Google

PopAds

Jumat, 26 September 2014

Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Revisi)

Kurikulum  2013  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah terdiri atas:
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Silabus; dan
d. Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu.

Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum
Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi Inti terdiri atas:
a. Kompetensi Inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d. Kompetensi Inti keterampilan.

Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau mata pelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti.

Kompetensi Dasar merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a. Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b. Kompetensi Dasar sikap sosial;
c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d. Kompetensi Dasar keterampilan.

Mata Pelajaran Kurikulum 2013
Mata  pelajaran  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah dikelompokkan atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.
Mata pelajaran umum Kelompok A merupakan  program  kurikuler  yang  bertujuan  untuk mengembangkan  kompetensi  sikap,  kompetensi  pengetahuan,  dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata pelajaran umum Kelompok B merupakan  program  kurikuler  yang  bertujuan  untuk mengembangkan  kompetensi  sikap,  kompetensi  pengetahuan,  dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
Mata pelajaran umum Kelompok A terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam; dan
f. Ilmu Pengetahuan Sosial.
Mata pelajaran umum Kelompok B terdiri atas:
a. Seni Budaya dan Prakarya; dan
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Mata pelajaran umum Kelompok B dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
Madrasah ibtidaiyah dapat menambah mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A.

Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas:
a. kegiatan tatap muka;
b. kegiatan terstruktur; dan
c. kegiatan mandiri.
Beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 (tiga puluh lima) menit;
Beban belajar kegiatan terstruktur dan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 40% (empat puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka tema pembelajaran yang bersangkutan.
Beban belajar satu minggu untuk:
a. Kelas I adalah 30 (tiga puluh) jam pelajaran;
b. Kelas II adalah 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran;
c. Kelas III adalah 34 (tiga puluh empat) jam pelajaran; dan
d. Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI masing-masing adalah 36 (tiga puluh enam) jam pelajaran.
Beban belajar di Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV, dan Kelas V masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif. Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

Silabus
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema pembelajaran tertentu  yang  mencakup  Kompetensi  Inti,  Kompetensi  Dasar,  materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus  Kurikulum  2013  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah dikelompokkan atas:
a. silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; dan
b. silabus tematik terpadu.
Silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikembangkan oleh Pemerintah. Silabus tematik terpadu dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah. Silabus digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu merupakan profil utuh mata pelajaran  dan  pengembangan  muatan  mata  pelajaran  menjadi pembelajaran tematik terpadu yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran pengertian, prinsip, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah.
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu dikembangkan oleh Pemerintah.
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu digunakan oleh pendidik untuk:
  1. memahami secara utuh mata pelajaran dan tema pembelajaran sesuai dengan  karateristik  Kurikulum  2013  Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; dan
  2. acuan  dalam  penyusunan  dan  penerapan  rencana  pelaksanaan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu.
Pembelajaran tematik-terpadu merupakan Muatan pembelajaran dalam mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang diorganisasikan dalam tema-tema.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih.