- nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
- nama perguruan tinggi;
- nama program studi;
- nama pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
- tahun pertama masuk perguruan tinggi;
- tempat dan tanggal lahir mahasiwa;
- nomor pokok mahasiswa;
- gelar atau sebutan yang diberikan;
- tanggal, bulan dan tahun kelulusan;
- tanggal, bulan dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
- nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya.
- nomor, tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri tentang ijin penyelenggaraan perguruan tinggi dan program studi;
- nama yayasan/badan penyelenggara perguruan tinggi;
- logo perguruan tinggi; dan
- foto mahasiswa.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dapat dikeluarkan apabila Ijazah/Sertifikat Profesi rusak, hilang, atau musnah. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat:
- nama lengkap pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
- tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah/Sertifikat profesi;
- nomor pokok mahasiswa;
- nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
- nama perguruan tinggi;
- nama program studi;
- tanggal, bulan, dan tahun lulus;
- gelar atau sebutan yang diberikan;
- nomor, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
- nomor, tanggal, bulan dan tahun penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.
- nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi. Apabila perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dikeluarkan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
b. Kopertis untuk perguruan tinggi swasta;
Apabila perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/(LPNK) tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti Ijazah dikeluarkan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi. Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh:
- dekan pada universitas dan institut;
- pembantu/wakil ketua yang membidangi akademik pada sekolah tinggi;
- pembantu/wakil direktur yang membidangi akademik pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Apabila perguruan tinggi tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Koordinator Kopertis untuk perguruan tinggi swasta.
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Koordinator Kopertis untuk perguruan tinggi swasta.
Pengesahan fotokopi Ijazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada Universitas Terbuka.
Apabila perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Koordinator Kopertis dapat menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat Iain di bawahnya.
Tanda pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagai berikut :
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih.