Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Jumat, 25 September 2015

Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini


Pengertian

  • Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
  • Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
  • Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
  • Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
  • Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
  • Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
  • Pendidik PAUD adalah guru, tutor, guru pendamping, tutor pendamping, guru pendamping muda, tutor pendamping muda, dan/atau pengasuh pada satuan  PAUD yang  bertugas  merencanakan, melaksanakan  proses pembelajaran,  dan  menilai hasil  pembelajaran,  serta  melakukan pembimbingan, pengasuhan, dan perlindungan anak didik.
  • Tenaga kependidikan PAUD adalah pengawas/penilik, kepala, tenaga administrasi, petugas keamanan, dan/atau petugas kebersihan pada satuan PAUD  yang  menjamin kelancaran,  keamanan, dan  kenyamanan penyelenggaraan PAUD.

Pendirian PAUD
Satuan PAUD dapat didirikan oleh:
a. pemerintah kabupaten/kota;
b. pemerintah desa;
c. orang perseorangan;
Orang perseorangan merupakan warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. kelompok orang;
Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
e. badan hukum.
Badan hukum bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis.

Persyaratan
Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
c. susunan pengurus dan rincian tugas;
Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan, meliputi;
  1. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri;
  2. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
  3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, memuat;
  1. visi dan misi;
  2. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
  3. sasaran usia peserta didik;
  4. pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. sarana dan prasarana;
  6. struktur organisasi;
  7. pembiayaan;
  8. pengelolaan;
  9. peran serta masyarakat; dan
  10. rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
   Dokumen  rencana  pencapaian  standar  penyelenggaraan  TK/TKLB didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
c. susunan pengurus dan rincian tugas.
Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan, meliputi;
  1. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
  2. dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
  3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.
    Dokumen  rencana  pencapaian  standar  penyelenggaraan  KB/TPA/SPS didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

Pendirian satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:
a. Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
b. Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
  2. data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
  3. data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
  4. ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

c. Berdasarkan hasil telaahan, kepala dinas:
  1. memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
  2. memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.

d. Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.
Izin pendirian satuan PAUD berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin.

Perubahan Data PAUD
Perubahan satuan PAUD berupa:
a. perubahan nama;
Pendiri melaporkan perubahan nama satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan berita acara perubahan nama dan keputusan pengurus/pengelola satuan PAUD.
b. perubahan bentuk;
Pendiri mengajukan izin perubahan bentuk satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
c. perubahan pendiri antarmasyarakat;
Pendiri mengajukan izin perubahan pendiri satuan PAUD antarmasyarakat kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan dokumen serah terima satuan PAUD dari pendiri lama kepada pendiri baru dan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
d. perubahan status; dan/atau
Kepala dinas mengajukan perubahan status satuan PAUD yang semula diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah desa menjadi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada bupati/walikota dengan  melampirkan  dokumen persyaratan  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
e. perubahan lokasi.
Pendiri melaporkan perubahan lokasi satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan surat keterangan domisili satuan PAUD yang baru.

Penutupan PAUD
Penutupan satuan PAUD dilakukan apabila:
a. satuan PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
b. satuan PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Penutupan satuan PAUD dilakukan oleh kepala dinas atau kepala SKPD dengan mencabut izin pendirian satuan PAUD berdasarkan rekomendasi kepala dinas.
Penutupan satuan PAUD diikuti dengan:
  1. penyaluran/pemindahan  peserta  didik,  pendidik,  dan  tenaga kependidikan kepada satuan PAUD lain yang sejenis;
  2. penyerahan sumber daya milik negara dan dokumen lainnya kepada kepala dinas;
  3. penyerahan  aset  milik  satuan  PAUD  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat dapat diserahkan kepada satuan PAUD lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara satuan PAUD yang bersangkutan.

Lain-Lain
KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.
Izin penyelenggaraan program harus memenuhi ketentuan pendirian satuan PAUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Izin pendirian yang telah dimiliki satuan PAUD sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lama 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sepanjang mengatur tentang pendirian Taman Kanak-kanak/Taman Kanak – kanak Luar Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Jumat, 18 September 2015

Perbaikan Ide dan Desain, K1 dan K2, Penilaian, K1 dan K2 Mapel PA dan BP dan PPKn, KD Bahasa Indonesia, KD Matematika, KD IPA, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Prakarya dan Kewirausahaan


Tanggal
7-9 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di lingkungan internal Balitbang bersama ahli Kurikulum dari perguruan tinggi.
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman di lingkungan Balitbang mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
14-16 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di lingkungan Kemdikbud bersama ahli Kurikulum dari perguruan tinggi.
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman di lingkungan Kemdikbud mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)mdan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
19-20 Januari 2015
Kegiatan
Pemetaan Kompetensi Dasar (KD) pada Buku Tematik Terpadu di SD yaitu melakukan pemetaan KD dan tema setiap mata pelajaran untuk menemutunjukkan apakah seluruh KD sudah masuk ke dalam tema sub tema yang ada, mulai dari kelas I s.d kelas VI
Hasil yang diperoleh
Semua KD SD sudah terakomodasi dalam tema sub-tema, namun komposisinya kurang roporsional dan urutannya tidak sesuai dengan urutan KD dalam Permendikbud.

Tanggal
21-23 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak mengenai Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di Lingkungan Kemdikbud dengan publik baik yang pro maupun kontra dan stakeholder Kemdikbud.
Hasil Diperoleh 
Kesepahaman di lingkungan Kemdikbud dengan publik baik yang pro maupun kontra dan stakeholder Kemdikbud, mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
18 Februari 2015
Kegiatan
Membahas Kompetensi IntiSpiritual(KI-1) dan Kompetensi Inti Sosial (KI-2).
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman bahwa Kompetensi Dasar pada KI-1 dan Kompetensi Dasar pada KI-2 ditiadakan, namun KI-1 dan KI-2 tetap dipertahankan dan pada setiap pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 bermuara juga pada pencapaian KI-1 dan KI-2 sesuai dengan konteksnya. Pada setiap akhir kelas,KI-1 dan KI-2 harus dicapai oleh setiap siswa, selain KI-3 dan KI-4. Pencapaian KI-3 dan KI-4 melalui pembelajaran langsung, sedangkan pencapaian KI-1 dan KI-2 melalui pembelajaran tidak langsung, sebagai dampak dari pembelajaran pada KI-3 dan KI-4.



Tanggal
2 Maret 2015 di Senayan
Kegiatan
Membahas assessment yang dikeluhkan oleh guru terutama penilaian sikap. Selain itu membahas materi pelatihan guru, kepala sekolah, dan pengawas yang menerapkan Kurikulum 2013 dan materi pelatihan guru, kepala sekolah, dan pengawas yang menerapkan Krikulum tahun 2006.
Hasil yang diperoleh
Belum ada kesepahaman antara Puskurbuk, Puspendik, dan Badan PSDM tentang Penilaian dan materi pelatihan. Oleh karena itu, Kabalitbang menugaskan Puspendik dan Badan PSDM untuk menyempurnakan bersama Puskurbuk.

Tanggal
Tanggal 11 Maret 2015
Kegiatan
Membahas tentang Komptensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti sikap spiritual (KI-1) dan Kompetensi Inti sikap sosial (KI-2) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman bahwa KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tetap diperlukan, dan perumusannya selain harus koheren juga harus linear dengan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4.

Tanggal
19 – 20 Maret 2015
Kegiatan
Reviu konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup (scope) KD; urutan (sequence)KD.
Hasil yang diperoleh
  1. Pendekatan teks untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dalam Kurikulum 2013 perlu disempurnakan dengan memadukan pendekatan teks dan pendekatan komunikatif;
  2. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
  3. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
  4. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
  5. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
  6. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.

Tanggal
19 – 20 Maret 2015
Kegiatan
Reviu dan revisi konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup KD; urutan KD mata pelajaran Matematika.
Hasil yang diperoleh
1. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
2. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
3. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
4. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
5. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.
Secara eksplisit sebagai berikut:
  1. Pengembangan muatan kurikulum yang bersifat spiral sehingga mengakibatkan materi tumpang tindih sulit membedakan ruang lingkup per kelas
  2. Ketepatan penggunaan istilah kalimat dan konsep pada KD yang tidak tepat dalam matematika
  3. Terdapat kalimat yang sulit dipahami dalam KD
  4. Keluasan dan kedalaman tuntutan kompetensi pada setiap Strand adalah berbeda, dengan distribusi strand/topik yang dipaksakan ada pada setiap kelas menyebabkan beberapa KD terlalu sempit yang mana mengakibatkan terjadi pengulangan pada pembelajaran dan pembahasan pada buku siswa.
  5. Kompetensi setiap jenjang ditulis oleh Tim yang berbeda sehingga kemungkinan kesinambungan materi prasyarat tidak terjadi
  6. Terdapat materi yang belum pas diajarkan di jenjang SMA karena terlalu berat, misal kelas X.

Tanggal
26 – 27 Maret 2015
Kegiatan
Reviu dan revisi konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup KD; urutan KD mata pelajaran IPA, Bahasa Inggris, Senibudaya, Prakarya dan Kewirausahaan.
Hasil yang diperoleh
1. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
2. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
3. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
4. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
5. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.

Sumber Rujukan:
Jurnal K13

Rabu, 12 Agustus 2015

Rencana Perbaikan Kurikulum 2013


Sejak tahun pelajaran 2013, Pemerintah telah memberlakukan Kurikulum 2013 yang penerapannya dilakukan secara bertahap dan terbatas. Bertahap, artinya diterapkan mulai kelas I, IV, VII, dan X pada tahun pelajaran 2013/2014; kemudian dilanjutkan kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI pada tahun pelajaran 2014/2015; dan direncanakan dilanjutkan di semua kelas pada tahun pelajaran 2015/2016. Secara terbatas, artinya diterapkan tidak pada semua sekolah di Indonesia melainkan hanya pada sekolah-sekolah sasaran, dikarenakan dananya terbatas.

Setelah diimplementasikan, berbagai kalangan telah memberikan masukan, di antaranya yaitu Prof Dr. Conny Semiawan (mantan Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum, Rektor IKIP Jakarta, dan Ketua Konsorsium Ilmu Pendidkan Ditjen Dikti), Prof Dr. Soedijarto, MA (mantan Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum, Pembantu Rektor Bidang Akademik IKIP Jakarta), Prof Dr. Satrio Sumantri Brojonegoro (Wakil Ketua  Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan mantan Dirjen Dikti), Prof Dr. Hendra Gunawan (ITB), Weilin Han (Pelatih Guru Independen), Retno Listiyarti (Sekjen Forum Guru Indonesia), Doni Kusuma (Konsultan Pendidikan Karakter), dan lain-lain.

Masukan dari berbagai kalangan tersebut, dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) komponen, yaitu: Ide Kurikulum, Disain Kurikulum, Dokumen Kurikulum, dan Perangkat Implementasi Kurikulum, sebagai berikut:
A.   Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Ide Kurikulum: Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)
1)     Perlu tambahan hasil Kajian penerapan Kurikulum 2006 sebagai landasan empiris untuk memperkuat argumentasi kebutuhan pengembangan Kurikulum 2013.
2)  Perlu penguatan kaitan Naskah Akademik dengan Grand Desain Pendidikan Nasional yang menekankan pada sosok bangsa Indonesia di masa depan.
3)     Perlu penegasan pengembangan budaya ilmiah  dalam konstelasi pengembangan peradaban bangsa yang bermartabat melalui proses pendidikan yang berorientasi masa depan.
4)     Perlu ada upaya untuk menekankan pada pendekatan interdisipliner  dalam bingkai ontologi dan epistemologi setiap disiplin yang mengikat/menaungi suatu mata pelajaran.
5)   Perlu penegasan kembali kedudukan Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2) dalam konteks filosofis dan yuridis Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga tidak memberi kesan dipaksakan sebagai upaya “spiritualisasi ilmu pengetahuan” atau “agamaisasi kurikulum”.
6)     Perlu perwujudan konsep diversifikasi kurikulum sesuai Undang-Undang 20 Tahun 2003 yang tetap harus diwujudkan dalam konteks Kurikulum berbasis Standar Nasional Pendidikan, sehingga dapat menepis penyeragaman kurikulum secara nasional.
7)   Perlu upaya penjabaran kerangka filosifis dalam konteks setiap mata pelajaran terutama dalam proses pembelajaran dan penilaian.
8)  Perlu penekanan pendidikan melalui pengembangan empat pilar belajar dari UNESCO learning to know, learning to do, learning to live together with harmony, learning to be yang diwujudkan sebagai ide proses pendidikan.
9)   Perlu mematangkan kembali konsep Kurikulum secara jelas sehingga  menjadi landasan konseptual yang lebih solid.


B.     Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Desain Kurikulum: Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, Tata Kelola Kurikulkum)
1)  Perlu redefinisi konsep Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 agar memberi kerangka pembagian kewenangan dan tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam konteks kurikulum nasional dan KTSP.
2)      Kedudukan dan fungsi KTSP perlu terus diperkuat dalam konteks perwujudan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
3)     Konsep diversifikasi kurikulum perlu tetap diwujudkan dalam konteks kurikulum yang berbasis standar nasional pendidikan.
4)    Secara keseluruhan desain kurikulum harus mencerminkan seluruh ide kurikulum yang dipilih sebagai dasar kebijakan nasional pendidikan.
5)     Penerapan pendekatan tematik terpadu di SD dari Kelas I s/d Kelas VI perlu dikaji ulang.
6)      Ada masukan agar Kurikulum tetap menekankan pada keterukuran hasil belajar.

C.    Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Dokumen Kurikulum: Regulasi, Dokumen yang melekat pada Regulasi Buku Teks Pelajaran)
1)   Perlu pencermatan seluruh Dokumen Kurikulum 2013 dari aspek isi, penyajian, bahasa, kegrafikaan, konsistensi norma dengan rujukan operasional, konsistensi penggunaan nomenklatur, sistematika, sinkronisasi antar-dokumen kurikulum, konsistensi dokumen kurikulum dengan ketentuan yang lebih tinggi, tata tulis baku termasuk sitasi sumber.
2)     Sebagai dokumen negara, Dokumen Kurikulum harus konsisten dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi (vertikal) dan dengan peraturan lain yang terkait.

D.    Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Perangkat Implementasi Kurikulum: Program dan bahan Pelatihan Guru, Kepala Sekolah,  Pengawas, Pendamping, Instruktur Nasional, Narasumber Nasional)
1)     Perlu perbaikan dalam manajemen pelatihan guru secara nasional dan regional.
2)   Perlu perbaikan program dan bahan pelatihan guru yang berorientasi operasional penerapan kurikulum secara optimal.
3)     Pemilihan para pelatih nasional yang betul-betul memiliki kompetensi dan kapasitas pelatih dalam bidangnya yang mampu menghasilkan proses tranformasi seluruh gagasan dari Kurikulum 2013.
4)    Penyiapan bahan Pelatihan yang sahih, memudahkan pemahaman dan penguasaan kemampuan, memandu penerapan, memberikan kebebasan dan semangat pembaharuan pendidikan.
5)     Pengelolaan pelaksanaan pelatihan berbasis satuan atau gugus satuan pendidikan dalam konteks difusi inovasi pendidikan.
6)     Memperbanyak pengalaman belajar yang berorientasi pembelajaran inovatif  kreatif yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh setiap guru di sekolah masing-masing.

Berdasar masukan dari berbagai kalangan tersebut kemudian dilakukan pembahasan, yang kemudian dirumuskan tanggapan umum dan tangapan rinci, sebagai berikut:
A.     Tanggapan Umum
1)    Terdapat pemahaman yang kurang tepat pada masyarakat yang diakibatkan oleh format penulisan Kurikulum 2013 (terutama KI-1 dan KI-2).
2)  Inkonsistensi antara KD dalam silabus dan buku teks, baik lingkup maupun urutannya perlu diperbaiki.
3)   Pernyataan yang eksplisit dalam kurikulum tentang perlunya siswa lebih melek teknologi seperti masukan dari AIPI perlu ditambahkan.
4)       Format penilaian yang dinilai terlalu rumit perlu disederhanakan.
5)       Kekeliruan teknis dalam buku teks perlu diperbaiki.
6)    Masukan-masukan yang relevan dan konstruktif akan dijadikan bagian perbaikan pada dokumen kurikulum.

B.     Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Ide Kurikulum: Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)
1)     Ditambahkan penjelasan tentang diversifikasi kurikulum melalui pengembangan dan pelaksanaan KTSP oleh setiap satuan pendidikan, sesuai karakteristik daerah, sekolah, dan peserta didik.
2)     Penegasan kembali pelaksanaan pembelajaran saintifik dan penilaian berbasis kelas pada masing-masing mata pelajaran.
3)     Penegasan kembali bahwa secara keseluruhan Kurikulum 2013 mewujudkan empat pilar belajar dari UNESCO, yaitu learning to know, learning to do, learning to live together with harmony, dan learning to be.
4)     Memberikan penjelasan pada istilah-istilah teknis yang digunakan dalam keseluruhan dokumen dengan menggunakan glosari.

C.  Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Desain Kurikulum: Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum,  dan Tata Kelola Kurikulum)
1)     Diberikan penegasan kembali tentang tugas Pemerintah dalam mengupayakan dan menyelenggarakan satu Sisdiknas sesuai dengan Pasal 31 UUD NKRI 1945 dan pembagian kewenangan urusan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang bersifat konkruen.
2)     Penambahan skema pengelolaan kurikulum di tingkat pusat, daerah, dan sekolah.
3) Dicek ulang kesesuaian KI, KD, Silabus, pedoman mata pelajaran, sistem pembelajaran, dan sistem penilaian.
4)     Spirit keilmuan sudah tampak/dibangun  dari pendekatan saintifik;
5)   Diberikan penjelasan akademik atas pilihan tematik terpadu (progressivist-perenialist) dan pendekatan mata pelajaran (perenialist-essentialist) Kelas I-VI.
6)   Diberikan penegasan bahwa yang dinilai melalui pengukuran dan pengamatan termuat dalam KI-3 dan KI-4, sedangkan yang dinilai melalui pengamatan yaitu KI-1 dan KI-2.

D.    Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Dokumen Kurikulum: Regulasi, Dokumen yang melekat pada Regulasi Buku Teks Pelajaran)
1)     Mencermati seluruh dokumen kurikulum, regulasi, dan buku teks pelajaran untuk dilakukan revisi sesuai dengan masukan yang relevan.

Selanjutnya, disusun rencana perbaikan dan implementasi Kurikulum 2013 di bawah ini.



Sumber Rujukan:
Jurnal K13 

Jumat, 24 Juli 2015

Penumbuhan Budi Pekerti

Kamis, 02 Juli 2015

Sekolah Rumah


Pengertian

Sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.

Tujuan diselenggarakannya Sekolah rumah:
  1. pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang menentukan pendidikan anaknya melalui Sekolah rumah;
  2. melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupan; dan
  3. pemenuhan layanan pendidikan yang secara sadar, teratur, dan terarah dengan mengutamakan untuk menumbuhkan dan menerapkan kemandirian dalam belajar, yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk pembelajaran mandiri dimana pembelajaran dapat berlangsung di rumah atau tempat-tempat lain dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.

Sekolah rumah dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dengan pembelajaran mandiri. Hasil pendidikan Sekolah rumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Setiap orang yang telah mendapat penghargaan setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dan/atau memasuki lapangan kerja.

Bentuk Sekolah rumah:
  1. Sekolah rumah Tunggal adalah layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolah rumah tunggal lainnya.
  2. Sekolah rumah Majemuk adalah layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lain dengan melakukan 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga.
  3. Sekolah rumah Komunitas adalah kelompok belajar berbasis gabungan sekolahrumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh sekolahrumah majemuk bagi anak-anak Sekolah rumah, termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran yang meliputi olahraga, musik/seni, bahasa dan lainnya.

Penyelenggara Sekolah rumah tunggal dan majemuk wajib mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pendaftaran untuk Sekolah rumah tunggal dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. Identitas diri orang tua dan peserta didik;
  2. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bahwa orang tua bertanggungjawab untuk melaksanaan pendidikan di rumah;
  3. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolahrumah; dan
  4. Dokumen  Program  Sekolah rumah  yang  sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran.
Pendaftaran untuk Sekolah rumah majemuk dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. Identitas diri orang tua dan peserta didik;
  2. Surat pernyataan dari paling sedikit 2 (dua) keluarga dan paling banyak 10 (sepuluh) keluarga yang masing-masing keluarga menyatakan bahwa sebagai orangtua bertanggungjawab untuk melaksanakan Sekolah rumah majemuk secara sadar dan terencana;
  3. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolah rumah;
  4. Dokumen  Program  Sekolahrumah  yang  sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran.
Sekolah rumah  Komunitas  wajib  memperoleh  izin  pendirian  satuan pendidikan nonformal sebagai kelompok belajar dari dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kurikulum  yang  diterapkan  dalam  Sekolah rumah  mengacu  kepada kurikulum nasional. Penyelenggara  Sekolah rumah  wajib  mengajarkan  pendidikan  Agama, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa Indonesia.
Kurikulum nasional yang digunakan dapat berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan, dengan memperhatikan secara lebih meluas atau mendalam bergantung pada minat, potensi, dan kebutuhan peserta didik.

Penilaian hasil pembelajaran peserta didik sekolah rumah yang akan mengikuti UN/UNPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik. 
Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Sekolah rumah dilakukan oleh:
  1. pendidik; dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar.
  2. satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal; bertujuan menilai  pencapaian standar  kompetensi  lulusan  yang  mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. dan/atau
  3. penilaian oleh pemerintah; dilakukan melalui UN/UNPK yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompentensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Pendidikan  dengan  sistem  terbuka  merupakan  pendidikan  yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan. Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna merupakan proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak, kepribadian, dan berbagai kecakapan hidup.

Peserta didik Sekolah rumah dapat diterima di SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Peserta didik Sekolah Rumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat.
Peserta didik Sekolah Rumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
  1. lulus UNPK Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Peserta didik Sekolah rumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat.
Peserta didik Sekolah rumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah: 
  1. lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Peserta didik Sekolah rumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat.

Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan Sekolah rumah. Ketentuan lebih lanjut dari penyelengaraan Sekolah rumah akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Daftar Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129 TAHUN 2014 TENTANG SEKOLAH RUMAH.