Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
- SD/MI : 35 menit
- SMP/MTs : 40 menit
- SMA/MA : 45 menit
- SMK/MAK : 45 menit
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Pengelolaan Kelas
- Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik seduai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
- Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
- Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
- Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
- Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
- Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
- Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
- Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
- Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
- Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih.