Senin, 05 Mei 2014

Pendidikan Layanan Khusus (PLK)


Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. Penyelenggaraan PLK bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan terpenuhi. Dan ruang lingkup penyelenggaraan PLK meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada semua jenjang pendidikan.

Kelembagaan
Sekolah induk adalah sekolah yang memenuhi syarat untuk menjadi pembina dari satu atau lebih bentuk layanan PLK. PLK diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan dan/atau program layanan pendidikan. Dan PLK diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Bentuk penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal yaitu:

  1. sekolah kecil;
  2. sekolah terbuka;
  3. sekolah darurat; dan
  4. sekolah terintegrasi.

Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.
Sekolah terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri. Sekolah terbuka menyelenggarakan layanan pendidik kunjung dari sekolah induk. 
Sekolah darurat adalah bentuk satuan pendidikan formal yang didirikan pada saat situasi bencana alam dan/atau bencana sosial yang bersifat sementara.
Sekolah terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen. 
Program layanan antara lain:

  1. pemindahan peserta didik ke daerah lain dengan fasilitas bantuan pendanaan dan/atau asrama;
  2. bantuan dana tranportasi;
  3. kunjungan pendidik;
  4. pendidikan jarak jauh yang menyelenggarakan layanan pendidikan tertulis, radio, audio, video, TV, dan/atau berbasis IT; dan/atau
  5. layanan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan

PLK pada jalur pendidikan formal atau nonformal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, bentuk, program dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
PLK memberikan layanan peserta didik di daerah:

  1. terpencil atau terbelakang;
  2. masyarakat adat yang terpencil;
  3. yang mengalami bencana alam;
  4. yang mengalami bencana sosial; dan/atau
  5. yang tidak mampu dari segi ekonomi.

Daerah terpencil atau terbelakang merupakan daerah yang mempunyai kriteria sebagai berikut:

  1. akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
  2. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
  3. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.

Daerah masyarakat adat yang terpencil merupakan masyarakat dengan kriteria adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat.
Peserta didik yang mengalami korban bencana alam atau bencana sosial merupakan daerah terkena musibah bencana alam atau bencana sosial yang mengakibatkan:

  1. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
  2. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
  3. ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Peserta didik yang tidak mampu dari segi ekonomi merupakan peserta didik di lingkungan masyarakat yang antara lain:

  1. jumlah pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal;
  2. mempunyai akses terbatas pada kegiatan ekonomi;
  3. secara sengaja ataupun tidak sengaja menjadi korban tindak kejahatan sosial, dan/atau
  4. keadaan tertentu lainya yang menyebabkan kekurangan ekonomi.

Kurikulum

  1. Kurikulum PLK mengacu pada standar nasional pendidikan. 
  2. Kurikulum PLK dilaksanakan dengan memperhatikan kesesuaiannya terhadap kebutuhan satuan pendidikan dan program layanan pendidikan. 
  3. Kurikulum tingkat PLK disusun mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau mengikuti kurikulum sekolah induk.
  4. Materi pembelajaran PLK disajikan dalam bentuk pembelajaran tatap muka dan/atau pemberian buku, modul dan/atau bahan ajar lain yang sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar.

Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran PLK dilaksanakan dengan memperhatikan:

  1. tempat pembelajaran disesuaikan dengan ketersediaan dan kelayakan;
  2. waktu  pembelajaran  dilaksanakan  berdasarkan  kesepakatan  antara penyelenggara, pendidik dan peserta didik;
  3. sistem pembelajaran dilakukan dalam bentuk klasikal, tutorial, tatap muka, jarak jauh, dan/atau mandiri; dan
  4. jumlah jam mengajar pendidik kunjung disesuaikan dengan kondisi PLK tanpa mengurangi capaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.

Pembelajaran praktik dapat dilakukan pada satuan pendidikan terdekat atau lembaga lain yang memiliki fasilitas yang memadai. Dan pelaksanaan pembelajaran dapat menggunakan media berbasis teknologi

informasi dan komunikasi. Satuan pendidikan yang sudah ada dapat mengusulkan untuk menyelenggarakan
program layanan pembelajaran PLK kepada dinas pendidikan

Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang digunakan pada PLK menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan kondisi dan lokasi setempat.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan pada PLK disediakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Pendidik dan tenaga kependidikan PLK harus memenuhi kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan lokasinya. Dan pendidik dan tenaga kependidikan PLK mendapatkan tunjangan dan penghargaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada PLK dilaksanakan oleh pendidik. Penilaian hasil belajar peserta didik untuk satuan pendidikan jarak jauh dilaksanakan oleh pendidik. Penilaian akhir hasil belajar pada setiap jenjang PLK dilakukan melalui ujian sekolah dan ujian nasional.
Standar Kompetensi Lulusan PLK disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan oleh Menteri. Peserta didik PLK dinyatakan lulus apabila telah lulus ujian sekolah/ujian satuan
pendidikan dan memenuhi nilai minimal ujian nasional. Peserta ujian yang lulus berhak mendapatkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi. Ijazah dan/atau sertifikat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan.

Sumber Dana
Pendanaan PLK bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pendanaan disesuaikan dengan kebutuhan PLK. Dan biaya PLK diatur dengan Standar Biaya Khusus (SBK) yang ditetapkan oleh Menteri.

Peserta Didik PLK

  1. Peserta didik PLK diprioritaskan bagi anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  2. Jumlah peserta didik PLK per rombongan belajar/kelompok belajar disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan layanan pendidikan. 
  3. Peserta didik harus terdaftar pada PLK. 
  4. Peserta didik pada PLK harus memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Kementerian.
Tata Cara Pendirian dan Penutupan

Pendirian PLK dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat;
Persyaratan pendirian PLK meliputi :

  1. studi kelayakan;
  2. rencana induk pengembangan PLK;
  3. sumber peserta didik;
  4. pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. kurikulum;
  6. sumber pembiayaan;
  7. sarana dan prasarana; dan
  8. penyelenggara PLK.

Tata cara pendirian PLK meliputi langkah-langkah sebagai berikut :

  1. usul rencana pendirian PLK oleh pemrakarsa;
  2. pemberian pertimbangan oleh kepala dinas pendidikan.

Pemberian persetujuan pendirian PLK yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Izin penyelenggaraan PLK yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 
Dalam keadaan darurat, masyarakat dapat menyelenggarakan PLK terlebih dahulu kemudian mengurus perizinan. Keadaan darurat ditetapkan oleh bupati/walikota.
Dokumen persyaratan perizinan penyelenggaraan PLK terdiri dari :

  1. uraian jenis satuan pendidikan dan/atau program PLK yang akan dilaksanakan;
  2. akte Pendirian dan AD/ART satuan pendidikan atau program layanan pendidikan,  sedangkan  PLK yang  melayani  anak  usia  dini  yang diselenggarakan oleh perorangan dapat menggunakan KTP;
  3. surat keterangan domisili;
  4. struktur organisasi penyelenggara;
  5. daftar pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. daftar peserta didik atau calon peserta didik; dan
  7. daftar inventaris sarana-prasarana.

Dokumen disampaikan sebagai lampiran surat permohonan izin pendirian.
Izin pendirian PLK berlaku selama masih memenuhi persyaratan. Pemerintah/pemerintah daerah dapat mencabut izin pendirian PLK yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan. Dan PLK pada satuan pendidikan yang sudah memiliki izin memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional dari Kementerian.

Pelaporan dan Penjaminan Mutu

  • PLK harus membuat laporan penyelenggaraan minimal satu kali dalam satu tahun kepada dinas pendidikan dengan tembusan kepada Kementerian.
  • Pelaporan terdiri atas pelaporan satuan pendidkan dan/atau program layanan pendidikan.
  • Pelaporan mencakup data pokok pendidikan dan evaluasi diri PLK.
  • Penjaminan mutu dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya PLK sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  • Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan sumber daya PLK yang diperlukan untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan.

Peran Serta Masyarakat
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perluasan akses dan peningkatan mutu. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan, sosialisasi, advokasi, dan kegiatan lainnya yang mendukung perluasan akses dan peningkatan mutu.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

2 komentar:

Terima Kasih.