Selasa, 06 Mei 2014

Aparatur Sipil Negara


Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
a. nilai dasar;
b. kode etik dan kode perilaku;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. kualifikasi akademik;
f.  jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
g. profesionalitas jabatan.
Nilai dasar meliputi:
  1. memegang teguh ideologi Pancasila;
  2. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
  3. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
  4. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  5. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
  6. menciptakan  lingkungan  kerja  yang nondiskriminatif;
  7. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
  8. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
  9. memiliki  kemampuan  dalam  melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
  10. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
  11. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
  12. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
  13. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
  14. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
  15. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
  1. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
  2. melaksanakan  tugasnya  dengan  cermat  dan disiplin;
  3. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  4. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
  6. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  7. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  8. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  9. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  10. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  11. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
  12. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
Pegawai  ASN  melaksanakan  kebijakan  yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional  keahlian  dan  jabatan  fungsional
keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.
Jabatan  fungsional  keterampilan terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hak dan Kewajiban
PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pegawai ASN wajib:
  1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia,  dan pemerintah yang sah;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan  tugas  kedinasan  dengan  penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengadaan PNS
Penyelenggaraan  seleksi  pengadaan  PNS  oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan  kompetensi,  kualifikasi,  dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi calon PNS dengan masa percobaan 1 (satu) tahun. Masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral,  kejujuran,  semangat  dan  motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang  unggul  dan  bertanggung  jawab,  dan memperkuat  profesionalisme  serta  kompetensi bidang.
Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. lulus pendidikan dan pelatihan; dan
b. sehat jasmani dan rohani.
Penggajian dan Tunjangan
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji  dibayarkan  sesuai  dengan  beban  kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
  • Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penghargaan
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam  melaksanakan  tugasnya  dapat  diberikan penghargaan.
Penghargaan dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan  prioritas  untuk  pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Pemberhentian
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan  organisasi  atau  kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan  karena  dihukum  penjara berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran
disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah  memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan  yang  ada  hubungannya  dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  4. dihukum  penjara  berdasarkan  putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Batas usia pensiun yaitu:
a. 58  (lima  puluh  delapan)  tahun  bagi  Pejabat Administrasi;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan  organisasi  atau  kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan  sebagai  perlindungan  kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Perlindungan
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. bantuan hukum.
Pengadaan PPPK
Pengangkatan  calon  PPPK  ditetapkan  dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan Tunjangan
Gaji  dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pemutusan  hubungan  perjanjian  kerja  PPPK dilakukan dengan hormat karena:
  1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  2. meninggal dunia;
  3. atas permintaan sendiri;
  4. perampingan  organisasi  atau  kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan  hubungan  perjanjian  kerja  PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri karena:
  1. dihukum  penjara  berdasarkan  putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
  2. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
  3. tidak  memenuhi  target  kinerja  yang  telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Pemutusan  hubungan  perjanjian  kerja  PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah  memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan  yang  ada  hubungannya  dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  4. dihukum  penjara  berdasarkan  putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Perlindungan
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan kematian; dan
e. bantuan hukum

Sumber Rujukan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.