Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Kamis, 15 Mei 2014

Mata Pelajaran SD/MI Kurikulum 2013


Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut.


Keterangan:
  • Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.
  • Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum  diatas, terdapat  pula  kegiatan  ekstrakurikuler  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
  • Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung  pembentukan  kompetensi  sikap  sosial  peserta  didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
  • Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
  • Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
  • Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu  untuk  tiap mata pelajaran  adalah  relatif.  Guru  dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
  • Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  • Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  • Pembelajaran Tematik-Terpadu diterapkan pada semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
  • Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
  1. Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pembelajaran.
  2. Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pembelajaran.
  3. Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pembelajaran.
  4. Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pembelajaran.
           Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
  • Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
  • Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
  • Beban belajar di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
  • Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Sumber Rujukan :
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 67 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

Rasional Pengembangan Kurikulum 2013


Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga  kependidikan,  standar  sarana  dan  prasarana,  standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia  yang  memiliki  kompetensi  dan  keterampilan  melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
b. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di  World Trade Organization (WTO),  Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community,  Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan.  Keikutsertaan  Indonesia  di  dalam  studi International  Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan  Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c. Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
  1. pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan- pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
  2. pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);
  3. pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
  4. pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
  5. pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
  6. pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
  7. pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan ( users ) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
  8. pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal ( monodiscipline ) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak ( multidisciplines ); dan
  9. pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
d. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
  1. tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
  2. penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen  kepala  sekolah  sebagai  pimpinan  kependidikan ( educational leader ); dan
  3. penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e. Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 67 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

Pandangan Tentang Pembelajaran


Secara  prinsip,  kegiatan  pembelajaran  merupakan  proses pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran diarahkan untuk memberdayakan semua potensi peserta didik menjadi kompetensi yang diharapkan.

Lebih lanjut, strategi pembelajaran harus diarahkan untuk memfasilitasi pencapaian kompetensi yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum agar setiap individu mampu menjadi pebelajar mandiri sepanjang hayat. Dan yang pada gilirannya mereka menjadi komponen  penting  untuk  mewujudkan  masyarakat  belajar.

Kualitas  lain  yang  dikembangkan  kurikulum  dan  harus terealisasikan dalam proses pembelajaran antara lain kreativitas, kemandirian, kerja sama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup peserta didik guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa. Untuk mencapai kualitas yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum, kegiatan pembelajaran perlu menggunakan prinsip yang: 
  1. berpusat pada peserta didik, 
  2. mengembangkan kreativitas peserta didik, 
  3. menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, 
  4. bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan 
  5. menyediakan pengalaman belajar yang beragam melalui penerapan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna.
Di dalam pembelajaran, peserta didik didorong untuk menemukan sendiri dan mentransformasikan informasi kompleks, mengecek informasi baru dengan yang sudah ada dalam ingatannya, dan melakukan pengembangan menjadi informasi atau kemampuan yang sesuai dengan lingkungan dan jaman tempat dan waktu ia hidup. Kurikulum 2013 menganut pandangan dasar bahwa pengetahuan tidak dapat dipindahkan begitu saja dari guru ke peserta  didik.  Peserta  didik  adalah  subjek  yang  memiliki kemampuan  untuk  secara  aktif  mencari,  mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Untuk itu pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar benar-benar memahami dan dapat menerapkan pengetahuan, peserta didik perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide-idenya.

Guru  memberikan  kemudahan  untuk  proses  ini,  dengan mengembangkan suasana belajar yang memberi kesempatan peserta didik untuk menemukan, menerapkan ide-ide mereka sendiri, menjadi sadar dan secara sadar menggunakan strategi mereka sendiri untuk belajar. Guru mengembangkan kesempatan belajar kepada peserta didik untuk meniti anak tangga yang membawa peserta didik kepemahaman yang lebih tinggi, yang semula dilakukan dengan bantuan guru tetapi semakin lama semakin mandiri. Bagi peserta didik, pembelajaran harus bergeser dari “diberi tahu” menjadi “aktif mencari tahu”.

Di dalam pembelajaran, peserta didik mengkonstruksi pengetahuan bagi dirinya. Bagi peserta didik, pengetahuan yang dimilikinya bersifat dinamis, berkembang dari sederhana menuju kompleks, dari ruang lingkup dirinya dan di sekitarnya menuju ruang lingkup yang lebih luas, dan dari yang bersifat konkrit menuju abstrak. Sebagai manusia yang sedang berkembang, peserta didik telah, sedang, dan/atau akan mengalami empat tahap perkembangan intelektual, yakni sensori motor, pra-operasional, operasional konkrit, dan operasional formal. Secara umum jenjang pertama terjadi sebelum seseorang memasuki usia sekolah, jejang kedua dan ketiga dimulai ketika seseorang menjadi peserta didik di jenjang pendidikan dasar, sedangkan jenjang keempat dimulai sejak tahun kelima dan keenam sekolah dasar.

Proses pembelajaran terjadi secara internal pada diri peserta didik. Proses tersebut mungkin saja terjadi akibat dari stimulus luar yang diberikan guru, teman, lingkungan. Proses tersebut mungkin pula terjadi akibat dari stimulus dalam diri peserta didik yang terutama disebabkan oleh rasa ingin tahu. Proses pembelajaran dapat pula terjadi sebagai gabungan dari stimulus luar dan dalam. Dalam proses pembelajaran, guru perlu mengembangkan kedua stimulus pada diri setiap peserta didik.

Di dalam pembelajaran, peserta didik difasilitasi untuk terlibat secara aktif mengembangkan potensi dirinya menjadi kompetensi. Guru menyediakan pengalaman belajar bagi peserta didik untuk melakukan  berbagai  kegiatan  yang  memungkinkan  mereka mengembangkan potensi yang dimiliki mereka menjadi kompetensi yang  ditetapkan  dalam  dokumen  kurikulum  atau  lebih. Pengalaman belajar tersebut semakin lama semakin meningkat menjadi kebiasaan belajar mandiri dan ajeg sebagai salah satu dasar untuk belajar sepanjang hayat.

Dalam suatu kegiatan belajar dapat terjadi pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam kombinasi dan penekanan yang bervariasi. Setiap kegiatan belajar memiliki kombinasi dan penekanan yang berbeda dari kegiatan belajar lain tergantung dari sifat muatan yang dipelajari. Meskipun demikian, pengetahuan selalu menjadi unsur penggerak untuk pengembangan kemampuan lain.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Rabu, 14 Mei 2014

Konsep dan Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling


A. Konsep Layanan Bimbingan dan Konseling

Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa.
Layanan  bimbingan  dan  konseling  adalah  kegiatan  Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.

B. Komponen Layanan Bimbingan dan Konseling
Pedoman  bimbingan  dan  konseling  mencakup  komponen-komponen berikut ini.
1. Jenis Layanan meliputi :
  1. Layanan Orientasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi siswa baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan  diri  serta  mempermudah  dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.
  2. Layanan Informasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
  3. Layanan Penempatan  dan  Penyaluran yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.
  4. Layanan Penguasaan Konten yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
  5. Layanan Konseling Perseorangan yaitu layanan bimbingan dan konseling  yang  membantu peserta didik dalam mengentaskan  masalah  pribadinya  melalui  prosedur perseorangan.
  6. Layanan Bimbingan Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan  belajar,  karir/jabatan,  dan  pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika kelompok.
  7. Layanan Konseling Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
  8. Layanan Konsultasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
  9. Layanan Mediasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang  membantu peserta didik  dalam  menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
  10. Layanan Advokasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang  membantu  peserta  didik  untuk  memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
2. Kegiatan Pendukung Layanan meliputi:
  1. Aplikasi Instrumentasi yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri siswa dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
  2. Himpunan Data yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan  secara  berkelanjutan,  sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
  3. Konferensi  Kasus  yaitu  kegiatan  membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan, yang bersifat terbatas dan tertutup.
  4. Kunjungan Rumah yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau anggota keluarganya.
  5. Tampilan  Kepustakaan  yaitu  kegiatan  menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/ jabatan.
  6. Alih Tangan Kasus yaitu kegiatan untuk memin-dahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangan ahli yang dimaksud.
3. Format Layanan meliputi:
  1. Individual yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
  2. Kelompok yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
  3. Klasikal yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas rombongan belajar.
  4. Lapangan yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
  5. Pendekatan Khusus/Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
  6. Jarak Jauh  yaitu  format  kegiatan  bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan siswa melalui media dan/ atau saluran jarak jauh, seperti surat dan sarana elektronik.
C. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling
1. Program Layanan
Dari segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada lima jenis program layanan yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu sebagai berikut :
  1. Program Tahunan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.
  2. Program Semesteran yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
  3. Program Bulanan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
  4. Program Mingguan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
  5. Program Harian yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan atau Rencana Program Layanan dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung atau Rencana Kegiatan Pendukung pelayanan bimbingan dan konseling.
2. Penyelenggaraan Layanan
Sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling, Guru Bimbingan  dan  Konseling  atau  Konselor  bertugas  dan berkewajiban menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1) pelayanan dasar, (2) pelayanan  pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4) pelayanan teraputik, dan (5) pelayanan diperluas.
  1. Pelayanan  Dasar, yaitu pelayanan mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan siswa yang paling elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua, guru dan orang-orang yang dekat (significant persons)  memiliki peranan  paling  dominan  dalam pemenuhan kebutuhan dasar siswa. Dalam hal ini, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak langsung dan mendorong para significant persons berperan optimal dalam memenuhi kebutuhan paling elementer siswa.
  2. Pelayanan  Pengembangan,  yaitu  pelayanan  untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkembangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik siswa akan dapat menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya dengan  wajar,  tanpa  beban  yang  memberatkan, memperoleh penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki secara optimal, serta menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan pengembangan bagi peserta  didik.  Pada  satuan-satuan  pendidikan,  para pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan pengembangan terhadap siswa. Dalam hal ini, pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor selalu diarahkan dan mengacu kepada tahap dan tugas perkembangan siswa.
  3. Pelayanan  Arah  Peminatan/Lintas  Minat/Pendalaman Minat Studi Siswa, yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju kepada peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik sesuai dengan konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan/lintas minat/pendalaman minat ini terkait dengan bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir dengan menggunakan segenap perangkat (jenis layanan dan kegiatan pendukung) yang ada dalam pelayanan  Bimbingan  dan  Konseling.  Pelayanan peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik ini  terkait  pula  dengan  aspek-aspek  pelayanan pengembangan tersebut di atas.
  4. Pelayanan Teraputik, yaitu pelayanan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan peminatan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir. Dalam upaya menangani permasalahan  peserta  didik,  Guru  Bimbingan  dan Konseling atau Konselor memiliki peran dominan. Peran pelayanan teraputik oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar,  pelayanan pengembangan,  dan  pelayanan peminatan.
  5. Pelayanan Diperluas, yaitu pelayanan dengan sasaran di luar diri siswa pada satuan pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi peserta didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan pelayanan dasar, pengembangan  peminatan,  dan  pelayanan  teraputik tersebut di atas.
3. Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan
  • Semua kegiatan mingguan (kegitan layanan dan/ atau pendukung bimbingan dan konseling) diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1) Di dalam jam pembelajaran:
  1. Kegiatan tatap muka dilaksanakan secara klasikal dengan rombongan belajar siswa dalam tiap kelas untuk  menyelenggarakan  layanan  informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
  2. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal.
  3. Kegiatan tatap muka nonklasikal diselenggarakan dalam  bentuk  layanan  konsultasi,  kegiatan konferensi  kasus, himpunan  data,  kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
2) Di luar jam pembelajaran:
  1. Kegiatan tatap muka nonklasikal dengan siswa dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksana-kan di luar kelas.
  2. Satu kali kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan  konseling  di  luar  kelas/di  luar  jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
  3. Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di luar jam pembelajaran satuan pendidikan maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan.
  • Program pelayanan bimbingan dan konseling pada masing- masing satuan pendidikan dikelola oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan bimbingan dan konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler dengan mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas satuan pendidikan.
D. Pihak Yang Terlibat
Pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling adalah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah Guru Kelas. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah Guru Bimbingan dan Konseling.
1. Pelaksana Pelayanan bimbingan dan konseling pada SD/MI/SDLB
  1. Guru Kelas sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten  dengan  cara  menginfusikan  materi  layanan bimbingan dan konseling tersebut ke dalam pembelajaran mata pelajaran. Untuk siswa Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan  layanan  bimbingan  dan  konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
  2. Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau  Konselor  untuk  menyelenggarakan  pelayanan bimbingan dan konseling.
2. Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK.
  1. Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan rasio 1 : 150 (satu Guru bimbingan dan konseling atau Konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran.
  2. Jika diperlukan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor  yang  bertugas  di  SMP/MTs  dan/atau SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta bantuan untuk menangani permasalahan peserta didik SD/MI dalam rangka pelayanan alih tangan kasus.
Sebagai pelaksana utama kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, dan SMK/MAK, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor wajib menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional bimbingan dan konseling, meliputi:
  1. Pengertian, tujuan, prinsip, asas-asas, paradigma, visi dan misi pelayana bimbingan dan konseling profesional
  2. Bidang dan materi pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya materi pendidikan karakter dan arah peminatan siswa
  3. Jenis layanan, kegiatan pendukung dan format pelayanan bimbingan dan konseling
  4. Pendekatan,  metode,  teknik  dan  media  pelayanan bimbingan  dan  konseling,  termasuk  di  dalamnya pengubahan tingkah laku, penanaman nilai-nilai karakter dan peminatan peserta didik.
  5. Penilaian hasil dan proses layanan bimbingan dan konseling
  6. Penyusunan program pelayanan bimbingan dan konseling
  7. Pengelolaan pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling
  8. Penyusunan laporan pelayanan bimbingan dan konseling
  9. Kode etik profesional bimbingan dan konseling
  10. Peran organisasi profesi bimbingan dan konseling
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan dan menjelaskan kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, Guru Mata Pelajaran, dan orang tua, sebagai berikut:
  • Sejak  awal  bertugas  di  satuan  pendidikan,  Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan secara  konkrit  dan  jelas  tugas  dan  kewajiban profesionalnya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, meliputi:
  1. Struktur pelayanan bimbingan dan konseling
  2. Program pelayanan bimbingan dan konseling
  3. Pengelolaan program pelayanan bimbingan dan konseling
  4. Evaluasi hasil dan proses pelayanan bimbingan dan konseling
  5. Tugas dan kewajiban pokok Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor.
  • Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a di atas dijelaskan kepada siswa, pimpinan, dan sejawat pendidik (Guru Mata pelajaran dan Wali Kelas) pada satuan pendidikan,  dan  orang  tua  secara  profesional  dan proporsional.
  • Kerjasama
  1. Dalam melaksanakan tugas pelayanan bimbingan dan konseling Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan yang dimaksud.
  2. Kerjasama tersebut di atas dalam rangka manajemen bimbingan dan konseling yang menjadi bagian integral dari manajemen satuan pendidikan secara menyeluruh.
Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Konsep dan Strategi Penilaian Hasil Belajar


A. Konsep Penilaian Hasil Belajar

1. Definisi Operasional
Pengertian penilaian sama dengan asesmen. Terdapat tiga kegiatan yang perlu didefinisikan, yakni pengukuran, penilaian, dan evaluasi. Ketiga istilah tersebut memiliki makna yang berbeda, walaupun memang saling berkaitan. Pengukuran adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran. Penilaian adalah  proses  mengumpulkan  informasi/bukti  melalui pengukuran,  menafsirkan,  mendeskripsikan,  dan menginterpretasi  bukti-bukti  hasil  pengukuran.  Evaluasi adalah proses mengambil keputusan berdasarkan hasil-hasil penilaian.
a. Cakupan Penilaian
Dalam Kurikulum 2013, kompetensi inti (KI) dirumuskan sebagai berikut:
a) KI-1: kompetensi inti sikap spiritual.
b) KI-2: kompetensi inti sikap sosial.
c) KI-3: kompetensi inti pengetahuan.
d) KI-4: kompetensi inti keterampilan.
b. Untuk setiap materi pokok tertentu terdapat rumusan KD untuk setiap aspek KI. Jadi, untuk suatu materi pokok tertentu, muncul 4 KD sebagai berikut:
  1. KD  pada  KI-1:  aspek  sikap  spiritual  (untuk matapelajaran tertentu bersifat generik, artinya berlaku untuk seluruh materi pokok).
  2. KD pada KI-2: aspek sikap sosial (untuk matapelajaran tertentu bersifat relatif generik, namun beberapa materi pokok tertentu ada KD pada KI-3 yang berbeda dengan KD lain pada KI-2).
  3. KD pada KI-3: aspek pengetahuan
  4. KD pada KI-4: aspek keterampilan
2. Metode dan instrumen penilaian
Berbagai metode dan instrumen baik formal maupun nonformal digunakan dalam penilaian untuk mengumpulkan informasi. Informasi yang dikumpulkan menyangkut semua perubahan yang terjadi baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Penilaian dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil/produk).Penilaian informal bisa berupa komentar-komentar guru yang diberikan/diucapkan selama proses pembelajaran. Saat seorang peserta didik menjawab pertanyaan guru, saat seorang peserta didik atau beberapa peserta didik mengajukan pertanyaan kepada guru atau temannya, atau saat seorang peserta didik memberikan komentar terhadap jawaban guru atau peserta didik lain, guru telah melakukan penilaian informal terhadap performansi peserta didik tersebut.
Penilaian proses formal, sebaliknya, merupakan suatu teknik pengumpulan informasi yang dirancang untuk mengidentifikasi dan merekam pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Berbeda dengan penilaian proses informal, penilaian proses formal merupakan kegiatan yang disusun dan dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk membuat suatu simpulan tentang kemajuan peserta didik.

B. Komponen Penilaian Hasil Belajar
1. Prinsip, Pendekatan, dan Karakteristik Penilaian
a. Prinsip Penilaian
Penilaian  hasil  belajar  peserta  didik  pada  jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip- prinsip sebagai berikut:
  1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  9. Akuntabel,  berarti  penilaian  dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
  10. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan peserta didik.
b. Pendekatan Penilaian
Penilaian menggunakan pendekatan sebagai berikut:
1) Acuan Patokan
Semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
2) Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar ditentukan sebagai berikut:










  1. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD  yang  dipelajarinya  apabila  menunjukkan indikator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif.
  2. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai KD  yang  dipelajarinya  apabila  menunjukkan indikator nilai ≥ 2.66 dari hasil tes formatif.
  3. Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan seorang peserta didik dilakukan dengan memperhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh matapelajaran, yakni jika profil sikap peserta didik secara umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Implikasi dari ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66;
  2. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66; dan
  3. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
  4. Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru matapelajaran, guru BK, dan orang tua).
2. Karakteristik Penilaian
a. Belajar Tuntas
Untuk  kompetensi  pada  kategori  pengetahuan  dan keterampilan  (KI-3  dan  KI-4),  peserta  didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik.Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas adalah peserta didik dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang berbeda. Peserta didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya.
b. Otentik
Memandang penilaian dan pembelajaran secara terpadu. Penilaian otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan berbagai cara dan  kriteria  holistik (kompetensi  utuh  merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
c. Berkesinambungan
Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk penilaian proses, dan berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan (ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas).
d. Berdasarkan acuan kriteria
Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, misalnya ketuntasan minimal, yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
e. Menggunakan teknik penilaian yang bervariasi
Teknik penilaian yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, projek, pengamatan, dan penilaian diri.

C. Strategi Penilaian Hasi Belajar
Strategi penilaian hasil belajar dengan menggunakan Metode dan Teknik Penilaian sebagai berikut:
1. Metode Penilaian
Penilaian dapat dilakukan melalui metode tes maupun nontes. Metode tes dipilih bila respons yang dikumpulkan dapat dikategorikan benar atau salah (KD-KD pada KI-3 dan KI-4). Bila respons yang dikumpulkan tidak dapat dikategorikan benar atau salah digunakan metode nontes (KD-KD pada KI-1 dan KI-2).
Metode tes dapat berupa tes tulis atau tes kinerja.
  1. Tes tulis dapat dilakukan dengan cara memilih jawaban yang tersedia, misalnya soal bentuk pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan; ada pula yang meminta peserta menuliskan sendiri responsnya, misalnya soal berbentuk esai, baik esai isian singkat maupun esai bebas.
  2. Tes kinerja juga dibedakan menjadi dua, yaitu prilaku terbatas, yang meminta peserta untuk menunjukkan kinerja dengan tugas-tugas tertentu yang terstruktur secara ketat, misalnya peserta diminta menulis paragraf dengan topik yang sudah ditentukan, atau mengoperasikan suatu alat tertentu; dan prilaku meluas, yang menghendaki peserta untuk menunjukkan kinerja lebih komprehensif dan tidak dibatasi, misalnya peserta diminta merumuskan suatu hipotesis, kemudian diminta membuat rancangan dan melaksanakan  eksperimen  untuk  menguji  hipotesis tersebut.Metode nontes digunakan untuk menilai sikap, minat, atau motivasi. Metode nontes umumnya digunakan untuk mengukur ranah afektif (KD-KD pada KI-1 dan KI-2). Metode nontes lazimnya menggunakan instrumen angket, kuisioner, penilaian diri, penilaian rekan sejawat, dan lain-lain. Hasil penilaian ini tidak dapat diinterpretasi ke dalam kategori benar atau salah, namun untuk mendapatkan deskripsi tentang profil sikap peserta didik.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan peserta didik dapat dilakukan berbagai teknik, baik berhubungan dengan proses maupun hasil belajar. Teknik mengumpulkan informasi tersebut pada prinsipnya adalah cara penilaian kemajuan  belajar  peserta  didik  terhadap  pencapaian kompetensi.  Penilaian  dilakukan  berdasarkan  indikator-indikator pencapaian hasil relajar, baik pada domain kognitif, afektif, maupun psikomotor. Ada tujuh teknik yang dapat digunakan, yaitu :
  1. Penilaian Unjuk Kerja
  2. Penilaian Sikap
  3. Tes Tertulis
  4. Penilaian Projek
  5. Penilaian Produk
  6. Penilaian Portofolio
  7. Penilaian Diri
D. Pihak Yang Terlibat
1. Penilaian Berdasarkan Standar
Sebuah standar, serendah apapun diperlukan karena ia berperan sebagai patokan dan sekaligus pemicu untuk memperbaiki aktivitas hidup. Dalam konteks pendidikan, standar  diperlukan  sebagai  acuan  minimal  (dalam  hal kompetensi) yang harus dipenuhi oleh seorang lulusan dari suatu lembaga pendidikan sehingga setiap calon lulusan dinilai apakah yang bersangkutan telah memenuhi standar minimal yang telah ditetapkan. Dengan diterapkannya standar dalam bentuk SKL, KI, dan KD sebagai acuan dalam proses pendidikan, diharapkan semua komponen yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan di semua tingkatan, termasuk anak didik itu sendiri akan mengarahkan upayanya pada pencapaian standar dimaksud. Diharapkan dengan pendekatan ini guru memiliki orientasi yang jelas tentang apa yang harus dikuasai anak di setiap tingkatan dan jenjang, serta pada saat yang sama memiliki kebebasan yang luas untuk mendesain dan melakukan proses pembelajaran yang ia pandang paling efektif dan  efisien  untuk  mencapai  standar  tersebut.  Dengan demikian, guru didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran tuntas (master learning) serta tidak berorientasi pada pencapaian target kurikulum semata.
2. Penilaian Kelas Otentik
Seperti dijelaskan di atas, implikasi diterapkannya SKL adalah proses penilaian yang dilakukan oleh guru, baik yang bersifat formatif maupun sumatif harus menggunakan acuan kriteria. Untuk itu, guru harus mengembangkan penilaian otentik berkelanjutan yang menjamin pencapaian dan penguasaan
kompetensi.
Penilaian otentik adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan anak didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan, atau menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran dan kemampuan (kompetensi) telah benar-benar dikuasai dan dicapai.
Berikut adalah prinsip-prinsip penilaian otentik.
  1. Proses penilaian harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran, bukan bagian terpisah  dari  proses  pembelajaran.  Penilaian  harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan masalah dunia sekolah
  2. Penilaian harus menggunakan berbagai ukuran, metoda dan kriteria yang sesuai dengan karakteristik dan esensi pengalaman belajar,
  3. Penilaian harus bersifat holistik yang mencakup semua aspek dari tujuan pembelajaran (sikap, keterampilan, dan pengetahuan).
Karakteristik penilaian kelas:
  1. Pusat belajar. Penilaian kelas berfokus perhatian guru dan peserta didik pada pengamatan dan perbaikan belajar, daripada pengamatan dan perbaikan mengajar. Penilaian kelas memberi informasi dan petunjuk bagi guru dan peserta  didik  dalam  membuat  pertimbangan  untuk memperbaiki hasil belajar.
  2. Partisipasi-aktif peserta didik. Karena difokuskan pada belajar, maka penilaian kelas memerlukan partisipasi aktif peserta didik. Kerjasama dalam penilaian, peserta didik memperkuat penilaian materi matapelajaran dan skill dirinya. Guru memotivasi peserta didik agar meningkat dengan tiga pertanyaan bagi guru: (1) apakah kemampuan dasar dan pengetahuan saya sudah tepat untuk mengajar?; (2) bagaimana saya dapat menemukan bahwa peserta didik sedang belajar?; (3) bagaimana saya dapat membantu peserta didik belajar lebih baik? Karena guru bekerja lebih dekat dengan peserta didik untuk menjawab pertanyaan ini,maka guru dapat memperbaiki skill mengajarnya.
  3. Formatif.  Tujuan  penilaian  kelas  adalah  untuk memperbaiki mutu hasil belajar peserta didik.
  4. Kontekstual spesifik. Pelaksanaan penilaian kelas adalah jawaban terhadap kebutuhan khusus bagi guru dan peserta didik. Kebutuhan khusus berada dalam kontekstual guru dan peserta didik yangharus bekerja dengan baik dalam kelas.
  5. Umpan balik. Penilaian kelas adalah suatu alur proses umpan balik di kelas. Dengan sejumlah TPK, guru dan peserta didik dengan cepat dan mudah menggunakan umpan balik dan melakukan saran perbaikan belajar berdasarkan  hasil-hasil  penilaian.  Untuk  mengecek pemanfaatan  saran  tersebut,pimpinan  sekolah menggunakan  hasil  penilaian  kelas,dan  melanjutkan pengecekan alur umpan balik. Karena pendekatan umpan balik ini dalam kegiatan di kelas setiap hari,maka komunikasi alur hubungan antara pimpinan sekolah, guru dan peserta didik dalam KBM akan menjadi lebih efisien dan lebih efektif.
  6. Berakar dalam praktek mengajar yang baik. Penilaian kelas adalah suatu usaha untuk membangun praktek mengajar yang lebih baik dengan melakukan umpan balik pada pembelajaran peserta didik lebih sistimatik, lebih fleksibel, dan lebih efektif. Guru siap menanyakan dan mereaksi pertanyaan peserta didik, memonitor bahasa badan dan ekspresi wajah peserta didik, mengerjakan pekerjaan rumah dan tes peserta didik,dan seterusnya. Penilaian kelas memberi suatu cara untuk melakukan penilaian secara menyeluruh dan sistimatik dalam proses pembelajaran di kelas.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Selasa, 13 Mei 2014

Penilaian Diri


Pengertian

Penilaian diri adalah suatu teknik penilaian di mana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses dan tingkat  pencapaian  kompetensi  yang dipelajarinya. Teknik  penilaian  diri  dapat digunakan untuk mengukur kompetensi kognitif, afektif dan psikomotor. 
  • Penilaian konpetensi kognitif di kelas, misalnya: peserta didik diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan berpikirnya sebagai hasil belajar dari suatu matapelajaran tertentu. Penilaian dirinya didasarkan atas kriteria atau acuan yang telah disiapkan. 
  • Penilaian kompetensi afektif, misalnya, peserta didik dapat diminta untuk membuat  tulisan  yang  memuat  curahan perasaannya terhadap suatu objek tertentu. Selanjutnya,  peserta  didik  diminta  untuk melakukan penilaian berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan. 
  • Berkaitan dengan penilaian kompetensi psikomotorik, peserta didik dapat diminta untuk menilai kecakapan atau keterampilan  yang  telah  dikuasainya berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.  Untuk  menentukan  pencapaian kompetensi tertentu, peniaian diri perlu digabung dengan teknik lain.
Penggunaan teknik ini dapat memberi dampak positif  terhadap  perkembangan  kepribadian seseorang. Keuntungan penggunaan penilaian diri di kelas antara lain:
  1. dapat  menumbuhkan  rasa  percaya  diri peserta  didik,  karena  mereka  diberi kepercayaan untuk menilai dirinya sendiri;
  2. peserta  didik  menyadari  kekuatan  dan kelemahan dirinya, karena ketika mereka melakukan  penilaian,  harus  melakukan introspeksi  terhadap  kekuatan  dan kelemahan yang dimilikinya;
  3. dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur, karena mereka dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian.
Teknik Penilaian Diri
Penilaian diri dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif. Oleh karena itu, penilaian diri oleh peserta didik di kelas perlu dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
  1. Menentukan  kompetensi  atau  aspek kemampuan yang akan dinilai.
  2. Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
  3. Merumuskan format penilaian, dapat berupa pedoman penskoran, daftar tanda cek, atau skala penilaian.
  4. Meminta peserta didik untuk melakukan penilaian diri.
  5. Guru mengkaji sampel hasil penilaian secara acak, untuk mendorong peserta didik supaya senantiasa melakukan penilaian diri secara cermat dan objektif.
  6. Menyampaikan umpan balik kepada peserta didik berdasarkan hasil kajian terhadap sampel hasil penilaian yang diambil secara acak.



















Inventori digunakan untuk menilai konsep diri peserta didik dengan tujuan untuk mengetahui kekuatan  dan  kelemahan  diri  peserta didik. Rentangan nilai yang digunakan antara 1 dan 2. Jika jawaban YA maka diberi skor 2, dan jika jawaban TIDAK maka diberi skor 1. 
Kriteria penilaianya adalah jika rentang nilai antara 0–5 dikategorikan tidak positif; 6–10, kurang positif; 11– 5 positif dan 16–20 sangat positif.



Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Penilaian Portofolio


Pengertian

Penilaian  portofolio  merupakan  penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi  yang  menunjukkan  perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta  didik  dari  proses  pembelajaran  yang dianggap terbaik oleh peserta didik.
Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya- karya peserta didik secara individu pada satu periode untuk suatu mata pelajaran. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru  dan  peserta  didik. Berdasarkan  informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melakukan perbaikan. Dengan demikian, portofolio dapat memperlihatkan perkembangan  kemajuan  belajar  peserta  didik melalui karyanya, antara lain: karangan, puisi, surat, komposisi, musik.
 
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan pedoman dalam penggunaan penilaian portofolio di sekolah, antara lain:
i.  Karya peserta didik adalah benar-benar karya peserta didik itu sendiri
Guru melakukan penelitian atas hasil karya peserta didik yang dijadikan bahan penilaian portofolio agar karya tersebut merupakan hasil karya yang dibuat oleh peserta didik itu sendiri. 
ii. Saling percayaantara guru dan peserta didik
Dalam proses penilaian guru dan peserta didik harus memiliki rasa saling percaya, saling memerlukan dan saling membantu sehingga terjadi proses pendidikan berlangsung dengan baik.
iii. Kerahasiaan bersama antara guru dan peserta didik
Kerahasiaan  hasil  pengumpulan  informasi perkembangan peserta didik perlu dijaga dengan baik dan tidak disampaikan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan sehingga memberi dampak negatif proses pendidikan.
iv. Milik bersama antara peserta didik dan guru
Guru dan peserta didik perlu mempunyai rasa memiliki berkas portofolio sehingga peserta didik akan merasa memiliki karya yang dikumpulkan dan akhirnya akan berupaya terus meningkatkan kemampuannya.
v. Kepuasan
Hasil kerja portofolio sebaiknya berisi keterangan dan atau bukti yang memberikan dorongan peserta didik untuk lebih meningkatkan diri.
vi. Kesesuaian
Hasil kerja yang dikumpulkan adalah hasil kerja yang sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam kurikulum.
vii. Penilaian proses dan hasil
Penilaian portofolio menerapkan prinsip proses dan hasil. Proses belajar yang dinilai misalnya diperoleh dari catatan guru tentang kinerja dan karya peserta didik.
viii. Penilaian dan pembelajaran
Penilaian portofolio merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran. Manfaat utama penilaian ini sebagai diagnostik yang sangat berarti bagi guru untuk melihat kelebihan dan kekurangan peserta didik.

Teknik Penilaian Portofolio
Teknik  penilaian  portofolio  di  dalam  kelas memerlukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Jelaskan  kepada  peserta  didik  bahwa penggunaan portofolio, tidak hanya merupakan kumpulan  hasil  kerja  peserta  didik  yang digunakan  guru  untuk  penilaian,  tetapi digunakan juga oleh peserta didik sendiri. Dengan melihat portofolio peserta didik dapat mengetahui  kemampuan,  keterampilan,  dan minatnya.
  2. Tentukan bersama peserta didik sampel-sampel portofolio apa saja yang akan dibuat. Portofolio antara peserta didik yang satu dan yang lain bisa sama bisa berbeda.
  3. Kumpulkan dan simpanlah karya-karya peserta didik dalam satu map atau folder di rumah masing atau loker masing-masing di sekolah.
  4. Berilah tanggal pembuatan pada setiap bahan informasi perkembangan peserta didik sehingga dapat terlihat perbedaan kualitas dari waktu ke waktu.
  5. Tentukan kriteria penilaian sampel portofolio dan bobotnya dengan para peserta didik. Diskusikan cara penilaian kualitas karya para peserta didik.
  6. Minta peserta didik menilai karyanya secara berkesinambungan. Guru dapat membimbing peserta didik, bagaimana cara menilai dengan memberi keterangan tentang kelebihan dan kekurangan karya tersebut, serta bagaimana cara memperbaikinya. Hal ini dapat dilakukan pada saat membahas portofolio.
  7. Setelah suatu karya dinilai dan nilainya belum memuaskan,  maka  peserta  didik  diberi kesempatan untuk memperbaiki. Namun, antara peserta didik dan guru perlu dibuat “kontrak” atau  perjanjian  mengenai  jangka  waktu perbaikan, misalnya 2 minggu karya yang telah diperbaiki harus diserahkan kepada guru.
  8. Bila  perlu,  jadwalkan  pertemuan  untuk membahas portofolio. Jika perlu, undang orang tua peserta didik dan diberi penjelasan tentang maksud serta tujuan portofolio, sehingga orang tua dapat membantu dan memotivasi anaknya.

Catatan:
PI = Pencapaian Indikator
 
Untuk setiap karya peserta didik dikumpulkan dalam satu file sebagai bukti pekerjaan yang masuk dalam portofolio. Skor yang digunakan dalam penilaian portofolio menggunakan rentang antara 0 - 10 atau 10 – 100. Kolom keterangan diisi oleh guru untuk menggambarkan karakteristik yang menonjol dari hasil kerja tersebut.





Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Penilaian Produk


Penilaian produk adalah penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk. Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk teknologi dan seni, seperti: makanan, pakaian, hasil karya seni (patung, lukisan, gambar), barang-barang terbuat dari kayu, keramik, plastik, dan logam. Pengembangan produk meliputi 3 (tiga) tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian yaitu:
  1. Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali, dan mengembangkan  gagasan,  dan  mendesain produk.
  2. Tahap pembuatan produk (proses), meliputi: penilaian  kemampuan  peserta  didik  dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik.
  3. Tahap penilaian produk (appraisal), meliputi: penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan.
Teknik Penilaian Produk
Penilaian  produk  biasanya  menggunakan  cara holistik atau analitik.
  1. Cara  holistik,  yaitu  berdasarkan  kesan keseluruhan dari produk, biasanya dilakukan pada tahap appraisal.
  2. Cara analitik, yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan.

















Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Penilaian Proyek


Pengertian

Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu  investigasi  sejak  dari  perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan  penyajian  data.  Penilaian  proyek  dapat digunakan  untuk  mengetahui  pemahaman, kemampuan  mengaplikasikan,  kemampuan penyelidikan dan kemampuan menginformasikan peserta didik pada matapelajaran tertentu secara jelas.
Pada penilaian proyek setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu dipertimbangkan yaitu:
i.  Kemampuan pengelolaan
Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari  informasi  dan  mengelola  waktu pengumpulan data serta penulisan laporan.
ii. Relevansi
Kesesuaian dengan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan  tahap  pengetahuan, pemahaman dan  keterampilan  dalam pembelajaran.
iii. Keaslian
Projek yang dilakukan peserta didik harus merupakan  hasil  karyanya,  dengan mempertimbangkan kontribusi  guru  berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek peserta didik.
Teknik Penilaian Proyek
Penilaian proyek dilakukan mulai dari perencanaan, proses pengerjaan, sampai hasil akhir proyek. Untuk itu, guru perlu menetapkan hal-hal atau tahapan yang perlu dinilai, seperti penyusunan disain, pengumpulan data, analisis data, dan penyiapkan laporan tertulis. Laporan tugas atau hasil penelitian juga  dapat  disajikan  dalam  bentuk  poster. Pelaksanaan  penilaian  dapat  menggunakan alat/instrumen penilaian berupa daftar cek ataupun skala penilaian.










Penilaian Proyek dilakukan mulai dari perencanaan, proses pengerjaan sampai dengan akhir proyek. Untuk itu perlu memperhatikan hal-hal atau tahapan yang perlu dinilai. Pelaksanaan penilaian dapat juga menggunakan skala penilaian dan daftar cek.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Tes Tertulis


Pengertian
Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal peserta didik tidak selalu merespon dalam bentuk menulis jawaban tetapi dapat juga dalam bentuk yang lain seperti memberi tanda, mewarnai, menggambar, dan lain sebagainya.
Teknik Tes Tertulis
Ada dua bentuk soal tes tertulis, yaitu:
  1. Soal dengan memilih jawaban (selected response), mencakup: pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan.
  2. Soal  dengan  mensuplai  jawaban  (supply response), mencakup: isian atau melengkapi, uraian objektif, dan uraian non-objektif.
Penyusunan  instrumen  penilaian  tertulis  perlu dipertimbangkan hal-hal berikut.
  1. materi, misalnya kesesuaian soal dengan KD dan indikator pencapaian pada kurikulum tingkat satuan pendidikan;
  2. konstruksi,  misalnya  rumusan  soal  atau pertanyaan harus jelas dan tegas.
  3. bahasa,  misalnya  rumusan  soal  tidak menggunakan kata/kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda.
  4. kaidah  penulisan,  harus  berpedoman  pada kaidah penulisan soal yang baku dari berbagai bentuk soal penilaian.
Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Senin, 12 Mei 2014

Penilaian Sikap


Sikap bermula dari perasaan (suka atau tidak suka) yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespons sesuatu/objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. 
Sikap terdiri dari tiga komponen, yakni: afektif, kognitif, dan konatif/perilaku. 
  • Komponen afektif adalah perasaan yang dimiliki oleh seseorang atau penilaiannya terhadap sesuatu objek. 
  • Komponen kognitif adalah kepercayaan atau keyakinan seseorang mengenai objek. 
  • Adapun komponen konatif adalah kecenderungan untuk berperilaku atau berbuat dengan cara-cara tertentu berkenaan dengan kehadiran objek sikap.
Secara umum, objek sikap yang perlu dinilai dalam proses pembelajaran adalah:
  1. Sikap terhadap materi pelajaran. Peserta didik perlu memiliki  sikap  positif  terhadap  matapelajaran. Dengan sikap`positif dalam diri peserta didik akan tumbuh dan berkembang minat belajar, akan lebih mudah diberi motivasi, dan akan lebih mudah menyerap materi pelajaran yang diajarkan.
  2. Sikap terhadap guru/pengajar. Peserta didik perlu memiliki sikap positif terhadap guru. Peserta didik yang tidak memiliki sikap positif terhadap guru akan cenderung mengabaikan hal-hal yang diajarkan. Dengan demikian, peserta didik yang memiliki sikap negatif  terhadap  guru/pengajar  akan  sukar menyerap materi pelajaran yang diajarkan oleh guru tersebut.
  3. Sikap terhadap proses pembelajaran. Peserta didik juga perlu memiliki sikap positif terhadap proses pembelajaran  yang  berlangsung.  Proses pembelajaran  mencakup  suasana  pembelajaran, strategi, metodologi, dan teknik pembelajaran yang digunakan. Proses pembelajaran yang menarik, nyaman dan menyenangkan dapat menumbuhkan motivasi belajar peserta didik, sehingga dapat mencapai hasil belajar yang maksimal.
  4. Sikap berkaitan dengan nilai atau norma yang berhubungan  dengan  suatu  materi  pelajaran. Misalnya, masalah lingkungan hidup (materi Biologi atau Geografi). Peserta didik perlu memiliki sikap yang tepat, yang dilandasi oleh nilai-nilai positif terhadap  kasus  lingkungan  tertentu  (kegiatan pelestarian/kasus perusakan lingkungan hidup). Misalnya,  peserta  didik  memiliki  sikap  positif terhadap program perlindungan satwa liar.
Teknik Penilaian Sikap
Penilaian sikap dapat dilakukan dengan beberapa cara atau teknik. Teknik-teknik tersebut antara lain: observasi  perilaku,  pertanyaan  langsung,  dan laporan pribadi.
Teknik-teknik  tersebut  secara  ringkas  dapat diuraikan sebagai berikut.
i.  Observasi perilaku
Perilaku seseorang pada umumnya menunjukkan kecenderungan seseorang dalam sesuatu hal. Guru  dapat  melakukan  observasi  terhadap peserta didiknya. Hasil observasi dapat dijadikan sebagai  umpan  balik  dalam  pembinaan. Observasi perilaku di sekolah dapat dilakukan dengan menggunakan buku catatan khusus tentang  kejadian-kejadian  berkaitan  dengan peserta didik selama di sekolah.
ii. Pertanyaan langsung
Guru juga dapat menanyakan secara langsung tentang sikap peserta didik berkaitan dengan sesuatu hal. Misalnya, bagaimana tanggapan peserta didik tentang kebijakan yang baru diberlakukan di sekolah mengenai “Peningkatan Ketertiban”. Berdasarkan jawaban dan reaksi lain yang tampil dalam memberi jawaban dapat dipahami sikap peserta didik itu terhadap objek sikap. Dalam penilaian sikap peserta didik di sekolah, guru juga dapat menggunakan teknik ini dalam menilai sikap dan membina peserta didik.
iii. Laporan pribadi
Teknik ini meminta peserta didik membuat ulasan yang berisi pandangan atau tanggapannya tentang suatu masalah, keadaan, atau hal yang menjadi objek sikap. Misalnya, peserta didik diminta  menulis  pandangannya  tentang “Kerusuhan Antaretnis” yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia. Dari ulasan yang dibuat peserta didik dapat dibaca dan dipahami kecenderungan sikap yang dimilikinya.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Minggu, 11 Mei 2014

Penilaian Unjuk Kerja


Penilaian unjuk kerja merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti: praktek di laboratorium, praktek sholat, praktek olahraga, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca puisi/deklamasi dll. Penilaian unjuk kerja perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Langkah-langkah kinerja yang diharapkan dilakukan peserta didik untuk menunjukkan kinerja dari suatu kompetensi.
  2. Kelengkapan dan ketepatan aspek yang akan dinilai dalam kinerja tersebut.
  3. Kemampuan-kemampuan  khusus  yang  diperlukan untuk menyelesaikan tugas.
  4. Upayakan kemampuan yang akan dinilai tidak terlalu banyak, sehingga semua dapat diamati.
  5. Kemampuan yang akan dinilai diurutkan berdasarkan urutan pengamatan.

Penilaian unjuk kerja dapat menggunakan daftar cek dan skala penilaian.
1) Daftar Cek
Daftar cek dipilih jika unjuk kerja yang dinilai relatif sederhana, sehingga kinerja peserta didik representatif untuk diklasifikasikan menjadi dua kategorikan saja, ya atau tidak.
2) Skala Penilaian
Ada kalanya kinerja peserta didik cukup kompleks, sehingga sulit atau merasa tidak adil kalau hanya diklasifikasikan menjadi dua kategori, ya atau tidak, memenuhi atau tidak memenuhi. Oleh karena itu dapat dipilih skala penilaian lebih dari dua kategori, misalnya 1, 2, dan 3. Namun setiap kategori harus dirumuskan
deskriptornya sehingga penilai mengetahui kriteria secara akurat kapan mendapat skor 1, 2, atau 3. Daftar kategori beserta deskriptor kriterianya itu disebut rubrik. Di lapangan sering dirumuskan rubrik universal, misalnya 1 = kurang, 2 = cukup, 3 = baik. Deskriptor semacam ini belum akurat, karena kriteria kurang bagi seorang penilai belum tentu sama dengan penilai lain, karena itu deskriptor dalam rubrik harus jelas dan terukur. Berikut contoh penilaian unjuk kerja dengan skala penilaian beserta rubriknya.
























Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM