Selasa, 07 Oktober 2014

Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib


Secara konseptual dan programatik, Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dapat digambarkan sebagai berikut.
Lokus normatif Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.

Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib sebagai berikut.
Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing.) Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai berikut.
1. Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.
  1. Diikuti oleh seluruh siswa.
  2. Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
  3. Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
  4. Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
  5. Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
  6. Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
2. Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
  1. Diikuti oleh seluruh siswa.
  2. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
  3. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3. Model Reguler.
  1. Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
  2. Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.
Muatan Nilai
1. Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Sesuai  dengan  landasan  filosofis  dan  kerangka  dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4.
2. Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagai berikut:

Pola, Rincian Kegiatan, Metoda, dan Teknik Penerapan
1. Pola dan Rincian Kegiatan Pendidikan Kepramukaan
a. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan adalah sebagai berikut.
1) Upacara pembukaan dan penutupan :
  • Perindukan Siaga
  • Pasukan Penggalang
  • Ambalan Penegak
2) Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill)
  • Simpul dan Ikatan (Pioneering)
  • Mendaki Gunung (Mountenering)
  • Peta dan Kompas (Orientering)
  • Berkemah (Camping)
  • Wirausaha
  • Belanegara
  • Teknologi
  • Komunikasi
Catatan: Disesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing
b. Rincian kegiatan kepramukaan meliputi :
  • Berbaris
  • Memimpin
  • Berdoa
  • Janji
  • Memberi hormat
  • Pengarahan
  • Refleksi
  • Dinamika kelompok
  • Permainan
  • Menghargai teman
  • Berkomunikasi
  • Menolong
  • Berempati
  • Bersikap adil
  • Cakap berbicara
  • Cakap motorik
  • Kepemimpinan
  • Konsentrasi
  • Sportivitas
  • Simpul dan ikatan
  • Tanda jejak
  • Sandi dan isyarat
  • Jelajah
  • Peta
  • Kompas
  • Memasak
  • Tenda
  • PPGD
  • KIM
  • Menaksir
  • Halang rintang
  • TTG
  • Bakti
  • Lomba
  • Hastakarya
2. Metoda dan Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan
a. Metode Pendidikan Kepramukaan mencakup:
  1. Pengenalan dan pengamalan kode kehormatan Pramuka
  2. Belajar sambil melakukan (Learning by Doing)
  3. Sistem kelompok (beregu)
  4. Kegiatan di alam terbuka yg mengandung pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik.
  5. Kemitraan dengan anggota Dewasa
  6. Sistem tanda kecakapan
  7. Sistem satuan terpisah putra dan putri
  8. Kiasan dasar
b. Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan mencakup:
  1. Praktik Langsung
  2. Permainan
  3. Perjalanan
  4. Diskusi
  5. Produktif
  6. Lagu
  7. Gerak
  8. Widya Wisata
  9. Simulasi
  10. Napak Tilas
Prosedur Pelaksanaan
1. Prosedur Pelaksanaan Model Blok Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
  1. Peserta Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
  2. Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
  3. Guru kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
2. Prosedur  Pelaksanaan  Model  Aktualisasi  Kurikulum  2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
  1. Guru kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
  2. Guru  menyerahkan  hasil  identifikasi  muatan-muatan pembelajaran  kepada  Pembina  Pramuka  untuk  dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
  3. Setelah pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.
Penilaian
1. Penilaian Pendidikan Kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • Penilaian dilakukan secara kualitatif.
  • Kriteria  keberhasilan  lebih  ditentukan  oleh  proses  dan keikutsertaan peserta didik.
  • Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
  • Nilai yang diperoleh pada kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
  • Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.
2. Teknik Penilaian
  • Teknik penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.
  • Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.
3. Media Penilaian:
  • Jurnal/buku harian.
  • Portofolio.
4. Proses penilaian:
  • Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran.
  • Proses  penilaian  Pendidikan  Kepramukaan  sebagai Ekstrakurikuler Wajib menitikberatkan pada ranah nilai sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri.
  • Proses penilaian sikap dilaksanakan dengan metode observasi.
  • Proses  penilaian  Keterampilan  Kepramukaan  disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013.
  • Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran,  pemangku  kepentingan  dan/atau  Pembina Pramuka.
  • Rekapitulasi  Penilaian  dilakukan  oleh  Guru  Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka. 
Sumber Rujukan :
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.