Selasa, 13 Mei 2014

Penilaian Diri


Pengertian

Penilaian diri adalah suatu teknik penilaian di mana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses dan tingkat  pencapaian  kompetensi  yang dipelajarinya. Teknik  penilaian  diri  dapat digunakan untuk mengukur kompetensi kognitif, afektif dan psikomotor. 
  • Penilaian konpetensi kognitif di kelas, misalnya: peserta didik diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan berpikirnya sebagai hasil belajar dari suatu matapelajaran tertentu. Penilaian dirinya didasarkan atas kriteria atau acuan yang telah disiapkan. 
  • Penilaian kompetensi afektif, misalnya, peserta didik dapat diminta untuk membuat  tulisan  yang  memuat  curahan perasaannya terhadap suatu objek tertentu. Selanjutnya,  peserta  didik  diminta  untuk melakukan penilaian berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan. 
  • Berkaitan dengan penilaian kompetensi psikomotorik, peserta didik dapat diminta untuk menilai kecakapan atau keterampilan  yang  telah  dikuasainya berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.  Untuk  menentukan  pencapaian kompetensi tertentu, peniaian diri perlu digabung dengan teknik lain.
Penggunaan teknik ini dapat memberi dampak positif  terhadap  perkembangan  kepribadian seseorang. Keuntungan penggunaan penilaian diri di kelas antara lain:
  1. dapat  menumbuhkan  rasa  percaya  diri peserta  didik,  karena  mereka  diberi kepercayaan untuk menilai dirinya sendiri;
  2. peserta  didik  menyadari  kekuatan  dan kelemahan dirinya, karena ketika mereka melakukan  penilaian,  harus  melakukan introspeksi  terhadap  kekuatan  dan kelemahan yang dimilikinya;
  3. dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur, karena mereka dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian.
Teknik Penilaian Diri
Penilaian diri dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif. Oleh karena itu, penilaian diri oleh peserta didik di kelas perlu dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
  1. Menentukan  kompetensi  atau  aspek kemampuan yang akan dinilai.
  2. Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
  3. Merumuskan format penilaian, dapat berupa pedoman penskoran, daftar tanda cek, atau skala penilaian.
  4. Meminta peserta didik untuk melakukan penilaian diri.
  5. Guru mengkaji sampel hasil penilaian secara acak, untuk mendorong peserta didik supaya senantiasa melakukan penilaian diri secara cermat dan objektif.
  6. Menyampaikan umpan balik kepada peserta didik berdasarkan hasil kajian terhadap sampel hasil penilaian yang diambil secara acak.



















Inventori digunakan untuk menilai konsep diri peserta didik dengan tujuan untuk mengetahui kekuatan  dan  kelemahan  diri  peserta didik. Rentangan nilai yang digunakan antara 1 dan 2. Jika jawaban YA maka diberi skor 2, dan jika jawaban TIDAK maka diberi skor 1. 
Kriteria penilaianya adalah jika rentang nilai antara 0–5 dikategorikan tidak positif; 6–10, kurang positif; 11– 5 positif dan 16–20 sangat positif.



Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.