Google

PopAds

Jumat, 25 September 2015

Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

Pengertian
  • Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
  • Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
  • Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
  • Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
  • Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
  • Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
  • Pendidik PAUD adalah guru, tutor, guru pendamping, tutor pendamping, guru pendamping muda, tutor pendamping muda, dan/atau pengasuh pada satuan  PAUD yang  bertugas  merencanakan, melaksanakan  proses pembelajaran,  dan  menilai hasil  pembelajaran,  serta  melakukan pembimbingan, pengasuhan, dan perlindungan anak didik.
  • Tenaga kependidikan PAUD adalah pengawas/penilik, kepala, tenaga administrasi, petugas keamanan, dan/atau petugas kebersihan pada satuan PAUD  yang  menjamin kelancaran,  keamanan, dan  kenyamanan penyelenggaraan PAUD.

Pendirian PAUD
Satuan PAUD dapat didirikan oleh:
a. pemerintah kabupaten/kota;
b. pemerintah desa;
c. orang perseorangan;
Orang perseorangan merupakan warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. kelompok orang;
Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
e. badan hukum.
Badan hukum bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis.

Persyaratan
Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
c. susunan pengurus dan rincian tugas;
Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan, meliputi;
  1. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri;
  2. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
  3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, memuat;
  1. visi dan misi;
  2. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
  3. sasaran usia peserta didik;
  4. pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. sarana dan prasarana;
  6. struktur organisasi;
  7. pembiayaan;
  8. pengelolaan;
  9. peran serta masyarakat; dan
  10. rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
   Dokumen  rencana  pencapaian  standar  penyelenggaraan  TK/TKLB didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
c. susunan pengurus dan rincian tugas.
Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan, meliputi;
  1. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
  2. dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
  3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.
    Dokumen  rencana  pencapaian  standar  penyelenggaraan  KB/TPA/SPS didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

Pendirian satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:
a. Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
b. Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
  2. data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
  3. data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
  4. ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

c. Berdasarkan hasil telaahan, kepala dinas:
  1. memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
  2. memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.

d. Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.
Izin pendirian satuan PAUD berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin.

Perubahan Data PAUD
Perubahan satuan PAUD berupa:
a. perubahan nama;
Pendiri melaporkan perubahan nama satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan berita acara perubahan nama dan keputusan pengurus/pengelola satuan PAUD.
b. perubahan bentuk;
Pendiri mengajukan izin perubahan bentuk satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
c. perubahan pendiri antarmasyarakat;
Pendiri mengajukan izin perubahan pendiri satuan PAUD antarmasyarakat kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan dokumen serah terima satuan PAUD dari pendiri lama kepada pendiri baru dan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
d. perubahan status; dan/atau
Kepala dinas mengajukan perubahan status satuan PAUD yang semula diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah desa menjadi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada bupati/walikota dengan  melampirkan  dokumen persyaratan  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
e. perubahan lokasi.
Pendiri melaporkan perubahan lokasi satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan surat keterangan domisili satuan PAUD yang baru.

Penutupan PAUD
Penutupan satuan PAUD dilakukan apabila:
a. satuan PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
b. satuan PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Penutupan satuan PAUD dilakukan oleh kepala dinas atau kepala SKPD dengan mencabut izin pendirian satuan PAUD berdasarkan rekomendasi kepala dinas.
Penutupan satuan PAUD diikuti dengan:
  1. penyaluran/pemindahan  peserta  didik,  pendidik,  dan  tenaga kependidikan kepada satuan PAUD lain yang sejenis;
  2. penyerahan sumber daya milik negara dan dokumen lainnya kepada kepala dinas;
  3. penyerahan  aset  milik  satuan  PAUD  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat dapat diserahkan kepada satuan PAUD lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara satuan PAUD yang bersangkutan.

Lain-Lain
KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.
Izin penyelenggaraan program harus memenuhi ketentuan pendirian satuan PAUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Izin pendirian yang telah dimiliki satuan PAUD sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lama 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sepanjang mengatur tentang pendirian Taman Kanak-kanak/Taman Kanak – kanak Luar Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih.