Rabu, 28 Januari 2015

Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah


PENGERTIAN
  1. Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
  2. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  3. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  4. Tim Pembina UKS/M, selanjutnya disingkat TP UKS/M adalah organisasi yang menangani UKS/M, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
  5. Tim Pelaksana UKS/M adalah organisasi yang melaksanakan UKS/M yang berkedudukan di sekolah;
  6. Sekretariat TP UKS/M adalah perangkat organisasi TP UKS/M.
TUJUAN DAN SASARAN
UKS/M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.

Sasaran UKS/M dalam Peraturan Bersama ini meliputi:
  1. peserta didik;
  2. pendidik;
  3. tenaga kependidikan; dan
  4. masyarakat sekolah.
KEGIATAN POKOK
Kegiatan pokok UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M, meliputi :
a. pendidikan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan; dan
c. pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Pendidikan kesehatan meliputi:
  1. meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat;
  2. penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar; dan
  3. pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan meliputi:
  1. stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK);
  2. penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala;
  3. pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut;
  4. pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
  5. pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama pada penyakit (P3P);
  6. pemberian imunisasi;
  7. tes kebugaran jasmani;
  8. pemberantasan sarang nyamuk (PSN);
  9. pemberian tablet tambah darah;
  10. pemberian obat cacing;
  11. pemanfaatan  halaman  sekolah  sebagai  taman  obat  keluarga (TOGA)/apotek hidup;
  12. penyuluhan kesehatan dan konseling;
  13. pembinaan dan pengawasan kantin sehat;
  14. informasi gizi;
  15. pemulihan pasca sakit; dan
  16. rujukan kesehatan ke puskesmas/rumah sakit.
Pembinaan lingkungan sekolah sehat, meliputi :
  1. pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K);
  2. pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan
  3. pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS/M , memerlukan aspek pendukung meliputi :
  1. Ketenagaan;
  2. pendanaan;
  3. sarana prasarana;
  4. manajemen; dan
  5. penelitian dan pengembangan.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN UKS/M
Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
  1. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
  2. merumuskan  dan  menyusun  standar,  prosedur,  dan  pedoman pelaksanaan UKS/M;
  3. mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelatihan bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan;
  4. menyusun pedoman pendidikan kesehatan yang dibutuhkan untuk proses kegiatan belajar mengajar;
  5. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
  6. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua sekolah;
  7. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
  8. mendorong pemerintah daerah untuk pengadaan sarana prasarana UKS/M;
  9. mengembangkan model sekolah sehat; dan
  10. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah.
Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
  1. menetapkan kebijakan yang mendukung kegiatan UKS/M;
  2. memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M;
  3. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
  4. menyediakan prototype media KIE, pedoman pembinaan UKS/M bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk penggandaan media KIE;
  5. meningkatkan akses terhadap media KIE, pedoman, dan buku-buku tentang materi kesehatan;
  6. meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah;
  7. memonitor, mengendalikan, mengelola agar penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan dapat terlaksana dengan baik;
  8. melakukan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);
  9. melaksanakan pembinaan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah/madrasah;
  10. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian faktor resiko lingkungan secara terpadu;
  11. menyelenggarakan pelayanan kesehatan; dan
  12. mengembangkan metode promosi kesehatan di sekolah yang mendukung UKS/M.
Kementerian Agama melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
  1. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
  2. menetapkan standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M;
  3. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan agama;
  4. menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan pedoman pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementeriaan Agama;
  5. menyediakan fasilitas UKS/M yang meliputi sarana prasarana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan;
  6. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua madrasah dan pondok pesantren;
  7. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren;
  8. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat; dan
  9. mengembangkan model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat.
Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
  1. memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria program UKS/M;
  2. mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membuat Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan UKS/M;
  3. mendorong pemerintah daerah untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan daerah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi;
  4. mendorong daerah untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; dan
  5. mendorong daerah untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan.
TIM PEMBINA UKS/M DAN TIM PELAKSANA UKS/M
TP UKS/M dan Tim Pelaksana UKS/M terdiri dari:
  1. TP UKS/M Pusat;
  2. TP UKS/M provinsi;
  3. TP UKS/M kabupaten/kota;
  4. TP UKS/M kecamatan; dan
  5. Tim pelaksana UKS/M.
Tugas TP UKS/M Pusat, meliputi:
  1. merumuskan kebijakan dan pedoman umum dibidang pembinaan dan pengembangan UKS/M yang bersifat nasional;
  2. melaksanakan  sosialisasi  dan  memfasilitasi  semua  pemangku kepentingan dalam rangka pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  3. menjalin hubungan kerja dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. melaksanakan pemantauan dan evaluasi program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara Nasional;
  5. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri; dan
  6. melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M Pusat.
Keanggotaan TP UKS/M Pusat terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Tugas TP UKS/M provinsi, meliputi:
  1. menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah/madrasah sehat;
  2. menyusun petunjuk pelaksanaan UKS/M;
  3. mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M di wilayahnya;
  4. melaksanakan program pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  5. melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M;
  6. menjalin hubungan kerja sama dengan lintas sektor, pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.;
  7. mendorong TP UKS/M kabupaten/kota untuk menyelenggarakan program BIAS, PHBS, P3K, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dan program kecacingan; 
  8. melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  program pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  9. membuat laporan berkala kepada TP UKS/M Pusat; dan
  10. melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M provinsi.
Keanggotaan TP UKS/M provinsi ditetapkan oleh gubernur sekurang-kurangnya terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dinas kesehatan,  kantor  wilayah  kementerian  agama  provinsi,  badan perencanaan pembangunan daerah, dan SKPD dan/atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan memiliki sekretariat tetap TP UKS/M provinsi yang berkedudukan di sekretariat daerah atau SKPD dan/atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan.
Tugas TP UKS/M kabupaten/kota, meliputi:
  1. menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;
  2. menyusun petunjuk teknis UKS/M;
  3. mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M di wilayahnya;
  4. melaksanakan pelatihan guru UKS/M, dokter kecil, kader kesehatan remaja, dan pendidikan sebaya;
  5. melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  6. melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M;
  7. melaksanakan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di seluruh sekolah/madrasah;
  8. menyelenggarakan program BIAS, PHBS, P3K, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dan program kecacingan;
  9. menjalin hubungan kerja sama dengan lintas sektor, pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  program pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  11. menggandakan buku-buku pendidikan kesehatan, UKS/M dan media KIE untuk sekolah/madrasah;
  12. membuat laporan berkala kepada TP UKS/M provinsi; dan
  13. melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M kabupaten/kota.
Keanggotaan TP UKS/M kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dinas kesehatan, kantor  kementerian  agama  kabupaten/kota,  badan  perencanaan pembangunan daerah, dan SKPD dan/atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan memiliki sekretariat tetap TP UKS/M kabupaten/kota yang berada di sekretariat wilayah daerah/dinas pendidikan/dinas kesehatan dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
Tugas TP UKS/M kecamatan, meliputi:
  1. menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;
  2. membina dan melaksanakan UKS/M;
  3. mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  4. melaksanakan  pembinaan  dan  pengembangan  UKS/M  melalui bimbingan dan penyuluhan;
  5. melaksanakan peningkatan kualitas ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M;
  6. melaksanakan program UKS/M di wilayahnya sesuai dengan pedoman dan petunjuk TP UKS/M kabupaten/kota;
  7. melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara berkala;
  8. membuat laporan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M pada TP UKS/M kabupaten/kota; dan
  9. melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M kecamatan.
Keanggotaan TP UKS/M kecamatan ditetapkan oleh camat terdiri dari unsur sekretariat kecamatan, UPTD dinas pendidikan kecamatan, pusat kesehatan masyarakat, pengawas pendidikan agama dan instansi lain sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan memiliki sekretariat tetap yang berkedudukan di kantor kecamatan.
Tugas tim pelaksana UKS/M, meliputi:
  1. menyusun rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  2. melaksanakan Trias UKS/M;
  3. menjalin kerja sama dengan komite sekolah/madrasah, instansi terkait, dan masyarakat;
  4. menyiapkan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah sehat;
  5. melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara berkala;
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan UKS/M kepada TP UKS/M kecamatan dengan tembusan TP UKS/M kabupaten/kota; dan
  7. melaksanakan ketatausahaan tim pelaksana UKS/M.
Keanggotaan tim pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah terdiri dari unsur desa/kelurahan, sekolah/madrasah, Puskesmas, UPTD dinas pendidikan kecamatan, pendidik, OSIS, komite sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai kebutuhan.

Pelaporan dilakukan secara rutin setiap tiga bulan, meliputi: jenis, tenaga, dan hasil penyelenggaraan kesehatan sekolah/madrasah.

Pembiayaan pembinaan dan pengembangan UKS/M dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pada saat Peraturan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230A/2003, dan 26 Tahun  2003  tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan : PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/X/PB/2014, NOMOR 73 TAHUN 2014, NOMOR 41 TAHUN 2014, NOMOR 81 TAHUN 2014.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.