Jumat, 10 Oktober 2014

Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Revisi


Komponen KTSP meliputi 3 dokumen. 
  1. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. 
  2. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan;
  3. Dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. 
Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah, sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah.

1. Visi, Misi, dan Tujuan:
a. Visi Satuan Pendidikan
  1. Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
  2. Visi Satuan Pendidikan:
  • dijadikan  sebagai  cita-cita  bersama  warga  satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
  • mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga  satuan  pendidikan  dan  segenap  pihak  yang berkepentingan;
  • dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
  • diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
  • disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
  • ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
b. Misi Satuan Pendidikan
  1. Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
  2. Misi Satuan Pendidikan:
  • memberikan  arah  dalam  mewujudkan  visi  satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
  • merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
  • menjadi dasar program pokok satuan pendidikan;
  • menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan;
  • memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan;
  • memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat;
  • dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
  • disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
  • ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
c. Tujuan Satuan Pendidikan
  1. Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
  2. Tujuan Satuan Pendidikan:
  • menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
  • mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
  • mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah;
  • mengakomodasi  masukan  dari  berbagai  pihak  yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
  • disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan.
2. Muatan Kurikuler
Muatan KTSP terdiri atas muatan nasional dan muatan lokal. Muatan KTSP  diwujudkan  dalam  bentuk  struktur  kurikulum  satuan pendidikan dan penjelasannya.
a. Muatan nasional
Muatan kurikulum pada tingkat nasional terdiri atas kelompok mata pelajaran A, kelompok mata pelajaran B, dan khusus untuk SMA/MA/SMK/MAK ditambah dengan kelompok mata pelajaran C (peminatan), termasuk bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan.
b. Muatan lokal
Muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau satuan pendidikan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya yang menjadi:
  1. bagian mata pelajaran kelompok B; dan/atau
  2. mata pelajaran yang berdiri sendiri pada kelompok B sebagai mata pelajaran muatan lokal dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan.
Bimbingan konseling dapat diselenggarakan melalui tatap muka di kelas sebagai muatan kurikulum yang ditetapkan pada tingkat satuan pendidikan.

3. Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik
a. Beban belajar diatur dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester.
1) Sistem Paket
Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran.  Beban  belajar  pada  sistem  paket  terdiri  atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% untuk SD/MI, maksimal 50% untuk SMP/MTs, dan maksimal 60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
2) Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS) dapat diselenggarakan pada SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari BAN S/M. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
Beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
  1. Pada SMP/MTs 1 (satu) sks terdiri atas: 40 menit kegiatan tatap muka, 40 menit kegiatan terstruktur, dan 40 menit kegiatan mandiri.
  2. Pada SMA/MA/SMK/MAK 1 (satu) sks terdiri atas: 45 menit kegiatan tatap muka, 45 menit kegiatan terstruktur, dan 45 menit kegiatan mandiri.
b. Beban Belajar Tambahan
Satuan pendidikan boleh menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan  kebutuhan  belajar  peserta  didik  dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan dan/atau daerah, atas beban  pemerintah  daerah  atau  satuan  pendidikan  yang menetapkannya.

4. Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan  merupakan  pengaturan  waktu  untuk  kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
a. Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
b. Pengaturan Waktu Belajar Efektif
  1. Minggu  efektif  belajar  adalah  jumlah  minggu  kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan,
  2. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah.
c. Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.












Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP antara lain :
1. Tim pengembang kurikulum satuan pendidikan terdiri atas: tenaga pendidik, konselor (kecuali SD/SDLB/MI), dan kepala sekolah/madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan pengembangan KTSP, tim pengembang kurikulum satuan pendidikan dapat mengikutsertakan komite sekolah/madrasah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.
2. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dan supervisi.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.