Senin, 26 Januari 2015

Kebijakan Perubahan Ujian Nasional


Rencana Strategis Perubahan Ujian Nasional


Kemdikbud menyadari bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan membutuhkan penilaian berbagai indikator kinerja.
Ujian Nasional adalah salah satu indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan. Masih ada berbagai alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain:
  1. UKG [Uji Kompetensi Guru] – menilai kemampuan pedagogik dan kompetensi keilmuan guru
  2. INAP [Indonesia National Assessment Program] – ukuran mutu tingkat sekolah
  3. PISA [Programme for International Student Assessment] – pengukuran capaian kinerja siswa skala internasional.dan lain-lain
Kemdikbud mengajak semua pihak untuk mengubah fokus kita dari sekadar soal nilai dan hasil kelulusan Ujian Nasional menjadi pemanfaatan berbagai indikator kinerja yang ditangkap oleh berbagai alat ukur untuk meningkatkan mutu pendidikan.
8 Standar Nasional Pendidikan
  1. Standar Kompetensi Lulusan 
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan
  8. Standar Penilaian Pendidikan
Tujuan Ujian Nasional
Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional.
Potensi Kegunaan Ujian Nasional
[perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 68]
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  4. penentuan kelulusan dari satuan pendidikan
Rencana Perubahan
  • Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan [kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh sekolah]
  • Ujian Nasional dapat ditempuh BEBERAPA KALI [untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar]
  • Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali [mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional]
Rencana Perbaikan
  • Peningkatan mutu soal mendorong deep learning, soal yang kontekstual [budaya, sosio-antropologis, lingkungan]
  • Disertai dengan survei dan kuesioner untuk mengidentifikasi faktor pengaruh terhadap capaian
  • Surat Keterangan Hasil UN lebih lengkap dengan levelling untuk menggambarkan capaian kompetensi siswa
  • Penggunaan CBT [computer-based test] agar lebih fleksibel dan handal
Langkah-langkah Kebijakan Computer-Based Test
Computer-Based Test bermanfaat untuk:
  • meningkatkan mutu, fleksibilitas dan kehandalan Ujian Nasional
  • memperlancar proses pengadaan Ujian Nasional
  • hasil yang lebih cepat dan detail kepada siswa, orangtua dan sekolah
Pada tahun 2015 akan dilakukan perintisan/piloting Ujian Nasional – CBT dengan target beberapa sekolah pada setiap jenjang di setiap propinsi.
Pada tahun-tahun berikutnya CBT akan dilakukan dengan cakupan lebih luas di 34 propinsi pada jenjang: SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Paket B dan C
Soal Computer-Based Test sama/setara dengan Paper-Based Test
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional
Untuk siswa dan orangtua:
  1. Nilai tes
  2. Kategorisasi/levelling dan deskripsi
  3. Diagnostik untuk perbaikan
Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan:
  1. Konteks : posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional
  2. Indeks non parametrik : mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll
 
Sekilas Ujian Nasional
Amanat UU Sisdiknas 20/2003
Pasal 57
  • (1)  Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan.
  • (2)  Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
  • (1)  Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
  • (2)  Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
  • (2)  Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.


Sumber Rujukan : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/3747



0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.