Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Senin, 29 September 2014

Pembelajaran Tematik Terpadu dalam Kurikulum 2013


Pembelajaran tematik terpadu
yang diterapkan di SD dalam kurikulum 2013 berlandaskan pada Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebutkan, bahwa “Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu.” Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada SD/MI dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI.
  1. Pendekatan pembelajaran tematik terpadu diberikan di sekolah dasar mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI
  2. Pendekatan yang dipergunakan untuk mengintegrasikan kompetensi dasar dari berbagai mata pelajaran yaitu; intra-disipliner, inter-disipliner, multi-disipliner dan trans-disipliner. Intra Disipliner adalah Integrasi dimensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara utuh dalam setiap mata pelajaran yang integrasikan melalui tema. Inter Disipliner yaitu menggabungkan kompetensi dasar-kompetensi dasar beberapa mata pelajaran agar terkait satu sama lain seperti yang tergambar pada mata pelajaran IPA dan IPS yang diintegrasikan pada berbagai mata pelajaran lain yang sesuai. Hal itu tergambar pada Struktur Kurikulum SD untuk Kelas I-III tidak ada mata pelajaran IPA dan IPS tetapi muatan IPA dan IPS terintegrasi ke mata pelajaran lain terutama Bahasa Indonesia. Multi Disipliner adalah pendekatan tanpa menggabungkan kompetensi dasar sehingga setiap mapel masih memiliki kompetensi dasarnya sendiri. Gambaran tersebut adalah IPA dan IPS yang berdiri sendiri di kelas IV-VI. Trans Disipliner adalah pendekatan  dalam  penentuan  tema  yang  mengaitkan  berbagai kompetensi dari mata pelajaran dengan permasalahan yang ada di sekitarnya.
  3. Pembelajaran tematik terpadu disusun berdasarkan gabungan berbagai proses integrasi berbagai kompetensi.
  4. Pembelajaran tematik terpadu diperkaya dengan penempatan mata pelajaran  Bahasa  Indonesia  sebagai  penghela/alat/media  mata pelajaran lain.
  5. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada indikator masing-masing Kompetensi Dasar dari masing-masing mata pelajaran.
Pembelajaran tematik terpadu menyajikan konsep-konsep dari berbagai mata pelajaran yang terdapat pada Kompetensi Dasar (KD) KI-3 dan juga keterampilan yang tergambar pada KD KI-4 dalam suatu proses pembelajaran. Implementasi KD KI-3 dan KD KI-4 diharapkan akan mengembangkan berbagai sikap yang merupakan cerminan dari KI-1 dan KI-2. Melalui pemahaman konsep dan keterampilan secara utuh akan membantu peserta didik dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Pembelajaran  tematik  terpadu  adalah  pembelajaran  tepadu  yang menggunakan tema untuk mengaitkan beberapa mata pelajaran sehingga dapat memberikan pengalaman bermakna kepada peserta didik. Tema adalah  pokok  pikiran  atau  gagasan  pokok  yang  menjadi  pokok pembicaraan (Poerwadarminta, 1983). Penggunaan tema diharapkan akan memberikan banyak keuntungan, di antaranya:
  1. Peserta didik mudah memusatkan perhatian pada suatu tema tertentu,
  2. Peserta didik mampu mempelajari pengetahuan dan mengembangkan berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran dalam tema yang sama;
  3. Peserta didik memahami materi pelajaran lebih mendalam dan berkesan;
  4. Peserta didik dapat dapat memiliki kompetensi dasar lebih baik, karena mengkaitkan mata pelajaran dengan pengalaman pribadi peserta didik;
  5. Peserta didik mampu lebih merasakan manfaat dan makna belajar karena materi disajikan dalam konteks tema yang jelas;
  6. Peserta didik lebih bergairah belajar karena dapat berkomunikasi dalam situasi nyata, untuk mengembangkan suatu kemampuan dalam satu mata pelajaran sekaligus mempelajari mata pelajaran lain;
  7. Guru dapat menghemat waktu karena mata pelajaran yang disajikan secara tematik dapat dipersiapkan sekaligus dan diberikan dalam dua atau tiga pertemuan, waktu selebihnya dapat digunakan untuk kegiatan remedial, pemantapan, atau pengayaan.
Secara pedagogis pembelajaran tematik berdasarkan pada eksplorasi terhadap pengetahuan dan nilai-nilai yang dibelajarkan melalui tema sehingga peserta didik memiliki pemahaman yang utuh. Peserta didik diposisikan  sebagai  pengeksplorasi  sehingga  mampu  menemukan hubungan-hubungan dan pola-pola yang ada di dunia nyata dalam konteks yang relevan. Pembelajaran tematik dimaksudkan untuk mengembangkan berbagai kemampuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh melalui proses pembelajaran tematik terpadu ke dalam konteks dunia nyata yang di bawa kedalam proses pembelajaran secara kreatif.

Pembelajaran tematik terpadu memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Peserta didik mencari tahu, bukan diberi tahu.
  2. Pemisahan antar mata pelajaran menjadi tidak begitu nampak. Fokus pembelajaran diarahkan kepada pembahasan kompetensi melalui tema- tema yang paling dekat dengan kehidupan peserta didik.
  3. Terdapat tema yang menjadi pemersatu sejumlah kompetensi dasar yang berkaitan dengan berbagai konsep, keterampilan dan sikap.
  4. Sumber belajar tidak terbatas pada buku.
  5. Peserta didik dapat bekerja secara mandiri maupun berkelompok sesuai dengan karakteristik kegiatan yang dilakukan
  6. Guru harus merencanakan dan melaksanakan pembelajaran agar dapat mengakomodasi peserta didik yang memiliki perbedaan tingkat kecerdasan, pengalaman, dan ketertarikan terhadap suatu topik.
  7. Kompetensi Dasar mata pelajaran yang tidak dapat dipadukan dapat diajarkan tersendiri.
  8. Memberikan pengalaman langsung kepada peserta didik (direct experiences) dari hal-hal yang konkret menuju ke abstrak.
Sumber Rujukan :
PEDOMAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.

Model Terpadu (Integrated)


Model  Terpadu  (Integrated)
  menggunakan  pendekatan  antar  mata pelajaran. Model ini memandang kurikulum sebagai kaleidoskop bahwa interdisiplin topic disusun meliputi konsep-konsep yang tumpang tindih dan desain-desain dan pola-pola yang muncul. Pendekatan keterpaduan antar topik memadukan konsep-konsep dalam matematika, sains, bahasa dan seni serta penngetahuan sosial.
Model ini dilaksanakan dengan menggabungkan mapel (interdisipliner), menetapkan prioritas materi pelajaran, keterampilan, konsep dan sikap yang saling berkaitan di dalam beberapa mata pelajaran. Untuk membuat tema, guru harus menyeleksi terlebih dahulu konsep dari beberapa mata pelajaran, selanjutnya dikaitkan dalam satu tema untuk memayungi beberapa mata pelajaran, dalam satu paket pembelajaran bertema.
Penerapan model ini di SD, harus dapat memadukan semua aspek pembelajaran  bahasa  sehingga  ketrampilan  membaca,  menulis, mendengar, dan berbicara dikembangkan dengan rencana yang bulat utuh. 
Keunggulan model ini adalah peserta didik merasa senang dengan adanya keterkaitan dan hubungan timbal balik antar berbagai disiplin ilmu, memperluas wawasan dan apresiasi guru, jika dapat diterapkan dengan baik maka dapat dijadikan model pembelajaran yang ideal di lingkungan sekolah melalui “integrated day”.
Kelemahan model ini adalah sulit mencari keterkaitan antara mata pelajaran yang satu dengan yang lainnya, sulit mencari keterkaitan aspek keterampilan yang terkait, dan membutuhkan kerjasama yang bagus antar tim pengajar mata pelajaran terkait tema dengan perencanaan dan alokasi waktu mengajar yang tepat.
Model ini digunakan pada saat guru akan menyatukan beberapa kompetensi yang terlihat ‘serupa’ dari berbagai mata pelajaran. Tema akan ditemukan kemudian setelah seluruh kompetensi dasar diintegrasikan. Berikut adalah langkah – langkah kegiatan dari model terpadu (integrated):
  1. Membaca dan memahami Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dari seluruh mata pelajaran.
  2. Memahami Membaca baik-baik Standar Isi mata pelajaran IPS dan IPA serta mengkaji makna dari Kompetensi Inti dan kompetensi-kompetensi dasar dari tiap mapel tersebut.
  3. Mencari kompetensi-kompetensi dasar IPS dan IPA yang bisa disatukan dalam tema-tema tertentu (dari hasil eksplorasi tema) yang relevan. Proses ini akan menghasilkan penggolongan KD-KD dalam unit-unit tema.
  4. Menuliskan tema yang telah dipilih dan susunan KD-KD IPS dan IPA yang sesuai di bawah tema tersebut.
  5. Melakukan hal yang sama untuk Standar Isi Bahasa Indonesia dan Matematika.
  6. Meletakkan Kompetensi dasar yang tidak dapat dimasuk kedalam tema di bagian bawah.
Langkah-langkah tersebut menghasilkan skema berikut.


Sumber Rujukan :
PEDOMAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.

Model Terhubung


Model Terhubung
merupakan alternatif jika dalam mengimplementasikan Model  Jaring  Laba-laba,  guru  mengalami  kesulitan  untuk mengintegrasikan beberapa mata pelajaran pada tema yang telah ditentukan. Model ini mengkoneksikan beberapa konsep, beberapa keterampilan, beberapa sikap, atau bahkan gabungan seperti keterampilan dengan sikap atau keterampilan dengan konsep yang terdapat pada mata pelajaran tertentu. Sebagai contoh, ketika guru akan membelajarkan pecahan, guru dapat mengkoneksikan sikap adil yang dikaitkan dengan makna pecahan sebagai bagian dari suatu keseluruhan dan keseluruhan itu terdiri atas bagian-bagian yang sama, dan juga dikaitkan dengan keterampilan mengerjakan operasi hitung pada pecahan. Pecahan juga berkaitan dengan decimal, persen, dan jual beli. Ketika menjelaskan pengertian pecahan, guru dapat mengkoneksikan konsep pecahan dengan bangun-bangun geometri. Guru sengaja menghubungkan satu konsep dengan konsep yang lain, satu topik dengan topik yang lain, satu keterampilan dengan keterampilan yang lain, atau tugas yang dilakukan dalam satu hari dengan tugas yang dilakukan pada hari berikutnya, bahkan ide-ide yang dipelajari pada satu semester berikutnya dalam satu bidang  studi,  serta  menyeimbangkan  sikap,  ketrampilan  dan pengetahuan.
Gambaran model keterhubungan ini dapat dilihat pada gambar/diagram di bawah ini di mana koneksi dilakukan hanya dalam satu mata pelajaran saja yaitu pada mata pelajaran matematika.
Keunggulan model ini antara lain peserta didik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan luas dari konsep yang dijelaskan dan peserta didik diberi kesempatan melakukan pendalaman, peninjauan, perbaikan dan penyerapan (asimilasi) gagasan secara bertahap. 
Kelemahan  model  ini  adalah  kurang  mendorong  guru  untuk menghubungkan konsep yang terkait dari berbagai mata pelajaran yang ada karena terfokus pada keterkaitan konsep yang ada pada mata pelajaran tertentu, sehingga pembelajaran secara menyeluruh.
Di bawah disajikan hasil kerja peserta didik yang  merupakan  hasil  kegiatan  yang difokuskan  pada  mata  pelajaran matematika.
 Langkah-langkah  pembelajaran  dengan Model Terhubung adalah
  1. Menentukan tema atau topik yang akan  dibahas  dalam  satu  mata pelajaran, misalnya bilangan dalam mata pelajaran matematika.
  2. Menentukan  pengetahuan, keterampilan, atau sikap yang akan dikoneksikan. Pemilihan kompetensi yang akan dikoneksikan yang benar-benar dapat dalam mata pelajaran tersebut.
Sumber Rujukan :
PEDOMAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.

Model Jaring Laba-laba (Spider Webbed)


Model Jaring Laba-laba (Spider Webbed)
ini pengembangannya dimulai dengan menentukan tema. Setelah tema disepakati, jika dirasa perlu, maka dikembangkan menjadi subtema dengan tetap memperlihatkan keterkaitan antar mata pelajaran lain. Setelah  itu  dikembangkan  berbagai  aktivitas  pembelajaran  yang mendukung.
Dalam prosesnya, jika perencanaan tematik ini ada KD yang tidak terakomodasi oleh tema manapun, maka ada cara lain yang dapat dilakukan yaitu dengan menggunakan dua tipe, yaitu tematik hanya berisi satu mata pelajaran, dan tematik yang berpusat pada materi tertentu dalam satu pelajaran. Teknik ini hanya digunakan bagi KD yang tidak dapat  masuk  dalam  tema  dan  perlu  waktu  khusus  untuk membelajarkannya. Contoh dalam matematika dapat dilihat seperti berikut ini :
 

Keunggulan  model  Jaring  Laba-laba  antara  lain  faktor  motivasi berkembang karena adanya pemilihan tema yang didasarkan pada minat peserta didik. Mereka dapat dengan mudah melihat bagaimana kegiatan dan ide yang berbeda dapat saling berhubungan dan memiliki kemudahan untuk lintas semester.
Kelemahan model ini antara lain kecenderungan untuk mengambil tema sangat dangkal sehingga kurang bermanfaat bagi peserta didik. Selain itu seringkali guru terfokus pada kegiatan sehingga materi atau konsep menjadi terabaikan. Perlu ada keseimbangan antara kegiatan dan pengembangan materi pelajaran.
Model Jaring Laba-laba ini menggunakan pendekatan tematik untuk mengintegrasikan beberapa pelajaran. Tema yang ditetapkan memberi kesempatan kepada guru untuk menemukan konsep, keterampilan atau sikap yang akan diintegrasikan.
Langkah-langkah  pembelajaran  yang  dapat  diterapkan  dengan menggunakan Model Jaring Laba-laba (Webbed ) :
  1. Menentukan tema (bisa diperoleh dari hasil diskusi antar guru, diskusi dengan peserta didik atau berdasarkan ketetapan sekolah atau ketentuan yang lain). Tema ditulis di bagian tengah jaring.
  2. Menentukan tujuan/kompetensi dasar dari beberapa mata pelajaran yang dapat dicapai melalui tema yang dipilih. Misalnya, apabila tema cuaca yang dipilih, maka guru perlu memikirkan apa yang dapat membantu peserta didik dalam tema tersebut untuk memahami konsep-konsep yang ada. Kompetensi Dasar ini bisa diletakkan/ditulis di jaring-jaring tema sesuai mata pelajaran yang ditentukan.
  3. Memilih  kegiatan  awal  untuk  memperkenalkan  tema  secara keseluruhan.  Hal  ini  dilakukan  agar  peserta  didik  memiliki pengetahuan awal yang akan meningkatkan rasa ingin tahu mereka sehingga peserta didik terdorong untuk mengajukan banyak pertanyaan terhadap materi yang sedang dibahas. Kegiatan awal yang dapat dilakukan, misalnya guru membacakan buku tentang cuaca atau mengajak peserta didik untuk menonton film tentang cuaca.
  4. Mendesain pembelajaran dan kegiatan yang dapat mengkaitkan tema dengan kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap) yang ingin dicapai. Contoh kegiatan sepertipeserta didik ditugaskan untuk mengamati cuaca selama satu minggu, setiap hari peserta didik mengambil gambar yang sudah disiapkan sesuai dengan keadaan cuaca misalnya cuaca mendung, cerah atau berawan. Setelah satu minggu berjalan, peserta didik menghitungnya dan mengambil kesimpulan tentang cuaca dari data yang ada.
  5. Menghubungkan semua kegiatan yang telah dilakukan agar peserta didik dapat melihat dari berbagai aspek sehingga memperoleh pemahaman yang baik.
  6. Kegiatan yang dapat dilakukan misalnya, mendatangkan nara sumber untuk memberi informasi tentang cuaca atau melihat papan pajangan hasil pekerjaan peserta didik untuk dibahas bersama. Di bawah ini disajikan contoh pajangan hasil karya peserta didik pada tema cuaca.
Sumber Rujukan :
PEDOMAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.

Sabtu, 27 September 2014

Karakterisitik Mata Pelajaran di SD (Kurikulum 2013-Revisi)


1. PPKN

Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terdiri atas:
  • Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperankan dan dimaknai sebagai entitas inti yang menjadi sumber rujukan dan kriteria keberhasilan pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; 
  • substansi dan jiwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik  Indonesia  ditempatkan  sebagai  bagian  integral  dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang menjadi wahana psikologis-pedagogis  pembangunan  warganegara  Indonesia  yang berkarakter Pancasila.
Di SD mata pelajaran PPKn tidak diajarkan tersendiri tetapi diintegrasikan dengan mata pelajaran yang lain melalui pembelajaran tematik terpadu.

2.  Bahasa Indonesia
Pembelajaran bahasa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, sekaligus mengembangkan kemampuan beripikir kritis dan kreatif. Peserta  didik  dimungkinkan  untuk  memperoleh  kemampuan berbahasanya dari bertanya, menjawab, menyanggah, dan beradu argumen dengan orang lain.

Sebagai alat ekspresi diri, bahasa Indonesia merupakan sarana untuk mengungkapkan segala sesuatu yang ada dalam diri seseorang, baik berbentuk perasaan, pikiran, gagasan, dan keinginan yang dimilikinya. Begitu juga digunakan untuk menyatakan dan memperkenalkan keberadaan diri seseorang kepada orang lain dalam berbagai tempat dan situasi.

Kegiatan berbahasa Indonesia mencakup kegiatan produktif dan reseptif di dalam empat aspek berbahasa, yakni mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis. Kemampuan berbahasa yang bersifat reseptif pada hakikatnya merupakan kemampuan untuk memahami bahasa yang dituturkan oleh pihak lain. Pemahaman terhadap bahasa yang dituturkan oleh pihak lain tersebut dapat melalui sarana bunyi atau sarana tulisan. Pemahaman terhadap bahasa melalui sarana bunyi merupakan kegiatan menyimak dan pemahaman terhadap bahasa penggunaan sarana tulisan merupakan kegiatan membaca.

Kegiatan reseptif membaca dan menyimak memiliki persamaan yaitu sama-sama kegiatan dalam memahami informasi. Perbedaan dua kemampuan tersebut yaitu terletak pada sarana yang digunakan yaitu sarana bunyi dan sarana tulisan. Mendengarkan adalah keterampilan memahami bahasa lisan yang bersifat reseptif. Berbicara adalah keterampilan bahasa lisan yang bersifat produktif, baik yang interaktif, semi interaktif, dan noninteraktif. Adapun menulis adalah keterampilan produktif  dengan  menggunakan  tulisan.  Menulis  merupakan keterampilan berbahasa yang paling rumit di antara jenis-jenis keterampilan berbahasa lainnya, karena menulis bukanlah sekadar menyalin  kata-kata  dan  kalimat-kalimat,  melainkan  juga mengembangkan  dan  menuangkan  pikiran-pikiran  dalam  suatu
struktur tulisan yang teratur.

Kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, inovatif, dan bahkan inventif peserta didik perlu secara sengaja dibina dan dikembangkan. Untuk melakukan hal itu, mata pelajaran bahasa Indonesia menjadi wadah strategis. Melalui membaca, menulis, mendengarkan, dan berbicara peserta didik dapat mengembangkan kemampuan berpikir tersebut secara terus-menerus yang akan diteruskan juga melalui mata pelajaran yang lain. Hal itu harus benar-benar disadari semua guru BI agar dalam menjalankan tugasnya dapat mewujudkan mata pelajaran Bahasa  Indonesia  sebagai  wadah  pembinaan/  pengembangan kemampuan berpikir.
3.  Matematika
Matematika dapat didefinisikan sebagai studi dengan logika yang ketat dari topik seperti kuantitas, struktur, ruang, dan perubahan. Matematika merupakan tubuh pengetahuan yang dibenarkan (justified) dengan argumentasi deduktif, dimulai dari aksioma-aksioma dan definisi-definisi.

Kecakapan atau kemahiran matematika merupakan bagian dari kecakapan  hidup  yang  harus  dimiliki  siswa  terutama  dalam pengembangan penalaran, komunikasi, dan pemecahan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan siswa sehari-hari. Matematika selalu digunakan dalam segala segi kehidupan, semua bidang studi memerlukan ketrampilan matematika yang sesuai, merupakan sarana komunikasi yang kuat, singkat dan jelas, dapat digunakan untuk menyajikan informasi dalam berbagai cara, meningkatkan kemampuan berpikir logis, ketelitian dan kesadaran keruangan, memberikan kepuasan terhadap usaha memecahkan masalah yang menantang, mengembangkan kreaktivitas dan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan budaya.

Pada  struktur  kurikulum  SD/MI,  mata  pelajaran  matematika dialokaskan setara 5 jam pelajaran ( 1 jam pelajaran = 35 menit) di kelas I dan 6 jam pelajaran kelas II – VI per minggu, yang sifatnya relatif karena di SD menerapkan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.

Cakupan materi matematika di SD meliputi bilangan asli, bulat, dan pecahan,  geometri  dan  pengukuran  sederhana,  dan  statistika sederhana serta kompetensi matematika dalam mendukung pencapaian kompetensi lulusan SD ditekankan pada:
  • Menunjukkan sikap positif bermatematika: logis, kritis, cermat dan teliti, jujur, bertanggung jawab, dan tidak mudah menyerah dalam menyelesaikan masalah, sebagai wujud implementasi kebiasaan dalam inkuiri dan eksplorasi matematika.
  • Memiliki rasa ingin tahu, percaya diri, dan ketertarikan pada matematika, yang terbentuk melalui pengalaman belajar.
  • Menghargai perbedaan dan dapat mengidentifikasi kemiripan dan perbedaan berbagai sudut pandang.
  • Mengklasifikasi berbagai benda berdasar bentuk, warna, serta alasan pengelompokannya.
  • Mengidentifikasi dan menjelaskan informasi dari komponen, unsur dari benda, gambar atau foto dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menjelaskan pola bangun dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan dugaan kelanjutannya berdasarkan pola berulang.
  • Memahami  efek  penambahan  dan  pengambilan  benda  dari kumpulan objek, serta memahami penjumlahan dan pengurangan bilangan asli, bulat dan pecahan.
  • Menggunakan diagram, gambar, ilustrasi, model konkret atau simbolik dari suatu masalah dalam penyelesaian masalah.
  • Memberikan interpretasi dari sebuah sajian informasi/data.
4. IPA
Materi IPA di SD kelas I sd III terintegrasi dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia  dan  Pendidikan  Jasmani  Olahraga  dan  Kesehatan. Pembelajaran dilakukan secara terpadu dalam tema dengan mata pelajaran lain. Untuk SD kelas IV sd VI, IPA menjadi mata pelajaran tersendiri namun pembelajaran dilakukan secara tematik terpadu.

Ruang lingkup materi mata pelajaran IPA SD mencakup Tubuh dan panca indra, Tumbuhan dan hewan, Sifat dan wujud benda- benda sekitar, Alam semesta dan kenampakannya, Bentuk luar tubuh hewan dan tumbuhan, Daur hidup makhluk hidup, Perkembangbiakan tanaman, Wujud benda, Gaya dan gerak, Bentuk dan sumber energi dan energi alternatif, Rupa bumi dan perubahannya, Lingkungan, alam semesta, dan sumber daya alam, Iklim dan cuaca, Rangka dan organ tubuh  manusia  dan  hewan,  Makanan,  rantai  makanan,  dan keseimbangan  ekosistem,  Perkembangbiakan  makhluk  hidup, Penyesuaian diri makhluk hidup pada lingkungan, Kesehatan dan sistem pernafasan manusia, Perubahan dan sifat benda, Hantaran panas, listrik dan magnet, Tata surya, Campuran dan larutan.

5. IPS
IPS adalah mata pelajaran yang mempelajari tentang kehidupan manusia dalam berbagai dimensi ruang dan waktu serta berbagai aktivitas kehidupannya. Mata pelajaran IPS bertujuan untuk menghasilkan warganegara yang religius, jujur, demokratis, kreatif, kritis, senang membaca, memiliki kemampuan belajar, rasa ingin tahu, peduli dengan lingkungan sosial dan fisik, berkontribusi terhadap pengembangan kehidupan sosial dan budaya, serta berkomunikasi secara produktif.

Ruang lingkup IPS terdiri atas pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang dikembangkan dari masyarakat dan disiplin ilmu sosial. Penguasaan keempat konten ini dilakukan dalam proses belajar yang terintegrasi melalui proses kajian terhadap konten pengetahuan. Secara rinci, materi IPS dirumuskan sebagai berikut:
  • Pengetahuan: tentang kehidupan masyarakat di sekitarnya, bangsa, dan umat manusia dalam berbagai aspek kehidupan dan lingkungannya
  • Keterampilan: berpikir logis dan kritis, membaca, belajar (learning skills,  inquiry),  memecahkan  masalah,  berkomunikasi  dan bekerjasama dalam kehidupan bermasyarakat-berbangsa.
  • Nilai: nilai-nilai kejujuran, kerja keras, sosial, budaya, kebangsaan, cinta damai, dan kemanusiaan serta kepribadian yang didasarkan pada nilai-nilai tersebut.
  • Sikap: rasa ingin tahu, mandiri, menghargai prestasi, kompetitif, kreatif dan inovatif, dan bertanggungjawab.

Materi IPS mencakup kehidupan manusia dalam:
  • Tempat dan Lingkungan
  • Waktu Perubahan dan Keberlanjutan
  • Organisasi dan Sistem Sosial
  • Organisasi dan Nilai Budaya
  • Kehidupan dan Sistem Ekonomi
  • Komunikasi dan Teknologi
Pengemasan materi IPS disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Pada kelas I – III (SD/MI) IPS sebagai bagian integral dari mata pelajaran lain yaitu bahasa Indonesia, dan PPKn yang diajarkan secara tematik terpadu.

6. Seni Budaya dan Prakarya
Mata pelajaran Seni Budaya merupakan aktivitas belajar yang menampilkan karya seni estetis, artistik, dan kreatif yang berakar pada norma, nilai, perilaku, dan produk seni budaya bangsa. Mata pelajaran ini bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memahami seni dalam konteks ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta  berperan  dalam  perkembangan  sejarah  peradaban  dan kebudayaan, baik dalam tingkat lokal, nasional, regional, maupun global. Pembelajaran seni di tingkat pendidikan dasar dan menengah bertujuan mengembangkan kesadaran seni dan keindahan dalam arti umum, baik dalam domain konsepsi, apresiasi, kreasi, penyajian, maupun  tujuan-tujuan  psikologis-edukatif  untuk  pengembangan kepribadian peserta didik secara positif. Pendidikan Seni Budaya di sekolah tidak semata-mata dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi pelaku seni atau seniman namun lebih menitik beratkan pada sikap dan perilaku kreatif, etis dan estetis.

Mata pelajaran Seni Budaya di tingkat pendidikan dasar sangat kontekstual dan diajarkan secara konkret, utuh, serta menyeluruh mencakup semua aspek (seni rupa, seni musik, seni tari dan prakarya), melalui pendekatan tematik. Untuk itu para pendidik seni harus memiliki wawasan yang baik tentang eksistensi seni budaya yang hidup dalam konteks lingkungan sehari-hari di mana ia tinggal, maupun pengenalan budaya lokal, agar peserta didik mengenal, menyenangi dan akhirnya mempelajari. Dengan demikian pembelajaran seni budaya dan prakarya di SD harus dapat; “Memanfaatkan lingkungan sebagai kegiatan apresiasi dan kreasi seni”.

Ruang lingkup materi untuk seni budaya dan prakaraya di SD/MI mencakup: gambar ekspresif, mozaik, karya relief, lagu dan elemen musik , musik ritmis, gerak anggota tubuh, meniru gerak, kerajinan dari bahan alam, produk rekayasa, pengolahan makanan, cerita warisan budaya, gambar dekoratif, montase, kolase, karya tiga dimensi, lagu wajib, lagu permainan, lagu daerah, alat musik ritmis dan melodis, gerak tari bertema, penyajian tari daerah, kerajinan dari bahan alam dan buatan (anyaman, teknik meronce, fungsi pakai, teknik ikat celup, dan asesoris), tanaman sayuran, karya rekayasa sederhana bergerak dengan angin dan tali, cerita rakyat, bahasa daerah, gambar ilustrasi, topeng, patung, lagu anak-anak, lagu daerah, lagu wajib, musik ansambel, gerak tari bertema, Penyajian tari bertema, kerajinan dari bahan tali temali, bahan keras, batik, dan teknik jahit, apotik hidup dan merawat hewan peliharaan, olahan pangan bahan makanan umbi-umbian dan olahan non pangan sampah organik atau anorganik, cerita secara lisan dan tulisan unsur-unsur budaya daerah, bahasa daerah, pameran dan pertunjukan karya seni.

7. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan pada hakikatnya adalah proses  pendidikan  yang  memanfaatkan  aktivitas  fisik  untuk menghasilkan perubahan holistik dalam kualitas individu, baik dalam hal fisik, mental, serta emosional. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan memperlakukan anak sebagai sebuah kesatuan utuh, makhluk total, daripada hanya menganggapnya sebagai seseorang yang terpisah kualitas fisik dan mentalnya.

Pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan membantu peserta didik mengembangkan pemahaman tentang apa yang mereka perlukan untuk membuat komitmen seumur hidup tentang arti penting hidup sehat, aktif dan mengembangkan kapasitas untuk menjalani kehidupan yang memuaskan dan produktif. Sehingga berdampak pada meningkatkan produktivitas dan kesiapan untuk belajar, meningkatkan semangat, mengurangi ketidakhadiran, mengurangi biaya perawatan kesehatan, penurunan kelakuan anti-sosial seperti bullying dan kekerasan, mempromosikan hubungan yang aman dan sehat, dan meningkatkan kepuasan pribadi.

Karakteristik Perkembangan Gerak Anak Usia SD, pada usia antara 7-8 tahun, anak sedang memasuki perkembangan gerak dasar dan memasuki tahap awal perkembangan gerak spesifik. Karakteristik awal perkembangan gerak spesifik dapat diidentifikasi dengan makin sempurnanya kemampuan melakukan berbagai kemampuan gerak dasar yang menuntut kemampuan koordinasi dan keseimbangan agak kompleks. Oleh karenanya, keterampilan gerak yang dimiliki anak telah dapat diorientasikan pada berbagai bentuk, jenis dan tingkat permainan yang lebih kompleks.

Pada anak berusia antara 9 s.d 10 tahun, anak telah dapat mengunjukkerjakan rangkaian gerak yang mutipleks-kompleks dengan tingkat koordinasi yang makin baik. Kualitas kemampuan pada tahap ini dipengaruhi oleh ketepatan rekayasa dan stimulasi lingkungan yang diberikan kepada anak pada usia sebelumnya. Pada tahap ini, anak laki-laki dan perempuan telah memasuki masa awal masa adolense. Dengan pengaruh perkembangan hormonal pada usia ini, mereka akan mengalami pertumbuhan fisik dan perkembangan fungsi motorik yang sangat cepat.

Ruang lingkup materi mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan adalah sebagai berikut:
  • Pola Gerak Dasar, meliputi: a). pola gerak dasar lokomotor atau gerakan berpindah tempat, misalnya; berjalan, berlari, melompat, berguling, mencongklak, b) pola gerak non-lokomotor atau bergerak di tempat, misalnya; membungkuk, meregang, berputar, mengayun, mengelak, berhenti, c). Pola gerak manipulatif atau mengendalikan/mengontrol objek, misalnya; melempar bola, menangkap bola, memukul bola menggunakan tongkat, menendang bola.
  • Aktivitas Permainan dan Olahraga termasuk tradisional, misalnya; rounders, kasti, softball, atletik sepak bola, bola voli, bola basket, bola tangan, sepak takraw, tenis meja, bulutangkis, silat, karate. Kegiatan ini bertujuan untuk memupuk kecenderungan alami anak untuk  bermain  melalui  kegiatan  bermain  informal  dan meningkatkan pengembangan keterampilan dasar, kesempatan untuk interaksi sosial. Menerapkannya dalam kegiatan informal dalam kompetisi dengan orang. Juga untuk mengembangkan keterampilan dan memahami dari konsep-konsep kerja sama tim, serangan, pertahanan dan penggunaan ruang dalam bentuk eksperimen/eksplorasi untukmengembangkan keterampilan dan pemahaman.
  • Aktivitas Kebugaran, meliputi pengembangan komponen keburan berkaitan dengan kesehatan, terdiri dari; daya tahan (aerobik dan anaerobik),  kekuatan,  kelenturan,  komposisi  tubuh,  dan pengembangan  komponen  kebugaran  berkaitan  dengan keterampilan, terdiri dari; kecepatan, kelincahan, keseimbangan, dan koordinasi.
  • Aktivitas Senam dan Gerak Ritmik, meliputi senam lantai, senam alat, apresiasi terhadap kualitas estetika dan artistik dari gerakan, tarian kreatif dan rakyat. Konsep gerak berkaitan eksplorasi gerak dengan tubuh dalam ruang, dinamika perubahan gerakan dan implikasi dari bergerak di kaitannya dengan apakah orang lain dan lingkungannya sendiri.
  • Aktivitas Air, memuat kompetensi dan kepercayaan diri saat peserta didik berada di dekat, di bawah dan di atas air. Memberikan kesempatan unik untuk pengajaran gaya-gaya renang (punggung, bebas, dada, dan kupu-kupu) dan juga penyediaan peluang untuk kesenangan bermain di air dan aspek lain dari olahraga air termasuk pertolongan dalam olahraga air.
  • Kesehatan, meliputi; kebersihan diri sendiri dan lingkungan, makanan dan minuman sehat, penanggulangan cidera ringan, kebersihan alat reproduksi, penyakit menular, menghidari diri dari bahaya narkoba, psikotropika, seks bebas, P3K, dan bahaya HIV/AIDS.

Pola penerapan pembelajaran dalam satu minggu dapat menggunakan beberapa cara, yaitu;
  • Jika di sekolah tidak tersedia/tidak ada guru khusus mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan maka pembelajaran dapat dilakukan oleh guru kelas.
  • Jika di sekolah terdapat guru mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, maka pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan 2 kali dalam seminggu dengan alokasi waktu 70 menit setiap pertemuan, atau 4 kali pertemuan dalam satu minggu, dengan alokasi waktunya adalah 35 menit.
Sumber Rujukan :
PEDOMAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.

Jumat, 26 September 2014

Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Revisi)


Kurikulum  2013  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah terdiri atas:

a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Silabus; dan
d. Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu.

Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum
Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi Inti terdiri atas:
a. Kompetensi Inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d. Kompetensi Inti keterampilan.

Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau mata pelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti.

Kompetensi Dasar merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a. Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b. Kompetensi Dasar sikap sosial;
c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d. Kompetensi Dasar keterampilan.

Mata Pelajaran Kurikulum 2013
Mata  pelajaran  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah dikelompokkan atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.
Mata pelajaran umum Kelompok A merupakan  program  kurikuler  yang  bertujuan  untuk mengembangkan  kompetensi  sikap,  kompetensi  pengetahuan,  dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata pelajaran umum Kelompok B merupakan  program  kurikuler  yang  bertujuan  untuk mengembangkan  kompetensi  sikap,  kompetensi  pengetahuan,  dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
Mata pelajaran umum Kelompok A terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam; dan
f. Ilmu Pengetahuan Sosial.
Mata pelajaran umum Kelompok B terdiri atas:
a. Seni Budaya dan Prakarya; dan
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Mata pelajaran umum Kelompok B dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
Madrasah ibtidaiyah dapat menambah mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A.

Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas:
a. kegiatan tatap muka;
b. kegiatan terstruktur; dan
c. kegiatan mandiri.
Beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 (tiga puluh lima) menit;
Beban belajar kegiatan terstruktur dan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 40% (empat puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka tema pembelajaran yang bersangkutan.
Beban belajar satu minggu untuk:
a. Kelas I adalah 30 (tiga puluh) jam pelajaran;
b. Kelas II adalah 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran;
c. Kelas III adalah 34 (tiga puluh empat) jam pelajaran; dan
d. Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI masing-masing adalah 36 (tiga puluh enam) jam pelajaran.
Beban belajar di Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV, dan Kelas V masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif. Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

Silabus
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema pembelajaran tertentu  yang  mencakup  Kompetensi  Inti,  Kompetensi  Dasar,  materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus  Kurikulum  2013  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah dikelompokkan atas:
a. silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; dan
b. silabus tematik terpadu.
Silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikembangkan oleh Pemerintah. Silabus tematik terpadu dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah. Silabus digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu merupakan profil utuh mata pelajaran  dan  pengembangan  muatan  mata  pelajaran  menjadi pembelajaran tematik terpadu yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran pengertian, prinsip, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah.
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu dikembangkan oleh Pemerintah.
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu digunakan oleh pendidik untuk:
  1. memahami secara utuh mata pelajaran dan tema pembelajaran sesuai dengan  karateristik  Kurikulum  2013  Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; dan
  2. acuan  dalam  penyusunan  dan  penerapan  rencana  pelaksanaan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu.
Pembelajaran tematik-terpadu merupakan Muatan pembelajaran dalam mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang diorganisasikan dalam tema-tema.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

Perencanaan Pembelajaran Kurikulum 2013 (Revisi)


1. Mengkaji Silabus
Melalui kegiatan pengkajian silabus ini diharapkan guru juga memperoleh beberapa informasi, antara lain: (1) ketersediaan tema dan sub tema, (2) persebaran kompetensi dasar pada tema (pemetaan), dan (3) pengembangan indikator pada setiap tema (jaringan indikator pada tema.
a. Pengembangan Tema dan Sub tema
Pada Kurikulum 2013, pemerintah telah menyiapkan tema-tema yang dapat digunakan pendidik dalam proses pembelajaran tematik terpadu.
Dalam implementasinya, guru perlu mempelajari tema yang tersedia dan jika berdasarkan hasil analisis daftar tema yang tersedia dirasa kurang atau belum memenuhi karakteristik sekolah/daerah guru dapat menambah atau mengurangi tema atau sub tema dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pemilihan tema yaitu:
  • Memperhatikan lingkungan yang terdekat dengan peserta didik:
  • Dari yang termudah menuju yang sulit
  • Dari yang sederhana menuju yang kompleks
  • Dari yang konkret menuju ke yang abstrak.
  • Memungkinkan terjadinya proses berpikir pada diri peserta didik
  • Ruang lingkup tema disesuaikan dengan usia dan perkembangan peserta didik, termasuk minat, kebutuhan, dan kemampuannya.
b. Persebaran kompetensi dasar pada tema (pemetaan)
Pendidik perlu melakukan persebaran seluruh Kompetensi Dasar dari setiap mata pelajaran pada tema yang tersedia, sehingga tidak ada kompetensi dasar yang tertinggal. Jika dari hasil pemetaan terdapat KD yang belum masuk dalam silabus, guru dapat menambahkannya. Contoh format yang dapat digunakan adalah:

Format Pemetaan Kompetensi Dasar dalam Tema

  
c. Jaringan indikator pada tema
Berdasarkan format pemetaan Pendidik dapat mengembangkan indikator untuk setiap sub tema yang akan dilaksanakan. Hal ini perlu dilakukan untuk melihat keterkaitan antar mata pelajaran. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan indikator pada jaringan indikator.
Contoh jaringan indikator pada sub tema seperti berikut:

2. Mengembangkan RPP
RPP merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan (satu hari). RPP dikembangkan dari silabus dengan memperhatikan buku peserta didik dan buku guru yang sudah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Prinsip-prinsip dalam menyusun RPP  mencakup  hal-hal sebagai berikut.
  1. Setiap RPP harus memuat secara utuh memuat kompetensi sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4).
  2. Memperhatikan  perbedaan  individual  peserta  didik misalnya kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuansosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  3. Mendorong anak untuk berpartisipasi secara aktif.
  4. Menggunakan  prinsip  berpusat  pada  peserta  didik  untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  5. Mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung.
  6. Memberi umpan balik dan tindak lanjut untuk keperluan penguatan, pengayaan dan remedial.
  7. Menekankan adanya keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  8. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  9. Menekankan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara integratif, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Komponen RPP terdiri atas: 
  1. identitas satuan pendidikan, 
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema; 
  3. kelas/semester; 
  4. materi pembelajaran; 
  5. alokasi waktu yang  ditentukan sesuai dengan keperluan  untuk  pencapaian  KD  dan  beban  belajar  dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai; 
  6. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; 
  7. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan; 
  8. metode pembelajaran, yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai; 
  9. media dan sumber pembelajaran yang digunakan untuk melaksanakan pembelajaran; 
  10. langkah-langkah pembelajaran yang dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan 
  11. penilaian hasil pembelajaran memuat soal, kunci jawaban, pedoman skoring/rubrik.  
Komponen-komponen  RPP  secara  operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini.
 

Tahapan pengembangan RPP pembelajaran tematik:
  1. Memilah dan memilih Kompetensi Dasar Mata pelajaran pada Silabus yang dapat dipadukan dalam tema tertentu untuk satu hari.
  2. Memilah dan memilih kegiatan-kegiatan di dalam silabus yang sesuai dengan KD
  3. Kegiatan dalam silabus yang disiapkan untuk 3 atau 4 minggu (tergantung dengan tema/subtema) perlu dipilah menjadi kegiatan untuk satu minggu, kemudian dipilah dan dipilih lagi untuk kegiatan satu hari.
  4. Dalam memilah dan memilih kegiatan dari silabus, guru perlu memperhatikan keterkaitan antara berbagai kegiatan dari beberapa mata pelajaran yang akan diintegrasikan sehingga pembelajaran berlangsung sesuai dengan alur.
  5. Menentukan  Indikator  pencapaian  kompetensi  berdasarkan kegiatan di silabus yang sudah dipilih.
  6. Di dalam menyusun RPP, selain menggunakan silabus, guru bisa menggunakan buku teks pelajaran dan buku guru serta hasil analisis KD dengan tema yang telah dilakukan.
  7. Di dalam menyusun RPP, guru harus memperhatikan alokasi waktu untuk setiap kegiatan dan kedalaman kompetensi yang diharapkan.
  8. Apabila kompetensi yang akan diberikan dalam suatu tema memerlukan kemampuan prasyarat yang belum pernah diajarkan, guru perlu mengajarkan kompetensi prasyarat terlebih dahulu.
Sumber Rujukan :
PEDOMAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU, 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.

Kamis, 25 September 2014

Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Revisi)


Muatan lokal
adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. Muatan lokal diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:
  1. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
  2. melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:
  1. kesesuaian dengan perkembangan peserta didik;
  2. keutuhan kompetensi;
  3. fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan
  4. kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan global.
Muatan lokal dapat berupa antara lain:
  1. seni budaya,
  2. prakarya,
  3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
  4. bahasa, dan/atau
  5. teknologi.
Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya. Muatan pembelajaran terkait muatan lokal diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. Dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Muatan lokal dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:
  1. kompetensi dasar;
  2. silabus; dan
  3. buku teks pelajaran.
Muatan lokal dikembangkan dengan tahapan:
  1. analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya;
  2. identifikasi muatan lokal;
  3. perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal;
  4. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar;
  5. pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan;
  6. penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;
  7. penyusunan silabus; dan
  8. penyusunan buku teks pelajaran.
Satuan pendidikan dapat mengajukan usulan muatan lokal berdasarkan hasil analisis konteks dan identifikasi muatan lokal kepada pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota melakukan:
  1. analisis  dan  identifikasi  terhadap  usulan  satuan  pendidikan
  2. perumusan kompetensi dasar; dan
  3. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar.
Pemerintah kabupaten/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal kepada pemerintah provinsi.
Pemerintah provinsi menetapkan muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya.
Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.
Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan usulan muatan lokal pemerintah  daerah  dapat  menetapkan  sesuai  dengan  kebutuhan daerahnya.

Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan:
  1. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan
  2. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.
Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur komite sekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
Pengembangan muatan lokal oleh daerah dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum provinsi, Tim Pengembang Kurikulum kabupaten/kota, tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan, dan dapat melibatkan narasumber serta pihak lain yang terkait.
Pengembangan muatan lokal dikoordinasikan dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Muatan Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan ;
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2014 TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013.

Rabu, 03 September 2014

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS


Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Pemberian  kesetaraan  dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik  paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Kualifikasi akademik diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Penghargaan  terhadap  masa  kerja  diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.
  • Masa kerja paling sedikit 2 tahun.
  • Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628  berlaku sampai dengan tahun 2012.
  • Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25  berlaku mulai tahun 2013.
Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut.
  1. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
  2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi  yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru  Bimbingan  dan  Konseling/Guru  Pembimbing  Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar  mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut:
Kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah  pada Direktorat Jenderal  Pendidikan  Menengah  sesuai  dengan  kewenangannya  dengan tembusan  pada  kepala  dinas  yang  membidangi  pendidikan  di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.
Berkas usul dimaksud terdiri atas:
  1. fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh  kepala  sekolah/madrasah  dan  diketahui  oleh  dinas pendidikan provinsi/  kabupaten/kota/Kantor  Wilayah Kementerian Agama/Kementerian  lain/LPNK.
  2. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
  3. NUPTK.
  4. NRG bagi yang sudah memiliki.
  5. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  6. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang  bersangkutan  masih  melaksanakan  kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
  7. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  8. Salinan  atau  fotokopi  Surat  Keputusan dari kepala sekolah/madrasah  tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan  dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor.
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014.

Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Ketarangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi


Ijazah atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat:
  • nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nama perguruan tinggi;
  • nama program studi;
  • nama pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • tahun pertama masuk perguruan tinggi;
  • tempat dan tanggal lahir mahasiwa;
  • nomor pokok mahasiswa;
  • gelar atau sebutan yang diberikan;
  • tanggal, bulan dan tahun kelulusan;
  • tanggal, bulan dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat  Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya.
  • nomor,  tanggal,  bulan,  dan  tahun  Keputusan  Menteri  tentang ijin penyelenggaraan perguruan tinggi dan program studi;
  • nama yayasan/badan penyelenggara perguruan tinggi;
  • logo perguruan tinggi; dan
  • foto mahasiswa.
Surat Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat  Profesi  dapat dikeluarkan apabila Ijazah/Sertifikat Profesi rusak, hilang, atau musnah. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat:

  • nama lengkap pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah/Sertifikat profesi;
  • nomor pokok mahasiswa;
  • nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nama perguruan tinggi;
  • nama program studi;
  • tanggal, bulan, dan tahun lulus;
  • gelar atau sebutan yang diberikan;
  • nomor, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nomor, tanggal, bulan dan tahun penerbitan Surat Keterangan  Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.
  • nama  rektor/ketua/direktur  yang  menandatangani  Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya
Surat  Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat  Profesi  dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi. Apabila perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi tidak beroperasi  atau ditutup, Surat  Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat Profesi dikeluarkan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
b. Kopertis untuk perguruan tinggi swasta;
Apabila  perguruan  tinggi  yang  diselenggarakan  oleh  kementerian lain/(LPNK) tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan  Pengganti Ijazah dikeluarkan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
Pengesahan fotokopi  Ijazah/Sertifikat  Profesi  atau  fotokopi  Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi. Pengesahan fotokopi  Ijazah/Sertifikat  Profesi  atau  fotokopi  Surat Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh:
  • dekan pada universitas dan institut;
  • pembantu/wakil ketua yang  membidangi  akademik  pada  sekolah tinggi;
  • pembantu/wakil direktur yang membidangi akademik pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Apabila perguruan tinggi tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan  fotokopi Ijazah/Sertifikat  Profesi atau fotokopi  Surat  Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat  Profesi dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Koordinator Kopertis untuk perguruan tinggi swasta.
Pengesahan fotokopi Ijazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program  Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada Universitas Terbuka. 
Apabila  perguruan  tinggi  yang  diselenggarakan  oleh  kementerian lain/LPNK tidak beroperasi  atau ditutup, pengesahan  fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi  atau  fotokopi  Surat  Keterangan  Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh  kementerian lain/LPNK  yang bersangkutan.
Direktur Jenderal  Pendidikan  Tinggi  atau  Koordinator  Kopertis dapat  menguasakan  atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat Iain di bawahnya.
Tanda  pengesahan  fotokopi  Ijazah/Sertifikat Profesi  atau fotokopi  Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagai berikut :
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014.