Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, yang selanjutnya disebut Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi.
Bidikmisi bertujuan:
- meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang memiliki berpotensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi;
- meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi;
- menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
- meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler maupun ekstra kurikuler;
- menimbulkan dampak bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif;
- menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemberian Bidikmisi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Komponen Bidikmisi adalah :
a. bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. bantuan biaya hidup; dan
c. biaya resetlemen/biaya pengelolaan Bidikmisi.
a. bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. bantuan biaya hidup; dan
c. biaya resetlemen/biaya pengelolaan Bidikmisi.
Calon penerima Bidikmisi pada pendidikan tinggi terdiri atas:
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus 1 (satu) tahun sebelumnya yang bukan penerima Bidikmisi.
Persyaratan penerima Bidikmisi:
- warga Negara Indonesia;
- memiliki keterbatasan ekonomi dan mempunyai potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
- tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- lulus seleksi masuk perguruan tinggi yang diadakan oleh tim seleksi nasional atau seleksi mandiri.
Dana Bidikmisi berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Batas Waktu pemberian Bidikmisi:
- Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan Sarjana, serta 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
- Bidikmisi untuk Akademi Komunitas diberikan maksimal 4 (empat) semester untuk program Diploma II, dan 2 (dua) semester untuk program Diploma I.
- Bidik Misi untuk program studi yang merupakan satu kesatuan antara program Sarjana dengan program profesi difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sampai lulus program profesi, yaitu:
- Profesi Dokter maksimal 4 semester.
- Profesi Dokter Gigi maksimal 4 semester.
- Profesi Ners maksimal 2 semester.
- Profesi Dokter Hewan maksimal 2 semester.
- Profesi Apoteker maksimal 2 semester.
Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan, Perguruan Tinggi dapat mengalokasikan biaya pendidikan yang bersumber dari dana yang sah.
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih.