Sabtu, 25 Oktober 2014

Kompetensi Kepala Sekolah, Guru Kelas Atau Guru Mata pelajaran, dan Pembina Kepramukaan


a. Kompetensi Kepala Sekolah

Dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, kepala  sekolah  mempunyai  tanggung  jawab  terhadap keterlaksanaan  Kurikulum  2013  melalui  pendidikan Kepramukaan. Untuk itu kompetensi kepala sekolah dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib adalah sebagai berikut.
  1. Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka dan atau berijasah KMD.
  2. Memahami peran kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya.
  3. Mengelola gugus depan dengan baik dan benar.
  4. Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya.
  5. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psiko-logis,  finansial  yang  terjadi  dalam  pelaksanaan pendidikan kepra-mukaan gugus depan yang berpangkalan di satuan pendidikan.
  6. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber  belajar  dalam  pelaksanaan  pendidikan kepramukaan.
  7. Menyerap  aspirasi  masyarakat  untuk  pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
  8. Mengadakan hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku kebijakan, gugus depan dan kwartir ranting/cabang.
  9. Memberikan  laporan  pelaksanaan  ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil.
  10. Menghadiri musyawarah gugus gepan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh gugus depan atau di tingkat kwartir.
b. Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata pelajaran yang menjadi Pembina Pramuka
Oleh karena pelaksanaan Kurikulum 2013 dikembangkan secaraterpadu, guru kelas/guru mata pelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan kepramukaan. Dengan begitu, guru dapat mengaitkan, menghubungkan, dan memadupadankantema/topik  matapelajaran  dengan  menu  Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Berkaitan dengan hal itu, berikut ini kompetensi yang harus dikuasai guru.
  1. Memahami  pendidikan  kepramukaan  sebagai  kegiatan ekstra-kurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan sikap serta keterampilan peserta didik.
  2. Mengaktualisasikan materi pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
  3. Memiliki  kemampuan  membina  peserta  didik  dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
  4. Menerapkan  Prinsip  Dasar  Kepramukaan,  Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
  5. Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  6. Memerankan diri sebagai:
    • Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan
    • Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
    • Kakak  yang  dapat  melindungi,  mendampingi,  dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola.
    • Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan  kegiatan-kegiatan  agar  menarik, menyenangkan  dan  penuh  tantangan  sesuai  usia golongan Pramuka,
    • Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
    • Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju.
    • Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.
     
c. Kompetensi Pembina Pramuka
Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran  memotivasi,  membimbing,  membantu,  serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik.
Berikut ini komptensi pembina Pramuka.
  • Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan oleh (sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML.
  • Memahami kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik.
  • Menjadi Teladan dan Panutan bagi peserta didik.
  • Memberikan pembinaan agar peserta didik:
  1. memiliki  berkepribadian  yang  beriman,  bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani.
  2. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta  bersama-sama  bertanggung  jawab  atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
  • Menerapkan  Prinsip  Dasar  Kepramukaan,  Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
  • Memberi  pengayaan  dengan  mengikuti  perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  • Menghidupkan, membesarkan gugus depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
  • Melaporkan hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai raport ektrakurikuler wajib.
  • Mempunyai tanggung jawab terhadap:
    • Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka.
    • Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka
    • Pembinaan pengembangan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki  kematangan  dalam  upaya  peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat.
    • Terwujudnya  peserta  didik  yang  berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya.
    • Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, gugus depan, dan diri pribadinya sendiri.
    Memerankan diri sebagai:
    • Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan
    • Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
    • Kakak  yang  dapat  melindungi,  mendampingi  dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola satuannya
    • Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
    • Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
    • Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
    • Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik
Untuk  meningkatkan  kualitas  pelaksanaan  pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan, diperlukan upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah, guru, dan pembina dalam mengelola pendidikan kepramukaan. Peningkatan kemampuan tersebut dapat dilaksanakan  melalui  pola  pengembangan  dan  penyegaran kompetensi  yang  terarah,  terpadu,  terus  menerus,  dan berkenimbungan. Berikut ini aktivitas yang perlu dilakukan untuk pengembangan dan penyegaran kompetensi pengelola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
  1. Mengikuti kursus-kursus yang dilakukan Gerakan Pramuka.
  2. Mendiskusikan problematika yang terjadi saat pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
  3. Mengikuti karang pamitran (pertemuan para pembina Pramuka dari pangkalan lainnya) yang diselenggarakan kwartir ranting, cabang, atau daerah.
  4. Mengikuti perkembangan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui majalah, surat kabar, atau media lainnya.
  5. Mengikuti bimbingan teknis pengelolaan gugus depan yang diadakan oleh dinas pendidikan atau kementerian pendidikan dan kebudayaan.
  6. Membaca  buku-buku  kepramukaan  dan  peraturan kepramukaan.
Sumber Rujukan :
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB
PEDOMAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.