Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Rabu, 03 September 2014

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS


Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Pemberian  kesetaraan  dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik  paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Kualifikasi akademik diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Penghargaan  terhadap  masa  kerja  diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.
  • Masa kerja paling sedikit 2 tahun.
  • Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628  berlaku sampai dengan tahun 2012.
  • Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25  berlaku mulai tahun 2013.
Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut.
  1. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
  2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi  yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru  Bimbingan  dan  Konseling/Guru  Pembimbing  Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar  mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut:
Kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah  pada Direktorat Jenderal  Pendidikan  Menengah  sesuai  dengan  kewenangannya  dengan tembusan  pada  kepala  dinas  yang  membidangi  pendidikan  di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.
Berkas usul dimaksud terdiri atas:
  1. fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh  kepala  sekolah/madrasah  dan  diketahui  oleh  dinas pendidikan provinsi/  kabupaten/kota/Kantor  Wilayah Kementerian Agama/Kementerian  lain/LPNK.
  2. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
  3. NUPTK.
  4. NRG bagi yang sudah memiliki.
  5. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  6. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang  bersangkutan  masih  melaksanakan  kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
  7. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  8. Salinan  atau  fotokopi  Surat  Keputusan dari kepala sekolah/madrasah  tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan  dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor.
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014.

Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Ketarangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi


Ijazah atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat:
  • nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nama perguruan tinggi;
  • nama program studi;
  • nama pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • tahun pertama masuk perguruan tinggi;
  • tempat dan tanggal lahir mahasiwa;
  • nomor pokok mahasiswa;
  • gelar atau sebutan yang diberikan;
  • tanggal, bulan dan tahun kelulusan;
  • tanggal, bulan dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat  Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya.
  • nomor,  tanggal,  bulan,  dan  tahun  Keputusan  Menteri  tentang ijin penyelenggaraan perguruan tinggi dan program studi;
  • nama yayasan/badan penyelenggara perguruan tinggi;
  • logo perguruan tinggi; dan
  • foto mahasiswa.
Surat Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat  Profesi  dapat dikeluarkan apabila Ijazah/Sertifikat Profesi rusak, hilang, atau musnah. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat:

  • nama lengkap pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah/Sertifikat profesi;
  • nomor pokok mahasiswa;
  • nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nama perguruan tinggi;
  • nama program studi;
  • tanggal, bulan, dan tahun lulus;
  • gelar atau sebutan yang diberikan;
  • nomor, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
  • nomor, tanggal, bulan dan tahun penerbitan Surat Keterangan  Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.
  • nama  rektor/ketua/direktur  yang  menandatangani  Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya
Surat  Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat  Profesi  dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi. Apabila perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi tidak beroperasi  atau ditutup, Surat  Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat Profesi dikeluarkan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
b. Kopertis untuk perguruan tinggi swasta;
Apabila  perguruan  tinggi  yang  diselenggarakan  oleh  kementerian lain/(LPNK) tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan  Pengganti Ijazah dikeluarkan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
Pengesahan fotokopi  Ijazah/Sertifikat  Profesi  atau  fotokopi  Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi. Pengesahan fotokopi  Ijazah/Sertifikat  Profesi  atau  fotokopi  Surat Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh:
  • dekan pada universitas dan institut;
  • pembantu/wakil ketua yang  membidangi  akademik  pada  sekolah tinggi;
  • pembantu/wakil direktur yang membidangi akademik pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Apabila perguruan tinggi tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan  fotokopi Ijazah/Sertifikat  Profesi atau fotokopi  Surat  Keterangan  Pengganti  Ijazah/Sertifikat  Profesi dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Koordinator Kopertis untuk perguruan tinggi swasta.
Pengesahan fotokopi Ijazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program  Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada Universitas Terbuka. 
Apabila  perguruan  tinggi  yang  diselenggarakan  oleh  kementerian lain/LPNK tidak beroperasi  atau ditutup, pengesahan  fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi  atau  fotokopi  Surat  Keterangan  Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh  kementerian lain/LPNK  yang bersangkutan.
Direktur Jenderal  Pendidikan  Tinggi  atau  Koordinator  Kopertis dapat  menguasakan  atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat Iain di bawahnya.
Tanda  pengesahan  fotokopi  Ijazah/Sertifikat Profesi  atau fotokopi  Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagai berikut :
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014.

Senin, 04 Agustus 2014

Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013




Pengertian 
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi yang selanjutnya disingkat Guru KKPI adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik Sl/D-IV bidang teknologi  informasi atau sejenisnya  yang telah memiliki sertifikat pendidik bidang Teknologi Informasi atau Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.

Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
Guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.

Peran, Kewajiban, dan Hak
  1. Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi Guru TIK.
  2. Guru TIK berperan sebagai berikut:
  • membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
  • memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat  dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan,  dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
  • memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat  dalam mengembangkan  sistem manajemen  sekolah berbasis TIK.
Guru TIK berkewajiban:
  1. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,  atau yangbsederajat untuk mencari,  mengolah,  menyimpan,  menyajikan,  sertanmenyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
  2. memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,  atau yang sederajat untuk mencari,  mengolah,  menyimpan,  menyajikan,  serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
  3. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,  atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
Bimbingan dilaksanakan secara:
a. klasikal atau kelompok belajar; dan/atau
b. individual.
Guru TIK melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai  dengan ketentuan perundang-undangan.

Tugas dan Tanggung Jawab
Guru  TIK  memiliki  tugas  dan  tanggung  jawab  dalam  pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
  • mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
  • pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah  dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
  • pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
  • persiapan pembelajaran;
  • proses pembelajaran;
  • penilaian pembelajaran; dan
  • pelaporan hasil belajar.
Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,  atau yang  sederajat  dalam  rangka  meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
  1. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
  2. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
  3. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK;
  4. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
  5. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
  6. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
  7. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  8. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
  9. membimbing guru dalam penggunaan TIK;
  10. membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
  11. melaksanakan pengembangan diri; dan
  12. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
Guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum kurikulum 2013 pada satuan pendidikan jalur  pendidikan formal yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai guru TIK sampai dengan 31 Desember 2016.
Guru setelah 31 Desember 2016 wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Guru  akan disertifikasi sesuai  dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dimilikinya paling lambat 31 Desember 2016.
Guru yang telah melaksanakan beban kerja dan kewajiban berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sampai dengan 31 Desember 2016.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI  DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI  DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

