Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy), dan Cakram Padat (Compact Disk) untuk Sesi Mendengarkan (Listening Comprehension).
Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy), dan Cakram Padat (Compact Disk) untuk Sesi Mendengarkan (Listening Comprehension).
Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Persyaratan peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
- telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan; dan
- memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V.
Persyaratan peserta didik pada jalur nonformal yang mengikuti UN:
- berasal dari PKBM, kelompok belajar pada SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau kelompok belajar sejenis; dan
- memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Persyaratan peserta didik pada sekolah rumah yang mengikuti UN:
- peserta didik terdaftar pada Satuan Pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya untuk mengikuti ujian akhir Satuan Pendidikan; dan
- memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian PK diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Setiap peserta didik termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
Peserta didik berkebutuhan khusus yang berhak mengikuti UN meliputi peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
Peserta didik yang berhak mengulangi meliputi jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C.
Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali UN untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam POS UN.
Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali UN untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam POS UN.
Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam POS berhak mengikuti Ujian S/M/PK.
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Satuan Pendidikan formal melaksanakan Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan.
Pelaksanaan Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan nonformal melaksanakan Ujian PK untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Pelaksanaan Ujian PK diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.
PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL
BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
- menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
- menyusun dan menetapkan POS UN;
- menetapkan naskah soal UN;
- memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat;
- melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
- melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas Satuan Pendidikan penyelenggara UN dan Satuan Pendidikan yang bergabung.
Pemerintah melaksanakan UN minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.
Ujian kompetensi keahlian pada SMK/MAK terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
Ujian teori kejuruan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi di bawah koordinasi Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ujian praktik kejuruan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.
Pelaksanaan UN dapat dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).
SHUN paling sedikit berisi:
- biodata siswa; dan
- nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
Tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
Hasil UN digunakan untuk:
- pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan;
- pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
- pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kementerian memetakan hasil UN pada tingkat Satuan Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Hasil pemetaan digunakan oleh Satuan Pendidikan dan instansi terkait untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, Satuan Pendidikan wajib menyerahkan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK kepada Kementerian.
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Kisi-kisi Ujian S/M disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi Ujian PK disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi Ujian PK disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal Ujian S/M berdasarkan kisi-kisi Ujian S/M.
Satuan Pendidikan nonformal kesetaraan menyusun naskah soal Ujian PK berdasarkan kisi-kisi Ujian PK di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Panitia UN Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
BSNP menetapkan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam petunjuk pelaksanaan BSNP.
Naskah soal UN sebelum dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
Satuan Pendidikan nonformal kesetaraan menyusun naskah soal Ujian PK berdasarkan kisi-kisi Ujian PK di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Panitia UN Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
BSNP menetapkan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam petunjuk pelaksanaan BSNP.
Naskah soal UN sebelum dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian S/M dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
Penggandaan dan distribusi bahan UN dilakukan pada tingkat provinsi atau gabungan beberapa provinsi oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing provinsi.
BIAYA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus Ujian S/M/PK.
Penyelesaian seluruh program pembelajaran, untuk peserta didik:
- SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
- SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
- SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau program akselerasi harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian S/M.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan nilai Ujian PK dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/kelompok belajar pada sanggar kegiatan belajar (SKB).
Kelulusan peserta didik dari:
- SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.
SANKSI
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri NOMOR 57 TAHUN 2015 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH MELALUI UJIAN NASIONAL, DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN MELALUI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT.