Google

PopAds

Rabu, 03 September 2014

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Pemberian  kesetaraan  dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik  paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Kualifikasi akademik diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Penghargaan  terhadap  masa  kerja  diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.
  • Masa kerja paling sedikit 2 tahun.
  • Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628  berlaku sampai dengan tahun 2012.
  • Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25  berlaku mulai tahun 2013.
Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut.
  1. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
  2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi  yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru  Bimbingan  dan  Konseling/Guru  Pembimbing  Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar  mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut:
Kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah  pada Direktorat Jenderal  Pendidikan  Menengah  sesuai  dengan  kewenangannya  dengan tembusan  pada  kepala  dinas  yang  membidangi  pendidikan  di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.
Berkas usul dimaksud terdiri atas:
  1. fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh  kepala  sekolah/madrasah  dan  diketahui  oleh  dinas pendidikan provinsi/  kabupaten/kota/Kantor  Wilayah Kementerian Agama/Kementerian  lain/LPNK.
  2. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
  3. NUPTK.
  4. NRG bagi yang sudah memiliki.
  5. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  6. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang  bersangkutan  masih  melaksanakan  kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
  7. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  8. Salinan  atau  fotokopi  Surat  Keputusan dari kepala sekolah/madrasah  tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan  dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor.
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih.