Rabu, 03 September 2014

Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Ketarangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi


Ijazah atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat:
  • nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nama perguruan tinggi;
  • nama program studi;
  • nama pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • tahun pertama masuk perguruan tinggi;
  • tempat dan tanggal lahir mahasiwa;
  • nomor pokok mahasiswa;
  • gelar atau sebutan yang diberikan;
  • tanggal, bulan dan tahun kelulusan;
  • tanggal, bulan dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat  Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya.
  • nomor,  tanggal,  bulan,  dan  tahun  Keputusan  Menteri  tentang ijin penyelenggaraan perguruan tinggi dan program studi;
  • nama yayasan/badan penyelenggara perguruan tinggi;
  • logo perguruan tinggi; dan
  • foto mahasiswa.
Surat Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat  Profesi  dapat dikeluarkan apabila Ijazah/Sertifikat Profesi rusak, hilang, atau musnah. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat:

  • nama lengkap pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah/Sertifikat profesi;
  • nomor pokok mahasiswa;
  • nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nama perguruan tinggi;
  • nama program studi;
  • tanggal, bulan, dan tahun lulus;
  • gelar atau sebutan yang diberikan;
  • nomor, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nomor, tanggal, bulan dan tahun penerbitan Surat Keterangan  Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.
  • nama  rektor/ketua/direktur  yang  menandatangani  Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya
Surat  Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat  Profesi  dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi. Apabila perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi tidak beroperasi  atau ditutup, Surat  Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat Profesi dikeluarkan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
b. Kopertis untuk perguruan tinggi swasta;
Apabila  perguruan  tinggi  yang  diselenggarakan  oleh  kementerian lain/(LPNK) tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan  Pengganti Ijazah dikeluarkan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
Pengesahan fotokopi  Ijazah/Sertifikat  Profesi  atau  fotokopi  Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi. Pengesahan fotokopi  Ijazah/Sertifikat  Profesi  atau  fotokopi  Surat Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh:
  • dekan pada universitas dan institut;
  • pembantu/wakil ketua yang  membidangi  akademik  pada  sekolah tinggi;
  • pembantu/wakil direktur yang membidangi akademik pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Apabila perguruan tinggi tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan  fotokopi Ijazah/Sertifikat  Profesi atau fotokopi  Surat  Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat  Profesi dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Koordinator Kopertis untuk perguruan tinggi swasta.
Pengesahan fotokopi Ijazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program  Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada Universitas Terbuka. 
Apabila  perguruan  tinggi  yang  diselenggarakan  oleh  kementerian lain/LPNK tidak beroperasi  atau ditutup, pengesahan  fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi  atau  fotokopi  Surat  Keterangan  Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh  kementerian lain/LPNK  yang bersangkutan.
Direktur Jenderal  Pendidikan  Tinggi  atau  Koordinator  Kopertis dapat  menguasakan  atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat Iain di bawahnya.
Tanda  pengesahan  fotokopi  Ijazah/Sertifikat Profesi  atau fotokopi  Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagai berikut :
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.