Rencana Strategis Perubahan Ujian Nasional
Kemdikbud menyadari bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan membutuhkan penilaian berbagai indikator kinerja.
Ujian Nasional adalah salah satu indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan. Masih ada berbagai alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain:
- UKG [Uji Kompetensi Guru] – menilai kemampuan pedagogik dan kompetensi keilmuan guru
- INAP [Indonesia National Assessment Program] – ukuran mutu tingkat sekolah
- PISA [Programme for International Student Assessment] – pengukuran capaian kinerja siswa skala internasional.dan lain-lain
8 Standar Nasional Pendidikan
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional.
Potensi Kegunaan Ujian Nasional
[perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 68]
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
- pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
- dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
penentuan kelulusan dari satuan pendidikan
- Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan [kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh sekolah]
- Ujian Nasional dapat ditempuh BEBERAPA KALI [untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar]
- Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali [mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional]
- Peningkatan mutu soal mendorong deep learning, soal yang kontekstual [budaya, sosio-antropologis, lingkungan]
- Disertai dengan survei dan kuesioner untuk mengidentifikasi faktor pengaruh terhadap capaian
- Surat Keterangan Hasil UN lebih lengkap dengan levelling untuk menggambarkan capaian kompetensi siswa
- Penggunaan CBT [computer-based test] agar lebih fleksibel dan handal
Computer-Based Test bermanfaat untuk:
- meningkatkan mutu, fleksibilitas dan kehandalan Ujian Nasional
- memperlancar proses pengadaan Ujian Nasional
- hasil yang lebih cepat dan detail kepada siswa, orangtua dan sekolah
Pada tahun-tahun berikutnya CBT akan dilakukan dengan cakupan lebih luas di 34 propinsi pada jenjang: SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Paket B dan C
Soal Computer-Based Test sama/setara dengan Paper-Based Test
Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional
Untuk siswa dan orangtua:
- Nilai tes
- Kategorisasi/levelling dan deskripsi
- Diagnostik untuk perbaikan
- Konteks : posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional
- Indeks non parametrik : mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll
Sekilas Ujian Nasional
Amanat UU Sisdiknas 20/2003
Pasal 57
Pasal 57
- (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan.
- (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
- (1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
- (2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
- (2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Sumber Rujukan : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/3747
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih.