Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Jumat, 26 September 2014

Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Revisi)


Kurikulum  2013  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah terdiri atas:

a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Silabus; dan
d. Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu.

Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum
Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi Inti terdiri atas:
a. Kompetensi Inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d. Kompetensi Inti keterampilan.

Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau mata pelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti.

Kompetensi Dasar merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a. Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b. Kompetensi Dasar sikap sosial;
c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d. Kompetensi Dasar keterampilan.

Mata Pelajaran Kurikulum 2013
Mata  pelajaran  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah dikelompokkan atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.
Mata pelajaran umum Kelompok A merupakan  program  kurikuler  yang  bertujuan  untuk mengembangkan  kompetensi  sikap,  kompetensi  pengetahuan,  dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata pelajaran umum Kelompok B merupakan  program  kurikuler  yang  bertujuan  untuk mengembangkan  kompetensi  sikap,  kompetensi  pengetahuan,  dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
Mata pelajaran umum Kelompok A terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam; dan
f. Ilmu Pengetahuan Sosial.
Mata pelajaran umum Kelompok B terdiri atas:
a. Seni Budaya dan Prakarya; dan
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Mata pelajaran umum Kelompok B dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
Madrasah ibtidaiyah dapat menambah mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A.

Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas:
a. kegiatan tatap muka;
b. kegiatan terstruktur; dan
c. kegiatan mandiri.
Beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 (tiga puluh lima) menit;
Beban belajar kegiatan terstruktur dan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 40% (empat puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka tema pembelajaran yang bersangkutan.
Beban belajar satu minggu untuk:
a. Kelas I adalah 30 (tiga puluh) jam pelajaran;
b. Kelas II adalah 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran;
c. Kelas III adalah 34 (tiga puluh empat) jam pelajaran; dan
d. Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI masing-masing adalah 36 (tiga puluh enam) jam pelajaran.
Beban belajar di Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV, dan Kelas V masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif. Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

Silabus
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema pembelajaran tertentu  yang  mencakup  Kompetensi  Inti,  Kompetensi  Dasar,  materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus  Kurikulum  2013  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah dikelompokkan atas:
a. silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; dan
b. silabus tematik terpadu.
Silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikembangkan oleh Pemerintah. Silabus tematik terpadu dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah. Silabus digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu merupakan profil utuh mata pelajaran  dan  pengembangan  muatan  mata  pelajaran  menjadi pembelajaran tematik terpadu yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran pengertian, prinsip, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah.
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu dikembangkan oleh Pemerintah.
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu digunakan oleh pendidik untuk:
  1. memahami secara utuh mata pelajaran dan tema pembelajaran sesuai dengan  karateristik  Kurikulum  2013  Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; dan
  2. acuan  dalam  penyusunan  dan  penerapan  rencana  pelaksanaan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu.
Pembelajaran tematik-terpadu merupakan Muatan pembelajaran dalam mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang diorganisasikan dalam tema-tema.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

Perencanaan Pembelajaran Kurikulum 2013 (Revisi)


1. Mengkaji Silabus
Melalui kegiatan pengkajian silabus ini diharapkan guru juga memperoleh beberapa informasi, antara lain: (1) ketersediaan tema dan sub tema, (2) persebaran kompetensi dasar pada tema (pemetaan), dan (3) pengembangan indikator pada setiap tema (jaringan indikator pada tema.
a. Pengembangan Tema dan Sub tema
Pada Kurikulum 2013, pemerintah telah menyiapkan tema-tema yang dapat digunakan pendidik dalam proses pembelajaran tematik terpadu.
Dalam implementasinya, guru perlu mempelajari tema yang tersedia dan jika berdasarkan hasil analisis daftar tema yang tersedia dirasa kurang atau belum memenuhi karakteristik sekolah/daerah guru dapat menambah atau mengurangi tema atau sub tema dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pemilihan tema yaitu:
  • Memperhatikan lingkungan yang terdekat dengan peserta didik:
  • Dari yang termudah menuju yang sulit
  • Dari yang sederhana menuju yang kompleks
  • Dari yang konkret menuju ke yang abstrak.
  • Memungkinkan terjadinya proses berpikir pada diri peserta didik
  • Ruang lingkup tema disesuaikan dengan usia dan perkembangan peserta didik, termasuk minat, kebutuhan, dan kemampuannya.
b. Persebaran kompetensi dasar pada tema (pemetaan)
Pendidik perlu melakukan persebaran seluruh Kompetensi Dasar dari setiap mata pelajaran pada tema yang tersedia, sehingga tidak ada kompetensi dasar yang tertinggal. Jika dari hasil pemetaan terdapat KD yang belum masuk dalam silabus, guru dapat menambahkannya. Contoh format yang dapat digunakan adalah:

Format Pemetaan Kompetensi Dasar dalam Tema

  
c. Jaringan indikator pada tema
Berdasarkan format pemetaan Pendidik dapat mengembangkan indikator untuk setiap sub tema yang akan dilaksanakan. Hal ini perlu dilakukan untuk melihat keterkaitan antar mata pelajaran. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan indikator pada jaringan indikator.
Contoh jaringan indikator pada sub tema seperti berikut:

2. Mengembangkan RPP
RPP merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan (satu hari). RPP dikembangkan dari silabus dengan memperhatikan buku peserta didik dan buku guru yang sudah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Prinsip-prinsip dalam menyusun RPP  mencakup  hal-hal sebagai berikut.
  1. Setiap RPP harus memuat secara utuh memuat kompetensi sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4).
  2. Memperhatikan  perbedaan  individual  peserta  didik misalnya kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuansosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  3. Mendorong anak untuk berpartisipasi secara aktif.
  4. Menggunakan  prinsip  berpusat  pada  peserta  didik  untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  5. Mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung.
  6. Memberi umpan balik dan tindak lanjut untuk keperluan penguatan, pengayaan dan remedial.
  7. Menekankan adanya keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  8. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  9. Menekankan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara integratif, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Komponen RPP terdiri atas: 
  1. identitas satuan pendidikan, 
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema; 
  3. kelas/semester; 
  4. materi pembelajaran; 
  5. alokasi waktu yang  ditentukan sesuai dengan keperluan  untuk  pencapaian  KD  dan  beban  belajar  dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai; 
  6. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; 
  7. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan; 
  8. metode pembelajaran, yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai; 
  9. media dan sumber pembelajaran yang digunakan untuk melaksanakan pembelajaran; 
  10. langkah-langkah pembelajaran yang dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan 
  11. penilaian hasil pembelajaran memuat soal, kunci jawaban, pedoman skoring/rubrik.  
Komponen-komponen  RPP  secara  operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini.
 

Tahapan pengembangan RPP pembelajaran tematik:
  1. Memilah dan memilih Kompetensi Dasar Mata pelajaran pada Silabus yang dapat dipadukan dalam tema tertentu untuk satu hari.
  2. Memilah dan memilih kegiatan-kegiatan di dalam silabus yang sesuai dengan KD
  3. Kegiatan dalam silabus yang disiapkan untuk 3 atau 4 minggu (tergantung dengan tema/subtema) perlu dipilah menjadi kegiatan untuk satu minggu, kemudian dipilah dan dipilih lagi untuk kegiatan satu hari.
  4. Dalam memilah dan memilih kegiatan dari silabus, guru perlu memperhatikan keterkaitan antara berbagai kegiatan dari beberapa mata pelajaran yang akan diintegrasikan sehingga pembelajaran berlangsung sesuai dengan alur.
  5. Menentukan  Indikator  pencapaian  kompetensi  berdasarkan kegiatan di silabus yang sudah dipilih.
  6. Di dalam menyusun RPP, selain menggunakan silabus, guru bisa menggunakan buku teks pelajaran dan buku guru serta hasil analisis KD dengan tema yang telah dilakukan.
  7. Di dalam menyusun RPP, guru harus memperhatikan alokasi waktu untuk setiap kegiatan dan kedalaman kompetensi yang diharapkan.
  8. Apabila kompetensi yang akan diberikan dalam suatu tema memerlukan kemampuan prasyarat yang belum pernah diajarkan, guru perlu mengajarkan kompetensi prasyarat terlebih dahulu.
Sumber Rujukan :
PEDOMAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU, 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.

Kamis, 25 September 2014

Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Revisi)


Muatan lokal
adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. Muatan lokal diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:
  1. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
  2. melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:
  1. kesesuaian dengan perkembangan peserta didik;
  2. keutuhan kompetensi;
  3. fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan
  4. kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan global.
Muatan lokal dapat berupa antara lain:
  1. seni budaya,
  2. prakarya,
  3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
  4. bahasa, dan/atau
  5. teknologi.
Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya. Muatan pembelajaran terkait muatan lokal diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. Dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Muatan lokal dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:
  1. kompetensi dasar;
  2. silabus; dan
  3. buku teks pelajaran.
Muatan lokal dikembangkan dengan tahapan:
  1. analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya;
  2. identifikasi muatan lokal;
  3. perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal;
  4. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar;
  5. pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan;
  6. penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;
  7. penyusunan silabus; dan
  8. penyusunan buku teks pelajaran.
Satuan pendidikan dapat mengajukan usulan muatan lokal berdasarkan hasil analisis konteks dan identifikasi muatan lokal kepada pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota melakukan:
  1. analisis  dan  identifikasi  terhadap  usulan  satuan  pendidikan
  2. perumusan kompetensi dasar; dan
  3. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar.
Pemerintah kabupaten/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal kepada pemerintah provinsi.
Pemerintah provinsi menetapkan muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya.
Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.
Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan usulan muatan lokal pemerintah  daerah  dapat  menetapkan  sesuai  dengan  kebutuhan daerahnya.

Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan:
  1. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan
  2. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.
Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur komite sekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
Pengembangan muatan lokal oleh daerah dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum provinsi, Tim Pengembang Kurikulum kabupaten/kota, tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan, dan dapat melibatkan narasumber serta pihak lain yang terkait.
Pengembangan muatan lokal dikoordinasikan dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Muatan Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan ;
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2014 TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013.

Rabu, 03 September 2014

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS


Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Pemberian  kesetaraan  dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik  paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Kualifikasi akademik diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Penghargaan  terhadap  masa  kerja  diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.
  • Masa kerja paling sedikit 2 tahun.
  • Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628  berlaku sampai dengan tahun 2012.
  • Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25  berlaku mulai tahun 2013.
Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut.
  1. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
  2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi  yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru  Bimbingan  dan  Konseling/Guru  Pembimbing  Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar  mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut:
Kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah  pada Direktorat Jenderal  Pendidikan  Menengah  sesuai  dengan  kewenangannya  dengan tembusan  pada  kepala  dinas  yang  membidangi  pendidikan  di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.
Berkas usul dimaksud terdiri atas:
  1. fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh  kepala  sekolah/madrasah  dan  diketahui  oleh  dinas pendidikan provinsi/  kabupaten/kota/Kantor  Wilayah Kementerian Agama/Kementerian  lain/LPNK.
  2. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
  3. NUPTK.
  4. NRG bagi yang sudah memiliki.
  5. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  6. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang  bersangkutan  masih  melaksanakan  kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
  7. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  8. Salinan  atau  fotokopi  Surat  Keputusan dari kepala sekolah/madrasah  tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan  dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor.
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014.

Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Ketarangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi


Ijazah atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat:
  • nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nama perguruan tinggi;
  • nama program studi;
  • nama pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • tahun pertama masuk perguruan tinggi;
  • tempat dan tanggal lahir mahasiwa;
  • nomor pokok mahasiswa;
  • gelar atau sebutan yang diberikan;
  • tanggal, bulan dan tahun kelulusan;
  • tanggal, bulan dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat  Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya.
  • nomor,  tanggal,  bulan,  dan  tahun  Keputusan  Menteri  tentang ijin penyelenggaraan perguruan tinggi dan program studi;
  • nama yayasan/badan penyelenggara perguruan tinggi;
  • logo perguruan tinggi; dan
  • foto mahasiswa.
Surat Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat  Profesi  dapat dikeluarkan apabila Ijazah/Sertifikat Profesi rusak, hilang, atau musnah. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat:

  • nama lengkap pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah/Sertifikat profesi;
  • nomor pokok mahasiswa;
  • nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nama perguruan tinggi;
  • nama program studi;
  • tanggal, bulan, dan tahun lulus;
  • gelar atau sebutan yang diberikan;
  • nomor, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nomor, tanggal, bulan dan tahun penerbitan Surat Keterangan  Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.
  • nama  rektor/ketua/direktur  yang  menandatangani  Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya
Surat  Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat  Profesi  dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi. Apabila perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi tidak beroperasi  atau ditutup, Surat  Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat Profesi dikeluarkan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
b. Kopertis untuk perguruan tinggi swasta;
Apabila  perguruan  tinggi  yang  diselenggarakan  oleh  kementerian lain/(LPNK) tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan  Pengganti Ijazah dikeluarkan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
Pengesahan fotokopi  Ijazah/Sertifikat  Profesi  atau  fotokopi  Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi. Pengesahan fotokopi  Ijazah/Sertifikat  Profesi  atau  fotokopi  Surat Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh:
  • dekan pada universitas dan institut;
  • pembantu/wakil ketua yang  membidangi  akademik  pada  sekolah tinggi;
  • pembantu/wakil direktur yang membidangi akademik pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Apabila perguruan tinggi tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan  fotokopi Ijazah/Sertifikat  Profesi atau fotokopi  Surat  Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat  Profesi dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Koordinator Kopertis untuk perguruan tinggi swasta.
Pengesahan fotokopi Ijazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program  Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada Universitas Terbuka. 
Apabila  perguruan  tinggi  yang  diselenggarakan  oleh  kementerian lain/LPNK tidak beroperasi  atau ditutup, pengesahan  fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi  atau  fotokopi  Surat  Keterangan  Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh  kementerian lain/LPNK  yang bersangkutan.
Direktur Jenderal  Pendidikan  Tinggi  atau  Koordinator  Kopertis dapat  menguasakan  atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat Iain di bawahnya.
Tanda  pengesahan  fotokopi  Ijazah/Sertifikat Profesi  atau fotokopi  Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagai berikut :
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014.