Senin, 05 Mei 2014

Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG)

Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan  peserta  didik untuk  memiliki  pekerjaan  dengan persyaratan keahlian khusus.
Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tujuan program PPG adalah ;

  1. untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
  2. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
  3. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Penyelenggara Program PPG
Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang:
  1. sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
  2. terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan peringkat paling rendah B;
  3. memiliki dosen tetap paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasidoktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, paling sedikit salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.


  • memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan program PPG, termasuk asrama mahasiswa sebagai bagian integral dalam proses penyiapan guru profesional;
  • memiliki rasio antara dosen dengan mahasiswa pada masing-masing program studi sesuai SPMI;
  • memiliki  program  peningkatan  dan  pengembangan  aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif;
  • memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra terakreditasi paling rendah B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan program pengalaman lapangan (PPL);
  • memiliki laporan evaluasi diri dan penjaminan mutu berdasar fakta, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.

Penerimaan Peserta Didik Program PPG
Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh LPTK penyelenggara. Dan hasil seleksi dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal. Kuota peserta didik program PPG secara nasional ditetapkan Menteri. LPTK dilarang menerima peserta didik program PPG di luar ketentuan dan peserta didik program PPG diberi nomor induk mahasiswa oleh LPTK dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut:

  1. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  2. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  3. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  4. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  5. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.

Calon  peserta  program  PPG  yang  memiliki  kualifikasi  akademik seperti diatas harus mengikuti dan lulus matrikulasi. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.

Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum program PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan program pengayaan bidang studi dan/atau pedagogi.
Sistem  pembelajaran  pada  program  PPG  mencakup  lokakarya pengembangan  perangkat  pembelajaran dan  program  pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut.
Lokakarya  pengembangan  perangkat  pembelajaran  dan  program pengalaman lapangan dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.

Beban Belajar
Beban belajar program PPG ditetapkan berdasarkan latar belakang pendidikan/keilmuan peserta didik program PPG dan satuan pendidikan tempat penugasan.

  • Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1PGTK dan PGPAUD, adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  • Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1 PGSD adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  • Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan selain S1/D IV Kependidikan PGTK dan PGPAUD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  • Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1/DIV Kependidikan selain S1 PGSD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  • Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang lulusan S1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  • Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan S1/D IV Kependidikan maupun lulusan S1/DIV Nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.

Kelulusan 
Uji kompetensi dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara berkerja sama dengan organisasi profesi. Uji kompetensi dilaksanakan di akhir program PPG. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK.

Gelar
Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.