Rabu, 13 Juli 2016

Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru


Pengenalan  lingkungan  sekolah  adalah  kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana  dan  prasarana  sekolah,  cara  belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

Pada  awal  tahun  pelajaran,  perlu  dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan  lingkungan  sekolah bertujuan untuk:
  1. mengenali potensi diri siswa baru;
  2. membantu  siswa  baru  beradaptasi  dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. menumbuhkan  perilaku  positif  antara  lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a.  kegiatan wajib; dan
b.  kegiatan pilihan.

Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
SILABUS PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU
Tujuan:
1. Mengenali potensi diri siswa baru
Kegiatan Wajib:
  1. Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali;
  2. Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua).
Kegiatan Pilihan:
  1. Diskusi konseling.
  2. Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
  3. Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
Tujuan:
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah 
Kegiatan Wajib:
  1. Kegiatan pengenalan warga sekolah;
  2. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
  3. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
  4. Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
Kegiatan Pilihan:

  1. Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
  2. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
  3. Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
  4. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
  5. Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
  6. Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
  7. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Tujuan:
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
Kegiatan Wajib:

  1. Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;
  2. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Kegiatan Pilihan:

  1. Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
  2. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
  3. Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
  4. Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
Tujuan:
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
Kegiatan Wajib:

  1. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;
  2. Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
Kegiatan Pilihan:

  1. Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
  2. Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
Tujuan:
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.
Kegiatan Wajib:

  1. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;
  2. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;
  3. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.
Kegiatan Pilihan:

  1. Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
  2. Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
  3. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan  tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
  4. Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara  efisien .
  5. Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
  6. Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.
  7. Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.
Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan  pilihan  pengenalan lingkungan  atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan  sosial  siswa  melalui  formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
  1. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
  2. profil orangtua/wali.
Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

CONTOH FORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU





Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan  lingkungan sekolah  dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan  kepada  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Kepala  sekolah  bertanggung  jawab  penuh  atas perencanaan,  pelaksanaan,  dan evaluasi  dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama  7  (tujuh)  hari  kerja  setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
  1. perencanaan  dan  penyelenggaraan  kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  4. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  5. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  6. dilarang  bersifat  perpeloncoan  atau  tindak kekerasan lainnya;
  7. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  8. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  9. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

CONTOH KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan  menyulitkan  dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat  (menghitung  nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan hukuman kepada siswa  baru  yang  tidak mendidik seperti menyiramkan air  serta  hukuman  yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan  tugas  yang  tidak masuk  akal  seperti  berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta  membawa  barang  yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas  lainnya  yang  tidak relevan  dengan  aktivitas pembelajaran.

Penyelenggaraan  kegiatan  pengenalan  lingkungan sekolah oleh guru,  pada  sekolah menengah pertama,  sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu  oleh  siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
  1. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra  Sekolah  (OSIS)  dan/atau  Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak  2  (dua)  orang  per rombongan belajar/kelas; dan
  2. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK, sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
  1. siswa  tidak  memiliki  kecenderungan  sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
  2. memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan  nonakademik  atau  memiliki kemampuan  manajerial  dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah  terjadi pelanggaran,  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  kewenangannya wajib menghentikan  kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Pemberian  sanksi  atas  pelanggaran  terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
a.  sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:
  1. teguran tertulis; dan
  2. tindakan lain yang bersifat edukatif.
b.  kepala  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan  sanksi kepada  kepala/wakil  kepala  sekolah/guru berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penundaan atau pengurangan hak;
  3. pembebasan tugas; dan/atau
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c.  kepala  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
  1. pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau
  2. penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d.  Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
  1. rekomendasi penurunan level akreditasi;
  2. pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau
  3. rekomendasi  kepada  pemerintah  daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan,  relokasi,  atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
Apabila  terjadi  perpeloncoan  maupun  kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pemberian sanksi dilakukan  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis sanksi tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Sekolah wajib  menyertakan  rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis kepada orangtua/wali.  Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan  anggota  baru  pada kegiatan ekstrakurikuler, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
Ketentuan sanksi berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler  bagi siswa  baru  yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Siswa,  orangtua/wali,  dan  masyarakat  dapat melaporkan  dugaan  pelanggaran  atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui:
  1. laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, 
  2. telepon ke 021-57903020, 021-5703303, 
  3. faksimile ke 021-5733125, 
  4. email  ke  laporkekerasan@kemdikbud.go.id  atau 
  5. layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa,  orangtua/wali,  dan  masyarakat  yang melaporkan pelanggaran kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.