Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.
1. Sikap (Spiritual dan Sosial)
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada ranah sikap spiritual dan sikap sosial adalah sebagai berikut.
2. Pengetahuan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada kemampuan berpikir adalah sebagai berikut.
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada kemampuan berpikir adalah sebagai berikut.
3. Keterampilan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada keterampilan abstrak berupa kemampuan belajar adalah sebagai berikut.
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada keterampilan abstrak berupa kemampuan belajar adalah sebagai berikut.
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada keterampilan kongkret adalah sebagai berikut.
Sumber Rujukan:
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih.