Kamis, 02 Juli 2015

Sekolah Rumah


Pengertian
Sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.

Tujuan diselenggarakannya Sekolah rumah:
  1. pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang menentukan pendidikan anaknya melalui Sekolah rumah;
  2. melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupan; dan
  3. pemenuhan layanan pendidikan yang secara sadar, teratur, dan terarah dengan mengutamakan untuk menumbuhkan dan menerapkan kemandirian dalam belajar, yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk pembelajaran mandiri dimana pembelajaran dapat berlangsung di rumah atau tempat-tempat lain dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.

Sekolah rumah dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dengan pembelajaran mandiri. Hasil pendidikan Sekolah rumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Setiap orang yang telah mendapat penghargaan setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dan/atau memasuki lapangan kerja.

Bentuk Sekolah rumah:
  1. Sekolah rumah Tunggal adalah layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolah rumah tunggal lainnya.
  2. Sekolah rumah Majemuk adalah layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lain dengan melakukan 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga.
  3. Sekolah rumah Komunitas adalah kelompok belajar berbasis gabungan sekolahrumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh sekolahrumah majemuk bagi anak-anak Sekolah rumah, termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran yang meliputi olahraga, musik/seni, bahasa dan lainnya.

Penyelenggara Sekolah rumah tunggal dan majemuk wajib mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pendaftaran untuk Sekolah rumah tunggal dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. Identitas diri orang tua dan peserta didik;
  2. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bahwa orang tua bertanggungjawab untuk melaksanaan pendidikan di rumah;
  3. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolahrumah; dan
  4. Dokumen  Program  Sekolah rumah  yang  sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran.
Pendaftaran untuk Sekolah rumah majemuk dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. Identitas diri orang tua dan peserta didik;
  2. Surat pernyataan dari paling sedikit 2 (dua) keluarga dan paling banyak 10 (sepuluh) keluarga yang masing-masing keluarga menyatakan bahwa sebagai orangtua bertanggungjawab untuk melaksanakan Sekolah rumah majemuk secara sadar dan terencana;
  3. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolah rumah;
  4. Dokumen  Program  Sekolahrumah  yang  sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran.
Sekolah rumah  Komunitas  wajib  memperoleh  izin  pendirian  satuan pendidikan nonformal sebagai kelompok belajar dari dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kurikulum  yang  diterapkan  dalam  Sekolah rumah  mengacu  kepada kurikulum nasional. Penyelenggara  Sekolah rumah  wajib  mengajarkan  pendidikan  Agama, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa Indonesia.
Kurikulum nasional yang digunakan dapat berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan, dengan memperhatikan secara lebih meluas atau mendalam bergantung pada minat, potensi, dan kebutuhan peserta didik.

Penilaian hasil pembelajaran peserta didik sekolah rumah yang akan mengikuti UN/UNPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik. 
Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Sekolah rumah dilakukan oleh:
  1. pendidik; dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar.
  2. satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal; bertujuan menilai  pencapaian standar  kompetensi  lulusan  yang  mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. dan/atau
  3. penilaian oleh pemerintah; dilakukan melalui UN/UNPK yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompentensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Pendidikan  dengan  sistem  terbuka  merupakan  pendidikan  yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan. Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna merupakan proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak, kepribadian, dan berbagai kecakapan hidup.

Peserta didik Sekolah rumah dapat diterima di SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Peserta didik Sekolah Rumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat.
Peserta didik Sekolah Rumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
  1. lulus UNPK Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Peserta didik Sekolah rumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat.
Peserta didik Sekolah rumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah: 
  1. lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Peserta didik Sekolah rumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat.

Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan Sekolah rumah. Ketentuan lebih lanjut dari penyelengaraan Sekolah rumah akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Daftar Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129 TAHUN 2014 TENTANG SEKOLAH RUMAH.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.