Google

PopAds

Sabtu, 14 Mei 2016

Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Pengertian
  • Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan  yang  terjadi  di  lingkungan  satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan  barang,  luka/cedera,  cacat,  dan  atau kematian.
  • Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan adalah pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan formal pada pendidikan dasar, dan pendidikan  menengah  yang  diselenggarakan  oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
  • Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
  • Penanggulangan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif.
  • Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator,  dan  sebutan  lain  yang  sesuai  dengan kekhususannya,  serta  berpartisipasi  dalam menyelenggarakan pendidikan.
  • Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  • Masyarakat adalah kelompok warga yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik atau sekelompok peserta didik. 

Pencegahan  dan  penanggulangan  tindak  kekerasan  di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:
  1. terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan;
  2. terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan; dan
  3. menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.
Pencegahan  dan  penanggulangan  tindak  kekerasan  di lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk:
  1. melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;
  2. mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di  lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan
  3. mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Sasaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan:
  1. peserta didik;
  2. pendidik;
  3. tenaga kependidikan;
  4. orang tua/wali;
  5. komite sekolah;
  6. masyarakat;
  7. pemerintah daerah; dan
  8. Pemerintah.

Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain:
  1. pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring;
  2. perundungan  merupakan  tindakan  mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
  3. penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan;
  4. perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga;
  5. perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan  situasi  lingkungan  baru  dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;
  6. pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
  7. pencabulan  merupakan  tindakan,  proses,  cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;
  8. pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
  9. tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau  pemilihan  berdasarkan  pada  SARA  yang mengakibatkan  pencabutan  atau  pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
  10. tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi:
  1. menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan;
  2. membangun lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan;
  3. wajib  menjamin  keamanan,  keselamatan  dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan;
  4. wajib  segera  melaporkan  kepada  orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
  5. wajib menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu  kepada  pedoman  yang  ditetapkan Kementerian;
  6. melakukan sosialisasi POS dalam upaya pencegahan tindak kekerasan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, dan masyarakat;
  7. menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga psikologi,  organisasi  keagamaan,  dan  pakar pendidikan dalam rangka pencegahan; dan
  8. wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari: 1) kepala sekolah; 2) perwakilan guru; 3) perwakilan siswa; dan 4) perwakilan orang tua/wali.
  9. wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang paling sedikit memuat: 1) laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id; 2) layanan pesan singkat ke 0811-976-929; 3) telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303; 4) faksimile ke 021-5733125; 5) email laporkekerasan@kemdikbud.go.id 6) nomor telepon kantor polisi terdekat; 7) nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan 8) nomor telepon sekolah.
Pembentukan dan tugas tim pencegahan tindak kekerasan dimaksud berdasarkan surat keputusan kepala sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.

Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
  1. wajib membentuk gugus pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala daerah yang terdiri dari unsur: 1) pendidik; 2) tenaga kependidikan; 3) perwakilan komite sekolah; 4) organisasi profesi/lembaga psikolog; 5) pakar pendidikan; 6) perangkat pemerintah daerah setempat; dan 7) tokoh masyarakat/agama; yang dalam pelaksanaan tugasnya mengacu pada pedoman yang ditetapkan pada Kementerian serta dapat berkoordinasi dengan gugus atau tim sejenis yang memiliki tugas yang sama.
  2. fasilitasi dan dukungan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pencegahan tindak kekerasan;
  3. bekerja  sama  dengan  aparat  keamanan  dalam sosialisasi pencegahan tindak kekerasan;
  4. melakukan sosialisasi, pemantauan (pengawasan dan evaluasi) paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan yang  dilakukan  oleh  satuan  pendidikan,  serta mengumumkan hasil pemantauan tersebut kepada masyarakat; dan
  5. wajib mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan tugas gugus pencegahan tindak kekerasan.

Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah meliputi:
  1. penetapan kebijakan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan pada satuan pendidikan;
  2. penetapan instrumen pencegahan tindak kekerasan pada satuan pendidikan sebagai indikator penilaian akreditasi pada satuan pendidikan;
  3. menetapkan pedoman pelaksanaan tugas gugus pencegahan tindak kekerasan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan panduan penyusunan POS pencegahan pada satuan pendidikan;
  4. melakukan  pengawasan  dan  evaluasi  terhadap pelaksanaan  pencegahan  tindak  kekerasan  di lingkungan satuan pendidikan; dan
  5. koordinasi dengan instansi atau lembaga lain dalam upaya pencegahan tindak kekerasan.

Penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah sesuai kewenangannya dengan mempertimbangkan:
  1. kepentingan terbaik bagi peserta didik;
  2. pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
  3. persamaan hak (tidak diskriminatif);
  4. pendapat peserta didik;
  5. tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif; dan
  6. perlindungan terhadap hak-hak anak dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi:
  1. wajib memberikan pertolongan terhadap korban tindakan kekerasan di satuan pendidikan;
  2. wajib melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
  3. wajib melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam rangka penanggulangan tindak kekerasan peserta didik;
  4. menindaklanjuti kasus tersebut secara proporsional sesuai  dengan  tingkat  tindak  kekerasan  yang dilakukan;
  5. berkoordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam rangka penyelesaian tindak kekerasan;
  6. wajib menjamin hak peserta didik untuk tetap mendapatkan pendidikan;
  7. wajib memfasilitasi peserta didik, baik sebagai korban maupun  pelaku,  untuk  mendapatkan  hak perlindungan hukum;
  8. wajib memberikan rehabilitasi dan/atau fasilitasi kepada peserta didik yang mengalami tindakan kekerasan;
  9. wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dengan segera apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian untuk dibentuknya tim independen oleh Pemerintah Daerah; dan
  10. wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian.
Tindakan  penanggulangan  yang  dilakukan  oleh Pemerintah  Daerah  sesuai  dengan  kewenangannya meliputi:
  1. wajib  membentuk  tim  penanggulangan  untuk melakukan tindakan awal penanggulangan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian guna membuktikan adanya kelalaian atau tindakan pembiaran, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti  sesuai  ketentuan  perundang-undangan;
  2. wajib  melakukan  pemantauan  terhadap  upaya penanggulangan tindak kekerasan yang dilakukan oleh satuan pendidikan agar dapat berjalan secara proporsional dan berkeadilan;
  3. wajib memfasilitasi satuan pendidikan dalam upaya melakukan penanggulangan tindakan kekerasan; dan
  4. wajib menjamin terlaksananya pemberian hak peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Tindakan  penanggulangan  yang  dilakukan  oleh Pemerintah meliputi:
  1. wajib  membentuk  tim  penanggulangan  tindak kekerasan yang bersifat independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat/cacat fisik/kematian atau yang menarik perhatian masyarakat.
  2. wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanggulangan tindakan kekerasan yang  dilakukan  oleh  satuan  pendidikan  dan pemerintah daerah; dan
  3. wajib memastikan satuan pendidikan menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi terhadap tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan memberikan sanksi kepada peserta didik dalam rangka pembinaan berupa:
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan
  3. tindakan lain yang bersifat edukatif.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memberikan sanksi kepada pendidik atau tenaga kependidikan yang diangkat oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang bekerja di satuan pendidikan berupa:
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. pengurangan hak; dan
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga  kependidikan  atau pemutusan/pemberhentian hubungan kerja.
Dinas kabupaten/kota, provinsi memberikan sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan berupa:
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. penundaan atau pengurangan hak;
  4. pembebasan tugas; dan
  5. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan.
Dinas kabupaten/kota, provinsi memberikan sanksi kepada satuan pendidikan berupa:
  1. pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah;
  2. penggabungan  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
  3. penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kementerian memberikan sanksi berupa:
  1. rekomendasi penurunan level akreditasi;
  2. pemberhentian terhadap bantuan dari pemerintah;
  3. rekomendasi pemberhentian pendidik atau tenaga kependidikan kepada Pemerintah Daerah atau satuan pendidikan; dan
  4. rekomendasi  kepada  Pemerintah  Daerah  untuk melakukan  langkah-langkah  tegas  berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan satuan pendidikan dalam hal terjadinya tindak kekerasan yang berulang.
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud di atas dikenakan bagi:
  1. satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik atau pihak lain yang terbukti melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan atau terbukti lalai melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
  2. satuan  pendidikan  yang  tidak  melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1); atau
  3. Pemerintah  daerah  yang  tidak  melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2).
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud di atas dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkat dan/atau akibat tindak kekerasan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penanggulangan tindak kekerasan/hasil pemantauan  pemerintah daerah/Pemerintah.

Pemberian  sanksi  pemberhentian  dari  jabatan bagi guru atau kepala sekolah dilakukan apabila terbukti lalai atau melakukan pembiaran  terjadinya  tindak  kekerasan  yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian atau sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam masa jabatannya yang mengakibatkan yang mengakibatkan luka fisik yang ringan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim independen.

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud di atas tidak menghapus pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tim penanggulangan bersifat ad hoc dan independen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pembentukan  tim  penanggulangan  dengan keanggotaan yang terdiri atas unsur tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog.
Untuk  menjaga  independensi  tim  penanggulangan, maka keanggotaannya dapat berasal dari luar daerah.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan tugas tim penanggulangan.

Satuan pendidikan tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada pelapor tindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak benar  berdasarkan  hasil  penilaian  oleh  gugus pencegahan/tim penanggulangan.

Kementerian  menyediakan  layanan  pengaduan masyarakat  melalui :
  • laman  pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
  • telepon ke 021-57903020, 021-5703303, 
  • faksimile ke 021-5733125, 
  • email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, 
  • atau layanan pesan singkat ke 0811976929.
Kementerian menyediakan informasi mengenai tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang dapat di akses  oleh  masyarakat  melalui  laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id.

Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dalam Peraturan Menteri ini juga berlaku terhadap tindak kekerasan yang dilakukan terhadap peserta didik di luar lingkungan satuan pendidikan.

Sumber Rujukan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih.