Rabu, 12 Agustus 2015

Rencana Perbaikan Kurikulum 2013


Sejak tahun pelajaran 2013, Pemerintah telah memberlakukan Kurikulum 2013 yang penerapannya dilakukan secara bertahap dan terbatas. Bertahap, artinya diterapkan mulai kelas I, IV, VII, dan X pada tahun pelajaran 2013/2014; kemudian dilanjutkan kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI pada tahun pelajaran 2014/2015; dan direncanakan dilanjutkan di semua kelas pada tahun pelajaran 2015/2016. Secara terbatas, artinya diterapkan tidak pada semua sekolah di Indonesia melainkan hanya pada sekolah-sekolah sasaran, dikarenakan dananya terbatas.

Setelah diimplementasikan, berbagai kalangan telah memberikan masukan, di antaranya yaitu Prof Dr. Conny Semiawan (mantan Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum, Rektor IKIP Jakarta, dan Ketua Konsorsium Ilmu Pendidkan Ditjen Dikti), Prof Dr. Soedijarto, MA (mantan Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum, Pembantu Rektor Bidang Akademik IKIP Jakarta), Prof Dr. Satrio Sumantri Brojonegoro (Wakil Ketua  Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan mantan Dirjen Dikti), Prof Dr. Hendra Gunawan (ITB), Weilin Han (Pelatih Guru Independen), Retno Listiyarti (Sekjen Forum Guru Indonesia), Doni Kusuma (Konsultan Pendidikan Karakter), dan lain-lain.

Masukan dari berbagai kalangan tersebut, dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) komponen, yaitu: Ide Kurikulum, Disain Kurikulum, Dokumen Kurikulum, dan Perangkat Implementasi Kurikulum, sebagai berikut:
A.   Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Ide Kurikulum: Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)
1)     Perlu tambahan hasil Kajian penerapan Kurikulum 2006 sebagai landasan empiris untuk memperkuat argumentasi kebutuhan pengembangan Kurikulum 2013.
2)  Perlu penguatan kaitan Naskah Akademik dengan Grand Desain Pendidikan Nasional yang menekankan pada sosok bangsa Indonesia di masa depan.
3)     Perlu penegasan pengembangan budaya ilmiah  dalam konstelasi pengembangan peradaban bangsa yang bermartabat melalui proses pendidikan yang berorientasi masa depan.
4)     Perlu ada upaya untuk menekankan pada pendekatan interdisipliner  dalam bingkai ontologi dan epistemologi setiap disiplin yang mengikat/menaungi suatu mata pelajaran.
5)   Perlu penegasan kembali kedudukan Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2) dalam konteks filosofis dan yuridis Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga tidak memberi kesan dipaksakan sebagai upaya “spiritualisasi ilmu pengetahuan” atau “agamaisasi kurikulum”.
6)     Perlu perwujudan konsep diversifikasi kurikulum sesuai Undang-Undang 20 Tahun 2003 yang tetap harus diwujudkan dalam konteks Kurikulum berbasis Standar Nasional Pendidikan, sehingga dapat menepis penyeragaman kurikulum secara nasional.
7)   Perlu upaya penjabaran kerangka filosifis dalam konteks setiap mata pelajaran terutama dalam proses pembelajaran dan penilaian.
8)  Perlu penekanan pendidikan melalui pengembangan empat pilar belajar dari UNESCO learning to know, learning to do, learning to live together with harmony, learning to be yang diwujudkan sebagai ide proses pendidikan.
9)   Perlu mematangkan kembali konsep Kurikulum secara jelas sehingga  menjadi landasan konseptual yang lebih solid.


B.     Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Desain Kurikulum: Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, Tata Kelola Kurikulkum)
1)  Perlu redefinisi konsep Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 agar memberi kerangka pembagian kewenangan dan tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam konteks kurikulum nasional dan KTSP.
2)      Kedudukan dan fungsi KTSP perlu terus diperkuat dalam konteks perwujudan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
3)     Konsep diversifikasi kurikulum perlu tetap diwujudkan dalam konteks kurikulum yang berbasis standar nasional pendidikan.
4)    Secara keseluruhan desain kurikulum harus mencerminkan seluruh ide kurikulum yang dipilih sebagai dasar kebijakan nasional pendidikan.
5)     Penerapan pendekatan tematik terpadu di SD dari Kelas I s/d Kelas VI perlu dikaji ulang.
6)      Ada masukan agar Kurikulum tetap menekankan pada keterukuran hasil belajar.

C.    Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Dokumen Kurikulum: Regulasi, Dokumen yang melekat pada Regulasi Buku Teks Pelajaran)
1)   Perlu pencermatan seluruh Dokumen Kurikulum 2013 dari aspek isi, penyajian, bahasa, kegrafikaan, konsistensi norma dengan rujukan operasional, konsistensi penggunaan nomenklatur, sistematika, sinkronisasi antar-dokumen kurikulum, konsistensi dokumen kurikulum dengan ketentuan yang lebih tinggi, tata tulis baku termasuk sitasi sumber.
2)     Sebagai dokumen negara, Dokumen Kurikulum harus konsisten dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi (vertikal) dan dengan peraturan lain yang terkait.

D.    Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Perangkat Implementasi Kurikulum: Program dan bahan Pelatihan Guru, Kepala Sekolah,  Pengawas, Pendamping, Instruktur Nasional, Narasumber Nasional)
1)     Perlu perbaikan dalam manajemen pelatihan guru secara nasional dan regional.
2)   Perlu perbaikan program dan bahan pelatihan guru yang berorientasi operasional penerapan kurikulum secara optimal.
3)     Pemilihan para pelatih nasional yang betul-betul memiliki kompetensi dan kapasitas pelatih dalam bidangnya yang mampu menghasilkan proses tranformasi seluruh gagasan dari Kurikulum 2013.
4)    Penyiapan bahan Pelatihan yang sahih, memudahkan pemahaman dan penguasaan kemampuan, memandu penerapan, memberikan kebebasan dan semangat pembaharuan pendidikan.
5)     Pengelolaan pelaksanaan pelatihan berbasis satuan atau gugus satuan pendidikan dalam konteks difusi inovasi pendidikan.
6)     Memperbanyak pengalaman belajar yang berorientasi pembelajaran inovatif  kreatif yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh setiap guru di sekolah masing-masing.

Berdasar masukan dari berbagai kalangan tersebut kemudian dilakukan pembahasan, yang kemudian dirumuskan tanggapan umum dan tangapan rinci, sebagai berikut:
A.     Tanggapan Umum
1)    Terdapat pemahaman yang kurang tepat pada masyarakat yang diakibatkan oleh format penulisan Kurikulum 2013 (terutama KI-1 dan KI-2).
2)  Inkonsistensi antara KD dalam silabus dan buku teks, baik lingkup maupun urutannya perlu diperbaiki.
3)   Pernyataan yang eksplisit dalam kurikulum tentang perlunya siswa lebih melek teknologi seperti masukan dari AIPI perlu ditambahkan.
4)       Format penilaian yang dinilai terlalu rumit perlu disederhanakan.
5)       Kekeliruan teknis dalam buku teks perlu diperbaiki.
6)    Masukan-masukan yang relevan dan konstruktif akan dijadikan bagian perbaikan pada dokumen kurikulum.

B.     Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Ide Kurikulum: Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)
1)     Ditambahkan penjelasan tentang diversifikasi kurikulum melalui pengembangan dan pelaksanaan KTSP oleh setiap satuan pendidikan, sesuai karakteristik daerah, sekolah, dan peserta didik.
2)     Penegasan kembali pelaksanaan pembelajaran saintifik dan penilaian berbasis kelas pada masing-masing mata pelajaran.
3)     Penegasan kembali bahwa secara keseluruhan Kurikulum 2013 mewujudkan empat pilar belajar dari UNESCO, yaitu learning to know, learning to do, learning to live together with harmony, dan learning to be.
4)     Memberikan penjelasan pada istilah-istilah teknis yang digunakan dalam keseluruhan dokumen dengan menggunakan glosari.

C.  Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Desain Kurikulum: Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum,  dan Tata Kelola Kurikulum)
1)     Diberikan penegasan kembali tentang tugas Pemerintah dalam mengupayakan dan menyelenggarakan satu Sisdiknas sesuai dengan Pasal 31 UUD NKRI 1945 dan pembagian kewenangan urusan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang bersifat konkruen.
2)     Penambahan skema pengelolaan kurikulum di tingkat pusat, daerah, dan sekolah.
3) Dicek ulang kesesuaian KI, KD, Silabus, pedoman mata pelajaran, sistem pembelajaran, dan sistem penilaian.
4)     Spirit keilmuan sudah tampak/dibangun  dari pendekatan saintifik;
5)   Diberikan penjelasan akademik atas pilihan tematik terpadu (progressivist-perenialist) dan pendekatan mata pelajaran (perenialist-essentialist) Kelas I-VI.
6)   Diberikan penegasan bahwa yang dinilai melalui pengukuran dan pengamatan termuat dalam KI-3 dan KI-4, sedangkan yang dinilai melalui pengamatan yaitu KI-1 dan KI-2.

D.    Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Dokumen Kurikulum: Regulasi, Dokumen yang melekat pada Regulasi Buku Teks Pelajaran)
1)     Mencermati seluruh dokumen kurikulum, regulasi, dan buku teks pelajaran untuk dilakukan revisi sesuai dengan masukan yang relevan.

Selanjutnya, disusun rencana perbaikan dan implementasi Kurikulum 2013 di bawah ini.



Sumber Rujukan:
Jurnal K13 

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.