Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Juni 2018

PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat


PENGERTIAN

  • Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
  • Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
  • Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  • Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  • Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Menteri adalah Menteri yang menangani urusan di bidang Pendidikan.
TUJUAN

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
  • Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
TATA CARA PPDB
Waktu dan Mekanisme PPDB
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
  • Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
  • persyaratan;
  • proses seleksi;
  • daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
  • biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
  • hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme:
a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).
  • Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme.
Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Persyaratan
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
  • berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Ketentuan di atas dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  • SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

  • Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
  • usia; dan
  • jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
  • Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  • jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  • nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  • jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  • SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  • SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

Sistem Zonasi
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
  • ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
  • jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.
Dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
  • jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
  • jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada TK dan Sekolah yang bersangkutan.

Biaya
Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.
  • Pendataan ulang tidak dipungut biaya.
SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
Dalam hal peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.
  • Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan sistem zonasi yang diatur.

Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah memenuhi:
  • surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
  • surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
Peserta didik setara SMP, SMA atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah:
  • menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya;
  • surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
  • surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
Peserta didik jalur nonformal atau informal dapat diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
  • lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan;
Peserta didik jalur nonformal atau informal dapat diterima di SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
  • lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke SD, SMP, atau SMA/SMK, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB. Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

LARANGAN
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

SANKSI
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/wali kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berupa:
  • teguran tertulis;
  • penundaan atau pengurangan hak;
  • pembebasan tugas; dan/atau
  • pemberhentian sementara/tetap dari jabatan;
b. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
  • teguran tertulis;
  • penundaan atau pengurangan hak;
  • pembebasan tugas; dan/atau
  • pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan. Pemberian sanksi, selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekolah yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dapat menerima warga negara asing menjadi peserta didik. Ketentuan warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada Sekolah wajib:
  • memiliki kemampuan bahasa Indonesia bagi Sekolah dengan pengantar bahasa Indonesia;
  • memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri; dan
  • memenuhi ketentuan mengenai warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), 
dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.
  • Ketentuan melebihi persyaratan usia berlaku bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Ketentuan zonasi dikecualikan untuk:
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. Satuan Pendidikan Kerja Sama;
  3. Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  6. Sekolah berasrama;
  7. Sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); dan
  8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Pengecualian ketentuan zonasi bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri dengan berasaskan objektifitas, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
  • Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
  • Dinas Pendidikan dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang bertentangan dengan Peraturan Menteri.
Penerapan ketentuan tentang zonasi dan pelaksanaan PPDB secara daring dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT

Rabu, 31 Mei 2017

PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat


PENGERTIAN
  1. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
  2. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
  4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
TUJUAN
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

TATA CARA PPDB
Pelaksanaan
  1. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
  2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Persyaratan
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
  1. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan 
  2. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan diatas dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) nomor 3 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  1. usia; dan
  2. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  1. jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  2. usia;
  3. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
  4. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  1. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  2. usia;
  3. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  4. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi selain di atas dan/atau melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.

Sistem Zonasi
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
  1. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
  2. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan zonasi tidak berlaku bagi SMK.

Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
  2. Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.
  3. Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik.

Biaya
Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, sistem zonasi, dan Rombongan Belajar yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Peserta didik pendidikan dasar setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah menunjukan:
  1. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
Selain syarat di atas, perpindahan peserta didik dari sekolah di negara lain ke sekolah di Indonesia wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala sekolah asal dan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.

Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
  1. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan;
Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
  1. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
Sekolah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur nonformal dan informal ke Sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke Sekolah maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Perpindahan peserta didik ke Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat dilakukan pungutan dan/atau sumbangan.

ROMBONGAN BELAJAR
Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas.

Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
  1. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
  2. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
  3. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
  4. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB. Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam (1) satu tahun.

LARANGAN
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dan/atau pihak lain dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

SANKSI
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur/Bupati/Wali Kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penundaan atau pengurangan hak;
  3. pembebasan tugas; dan/atau
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
b. Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penundaan atau pengurangan hak;
  3. pembebasan tugas; dan/atau
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pemberian sanksi, selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa penggabungan atau penutupan Sekolah kepada Sekolah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekolah yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dapat menerima warga negara asing menjadi peserta didik. Ketentuan warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada Sekolah wajib:
  1. memiliki kemampuan bahasa Indonesia bagi sekolah dengan pengantar bahasa Indonesia;
  2. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
  3. memenuhi ketentuan mengenai warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar, dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah dapat dikecualikan untuk:
  1. sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  2. sekolah berasrama;
  3. satuan Pendidikan Kerja Sama;
  4. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar;
  5. sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); dan
  6. sekolah layanan khusus.
Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ini dengan berasaskan objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memperhatikan terhadap kemampuan orang tua/wali peserta siswa.

Penerapan ketentuan tentang zonasi dan sistem PPDB secara daring/online dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah. Ketentuan PPDB pada pendidikan khusus dan layanan khusus dapat mengacu pada Peraturan Menteri ini.

KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan maka:
  1. pada tahun ajaran 2017/2018 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat;
  2. wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 2 (dua) sampai dengan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
  3. wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas) pada SMP atau bentuk lain yang sederajat dan SMA atau bentuk lain yang sederajat paling lama 2 (dua) tahun kecuali pada SMK atau bentuk lain yang sederajat paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.
SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2017 
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT.

Rabu, 13 Juli 2016

Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru


Pengenalan  lingkungan  sekolah  adalah  kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana  dan  prasarana  sekolah,  cara  belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

Pada  awal  tahun  pelajaran,  perlu  dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan  lingkungan  sekolah bertujuan untuk:
  1. mengenali potensi diri siswa baru;
  2. membantu  siswa  baru  beradaptasi  dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. menumbuhkan  perilaku  positif  antara  lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a.  kegiatan wajib; dan
b.  kegiatan pilihan.

Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
SILABUS PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU
Tujuan:
1. Mengenali potensi diri siswa baru
Kegiatan Wajib:
  1. Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali;
  2. Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua).
Kegiatan Pilihan:
  1. Diskusi konseling.
  2. Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
  3. Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
Tujuan:
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah 
Kegiatan Wajib:
  1. Kegiatan pengenalan warga sekolah;
  2. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
  3. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
  4. Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
Kegiatan Pilihan:

  1. Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
  2. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
  3. Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
  4. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
  5. Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
  6. Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
  7. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Tujuan:
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
Kegiatan Wajib:

  1. Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;
  2. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Kegiatan Pilihan:

  1. Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
  2. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
  3. Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
  4. Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
Tujuan:
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
Kegiatan Wajib:

  1. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;
  2. Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
Kegiatan Pilihan:

  1. Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
  2. Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
Tujuan:
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.
Kegiatan Wajib:

  1. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;
  2. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;
  3. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.
Kegiatan Pilihan:

  1. Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
  2. Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
  3. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan  tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
  4. Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara  efisien .
  5. Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
  6. Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.
  7. Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.
Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan  pilihan  pengenalan lingkungan  atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan  sosial  siswa  melalui  formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
  1. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
  2. profil orangtua/wali.
Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

CONTOH FORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU





Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan  lingkungan sekolah  dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan  kepada  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Kepala  sekolah  bertanggung  jawab  penuh  atas perencanaan,  pelaksanaan,  dan evaluasi  dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama  7  (tujuh)  hari  kerja  setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
  1. perencanaan  dan  penyelenggaraan  kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  4. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  5. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  6. dilarang  bersifat  perpeloncoan  atau  tindak kekerasan lainnya;
  7. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  8. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  9. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

CONTOH KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan  menyulitkan  dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat  (menghitung  nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan hukuman kepada siswa  baru  yang  tidak mendidik seperti menyiramkan air  serta  hukuman  yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan  tugas  yang  tidak masuk  akal  seperti  berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta  membawa  barang  yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas  lainnya  yang  tidak relevan  dengan  aktivitas pembelajaran.

Penyelenggaraan  kegiatan  pengenalan  lingkungan sekolah oleh guru,  pada  sekolah menengah pertama,  sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu  oleh  siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
  1. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra  Sekolah  (OSIS)  dan/atau  Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak  2  (dua)  orang  per rombongan belajar/kelas; dan
  2. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK, sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
  1. siswa  tidak  memiliki  kecenderungan  sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
  2. memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan  nonakademik  atau  memiliki kemampuan  manajerial  dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah  terjadi pelanggaran,  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  kewenangannya wajib menghentikan  kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Pemberian  sanksi  atas  pelanggaran  terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
a.  sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:
  1. teguran tertulis; dan
  2. tindakan lain yang bersifat edukatif.
b.  kepala  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan  sanksi kepada  kepala/wakil  kepala  sekolah/guru berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penundaan atau pengurangan hak;
  3. pembebasan tugas; dan/atau
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c.  kepala  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
  1. pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau
  2. penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d.  Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
  1. rekomendasi penurunan level akreditasi;
  2. pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau
  3. rekomendasi  kepada  pemerintah  daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan,  relokasi,  atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
Apabila  terjadi  perpeloncoan  maupun  kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pemberian sanksi dilakukan  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis sanksi tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Sekolah wajib  menyertakan  rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis kepada orangtua/wali.  Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan  anggota  baru  pada kegiatan ekstrakurikuler, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
Ketentuan sanksi berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler  bagi siswa  baru  yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Siswa,  orangtua/wali,  dan  masyarakat  dapat melaporkan  dugaan  pelanggaran  atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui:
  1. laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, 
  2. telepon ke 021-57903020, 021-5703303, 
  3. faksimile ke 021-5733125, 
  4. email  ke  laporkekerasan@kemdikbud.go.id  atau 
  5. layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa,  orangtua/wali,  dan  masyarakat  yang melaporkan pelanggaran kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU.