PERTIMBANGAN
- Guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
- untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti.
PENGERTIAN
1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak.
5. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
6. Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
MEKANISME PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Umum
Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh:
a. pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
b. pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur:
a. sekretariat daerah;
b. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota;
c. dewan pendidikan; dan
d. pengawas sekolah,
sesuai dengan kewenangannya.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.
Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat
Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
JANGKA WAKTU PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun.
Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun.
Penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.
Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.
Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah yang diberhentikan dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.
Pengembalian dalam pelaksanaan tugas Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya.
Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.
Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah yang diberhentikan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.
BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk:
a. mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Selain beban kerja, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan.
MEKANISME PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI
Persyaratan
Selain memenuhi persyaratan di atas, Calon Kepala Sekolah pada SILN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki jabatan sebagai jabatan fungsional Guru;
c. memiliki pengalaman sebagai Kepala Sekolah paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas;
e. memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia;
f. mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia; dan
g. mendapatkan surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
Penyiapan Calon Kepala Sekolah pada SILN
Penyiapan calon Kepala Sekolah pada SILN dilakukan melalui tahapan:
a. pengumuman;
b. seleksi; dan
c. pengusulan
Pengumuman bagi calon Kepala Sekolah pada SILN merupakan pemberitahuan dan proses pendaftaran bagi calon Kepala Sekolah pada SILN yang memenuhi persyaratan.
Pengumuman dilaksanakan oleh Kementerian.
Seleksi calon Kepala Sekolah pada SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi calon Kepala Sekolah pada SILN yang telah mengikuti proses pendaftaran.
Seleksi calon Kepala Sekolah pada SILN meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. ujian tertulis; dan
c. wawancara.
Kementerian mengusulkan calon Kepala Sekolah pada SILN yang lulus seleksi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Mekanisme Pengangkatan dan Penempatan
Pengangkatan dan penempatan Kepala Sekolah pada SILN dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Status dan Hak Kepegawaian
Status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah pada SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penugasan
Penugasan Kepala Sekolah pada SILN paling lama 3 (tiga) tahun.
Masa penugasan Kepala Sekolah pada SILN berdasarkan hasil penilaian kinerja setiap tahun paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.
Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik tidak terpenuhi, Kepala Sekolah pada SILN yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada SILN dan dikembalikan kepada Kementerian.
Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala Sekolah pada SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan usulan Kepala Sekolah pada SILN pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala Sekolah pada SILN yang digantikan berakhir.
Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun, Kepala Sekolah pada SILN dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun berdasarkan persetujuan Kementerian atas usulan kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
Pengembalian dan Penempatan Kembali
Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun dan/atau perpanjangan berakhir, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah pada SILN yang bersangkutan kepada Kementerian.
Kementerian mengembalikan Kepala Sekolah pada SILN kepada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk ditempatkan kembali.
Penempatan kembali Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada SILN oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dengan penugasan sebagai:
a. Kepala Sekolah;
b. pengawas sekolah;
c. Guru; atau
d. jabatan lainnya di bidang pendidikan,
Penempatan kembali memperhatikan status dan hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban Kerja
Selain melaksanakan beban kerja, Kepala Sekolah pada SILN juga mempromosikan kebudayaan Indonesia.
PENGEMBANGAN PROFESI KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah melaksanakan pengembangan profesi.
Pengembangan profesi merupakan program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang dilaksanakan berjenjang dan berkesinambungan.
Pengembangan profesi ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.
PEMBINAAN KARIER KEPALA SEKOLAH
Pembinaan karier Kepala Sekolah merupakan bagian dari pembinaan karier Guru yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan karier paling sedikit berupa:
a. penilaian kinerja;
b. peningkatan kapasitas; dan
c. kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional Guru.
PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Kepala Sekolah diberhentikan karena:
a. mencapai batas usia pensiun Guru;
b. telah berakhir masa penugasan sebagai Kepala Sekolah;
c. melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
d. diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru;
e. tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
f. dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah Baik;
h. melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
i. menjadi anggota partai politik; dan/atau
j. menduduki jabatan negara.
Kepala Sekolah yang diberhentikan berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf g, dan huruf h kembali melaksanakan tugas sebagai Guru.
Pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh:
a. pejabat pembina kepegawaian untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
b. pejabat yang berwenang untuk Kepala Sekolah pada SILN; atau
c. penyelenggara satuan pendidikan untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
KETENTUAN PERALIHAN
a. Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat serta Kepala Sekolah pada SILN yang masih melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sampai dengan masa periodenya berakhir;
b. pelaksanaan tugas Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperhitungkan sejak penugasan pertama kali sebagai Kepala Sekolah; dan
c. Guru yang telah memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah yang diterbitkan sampai dengan akhir tahun 2021 dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan.
Kepala Sekolah selain Kepala Sekolah pada SILN yang masa tugasnya belum melewati 2 (dua) periode atau 8 (delapan) tahun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dipindahkan ke satuan pendidikan lain:
a. dalam 1 (satu) wilayah atau lintas wilayah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; dan
b. antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Kepala Sekolah selain Kepala Sekolah pada SILN yang telah melewati 2 (dua) periode atau 8 (delapan) tahun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dipindahkan ke satuan pendidikan lain:
a. dalam 1 (satu) wilayah atau lintas wilayah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; dan
b. antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan kerja sama.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2021
TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih.