Google

PopAds

Selasa, 24 April 2018

Guru (3)

PENGERTIAN

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat
Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sedera-jat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-IV.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan neg€ra Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

SERTIFIKASI PENDIDIK
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi. Sertifikat Pendidik diregistrasi oleh Menteri. Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi Guru. Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu nomor registrasi Guru.

GURU KEAHLIAN KHUSUS
Setiap orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik
yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-l/D-IV dan tidak memiliki Sertifikat Pendidik dapat diangkat menjadi Guru.
Pengangkatan Guru yang memiliki keahlian khusus diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diperuntukkan bagi Guru produktif pada SMK;
b. belum terdapat program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang      keahlian khusus; dan
c. tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi khusus pegawai negeri sipil.
Pengangkatan menjadi guru dilakukan setelah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji kesetaraan merupakan penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S- 1 / D-IV. Uji kelayakan merupakan pemenuhan Sertifikasi.

PENDIDIKAN PROFESI
Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi harus memenuhi kriteria:
a. memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi paling rendah B atau sebutan          lain yang setara;
b. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional                pendidikan tinggi; dan
c. memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar            nasional pendidikan tinggi.
Selain kriteria di atas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat menetapkan kriteria tambahan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan:
a. tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi;
b. letak dan kondisi geografis; dan/atau
c. kondisisosial-ekonomi.
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi Guru tetapi berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri tidak memenuhi kriteria tidak dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

TUNJANGAN PROFESI
Tunjangan Profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan.
Tugas tambahan terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi      atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan       di  satuan pendidikan antara lain: koordinator pengembangan keprofesian                         berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler,       pembina kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Organisasi Siswa Intra Sekolah       (OSIS), dan wali kelas.
Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
Tunjangan Profesi diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan                    pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat                bertugas;
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) Tunjangan Profesi.
Pemenuhan beban kerja sebagai Guru dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut:
  1. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan  wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  2. 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; dan
  3. paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di  satuan pendidikan.
Tunjangan Profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari Menteri.
Menteri menetapkan persyaratan pemberian Tunjangan Profesi untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Tunjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus bagi Guru Tetap bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil.
Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai berlaku, Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BEBAN KERJA GURU
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai        dengan beban kerja Guru.
Beban kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 4O (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

PENGANGKATAN GURU
Pengangkatan dan/atau penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru.
Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan Guru antar satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan Guru di Daerah Khusus.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menandatangani pemyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang telah bertugas berhak pindah tugas setelah tersedia Guru pengganti.
Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENEMPATAN GURU
Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dapat dilakukan setelah:
a. Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat 8 (delapan) tahun; dan
b. kebutuhan Guru telah terpenuhi.
Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan kehilangan haknya untuk memperoleh TUnjangan Profesi dan tunjangan khusus.
Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dapat ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapatkan hak sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak sebagai Guru yang berupa Tunjangan Profesi diberikan sebesar Tunjangan Profesi berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan.

PEMINDAHAN GURU
Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilakukan
setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4
(empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan khusus kepada Guru untuk melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GURU DALAM JABATAN
Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifrkat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
Pendidikan profesi Guru dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

TANTANGAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
Tantangan dalam pembangunan pendidikan adalah mempercepat peningkatan taraf pendidikan seluruh Masyarakat untuk memenuhi hak seluruh penduduk usia sekolah dalam memperoleh layanan Pendidikan Dasar yang berkualitas, dan meningkatkan akses pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah dan tinggi; menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok sosial-ekonomi, antar wilayah dan antar jenis kelamin, dengan memberikan pemihakan bagi seluruh anak dari keluarga kurang mampu; serta meningkatkan pembelajaran sepanjang hayat. Dalam rangka melakukan revolusi karakter bangsa, tantangan yang dihadapi adalah menjadikan proses pendidikan sebagai sarana pembentukan watak dan kepribadian siswa yang matang dengan internalisasi dan pengintegrasian pendidikan karakter dalam kurikulum, sistem pembelajaran, dan sistem penilaian dalam pendidikan.

TANTANGAN TATA KELOLA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :
  1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di daerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIK dengan rencana penyediaan Guru di daerah.
  2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:
  • meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan;
  • memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; 
  • menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan;
  • meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikan dan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualilikasi Nasional Indonesia (KKNI); 
  • memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah; 
  • memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum; 
  • pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); 
  • memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan 
  • memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.
SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih.