran;

b. langkah atau kegiatan pembelajaran; dan

c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

Capaian Pembelajaran yang Menjadi Tujuan Belajar dari Suatu Unit Pembelajaran

Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan.

Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan:

a. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional; dan

b. visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan.

Kurikulum Satuan Pendidikandisusun dengan melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik. Selain melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik, penyusunan kurikulum Satuan Pendidikan pada:

a. pendidikan menengah kejuruan, juga melibatkan dunia kerja; dan

b. pendidikan khusus, juga melibatkan ahli yang relevan.

Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit, dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan.

Selain mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan, perumusan capaian pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan juga mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan menengah kejuruan dituangkan dalam bentuk kompetensi yang mengacu pada jenjang kualifikasi keahlian tertentu atau sesuai kebutuhan hidup mandiri.

Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan khusus ditujukan untuk:

a. optimalisasi potensi, bakat, minat, dan kesiapan kerja;

b. pembentukan kemandirian; dan/atau

c. penguasaan keterampilan hidup, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.

Cara untuk Mencapai Tujuan Belajar

Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas.

Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan:

a. memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;

b. mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;

c. mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau

d. menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup:

a. usia dan tingkat perkembangan;

b. tingkat kemampuan sebelumnya;

c. kondisi fisik dan psikologis; dan

d. latar belakang keluarga Peserta Didik.

Pelaksanaan strategi pembelajaran dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.

Cara Menilai Ketercapaian Tujuan Belajar

Cara menilai ketercapaian tujuan belajar dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan belajar.

Cara menilai ketercapaian tujuan belajar mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a. interaktif;

b. inspiratif;

c. menyenangkan;

d. menantang;

e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan

f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:

a. keteladanan;

b. pendampingan; dan

c. fasilitasi.

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Interaktif

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. berinteraksi secara dialogis antara Pendidik dengan Peserta Didik, serta sesama Peserta Didik;

b. berinteraksi secara aktif dengan lingkungan belajar; dan

c. berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong.

Dalam melaksanakan pembelajaran, Pendidik berperan sebagai fasilitator proses pembelajaran dan tidak menjadi satu-satunya sumber pembelajaran.

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Inspiratif

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru; dan

b. memfasilitasi Peserta Didik dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan dan pengalaman belajar.

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menyenangkan

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman, dan bebas dari perundungan;

b. menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan aspirasi dari Peserta Didik, serta tidak terbatas hanya di dalam kelas; dan

c. mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama atau kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap Peserta Didik.

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menantang

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan Peserta Didik; dan

b. memfasilitasi Peserta Didik untuk percaya potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan.

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memotivasi Peserta Didik untuk Berpartisipasi Aktif

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen; dan

b. melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.

Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memberikan Ruang yang Cukup bagi Prakarsa, Kreativitas, Kemandirian sesuai dengan Bakat, Minat, dan Perkembangan Fisik, serta Psikologis Peserta Didik

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengomunikasikan gagasan baru;

b. membiasakan Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar;

c. menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengaktualisasikan diri; dan

d. mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.

Pemberian Keteladanan, Pendampingan, dan Fasilitasi dalam Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari.

Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan pendampingan dilakukan dengan memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi Peserta Didik dalam proses belajar.

Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan fasilitasi dilakukan dengan memberikan akses dan kesempatan belajar bagi Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan.

Selain pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran pada:

a. pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan; dan

b. pendidikan khusus untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.

Dalam pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran.

Dalam pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi.

PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN

Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.

Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan cara:

a. refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan

b. refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.

Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:

a. sesama Pendidik;

b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau

c. Peserta Didik.

Penilaian oleh Sesama Pendidik

Penilaian oleh sesama Pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.

Penilaian bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung.

Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;

b. mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau

c. melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan

Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pendidik.

Penilaian bertujuan untuk:

a. membangun budaya reflektif; dan

b. memberi umpan balik yang konstruktif.

Membangun budaya reflektif merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri.

Memberi umpan balik yang konstruktif merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Pelaksanaan asesmen berlaku mutatis mutandis bagi kepala Satuan Pendidikan dalam melakukan penilaian.

Penilaian dilakukan oleh Peserta Didik

Penilaian oleh Peserta Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

Penilaian oleh Peserta Didik bertujuan untuk:

a. membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran dan kehidupan sehari-hari;

b. membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran;

c. membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi umpan balik kepada Pendidik dan Peserta Didik; dan

d. melatih Peserta Didik untuk mampu berpikir kritis.

Asesmen oleh peserta didik pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan cara melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran.


SUMBER RUJUKAN:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2022

TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Jumat, 25 Februari 2022

Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


PENGERTIAN
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
  1. tujuan pendidikan nasional;
  2. tingkat perkembangan Peserta Didik;
  3. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
  4. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;
b. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
c. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan huruf b dan huruf c termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan. Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini.

Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik. Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
  1. nilai agama dan moral;
  2. nilai Pancasila;
  3. fisik motorik;
  4. kognitif;
  5. bahasa; dan
  6. sosial emosional.

Aspek perkembangan anak dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:
  1. mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya;
  2. mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
  3. mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;
  4. mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;
  5. memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya;
  6. mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam;
  7. mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama; dan
  8. memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antarobjek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar terdiri atas:
  1. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
  2. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:
  1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasahibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
  1. mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok agama/kepercayaan, melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidup sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan;
  2. mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan menghargai keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antarsesama dengan bimbingan di lingkungan sekitar;
  4. menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan perasaan, serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan pengembangan diri;
  5. menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasuk melalui kearifan lokal;
  6. menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasi yang didapat atau masalah yang dihadapi;
  7. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan teks, menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan perasaan sendiri; dan
  8. menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri dan lingkungan terdekat.
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
  1. mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;
  2. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar budaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar;
  4. terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
  5. menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karya kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan dalam menghadapi tantangan;
  6. menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang dihadapi, menganalisis, memprioritaskan informasi yang paling relevan atau alternatif solusi yang paling tepat;
  7. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikan teks, untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan tanggapan atas informasi, dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana; dan
  8. menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas:
  1. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum; dan
  2. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:
  1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah umum merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat.

Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
  1. menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara;
  2. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas;
  4. menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
  5. menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif solusi masalah di lingkungannya;
  6. menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data yang akurat;
  7. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mengevaluasi dan merefleksikan teks untuk menghasilkan inferensi kompleks, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupun naratif dengan berbagai sudut pandang; dan
  8. menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, masyarakat sekitar, dan masyarakat global.
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:
  1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.

Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
  1. menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara;
  2. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas;
  4. menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
  5. menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif solusi masalah di lingkungannya;
  6. menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data yang akurat;
  7. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menganalisis teks untuk menghasilkan inferensi, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupun naratif yang relevan dengan bidang kejuruannya;
  8. menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah praktis yang relevan dengan bidang kejuruannya; dan
  9. menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan kejuruannya untuk menguatkan kemandirian serta kesiapan memasuki dunia kerja.
PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
  3. ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Minggu, 12 Februari 2017

Pedoman Penulisan Tokoh Sejarah


LATAR BELAKANG
Pedoman Penulisan Tokoh Sejarah ini terkait dengan arah pembangunan nasional Indonesia, dilaksanakan dalam rangka turut mendukung gerakan revolusi mental. Dalam melakukan revolusi mental pembangunan bangsa Indonesia, tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah saja, akan tetapi juga mengejar kepuasan batiniah, dengan melakukan pembinaan keselarasan dan keseimbangan antara kemajuan dalam bidang keilmuan dan kemajuan dalam bidang perilaku.

Melalui penulisan tokoh sejarah, masyarakat dapat belajar dari kisah para tokoh. Kisah-kisah para tokoh itu dapat menjadi teladan dan inspirasi bagi masyarakat khususnya generasi muda. Dengan harapan akan menumbuhkan semangat dan sikap patriotisme, serta meningkatkan mutu kehidupan yang bernilai tinggi berdasarkan Pancasila dan meningkatkan harga diri bangsa. 

Sejarah menjadi sumber inspirasi bagi generasi muda melalui pengungkapan model-model tokoh sejarah dari berbagai bidang. Nilai-nilai yang terkandung dalam sejarah masih relevan menjadi perbendaharaan suri-teladan, cinta tanah air, berdedikasi tinggi dalam pengabdian, tanggung jawab sosial, kewajiban serta keterlibatan penuh dalam hal-ihwal bangsa dan tanah air, mengutamakan kepentingan umum, tak kenal jerih payah dalam usaha untuk berprestasi dan lain sebagainya.

Dalam pembangunan bangsa salah satu fungsi utama pendidikan adalah pengembangan kesadaran nasional sebagai sumber daya mental dalam proses pembangunan kepribadian nasional. Kepribadian serta identitas nasional bertumpu pada pengalaman kolektif bangsa, yaitu pada sejarahnya. Orang tidak akan memahami hal ihwal bangsanya tanpa mempelajari sejarah.

Penulisan tokoh sejarah memang sudah sejak lama dilakukan, baik oleh sejarawan maupun masyarakat secara luas. Inventarisasi dan dokumentasi penulisan tokoh sejarah menjadi sangat penting. Hal ini tidak saja melibatkan pemerintah dan sejarawan, akan tetapi campur tangan masyarakat secara luas juga diperlukan.

Dengan dikeluarkannya UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kebudayaan dan termasuk sejarah menjadi tanggung jawab khusus bagi daerah masing-masing. Penulisan sejarah daerah tersebut tidak hanya ditulis oleh sejarawan, tetapi juga oleh komunitas dan jurnalis.

Untuk menggiatkan kembali penulisan tokoh-tokoh sejarah, perlu adanya sebuah pedoman penulisan yang dapat digunakan sebagai acuan oleh masyarakat luas. Untuk itu Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Pedoman Penulisan Tokoh Sejarah.

SASARAN
Sasaran Pedoman Penulisan Tokoh Sejarah adalah:
1. penulis sejarah;
2. guru;
3. pelajar/mahasiswa;
4. masyarakat luas.

PENGERTIAN UMUM
  • Sejarah adalah rekonstruksi masa lalu umat manusia.
  • Biografi adalah catatan tentang hidup seseorang.
  • Otobiografi adalah catatan tentang hidup yang ditulis oleh dirinya sendiri atau Biografi kolektif adalah penelitian tentang sekelompok orang yang mempunyai karakteristik latar belakang yang sama dengan mempelajari kehidupan mereka.
  • Tokoh sejarah adalah orang yang telah berperan dalam sebuah peristiwa penting di masa lampau baik melalui ide, gagasan, maupun tindakan, dalam tingkat lokal maupun nasional, peristiwa tersebut berimplikasi terhadap masyarakat luas, dan peranan si tokoh berdampak, baik pada masanya maupun pada masa-masa berikutnya.
  • Sumber sejarah adalah kumpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah.
  • Sumber sejarah primer adalah kesaksian seorang saksi dengan mata kepala sendiri atau menyaksikan peristiwa secara langsung, atau dengan alat mekanis, dan dokumen-dokumen, naskah, arsip, surat kabar, (sumber primer mencakup sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual, yang sezaman dengan peristiwa)
  • Sumber sejarah sekunder adalah kesaksian dari siapapun yang bukan merupakan saksi langsung, yakni dari pandangan orang yang tidak hadir pada peristiwa yang dikisahkannya, dan buku-buku, surat kabar yang tidak sezaman, (sumber sekunder mencakup sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual, yang tidak sezaman dengan peristiwa)
  • Sumber tertulis adalah sumber sejarah yang diperoleh melalui peninggalan-peninggalan tertulis, catatan peristiwa yang terjadi di masa lampau, misalnya prasasti, dokumen/arsip, naskah/manuskrip, piagam, babad, surat kabar dan catatan harian.
  • Sumber lisan adalah sumber sejarah yang diperoleh melalui wawancara atau melalui penuturan orang-orang yang pernah hidup pada masa yang sedang diteliti.
  • Sumber audio-visual adalah merupakan sumber sejarah yang berbentuk rekaman yang bergambar.
  • Metode Sejarah adalah proses menguji dan menganalisis kesaksian sejarah untuk menemukan data autentik dan dapat dipercaya, serta usaha sintesis atas data itu untuk menjadi kisah sejarah yang dapat dipercaya.
  • Kritik intern adalah aktivitas kritik yang diberikan terhadap aspek dalam isi sumber sejarah.
  • Kritik ekstern adalah kritik yang diberikan terhadap aspek luar dari sumber sejarah dengan cara melakukan verifikasi atau pengujian terhadap aspek-aspek luar atau fisik dari sumber sejarah.
  • Arsip adalah kumpulan dokumen yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan, agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali, contoh: lembaran negara, besluit, staatblad, laporan kenegaraan, surat-surat perjanjian, dan sebagainya.
  • Dokumen adalah setiap proses pembuktian yang didasarkan atas jenis sumber apapun, baik yang bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau arkeologis.
PENGERTIAN SEJARAH

Istilah sejarah berasal dari bahasa Arab “syajarah” yang artinya pohon. Jadi istilah sejarah dapat diartikan sebagai silsilah atau asal-usul atau daftar keturunan. Silsilah itu jika digambarkan secara skematis maka akan seperti pohon dengan cabang-cabang serta ranting-rantingnya. 

Istilah sejarah memiliki dua makna, pertama adalah sejarah sebagai peristiwa pada masa lampau, dan kedua sejarah sebagai kisah dari peristiwa-peristiwa tersebut. Peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di masa lampau yang sampai kepada kita adalah sejarah sebagai kisah itu. Karena pada hakekatnya sejarah dalam arti pertama sudah tidak ada lagi dan tidak mungkin untuk kita menyaksikannya.

Menulis tentang seorang tokoh dalam sejarah berarti mengangkat tokoh tersebut ke dalam sejarah sebagai kisah. Dalam menulis sejarah tentang tokoh, semestinya menghadirkan sang tokoh yang ditulis dalam kapasitasnya sebagai seorang manusia yang sesungguhnya, apa adanya. Penulisan sang tokoh yang apa adanya ini tidak akan melampaui ”wewenang sang tokoh sebagai seorang manusia”. Sebaliknya, penulisan tokoh yang tidak berbicara apa adanya hanya akan menunjukkan ”manusia yang bukan manusia”.

PENGERTIAN TOKOH SEJARAH
Secara umum, tokoh dapat diartikan sebagai orang yang terkemuka, kenamaan, dan berpengaruh dalam masyarakat luas. Namun tidak seperti definisi umumnya, tokoh dalam hal ini adalah tokoh yang berperan dalam sejarah memiliki spesifikasi yang lebih mendalam. Tokoh sejarah adalah orang yang telah berperan dalam sebuah peristiwa penting di masa lampau baik melalui ide, gagasan, maupun tindakan, dalam tingkat lokal maupun nasional, peristiwa tersebut berimplikasi terhadap masyarakat luas, dan peranan si tokoh berdampak, baik pada masanya maupun pada masa-masa berikutnya.

Perlu dibedakan antara tokoh sejarah dan tokoh masyarakat. Jika tokoh sejarah adalah tokoh yang memiliki peranan penting pada peristiwa penting di masa lampau, dan peranan si tokoh sejarah berdampak, baik pada masanya maupun pada masa-masa berikutnya dan memiliki nilai inspiratif, tidak demikian dengan tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat mungkin memiliki peranan penting di masyarakat, tetapi peranan tokoh masyarakat hanya berdampak selama si tokoh masih dapat berperan atau selama si tokoh masih hidup. Peranan si tokoh masyarakat akan hilang seiring dengan sudah tidak berperannya si tokoh ditengah-tegah masyarakatnya atau si tokoh meninggal dunia. Tokoh masyarakat tidak memiliki peranan penting pada peristiwa penting di masa lampau, dan peranan si tokoh masyarakat hanya berdampak pada masa hidupnya, tetapi tidak berdampak pada masa-masa berikutnya. Jadi tokoh sejarah pasti tokoh masyarakat, tetapi tokoh masyarakat belum tentu menjadi tokoh sejarah.

Tokoh-tokoh sejarah biasanya mencakup berbagai kalangan seperti, elit politik, tokoh pejuang, tokoh keadilan, tokoh pendidikan, tokoh ekonomi, tokoh militer, maupun orang biasa. Namun lebih jauh, seseorang ditokohkan bukan saja karena peranannya secara fisik, namun menyangkut berbagai aspek.

KATEGORI TOKOH SEJARAH
Seseorang dapat dikatakan sebagai tokoh sejarah apabila memiliki kategori:
  1. Memiliki peranan penting dalam bentuk ide, gagasan, tindakan, dan karya-karyanya dalam sebuah peristiwa maupun beberapa peristiwa penting di masa lampau;
  2. Peranan si tokoh berdampak kepada masyarakat luas baik lokal maupun nasional;
  3. Keterangan tentang si tokoh beserta dengan peranannya dapat diketahui dan ditelusuri melalui sumber-sumber tinggalan; dan 
  4. Gagasan, ide, dan tindakan si tokoh dapat menginspirasi dan memberikan pembelajaran kepada generasi penerus untuk meneruskan perjuangan atau melakukan hal-hal yang positif untuk kemajuan bersama.
METODE PENELITIAN TOKOH SEJARAH
Metode sejarah adalah prosedur kerja peneliti sejarah untuk menuliskan kisah masa lampau berdasarkan jejak-jejak yang ditinggalkan oleh masa lampau itu.

Metode sejarah digunakan sebagai metode penelitian untuk menjawab enam pertanyaan, yang merupakan elemen dasar penulisan sejarah, yaitu what (apa), when (kapan), where (dimana), who (siapa), why (mengapa), dan how (bagaimana). Metode sejarah dibagi atas empat kegiatan, yaitu:

1. Pemilihan Topik
Seringkali seorang penulis bingung dalam pemilihan topik, bukankarena topik yang dapat dipilih terlalu sedikit, tetapi karena banyaknya topik yang belum ditulis. Pemilihan topik sebaiknya berdasarkan kedekatan emosioanal dan kedekatan intelektual. Dua syarat itu sangat penting karena orang hanya akan bekerja dengan baik kalau dia senang dan dapat. Dalam pemilihan mengenai tokoh yang akan ditulis, penulis hendaknya mempertimbangkan beberapa hal, pertama ketertarikan penulis untuk mengetahui segala tindakan, ide, dan gagasan si tokoh, mungkin bisa di latar belakangi karena tindakan-tindakan si tokoh akan dapat memberi inspirasi bagi generasi selanjutnya sehingga perlu ditulis. Kedua, ketersediaan sumber, mengingat jika seorang tokoh layak di tulis tetapi sumber-sumber yang menunjang sulit di dapatkan, bisa karena sumber-sumbernya hanya ada di luar negeri dan penulis tidak memiliki akses kesana, tentu ini akan menyulitkan.

2. Pengumpulan Sumber
Pengumpulan sumber adalah tahapan atau kegiatan menemukan dan menghimpun sumber, informasi, jejak masa lampau. Sumber-sumber sejarah juga beraneka ragam. Usaha untuk menemukan sumber-sumber bagi penelitian sejarah yang hendak kita lakukan, akan sangat sukar jika kita tidak mengadakan klasifikasi atau penggolongan dari sekian banyak sumber sejarah itu.

Sumber sejarah diklasifikasikan berdasarkan sifat dan berdasarkan bentuk. Berdasarkan sifat, sumber sejarah dibagi menjadi:

a. Sumber Primer
Sumber primer adalah kesaksian seorang saksi yang menyaksikan peristiwa secara langsung, atau dengan alat audio maupun visual, serta dokumen-dokumen/arsip, naskah/manuskrip, surat kabar. Sumber primer merupakan sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual yang sezaman dengan peristiwa. Oleh sebab itu, sumber primer harus dihasilkan oleh orang yang hidup sezaman dengan peristiwa yang dikisahkannya.

b. Sumber Sekuder
Sumber sekunder adalah kesaksian dari siapapun yang bukan merupakan saksi langsung, yakni dari pandangan orang yang tidak hadir pada peristiwa yang dikisahkannya, serta buku-buku, surat kabar yang tidak sezaman. Sumber sekunder merupakan sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual, yang tidak sezaman dengan peristiwa. Sumber-sumber sekunder contohnya adalah buku, tesis, disertasi, majalah, surat kabar, yang tidak sezaman. Sumber sekunder juga dapat diperoleh melalui wawancara seperti mewawancarai penulis atau wartawan yang pernah menulis dan melakukan wawancara tentang sebuah peristiwa atau seorang tokoh.

Berdasarkan bentuk, sumber sejarah dibagi atas tiga macam:
1) Sumber tertulis (dokumen-dokumen);
2) Sumber lisan (misalnya hasil wawancara); dan
3) Sumber audiovisual (rekaman suara dan gambar).

Untuk keperluan penelitian tentang tokoh sejarah, kita dapat memulai dengan menggali tiga macam sumber seperti yang tersebut diatas. Sumber tertulis (misalnya akta kelahiran, ijazah, surat-surat, buku harian, dan sebagainya), sumber lisan (yang utama adalah hasil wawancara), sumber audiovisual (misalnya rekaman pidato maupun rekaman video).

Setelah mengklasifikasikan sumber, kita harus mengetahui dimana kita dapat menemukan sumber-sumber tersebut. Sumber-sumber tertulis umumnya tersimpan pada kantor-kantor arsip. Ada juga sumber-sumber tersebut masih dimiliki secara pribadi baik oleh si tokoh sendiri maupun oleh keluarganya dan orang-orang terdekat lainnya. Sumber lisan dapat kita peroleh dengan wawancara orang-orang terdekat si tokoh seperti istri, anak, sahabat, dan sebagainya. Sumber-sumber benda umunya terdapat pada museum-museum, tetapi tidak menutup kemungkinan juga tersimpan di kantor arsip atau masih dimiliki secara pribadi.

3. Verifikasi atau Kritik Sumber
Verifikasi atau biasa disebut kritik sumber adalah cara penulis mencermati keabsahan sebuah data sejarah. Setelah sumber-sumber ditemukan, maka sumber-sumber itu harus diuji dengan kritik. Kritik ini ada dua macam, yakni kritik eksternal dan kritik internal. Kritik eksternal ini menyangkut dokumen-dokumennya. Kita teliti apakah dokumen itu memang yang kita kehendaki atau tidak, apakah palsu atau asli, apakah utuh ataukah sudah diubah bagian-bagiannya. Jika kita sudah puas mengenai suatu dokumen, artinya kita sudah yakin bahwa memang dokumen itulah yang kita kehendaki, baru kita menilai isinya, dan menilai isinya ini dilakukan dengan kritik internal.

a. Kritik Eksternal
Kritik Eksternal adalah kritik yang diberikan terhadap aspek luar dari sumber sejarah dengan cara melakukan verifikasi atau pengujian terhadap aspek-aspek luar, yaitu fisik dari sumber sejarah. Kritik eksternal meliputi: kapan sumber itu dibuat, dimana sumber itu dibuat dan ditemukan, siapa yang membuat, dan dari bahan apa sumber itu dibuat. Dalam kritik eksternal diperlukan otensitisitas untuk menguji keaslian sumber itu sendiri. Untuk itulah diperlukan pertanyaan-pertanyaan seperti diatas.

1) Otentisitas
Mengutip pendapat William Leo Lucey, Helius Sjamsudin mengatakan bahwa sumber otentik adalah sumber sejarah asli yang merupakan produk dari orang yang dianggap sebagai pemiliknya (atau dari periode yang sama dengan peristiwanya jika tidak diketahui pengarangnya). Antara kata asli (genuine) dan otentik (authentic) tidak selalu sinonim karena sumber asli di sini adalah sumber yang tidak palsu. Sebagai contoh seorang jurnalis yang menulis artikel tentang suatu peristiwa kerusuhan yang tidak disaksikannya sendiri, tulisan tersebut dapat dikatakan asli tetapi tidak otentik.

2) Integritas
Yang dimaksud dengan integritas yaitu terpeliharanya keotentikan sumber sejarah selama masa transmisi dari saksi mata aslinya sampai kepada peneliti, sehingga akan diketahui apakah sumber tersebut mengalami perubahan atau tidak.
Menurut William Leo Lucey, suatu sumber mempunyai otentisitas jika sumber yang asli dapat terperlihara tanpa ada penambahan atau pengurangan, meskipun ditransmisikan dari masa ke masa. Jika itu semua benar-benar diketahui maka dapat dikatakan bahwa fakta dari kesaksian telah ditegakkan.
Untuk mengetahui integritas dari sumber tersebut, seorang peneliti dapat mengetahuinya dengan membandingkan manuskrip asli dengan salinannya. Caranya, seorang membaca naskah asli dan peneliti mengikuti naskah salinan. Dengan cara inilah seorang peneliti dapat mengetahui penambahan atau penghilangan dari sumber sejarah, baik itu tanda baca maupun kata-kata yang terdapat dalam sumber tersebut.

b. Kritik Internal
Kritik internal mulai bekerja setelah kritik eksternal selesai menentukan, bahwa dokumen yang kita hadapi memang dokumen yang kita cari. Kritik internal harus membuktikan bahwa kesaksikan yang diberikan oleh suatu sumber memang dapat dipercaya. Buktinya diperoleh dengan cara:
1) Penilaian intrinsik terhadap sumber-sumber; dan
2) Membanding-bandingkan kesaksian dari berbagai sumber.
Proses pertama yaitu penilaian intrinsik, dimulai dengan menyoroti pengarang dari sumber itu. Sebab bagaimanapun juga, dialah yang memberkan informasi mengenai masa lampau yang ingin kita ketahui. Pastilah kita harus mempunyai kepastian bahwa kesaksiannya dapat kita percaya. Untuk mengetahui hal itu kita harus menanyakan empat pertanyaan:
  1. Apakah ia mampu memberikan kesaksian (kemampuan itu antara lain berdasarkan kehadirannya pada waktu dan tempat terjadinya peristiwa, kemapuan itu bergantung juga kepada keahliannya, karena keterangan seorang pesuruh mengenai jalannya sebuah rapat gubernur tentu patut kita sangsikan nilainya).
  2. Apakah ia mau memberikan kesaksian yang benar (ini menyangkut kepentingan si pengarang terhadap persitiwa itu. Kita harus mengetahui apakah ia mempunyai alasan untuk menutup-nutupi sesuatu peristiwa atau untuk melebih-lebihkannya). Proses kedua dari kritik internal yaitu membanding-bandingkan kesaksian berbagai sumber. Dilakukan dengan menjejerkan kesaksian, dari saksi-saksi yang tidak berhubungan satu sama lain. Prosedur semacam ini juga dilakukan dalam pengadilan-pengadilan.
  3. Apakah sesuatu yang disampaikan itu akurat kebenarannya.
  4. Adanya kredibiltas mengenai isi laporan yang disampaikan.
4. Interpretasi
Interpretasi merupakan tahapan atau kegiatan menafsirkan fakta-fakta serta menetapkan makna dan menghubungkan fakta-fakta yang diperoleh. Terdapat dua macam interpretasi, yakni analisis yang berarti menguraikan dan sintesis yang berarti menyatukan. Melalui tahapan interpretasi ini lah, kemampuan intelektual seorang peneliti sejarah diuji. Peneliti dituntut untuk dapat berimajinasi membayangkan bagaimana peristiwa pada masa lalu itu terjadi. Namun, bukan berarti imajinasi yang bebas seperti seorang sastrawan, imajinasi seorang peneliti sejarah dibatasi oleh fakta-fakta sejarah yang ada.

5. Penulisan
Pada tahap ini adalah merekonstruksi fakta-fakta yang diperoleh ke dalam bentuk tulisan. Tahap inilah seluruh fakta yang diperoleh sang peneliti sejarah dituangkan. Dalam penulisan sejarah, aspek kronologi sangat penting, misalnya, sejarawan ingin membagi tulisan dari yang besar ke yang kecil, dari yang luas ke yang sempit atau dari yang konkrit ke yang abstrak.

Suatu tulisan tentang tokoh yang baik harus dapat membuat lukisan yang meyakinkan tentang tokohnya. Bahwa tokoh itu hidup, berbicara, bergerak, dan menikmati hal-hal tertentu dalam hidupnya. Penulis harus dapat mengemukakan bukan hanya apa yang telah dilakukan oleh tokohnya, tetapi juga bagaimana tokoh itu, dan mengapa ia demikian.

Selanjutnya, penulisan tokoh yang baik harus menjelaskan hubungan tokoh yang bersangkutan dengan kisah sejarah zamannya. Peranan dan hubungan dengan peristiwa di zamannya. Selain itu, kisah kehidupan seseorang bagaimanapun harus mencerminkan zamannya. Kisah itu harus mencerminkan “jawaban” tokoh yang bersangkutan terhadap “tantangan” zamannya.

Dalam menulis tentang tokoh, tidak boleh dilupakan juga bahwa uraian usaha atau kegiatan perjuangan si tokoh tidak boleh diabaikan hubungannya dengan masyarakat atau bangsanya yang menjadikannya sebagai tokoh.

Ada beberapa jenis penulisan tokoh sejarah. Jenis-jenis itu adalah:
a. Otobiografi
Otobiografi adalah biografi yang ditulis sendiri. Dengan otobiografi yang dilahirkan dari tangan pertama, diharapkan bahwa sejarah dapat dipahami dengan lebih baik. Salah satu contoh yang baik dari otobiografi adalah buku Saifuddin Zuhri yang berjudul “Guruku Orang-Orang dari Pesantren”. Akan tetapi, sebuah otobiografi selain mempunyai kekuatan juga mengandung kelemahan. Kekuatan otobiografi terletak dalam keterpaduan yang utuh sehingga pembaca tahu bagaimana penulis memahami diri, lingkungan sosial budaya, dan zamannya.
Adapun kelemahan otobiografi adalah pandangan yang partial terhadap sejarah zamannya, karena orang tidak mungkin mengalami sejarah secara keseluruhan. Otobiografi juga bisa ditulis oleh orang lain, tetapi itu tidak mengurangi nilainya sebagai otobiografi.
Salah satu buku yang dapat dijadikan pijakan dalam menulis otobiografi adalah otobiografi Deliar Noer “Aku Bagian Umat Aku Bagian Bangsa”. Di dakam bukunya, dia memaparkan perjalanan hidupnya dari masa kecil hingga seperti sekarang, beserta pengalaman-pengalaman hidup yang membentuk kepribadian dan membuka cakrawala pengetahuannya. Buku ini ditulis dengan bahasa yang ringan, sehingga dapat memudahkan pembaca untuk “menyelami” kehidupan Deliar Noer.

b. Biografi
Biografi atau kisah tentang hidup seseorang, meskipun sangat mikro tetapi menjadi bagian dalam mosaik sejarah yang lebih besar. Dengan biografi dapat dipahami para pelaku sejarah, zaman yang melatarbelakangi biografi, dan lingkungan sosial politiknya. Akan tetapi, sebuah biografi sebenarnya tidak hanya menulis tentang hero yang menentukan jalannya sejarah, bisa juga cukup partisipan atau bahkan the unknown.
Contoh biografi yang baik adalah biografi A.R. Baswedan berjudul “Membangun Bangsa Merajut Keindonesiaan” karya Suratmin dan Didi Kwartanada. Dalam biografi ini menceritakan riwayat hidup A.R. Baswedan dengan penuh catatan pertanggungjawaban sumber, daftar tulisan-tulisan A.R Baswedan di surat kabar serta sumber-sumber lisan.
Biografi harus dibedakan dengan novel biografis. Misalnya novel biografis Sukarno yang ditulis oleh Ramadhan K.H., berjudul “Kuantar ke Gerbang”, mengantar kita untuk memahami keadaan kota Bandung pada sekitar tahun 1920-an, mahasiswa, dan perjuangan kemerdekan. Sebagaimana biografi adalah sejarah, novel biografis adalah novel sejarah. Sebagai novel sejarah ia harus memiliki otensitas sejarah, dan warna kesejarahan.
Meskipun demikian, kita tidak dapat menggunakannya sebagai sumber sejarah, karena novel biografis adalah hasil sastra yang merupakan produk imajinasi, dan tidak dimaksudkan sebagai sejarah yang faktual.

c. Biografi Kolektif
Biografi kolektif adalah penelitian yang mempelajari kehidupan tentang sekelompok orang yang mempunyai karakteristik latar belakang yang sama. Latar belakang yang sama itu berarti zaman (rentang waktu, abad, tahun), persamaan nasib, kedudukan ekonomi, persamaan pekerjaan, persamaan pemikiran, dan persamaan peristiwa. Selain persamaan itu sendiri, pasti juga ditemukan perbedaan, kontras, bahkan pertentangan. Salah satu contoh buku biografi kolektif adalah buku karangan Deliar Noer “Membicarakan Tokoh-Tokoh Bangsa”. Buku ini membedah riwayat hidup tokoh-tokoh Indonesia sejak zaman Hindia Belanda, khususnya selama empat puluh tahun abad ke-20, hingga Indonesia merdeka sampai masa kini. Tujuannya adalah untuk melihat kepemimpinan bangsa guna pelajaran di masa depan.

d. Sejarah Kejiwaan
Sejarah kejiwaan adalah peleburan antara psikoanalisis dan sejarah. Tokoh yang paling menonjol dalam sejarah kejiwaan adalah Erik H. Erikson. Buku-bukunya seperti “Ghandi’s Truth”, “Young Man Luther”, dapat menjadi acuan bagi penulisan sejarah kejiwaan. Sejarah kejiwaan belum menjadi model di Indonesia. Padahal sarana untuk menulis itu tersedia. Misalnya untuk menjawab mengapa Sukarno menjadi seorang revolusioner, kiranya buku “Sukarno: An autobiography as Told to Cindy Adams” akan banyak memberi jawaban. Penggunaan otobiografi untuk biografi kejiwaan sudah dilakukan oleh Erikson. Erikson memakai otobiografi Mahatma Gandhi untuk menulis asal-usul dari keyakinan-keyakinannya.

SISTEMATIKA PENULISAN SEJARAH
Penulisan sejarah secara garis besar terdisi dari tiga bagian utama, yaitu
bagian pendahuluan, isi, dan penutup.
1. Bagian Pendahuluan
Bagian paling awal dari setiap penulisan sejarah maupun disiplin ilmu lain adalah pendahuluan. Isi dari pendahuluan biasanya meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, permasalahan, tujuan, manfaat penelitian.
a. Latar Belakang
Berisikan alasan mengapa sebuah topik/tokoh dipilih. Latar belakang masalah juga menjelaskan kedudukan masalah yang hendak diteliti.
b. Permasalahan
Berisikan hal-hal yang harus diungkap dalam sebuah penelitian. Permasalahan juga memuat kesenjangan realitas yang terjadi antara teori dan fakta.
c. Rumusan Masalah
Berisikan daftar pertanyaan penelitian yang menjadi objek kajian.
d. Tujuan
Berisikan hal yang hendak dicapai dalam sebuah penelitian.
e. Manfaat
Berisikan sumbangan yang dapat diberikan dari hasil penelitian.

Bagian pendahuluan ini tidak harus ditulis secara kaku dalam artian harus berbentuk poin-poin, namun boleh dipaparkan secara deskriptif dengan tidak mengurangi esensi dari bagian pendahuluan.

2. Bagian Isi
Dalam bab-bab inilah seorang penulis menunjukkan kebolehan dalam melakukan penelitian dan penyajian tulisan. Profesionalisme penulis akan nampak dalam pertanggungjawaban penulisan. Tanggung jawab itu nampak dalam catatan dan lampiran. Setiap fakta yang ditulis harus disertai dengan data yang mendukung. Jumlah bab dalam penyajian hasil penelitian disesuaikan dengan kebutuhan, bisa dua bab, atau lebih.
Dalam bab-bab hasil penelitian dibahas tentang riwayat hidup si tokoh dari masa kecil, keluarga, hingga si tokoh mencapai puncaknya. Kemudian dipaparkan juga mengenai pemikiran, gagasan, termasuk dipaparkan juga mengenai karya-karya dan capaian-capaian si tokoh.

3. Bagian Akhir
Bagian ini berisikan uraian kesimpulan yang merupakan penegasan pembahasan dan jawaban dari permasalahan. Pada bagian ini juga dapat berisikan saran yang merupakan anjuran bagi penelitian- penelitian mendatang khususnya yang akan membahas topik yang
sama.

4. Daftar Referensi
Bagian ini merupakan kumpulan dari sumber-sumber acuan yang digunakan dalam penulisan, baik sumber tertulis (artefak, buku, surat kabar, majalah, kartu tanda penduduk, ijazah, akta kelahiran dan sebagainya), sumber lisan berupa hasil wawancara, maupun sumber audio-visual berupa rekaman bergambar.

5. Lampiran
Bagian ini berisikan gambar ilustrasi, foto, transkip wawancara dan sebagainya sebagai bahan pendukung tulisan. Urutan lampiran disesuaikan dengan urutan dalam pembahasan.

MANFAAT PENULISAN TOKOH SEJARAH
Ada beberapa manfaat menulis tokoh sejarah, yaitu:
  1. Penulisan tokoh sejarah dapat membangun simpati pembaca terhadap tokoh tersebut sehingga dapat menimbulkan kesenangan pada pembaca, dan membangkitkan aspirasi yang luhur;
  2. Penulisan tokoh sejarah dapat ”menghumanisasi” sejarah yang sering berupa kisah atau analisa dari tema-tema yang angker seperti yang terdapat dalam sejarah politik, sejarah ekonomi, sejarah sosial, sejarah militer, dan lainnya; dan
  3. Banyak orang segan mempelajari sejarah karena tema-tema yang angker tersebut, bagi mereka penulisan tokoh sejarah dapat dianggap sebagai pembuka jalan kearah kecintaan terhadap sejarah.
PERMASALAHAN PENULISAN TOKOH SEJARAH
Selain manfaat, dalam menulis tokoh sejarah juga akan menghadapi beberapa permasalahan. Permasalahan-permasalahan itu tidak jauh berbeda dengan permasalahan yang dihadapi dalam penelitian sejarah biasa.

Pertama, adalah langkanya dokumen-dokumen yang tertulis. Masih umum dalam masyarakat Indonesia, belum memiliki kesadaran akan pentingnya sebuah dokumen. Jika sudah seperti itu, bahan-bahan lisan akan sangat menolong (hasil wawancara).

Kedua, narasumber-narasumber yang diwawancarai sudah tua, ingatannya sudah mundur atau bahkan pikun. Sehingga banyak ingatan-ingatan narasumber yang sudah kabur. Ini adalah gejala yang umum dan merupakan gejala ilmiah.

Ketiga, banyak bahan yang disimpan dirumah tidak secara sistematis. Memang menyimpan dokumen di rumah merupakan suatu kebiasaan di Indonesia. Padahal menyimpan dokumen-dokumen penting di rumah ada kemungkinan kebakaran, kebanjiran, pencurian, dan sebagainya. Sebaiknya dokumen-dokumen penting seperti itu disimpan di tempat yang aman, artinya dokumen-dokumen yang penting sebaiknya diserahkan kepada suatu badan penyimpanan arsip yang memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan dokumentasi.

Keempat, banyak sumber-sumber sejarah Indonesia ada diluar negeri. Terutama di negara-negara yang mempunyai kaitan dengan Indonesia pada masa lampau, yaitu Belanda, Jepang, dan Inggris.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENULISAN TOKOH SEJARAH.