Kamis, 12 Juni 2014

Pelestarian Tradisi


Pengertian
  • Pelestarian  Tradisi  adalah  upaya  pelindungan,  pengembangan,  dan pemanfaatan  suatu  kebiasaan dari kelompok  masyarakat  pendukung kebudayaan yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun-temurun.
  • Pelindungan adalah upaya pencegahan  dan penanggulangan  yang  dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau  kepunahan  kebudayaan  yang berkaitan dengan bidang tradisi berupa ide/gagasan,  perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
  • Pengembangan  adalah  upaya  dalam  berkarya,  yang  memungkinkan terjadinya penyempurnaan ide/gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai aturan dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan orisinalitasnya.
  • Pemanfaatan  adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan, agama,  sosial,  ekonomi, ilmu pengetahuan,  teknologi,  dan kebudayaan itu sendiri.
Tujuan:
  1. meningkatkan peran aktif pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi;
  2. memberdayakan peran serta masyarakat dalam Pelestarian Tradisi;
  3. memfasilitasi  pelaksanaan  Pelestarian  Tradisi  yang  berkembang  di masyarakat; dan
  4. membantu penyelesaian masalah  yang  berhubungan dengan  Pelestarian Tradisi.
Objek Pelestarian Tradisi meliputi:
  1. upacara tradisional yaitu peristiwa sakral yang berkaitan dengan kekuatan di luar kemampuan manusia (gaib) dengan peristiwa alam dan daur hidup;
  2. cerita rakyat yaitu cerita yang disebarluaskan dan diwariskan secara lisan dan digolongkan  menjadi  tiga kelompok besar yaitu mite, legenda, dan dongeng;
  3. permainan  rakyat yaitu suatu kegiatan  rekreatif yang  memiliki aturan khusus, yang merupakan cerminan karakter budaya, serta berfungsi sebagai pemelihara hubungan sosial;
  4. ungkapan  tradisional yaitu kalimat-kalimat kiasan,  simbol-simbol  yang dipahami maknanya oleh para pemakainya secara lisan dimana terkandung nilai-nilai kehidupan dan pandangan hidup masyarakat;
  5. pengobatan tradisional yaitu tata cara penyembuhan penyakit yang dilakukan secara tradisional dan diwariskan turun temurun, dengan  menggunakan peralatan  tradisional  serta  memanfaatkan  bahan  yang  diperoleh  dari lingkungan alam dan penggunaan mantra;
  6. makanan dan minuman tradisional yaitu jenis makanan dan minuman yang berbahan baku alami dan proses pembuatannya masih menggunakan alat-alat sederhana serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
  7. arsitektur tradisional yaitu suatu bangunan yang bentuk, struktur, fungsi, ragam bias, dan cara membuatnya diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya serta dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk melaksanakan aktivitas kehidupan;
  8. pakaian tradisional yaitu busana yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari lingkungan alam, serta memiliki nuansa kedaerahan yang menjadi ciri khas atau identitas bagi masyarakat pendukungnya;
  9. kain tradisional yaitu kain yang  bahan  bakunya masih  mengandalkan sumber  alam  dan proses pembuatannya  masih  menggunakan  alat-alat sederhana  serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
  10. peralatan hidup yaitu segala sesuatu yang digunakan untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan hidup manusia;
  11. senjata tradisional yaitu alat yang digunakan untuk mempertahankan diri dari serangan/ancaman dari segala sesuatu dan kelengkapan identitas yang cara pembuatannya, bentuknya, dan penggunaanya diwariskan secara turun temurun; dan/atau
  12. organisasi sosial tradisional yaitu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat tradisional, yang memiliki seperangkat  sistem yang mengikat keanggotaannya.
Bentuk Pelestarian
  • Pemerintah  daerah  provinsi  dan  pemerintah  daerah  kabupaten/kota melaksanakan Pelestarian Tradisi di wilayah kerjanya.
  • Bentuk Pelestarian Tradisi meliputi:
  1. pelindungan;
  2. pengembangan; dan
  3. pemanfaatan
  • Pelestarian  Tradisi wajib memperhatikan:
  1. nilai agama dan kepercayaan;
  2. adat, nilai budaya, norma, etika dan hukum adat;
  3. sifat kerahasiaan dan kesucian unsur budaya tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat;
  4. kepentingan umum, kepentingan komunitas, dan kepentingan kelompok dalam masyarakat;
  5. jati diri bangsa;
  6. kemanfaatan bagi masyarakat; dan
  7. peraturan perundang-undangan.
Perlindungan
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pelindungan tradisi dilakukan melalui:
  1. mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata sistem informasi;
  2. registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal;
  3. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa; dan
  4. menegakan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah provinsi wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pelindungan tradisi dilakukan melalui:
  1. menata sistem informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. mengkompilasi registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal;
  3. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa lintas kabupaten/kota;
  4. mendokumentasikan hasil kajian nilai tradisi dan karakter bangsa dari kabupaten/kota; dan
  5. menegakan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan
Pemerintah  daerah kabupaten/kota wajib mengembangkan  tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pengembangan tradisi dilakukan melalui:
  1. revitalisasi nilai tradisi;
  2. apresiasi pada pelestari tradisi;
  3. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan  tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  4. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
Pemerintah  daerah  provinsi wajib  mengembangkan  tradisi daerah  yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pengembangan tradisi dilakukan melalui:
  1. revitalisasi nilai tradisi;
  2. apresiasi pada pelestari tradisi;
  3. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan  tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  4. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
Pemanfataan
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memanfaatkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:
  1. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
  2. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  3. pengemasan  bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa.
Pemerintah  daerah  provinsi  wajib  memanfaatkan  tradisi  daerah  yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:
  1. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
  2. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
  3. pengemasan  bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  4. pengemasan bahan ajar sebagai muatan lokal.
Sumber Rujukan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah


Pengertian
  • Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
  • Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
  • Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
  • Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.
Tujuan
Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:
  1. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
  2. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
  3. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
  4. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
Jenis, Warna, dan Model
(1)  Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
  1. Pakaian seragam nasional;
  2. Pakaian seragam kepramukaan; atau
  3. Pakaian seragam khas sekolah.
(2)  Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:
  1. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
  2. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.
(3)  Warna pakaian seragam nasional untuk:
  1. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
  2. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
  3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
(4)  Ketentuan pakaian seragam sebagai berikut:
  1. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
  4. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Pengadaan dan Penggunaan
  1. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
  2. Pengadaan  pakaian  seragam  sekolah  tidak  boleh  dikaitkan  dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
  3. Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
  4. Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
  5. Selain hari peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Sanksi
Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
  2. celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
  1. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. jilbab putih;
  3. rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
B. Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
  1. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. jilbab putih;
  3. rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
C. Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
  1. kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. jilbab putih;
  3. rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan. 
Model Pakaian Seragam Nasional






Sumber Rujukan 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH