Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Tampilkan postingan dengan label Asesmen Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asesmen Nasional. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Mei 2015

Kriteria Kelulusan Siswa Kelas 6 SD Tahun Pelajaran 2014/2015


Ujian sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut US/M
merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan.

Pemetaan mutu satuan pendidikan dilakukan untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA pada SD/MI, SDLB dan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn pada Program Paket A/Ula dilakukan oleh Kementerian.

Hasil US/M digunakan untuk:
a. penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk satuan pendidikan berikutnya;
c. pemetaan mutu satuan pendidikan;dan
d. pembinaan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Kelulusan dari US dan Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1.      Kelulusan US
a.  Peserta didik dinyatakan lulus US apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US.
b. Kriteria kelulusan US ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanaan US yang mencakup:
1.      Nilai minimal setiap mata pelajaran US; dan
2.      Nilai rata-rata minimal mata pelajaran.
2.      Kelulusan dari Satuan Pendidikan
a. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.  Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal; dan
3.    Lulus US.
b. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI.
c. Kriteria peserta didik memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat Satuan Pendidikan.
3.      Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
 Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US.

Sumber Rujukan:
  • PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA.
  • PERATURAN KEPALA BALITBANG KEMENDIKBUD NO 009/H/HK/2015 TENTANG POS PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2014/2015.

Selasa, 31 Maret 2015

(Revisi) Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat


KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.

Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kelulusan peserta didik dari Ujian PK ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.

Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik:
  1. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
  2. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
  3. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
  4. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.

SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS harus memiliki izin dari dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem SKS diatur dalam POS UN.

Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok belajar pada SKB.
Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen):
  1. semester I sampai dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
  2. semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
  3. semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.

b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen).

Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).

Kelulusan peserta didik dari:
  1. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
  2. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
SHUN sekurang-kurangnya berisi:
  1. biodata siswa,
  2. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
  3. tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Tingkat pencapaian kompetensi lulusan disusun dalam kategori sebagai berikut.
  1. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
  2. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
  3. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
  4. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Persyaratan peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
  1. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan; dan
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V.

Persyaratan peserta pendidikan kesetaraan yang mengikuti UN:
  1. berasal dari PKBM, kelompok belajar pada SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau kelompok belajar sejenis; dan
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Hasil UN digunakan untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
  3. pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 
TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT.

Senin, 26 Januari 2015

Kebijakan Perubahan Ujian Nasional


Rencana Strategis Perubahan Ujian Nasional


Kemdikbud menyadari bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan membutuhkan penilaian berbagai indikator kinerja.
Ujian Nasional adalah salah satu indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan. Masih ada berbagai alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain:
  1. UKG [Uji Kompetensi Guru] – menilai kemampuan pedagogik dan kompetensi keilmuan guru
  2. INAP [Indonesia National Assessment Program] – ukuran mutu tingkat sekolah
  3. PISA [Programme for International Student Assessment] – pengukuran capaian kinerja siswa skala internasional.dan lain-lain
Kemdikbud mengajak semua pihak untuk mengubah fokus kita dari sekadar soal nilai dan hasil kelulusan Ujian Nasional menjadi pemanfaatan berbagai indikator kinerja yang ditangkap oleh berbagai alat ukur untuk meningkatkan mutu pendidikan.
8 Standar Nasional Pendidikan
  1. Standar Kompetensi Lulusan 
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan
  8. Standar Penilaian Pendidikan
Tujuan Ujian Nasional
Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional.
Potensi Kegunaan Ujian Nasional
[perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 68]
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  4. penentuan kelulusan dari satuan pendidikan
Rencana Perubahan
  • Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan [kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh sekolah]
  • Ujian Nasional dapat ditempuh BEBERAPA KALI [untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar]
  • Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali [mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional]
Rencana Perbaikan
  • Peningkatan mutu soal mendorong deep learning, soal yang kontekstual [budaya, sosio-antropologis, lingkungan]
  • Disertai dengan survei dan kuesioner untuk mengidentifikasi faktor pengaruh terhadap capaian
  • Surat Keterangan Hasil UN lebih lengkap dengan levelling untuk menggambarkan capaian kompetensi siswa
  • Penggunaan CBT [computer-based test] agar lebih fleksibel dan handal
Langkah-langkah Kebijakan Computer-Based Test
Computer-Based Test bermanfaat untuk:
  • meningkatkan mutu, fleksibilitas dan kehandalan Ujian Nasional
  • memperlancar proses pengadaan Ujian Nasional
  • hasil yang lebih cepat dan detail kepada siswa, orangtua dan sekolah
Pada tahun 2015 akan dilakukan perintisan/piloting Ujian Nasional – CBT dengan target beberapa sekolah pada setiap jenjang di setiap propinsi.
Pada tahun-tahun berikutnya CBT akan dilakukan dengan cakupan lebih luas di 34 propinsi pada jenjang: SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Paket B dan C
Soal Computer-Based Test sama/setara dengan Paper-Based Test
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional
Untuk siswa dan orangtua:
  1. Nilai tes
  2. Kategorisasi/levelling dan deskripsi
  3. Diagnostik untuk perbaikan
Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan:
  1. Konteks : posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional
  2. Indeks non parametrik : mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll
 
Sekilas Ujian Nasional
Amanat UU Sisdiknas 20/2003
Pasal 57
  • (1)  Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan.
  • (2)  Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
  • (1)  Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
  • (2)  Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
  • (2)  Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.


Sumber Rujukan : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/3747



Rabu, 12 November 2014

Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional


Pengertian
  1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),  Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah  Aliyah  Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
  2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
  3. Jenjang  pendidikan  adalah  tahapan  pendidikan  yang  ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
  5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
  6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
  7. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
  8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
  9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
  10. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK dan Nilai UN.
  11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
  12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah  badan  mandiri  dan  independen  yang  bertugas  untuk menyelenggarakan UN.
  13. Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  14. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  15. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang pararel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi soal UN. 
  16. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, Compact Disk Listening Comprehension, lembar jawaban yang sudah diisi, daftar hadir, dan berita acara.
  17. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
  18. Lembar Jawaban Ujian Nasional yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
  19. Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
  20. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
  • SMA/MA,  SMALB,  dan  SMK/MAK  apabila  telah  menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
  • SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
  • Program Paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. lulus Ujian US/M/PK;
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3) Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
  • Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
  1. Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
  2. Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
  3. Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
  • Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
d. lulus UN.
Kriteria  kelulusan  peserta  didik  untuk  Ujian  Nasional  (UN) SMP/MTs/SMPLB,  SMA/MA/SMALB/SMK/MAK,  Program  Paket B/Wustha, dan Program Paket C adalah:
  • NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
  • rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 50% Nilai S/M/PK dan 50% Nilai UN.

Kelulusan peserta didik dari:
  1. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
  2. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
  1. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
  3. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan; dan
  4. belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, atau kelompok belajar sejenis.

Peserta didik yang tidak lulus dapat mengikuti ujian tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  1. Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada Pelaksana UN tingkat Pusat.
  2. Nilai  S/M/PK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  untuk SMP/MTs/SMPLB,  Program  Paket  B/Wustha,  SMA/MA,  SMALB, SMK/MAK, dan Program Paket C diterima oleh Pelaksana UN tingkat Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
Pelaksanaan UN
  1. UN untuk sekolah/madrasah dan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  2. UN SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun 2015.
  3. UN Program Paket C dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK.
  4. UN Susulan SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK serta Program Paket C dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan UN.
  5. Ujian praktik kejuruan untuk SMK/MAK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN.
  6. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C, diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN.
  7. UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan Mei 2015.
  8. UN Program Paket B/Wustha dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMP/MTs dan SMPLB.
  9. UN susulan SMP/MTs dan SMPLB serta Program Paket B/Wustha dilaksanakan satu minggu setelah UN. 
  10. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN.
Ujian Kompetensi Keahlian
  1. Ujian kompetensi keahlian kejuruan terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
  2. Ujian teori kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi.
  3. Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
Pelaksanaan UN SMA/MA dan SMK dapat dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) dan/atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).

Bahan Ujian S/M/PK dan UN
  1. Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
  2. Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
  3. Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Kisi-kisi soal UN menggunakan kisi- kisi soal UN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014.
Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi soal Ujian S/M/PK. Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi-kisi soal UN yang telah ditetapkan. Pelaksana Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. BSNP menelaah dan menetapkan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam POS UN. Naskah soal UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia, kecuali naskah soal UN praktik kejuruan.
  1. Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian bahan Ujian S/M/PK dilakukan oleh satuan pendidikan.
  2. Penggandaan bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C dilakukan oleh pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional.
Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 TAHUN 2014 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL