Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Desember 2023

Standar Pendidikan Guru


CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN DAN ISI PEMBELAJARAN PADA PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN DAN PROGRAM PPG

Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.

Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Pendidikan Guru

👉Pemahaman peserta didik

  1. Menguasai secara mendalam karakteristik peserta didik dari aspek fisik, psikologis, sosial, dan kultural untuk kepentingan pembelajaran.
  2. Memberikan layanan pembelajaran yang mendidik kepada peserta didik sesuai dengan karakteristiknya.
  3. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik secara optimal.

👉Pembelajaran yang mendidik
  1. Menguasai landasan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, kultural, psikologis, dan empiris pendidikan.
  2. Menguasai konsep, instrumentasi, dan praksis psikologi pendidikan dan bimbingan.
  3. Menguasai teori belajar dan pembelajaran.
  4. Memilih secara adekuat pendekatan dan model pembelajaran, bahan ajar, dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
  5. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran.
  6. Memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas pembelajaran berdasarkan penilaian proses dan penilaian hasil belajar.
  7. Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman menyenangkan, menantang, dan mengembangkan peserta didik untuk berkreasi.
👉Penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian
  1. Menguasai tujuan, isi, pengalaman belajar, dan penilaian dalam kurikulum satuan pendidikan.
  2. Menguasai konsep dan metode keilmuan yang menaungi substansi bidang kajian.
  3. Melakukan pendalaman bidang kajian sesuai dengan lingkungan dan perkembangan zaman.
  4. Menguasai integrasi teknologi, pedagogi, muatan keilmuan dan/atau keahlian, serta komunikasi.
  5. Mengembangkan kurikulum sesuai dengan bidang tugas.
  6. Mengelola kurikulum tingkat satuan pendidikan.
  7. Mendiseminasikan karya akademik dalam bentuk publikasi yang diunggah dalam laman perguruan tinggi dan/atau jurnal bereputasi.
  8. Menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian.

👉Kepribadian
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa.
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
  9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
  11. Memahami dirinya secara utuh sebagai Sarjana Pendidikan.
  12. Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta memiliki wawasan global dalam perannya sebagai warga dunia.
  13. Memiliki integritas akademik, antara lain kemampuan memahami arti plagiarisme, jenis-jenisnya, dan upaya pencegahannya, serta konsekuensinya apabila melakukan plagiarisme.

Isi Pembelajaran Program Pendidikan Guru

👍Pemahaman peserta didik

  1. Karakteristik peserta didik dari aspek fisik, psikologis, sosial, dan kultural untuk kepentingan pembelajaran.
  2. Layanan pembelajaran yang mendidik kepada peserta didik sesuai dengan karakteristiknya.
  3. Pengembangan potensi peserta didik secara optimal.
👍Pembelajaran yang mendidik
  1. Landasan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, psikologis, dan empiris, pendidikan.
  2. Konsep, instrumentasi, dan praksis psikologi pendidikan dan bimbingan.
  3. Teori belajar dan pembelajaran.
  4. Pendekatan dan model pembelajaran, bahan ajar, dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
  5. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran.
  6. Perbaikan kualitas pembelajaran berdasarkan penilaian proses dan penilaian hasil belajar.
  7. Pengembangan lingkungan belajar yang aman, nyaman menyenangkan, menantang, dan mengembangkan peserta didik untuk berkreasi.

👍Penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian
  1. Tujuan, isi, pengalaman belajar, dan penilaian dalam kurikulum satuan pendidikan.
  2. Konsep dan metode keilmuan yang menaungi substansi bidang kajian.
  3. Pendalaman bidang kajian sesuai dengan lingkungan dan perkembangan zaman.
  4. Integrasi teknologi, pedagogi, muatan keilmuan dan/atau keahlian, serta komunikasi.
  5. Pengembangan kurikulum sesuai dengan bidang tugas.
  6. Pengelolaan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
  7. Diseminasi karya akademik dalam bentuk publikasi yang diunggah dalam laman perguruan tinggi dan/atau jurnal bereputasi.
  8. Penerapan pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian.
👍Kepribadian
  1. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
  2. Penghargaan terhadap nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
  3. Kontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
  4. Peran sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa.
  5. Penghargaan terhadap keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
  6. Kerja sama dan kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
  7. Ketaatan terhadap hukum dan disiplin dalam bermasyarakat dan bernegara;
  8. Internalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
  9. Sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
  10. Internalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
  11. Pemahaman diri secara utuh sebagai Sarjana Pendidikan.
  12. Pengembangan kemampuan beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam penerapan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat dan memiliki wawasan global dalam perannya sebagai warga dunia. 
  13. Integritas akademik, antara lain pemahaman arti plagiarisme, jenis-jenisnya, dan upaya pencegahannya, serta konsekuensinya apabila melakukan plagiarisme.

Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru

👀Sikap

Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, patriotis, toleran, multikulturalis, kolaboratif, peduli lingkungan, disiplin, menjunjung tinggi etika profesi, bertanggung jawab, mandiri, dan berjiwa wirausaha.

👀Pengetahuan

  1. Menguasai dan menerapkan teori dan konsep untuk menyusun alur belajar berdasarkan tingkat kompleksitas bidang ilmu yang terkait.
  2. Memiliki pengetahuan untuk memetakan tingkat penguasaan peserta didik dengan mempertimbangkan proses belajar, kebutuhan, tahap perkembangan, dan latar belakang peserta didik untuk kepentingan pembelajaran.
  3. Memahami strategi perencanaan tujuan belajar, indikator dan strategi pencapaian sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik, kurikulum, dan Profil Pelajar Pancasila.
  4. Memahami pengetahuan tentang teknik evaluasi pembelajaran sesuai dengan perkembangan peserta didik, kurikulum dan lingkungan belajar.

👀Keterampilan umum

  1. Bekerja sebagai guru secara profesional.
  2. Membuat keputusan secara independen dalam menjalankan pekerjaan sebagai guru berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.
  3. Mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi guru dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi kepada masyarakat terutama komunitas guru.
  4. Evaluasi secara kritis terhadap kinerja dan keputusan sendiri atau sejawat.
  5. Memimpin tim kerja dalam memecahkan permasalahan pendidikan dan peningkatan mutu sumber daya untuk pengembangan organisasi.
  6. Membangun jejaring dan berkolaborasi dengan sejawat, profesi lain, dan pemangku kepentingan.
  7. Bertanggung jawab atas pekerjaannya sebagai guru sesuai dengan kode etik profesinya.
  8. Berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kebijakan nasional.
  9. Mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya sebagai guru secara berkelanjutan.
  10. Mampu menyelesaikan masalah terutama terkait pembelajaran.

👀Keterampilan khusus
  1. Mengembangkan pengetahuan profesional dalam pembelajaran berpusat pada peserta didik dan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila secara akomodatif, adaptif dan progresif terhadap perkembangan zaman.
  2. Mengembangkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman serta memfasilitasi peserta didik belajar dengan melibatkan orang tua dan masyarakat.
  3. Menunjukkan praktik pembelajaran profesional yang terdiri dari merancang, melaksanakan, melakukan asesmen, dan melakukan refleksi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
  4. Mengembangkan kemampuan profesional yang berkelanjutan dan menerapkan keterampilan kepemimpinan dalam mengembangkan profesinya.

Isi Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru

👌Mata kuliah inti
Konsep, prinsip, dan prosedur di bidang pendidikan yang wajib dimiliki dalam praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik didasari oleh sikap spiritual, kepribadian, dan sosial. Isi pembelajaran mata kuliah inti meliputi:
  1. pembelajaran yang berpusat pada murid sesuai dengan filosofi nasional pendidikan Indonesia serta dasar-dasar pendidikan Ki Hajar Dewantara dan Profil Pelajar Pancasila;
  2. strategi pendekatan pembelajaran seperti developmentally appropriate practice, culturally responsive pedagogy, dan teaching at the right level;
  3. prinsip pembelajaran yang meliputi merancang kegiatan pembelajaran, menciptakan lingkungan kelas yang aman, nyaman, dan berpihak pada peserta didik;
  4. rancangan pembelajaran dan asesmen sesuai kebutuhan peserta didik yang dilandasi oleh refleksi berkelanjutan;
  5. pemetaan kompetensi sosial emosional peserta didik dengan mempertimbangkan latar belakang kebutuhan dan tahap perkembangan peserta didik;
  6. pengembangan kemampuan empati, refleksi diri, kompetensi analisis kebutuhan, manajemen proyek, kerja sama, pengambilan keputusan dan melakukan aksi nyata pada komunitas di mana mahasiswa berada;
  7. praktik pengalaman klinis dan refleksi yang terstruktur dan dilakukan secara bertahap, terhubung dengan konsep-konsep yang dipelajari; dan 
  8. presentasi penguasaan pengetahuan, teori dan praktik, nilai-nilai utama sebagai seorang pendidik, keterampilan mengajar dan refleksi dalam bentuk kumpulan artefak kunci yang didokumentasikan dalam sebuah portofolio digital.
👌Mata kuliah pilihan selektif
Konsep, prinsip, dan prosedur di bidang pendidikan yang mendukung pemahaman praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik didasari oleh sikap spiritual, kepribadian, dan sosial. Isi pembelajaran mata kuliah pilihan selektif meliputi:
  1. pemahaman tentang literasi dasar dan lintas mata pelajaran;
  2. teknologi dan informasi dalam pembelajaran;
  3. pemahaman terhadap anak berkebutuhan khusus dan pembelajaran berdiferensiasi;
  4. perancangan dan pengembangan kurikulum berdasarkan prinsip Understanding by Design;
  5. pemahaman tentang design thinking dan keterampilan berpikir komputasional dalam pembelajaran;
  6. pendidikan di daerah khusus dan perspektif sosiokultural dalam pendidikan; dan
  7. keterampilan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah dasar.
👌Mata kuliah pilihan elektif
Konsep, prinsip, dan prosedur di bidang pendidikan yang mendukung pemahaman praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik didasari oleh sikap spiritual, kepribadian, dan sosial serta menjadi kekhasan bidang keilmuan LPTK dan/atau konteks pendidikan di lingkungan LPTK.

SUMBER RUJUKAN:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU. 

Kamis, 24 Februari 2022

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah


PERTIMBANGAN

  1. Guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
  2. untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti.

PENGERTIAN

1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak.

5. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi.

6. Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.

9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

MEKANISME PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Umum

Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh:

a. pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan

b. pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur:

a. sekretariat daerah;

b. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota;

c. dewan pendidikan; dan

d. pengawas sekolah,

sesuai dengan kewenangannya.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.

Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat

Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

JANGKA WAKTU PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun.

Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun.

Penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.

Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.

Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah yang diberhentikan dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.

Pengembalian dalam pelaksanaan tugas Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya.

Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.

Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah yang diberhentikan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.

BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk:

a. mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;

b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;

c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan

d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Selain beban kerja, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan.

MEKANISME PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI

Persyaratan

Selain memenuhi persyaratan di atas, Calon Kepala Sekolah pada SILN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus sebagai PNS;

b. memiliki jabatan sebagai jabatan fungsional Guru;

c. memiliki pengalaman sebagai Kepala Sekolah paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut;

d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas;

e. memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia;

f. mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia; dan

g. mendapatkan surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Penyiapan Calon Kepala Sekolah pada SILN

Penyiapan calon Kepala Sekolah pada SILN dilakukan melalui tahapan:

a. pengumuman;

b. seleksi; dan

c. pengusulan

Pengumuman bagi calon Kepala Sekolah pada SILN merupakan pemberitahuan dan proses pendaftaran bagi calon Kepala Sekolah pada SILN yang memenuhi persyaratan.

Pengumuman dilaksanakan oleh Kementerian.

Seleksi calon Kepala Sekolah pada SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi calon Kepala Sekolah pada SILN yang telah mengikuti proses pendaftaran.

Seleksi calon Kepala Sekolah pada SILN  meliputi:

a. seleksi administrasi;

b. ujian tertulis; dan

c. wawancara.

Kementerian mengusulkan calon Kepala Sekolah pada SILN yang lulus seleksi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Mekanisme Pengangkatan dan Penempatan

Pengangkatan dan penempatan Kepala Sekolah pada SILN dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Status dan Hak Kepegawaian

Status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah pada SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penugasan

Penugasan Kepala Sekolah pada SILN paling lama 3 (tiga) tahun.

Masa penugasan Kepala Sekolah pada SILN berdasarkan hasil penilaian kinerja setiap tahun paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.

Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik tidak terpenuhi, Kepala Sekolah pada SILN yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada SILN dan dikembalikan kepada Kementerian.

Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala Sekolah pada SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan usulan Kepala Sekolah pada SILN pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala Sekolah pada SILN yang digantikan berakhir.

Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun, Kepala Sekolah pada SILN dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun berdasarkan persetujuan Kementerian atas usulan kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.

Pengembalian dan Penempatan Kembali

Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun dan/atau perpanjangan berakhir, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah pada SILN yang bersangkutan kepada Kementerian.

Kementerian mengembalikan Kepala Sekolah pada SILN kepada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk ditempatkan kembali.

Penempatan kembali Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada SILN oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dengan penugasan sebagai:

a. Kepala Sekolah;

b. pengawas sekolah;

c. Guru; atau

d. jabatan lainnya di bidang pendidikan,

Penempatan kembali memperhatikan status dan hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beban Kerja

Selain melaksanakan beban kerja, Kepala Sekolah pada SILN juga mempromosikan kebudayaan Indonesia.

PENGEMBANGAN PROFESI KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah melaksanakan pengembangan profesi.

Pengembangan profesi merupakan program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang dilaksanakan berjenjang dan berkesinambungan.

Pengembangan profesi ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.

PEMBINAAN KARIER KEPALA SEKOLAH

Pembinaan karier Kepala Sekolah merupakan bagian dari pembinaan karier Guru yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan karier paling sedikit berupa:

a. penilaian kinerja;

b. peningkatan kapasitas; dan

c. kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional Guru.

PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

Kepala Sekolah diberhentikan karena:

a. mencapai batas usia pensiun Guru;

b. telah berakhir masa penugasan sebagai Kepala Sekolah;

c. melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;

d. diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru;

e. tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut;

f. dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

g. hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah Baik;

h. melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;

i. menjadi anggota partai politik; dan/atau

j. menduduki jabatan negara.

Kepala Sekolah yang diberhentikan berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf g, dan huruf h kembali melaksanakan tugas sebagai Guru.

Pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh:

a. pejabat pembina kepegawaian untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;

b. pejabat yang berwenang untuk Kepala Sekolah pada SILN; atau

c. penyelenggara satuan pendidikan untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

KETENTUAN PERALIHAN

a. Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat serta Kepala Sekolah pada SILN yang masih melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sampai dengan masa periodenya berakhir;

b. pelaksanaan tugas Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperhitungkan sejak penugasan pertama kali sebagai Kepala Sekolah; dan

c. Guru yang telah memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah yang diterbitkan sampai dengan akhir tahun 2021 dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan.

Kepala Sekolah selain Kepala Sekolah pada SILN yang masa tugasnya belum melewati 2 (dua) periode atau 8 (delapan) tahun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dipindahkan ke satuan pendidikan lain:

a. dalam 1 (satu) wilayah atau lintas wilayah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; dan

b. antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Kepala Sekolah selain Kepala Sekolah pada SILN yang telah melewati 2 (dua) periode atau 8 (delapan) tahun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dipindahkan ke satuan pendidikan lain:

a. dalam 1 (satu) wilayah atau lintas wilayah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; dan

b. antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

KETENTUAN PENUTUP

Ketentuan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan kerja sama.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan

b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SUMBER RUJUKAN:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2021

TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Senin, 04 Juni 2018

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


PENGERTIAN
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan. 
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggungjawab dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.

PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  4. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  5. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  8. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat di atas, harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
  1. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
  3. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
  4. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
  5. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan 4 dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.

PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon Kepala Sekolah untuk mengikuti pelatihan calon Kepala Sekolah berdasarkan proyeksi kebutuhan.

Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yang akan ditugaskan di daerah khusus dilakukan melalui tahap:
a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui tahap:
a. penyampaian bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Penyiapan calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap:
a. pengumuman penerimaan oleh Kementerian; dan
b. seleksi calon Kepala Sekolah.

Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh:
  1. Kepala Sekolah dapat mengusulkan Guru pada satuan pendidikannya untuk menjadi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; atau
  2. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah satuan administrasi pangkal tempat guru yang bersangkutan bertugas.
Penyampaian bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Seleksi bakal calon Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi substansi.

Seleksi administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
Seleksi administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan hasil seleksi administrasi dilaporkan kepada Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Seleksi administrasi merupakan penilaian dokumen yang meliputi:
  1. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
  2. fotokopi sertifikat pendidik;
  3. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah;
  4. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  5. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
  6. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah;
  8. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
  9. surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;
  10. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. surat rekomendasi dari Kepala Sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Seleksi substansi dilaksanakan setelah bakal calon Kepala Sekolah lolos seleksi administrasi. Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mengajukan bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi substansi kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

Seleksi substansi merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS. Hasil seleksi substansi disampaikan oleh LPPKS kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan bakal calon Kepala Sekolah.

Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diikuti oleh bakal calon Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi. Bakal calon Kepala Sekolah yang sudah lolos seleksi substansi diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

LPPKS dalam hal melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan dapat bekerjasama dengan lembaga lain yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. Kerjasama dengan lembaga lain harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. LPPKS melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga lain.

Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dibiayai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal. Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah  merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah.

Pengumuman penerimaan bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian merupakan pemberitahuan dan proses pendaftaran bagi Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan. Seleksi calon Kepala SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang telah mengikuti proses pendaftaran. Seleksi calon Kepala SILN meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara. Kementerian mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH
Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pengangkatan dan penempatan Kepala SILN dilaksanakan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Status dan hak kepegawaian bagi Kepala SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENUGASAN KEPALA SEKOLAH
Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
Periodisasi, setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.  Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
Penugasan Kepala Sekolah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Pelaksanaan uji kompetensi  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Penugasan Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun. Masa penugasan Kepala SILN berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah pada tahun berikutnya dan dikembalikan kepada Kementerian.
Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan usulan kepala SILN pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala SILN yang digantikan berakhir.
Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun, Kepala SILN dapat diperpanjang berdasarkan usulan kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun dan tidak ada perpanjangan masa penugasan, kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian. Pengembalian Kepala Sekolah dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sekolah yang dikembalikan ditempatkan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah di wilayahnya.
Kepala Sekolah ditempatkan kembali sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota menjadi Kepala Sekolah, yang bersangkutan dapat langsung diangkat menjadi Kepala Sekolah.

TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH
Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja, juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah harus membuat perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

PEMBINAAN KARIR KEPALA SEKOLAH
Pembinaan karir Kepala Sekolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH
Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.
Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
  1. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
  2. hasil pengembangan kewirausahaan;
  3. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
  4. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
  5. tugas tambahan di luar tugas pokok.
Penilaian prestasi kerja dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan. Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja, kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah.

PEMBERHENTIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
  1. mengundurkan diri;
  2. mencapai batas usia pensiun Guru;
  3. diangkat pada jabatan lain;
  4. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
  5. dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  6. hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
  7. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
  8. menjadi anggota partai politik;
  9. menduduki jabatan negara; dan/atau
  10. meninggal dunia.
Kepala Sekolah yang diberhentikan berdasarkan sebab sebagaimana dimaksud pada angka 6, angka 7, dan angka 9 dapat diangkat kembali sebagai Guru.
Dalam hal kepala sekolah yang diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan kembali menjalankan tugas dan fungsi sebagai Guru harus melalui program orientasi.
Pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Program orientasi diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal.

Kepala Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masa tugas Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud di atas, masa tugasnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
  3. Kepala Sekolah yang sedang menjabat akan dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan.
  4. Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
  5. Kepala Sekolah yang sedang menjabat yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah;
  6. Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali;
  7. Kepala Sekolah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah, namun tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
  8. pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan oleh LPPKS atau lembaga lain yang telah bekerjasama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan;
  9. Kepala Sekolah yang telah bertugas pada satu satuan administrasi pangkal selama lebih dari 8 (delapan) tahun, Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota harus memutasi Kepala Sekolah yang bersangkutan ke satuan pendidikan lain paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  10. Pelaksanaan uji kompetensi bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat akan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Selasa, 24 April 2018

Guru (3)


PENGERTIAN


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat
Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sedera-jat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-IV.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan neg€ra Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

SERTIFIKASI PENDIDIK
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi. Sertifikat Pendidik diregistrasi oleh Menteri. Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi Guru. Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu nomor registrasi Guru.

GURU KEAHLIAN KHUSUS
Setiap orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik
yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-l/D-IV dan tidak memiliki Sertifikat Pendidik dapat diangkat menjadi Guru.
Pengangkatan Guru yang memiliki keahlian khusus diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diperuntukkan bagi Guru produktif pada SMK;
b. belum terdapat program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang      keahlian khusus; dan
c. tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi khusus pegawai negeri sipil.
Pengangkatan menjadi guru dilakukan setelah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji kesetaraan merupakan penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S- 1 / D-IV. Uji kelayakan merupakan pemenuhan Sertifikasi.

PENDIDIKAN PROFESI
Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi harus memenuhi kriteria:
a. memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi paling rendah B atau sebutan          lain yang setara;
b. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional                pendidikan tinggi; dan
c. memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar            nasional pendidikan tinggi.
Selain kriteria di atas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat menetapkan kriteria tambahan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan:
a. tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi;
b. letak dan kondisi geografis; dan/atau
c. kondisisosial-ekonomi.
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi Guru tetapi berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri tidak memenuhi kriteria tidak dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

TUNJANGAN PROFESI
Tunjangan Profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan.
Tugas tambahan terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi      atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan       di  satuan pendidikan antara lain: koordinator pengembangan keprofesian                         berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler,       pembina kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Organisasi Siswa Intra Sekolah       (OSIS), dan wali kelas.
Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
Tunjangan Profesi diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan                    pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat                bertugas;
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) Tunjangan Profesi.
Pemenuhan beban kerja sebagai Guru dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut:
  1. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan  wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  2. 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; dan
  3. paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di  satuan pendidikan.
Tunjangan Profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari Menteri.
Menteri menetapkan persyaratan pemberian Tunjangan Profesi untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Tunjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus bagi Guru Tetap bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil.
Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai berlaku, Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BEBAN KERJA GURU
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai        dengan beban kerja Guru.
Beban kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 4O (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

PENGANGKATAN GURU
Pengangkatan dan/atau penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru.
Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan Guru antar satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan Guru di Daerah Khusus.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menandatangani pemyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang telah bertugas berhak pindah tugas setelah tersedia Guru pengganti.
Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENEMPATAN GURU
Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dapat dilakukan setelah:
a. Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat 8 (delapan) tahun; dan
b. kebutuhan Guru telah terpenuhi.
Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan kehilangan haknya untuk memperoleh TUnjangan Profesi dan tunjangan khusus.
Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dapat ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapatkan hak sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak sebagai Guru yang berupa Tunjangan Profesi diberikan sebesar Tunjangan Profesi berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan.

PEMINDAHAN GURU
Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilakukan
setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4
(empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan khusus kepada Guru untuk melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GURU DALAM JABATAN
Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifrkat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
Pendidikan profesi Guru dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

TANTANGAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
Tantangan dalam pembangunan pendidikan adalah mempercepat peningkatan taraf pendidikan seluruh Masyarakat untuk memenuhi hak seluruh penduduk usia sekolah dalam memperoleh layanan Pendidikan Dasar yang berkualitas, dan meningkatkan akses pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah dan tinggi; menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok sosial-ekonomi, antar wilayah dan antar jenis kelamin, dengan memberikan pemihakan bagi seluruh anak dari keluarga kurang mampu; serta meningkatkan pembelajaran sepanjang hayat. Dalam rangka melakukan revolusi karakter bangsa, tantangan yang dihadapi adalah menjadikan proses pendidikan sebagai sarana pembentukan watak dan kepribadian siswa yang matang dengan internalisasi dan pengintegrasian pendidikan karakter dalam kurikulum, sistem pembelajaran, dan sistem penilaian dalam pendidikan.

TANTANGAN TATA KELOLA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :
  1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di daerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIK dengan rencana penyediaan Guru di daerah.
  2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:
  • meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan;
  • memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; 
  • menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan;
  • meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikan dan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualilikasi Nasional Indonesia (KKNI); 
  • memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah; 
  • memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum; 
  • pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); 
  • memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan 
  • memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.
SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU.