Sabtu, 03 Mei 2014

Muatan Pembelajaran Kurikulum 2013

Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI. Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikecualikan untuk tidak menggunakan pembelajaran tematik-terpadu.
Pembelajaran tematik terpadu merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai matapelajaran ke dalam berbagai tema seperti yang terdapat dalam tabel berikut ini.

Daftar Tema Setiap Kelas

Pendekatan yang digunakan untuk mengintegrasikan kompetensi dasar dari berbagai mata pelajaran yaitu intra-disipliner, inter-disipliner, multi-disipliner, dan trans-disipliner.

  • Integrasi intra-disipliner dilakukan dengan cara mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menjadi satu kesatuan yang utuh di setiap mata pelajaran.
  • Integrasi inter-disipliner dilakukan dengan menggabungkan kompetensi-kompetensi dasar beberapa matapelajaran agar terkait satu dengan yang lainnya, sehingga dapat saling memperkuat, menghindari terjadinya tumpang tindih, dan menjaga keselarasan pembelajaran.
  • Integrasi multi-disipliner dilakukan tanpa menggabungkan kompetensi dasar tiap matapelajaran sehingga tiap matapelajaran masih memiliki kompetensi dasarnya sendiri.
Integrasi  trans-disipliner  dilakukan  dengan  mengaitkan  berbagai mata pelajaran yang ada dengan permasalahan-permasalahan yang dijumpai di sekitarnya sehingga pembelajaran menjadi kontekstual. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian, pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia.

Tematik terpadu disusun berdasarkan gabungan proses integrasi seperti dijelaskan di atas sehingga berbeda dengan pengertian tematik seperti yang diperkenalkan pada kurikulum sebelumnya.
Selain itu, pembelajaran tematik-terpadu ini juga diperkaya dengan penempatan mata pelajaran Bahasa Indonesia di Kelas I, II, dan III sebagai penghela mata pelajaran lain. Melalui perumusan Kompetensi Inti sebagai pengikat berbagai mata pelajaran dalam satu kelas dan tema sebagai pokok bahasannya, sehingga penempatan mata pelajaran Bahasa Indonesia sebagai penghela mata pelajaran lain menjadi sangat memungkinkan.

Penguatan peran mata pelajaran Bahasa Indonesia dilakukan secara utuh melalui penggabungan kompetensi dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam ke dalam matapelajaran Bahasa Indonesia. Kedua ilmu pengetahuan tersebut menyebabkan pelajaran Bahasa Indonesia menjadi kontekstual, sehingga pembelajaran Bahasa Indonesia menjadi lebih menarik.

Pendekatan sains seperti itu terutama di Kelas I, II, dan III menyebabkan semua mata pelajaran yang diajarkan akan diwarnai oleh mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam. Untuk kemudahan pengorganisasiannya, kompetensi-kompetensi dasar kedua mata pelajaran ini diintegrasikan ke matapelajaran lain (integrasi inter-disipliner). 

Kompetensi dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam diintegrasikan ke kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan kompetensi dasar mata pelajaran Matematika. 
Kompetensi dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial diintegrasikan ke kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia, ke kompetensi dasar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan ke kompetensi dasar mata pelajaran Matematika.

Sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI, kompetensi dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam masing-masing berdiri sendiri, sehingga pendekatan integrasinya adalah multi-disipliner, walaupun pembelajarannya tetap menggunakan tematik terpaduPrinsip pengintegrasian inter-disipliner untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial seperti diuraikan di atas dapat juga diterapkan dalam pengintegrasian muatan lokal.

Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan seni, budaya, keterampilan, dan bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya.  Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 67 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.