Google

PopAds

Rabu, 31 Mei 2017

PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat

PENGERTIAN
  1. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
  2. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
  4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
TUJUAN
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

TATA CARA PPDB
Pelaksanaan
  1. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
  2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Persyaratan
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
  1. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan 
  2. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan diatas dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) nomor 3 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  1. usia; dan
  2. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  1. jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  2. usia;
  3. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
  4. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  1. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  2. usia;
  3. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  4. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi selain di atas dan/atau melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.

Sistem Zonasi
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
  1. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
  2. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan zonasi tidak berlaku bagi SMK.

Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
  2. Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.
  3. Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik.

Biaya
Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, sistem zonasi, dan Rombongan Belajar yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Peserta didik pendidikan dasar setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah menunjukan:
  1. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
Selain syarat di atas, perpindahan peserta didik dari sekolah di negara lain ke sekolah di Indonesia wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala sekolah asal dan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.

Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
  1. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan;
Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
  1. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
Sekolah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur nonformal dan informal ke Sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke Sekolah maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Perpindahan peserta didik ke Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat dilakukan pungutan dan/atau sumbangan.

ROMBONGAN BELAJAR
Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas.

Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
  1. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
  2. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
  3. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
  4. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB. Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam (1) satu tahun.

LARANGAN
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dan/atau pihak lain dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

SANKSI
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur/Bupati/Wali Kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penundaan atau pengurangan hak;
  3. pembebasan tugas; dan/atau
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
b. Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penundaan atau pengurangan hak;
  3. pembebasan tugas; dan/atau
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pemberian sanksi, selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa penggabungan atau penutupan Sekolah kepada Sekolah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekolah yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dapat menerima warga negara asing menjadi peserta didik. Ketentuan warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada Sekolah wajib:
  1. memiliki kemampuan bahasa Indonesia bagi sekolah dengan pengantar bahasa Indonesia;
  2. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
  3. memenuhi ketentuan mengenai warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar, dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah dapat dikecualikan untuk:
  1. sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  2. sekolah berasrama;
  3. satuan Pendidikan Kerja Sama;
  4. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar;
  5. sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); dan
  6. sekolah layanan khusus.
Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ini dengan berasaskan objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memperhatikan terhadap kemampuan orang tua/wali peserta siswa.

Penerapan ketentuan tentang zonasi dan sistem PPDB secara daring/online dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah. Ketentuan PPDB pada pendidikan khusus dan layanan khusus dapat mengacu pada Peraturan Menteri ini.

KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan maka:
  1. pada tahun ajaran 2017/2018 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat;
  2. wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 2 (dua) sampai dengan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
  3. wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas) pada SMP atau bentuk lain yang sederajat dan SMA atau bentuk lain yang sederajat paling lama 2 (dua) tahun kecuali pada SMK atau bentuk lain yang sederajat paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.
SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2017 
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih.