Kamis, 01 Juni 2017

Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


PENGERTIAN
  1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
  2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
  3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
  5. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
  6. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
  7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan meliputi perlindungan:
  1. hukum;
  2. profesi;
  3. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
  4. hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:
  1. tindak kekerasan;
  2. ancaman;
  3. perlakuan diskriminatif;
  4. intimidasi; dan/atau
  5. perlakuan tidak adil,
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:
  1. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pemberian imbalan yang tidak wajar;
  3. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
  4. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
  5. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko:
  1. gangguan keamanan kerja;
  2. kecelakaan kerja;
  3. kebakaran pada waktu kerja;
  4. bencana alam;
  5. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
  6. risiko lain.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap:
  1. hak cipta; dan/atau
  2. hak kekayaan industri.
Perlindungan merupakan kewajiban:
  1. Pemerintah;
  2. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
  3. Satuan Pendidikan;
  4. Organisasi Profesi; dan/atau
  5. Masyarakat.
Perlindungan yang dilakukan Pemerintah dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan. Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:
  1. menyediakan sumber daya; dan
  2. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi. Advokasi nonlitigasi merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk:
  1. konsultasi hukum;
  2. mediasi; dan/atau
  3. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Konsultasi hukum dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. 
Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam melaksanakan perlindungan, Kementerian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.