Kamis, 12 Juni 2014

Pelestarian Tradisi


Pengertian
  • Pelestarian  Tradisi  adalah  upaya  pelindungan,  pengembangan,  dan pemanfaatan  suatu  kebiasaan dari kelompok  masyarakat  pendukung kebudayaan yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun-temurun.
  • Pelindungan adalah upaya pencegahan  dan penanggulangan  yang  dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau  kepunahan  kebudayaan  yang berkaitan dengan bidang tradisi berupa ide/gagasan,  perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
  • Pengembangan  adalah  upaya  dalam  berkarya,  yang  memungkinkan terjadinya penyempurnaan ide/gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai aturan dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan orisinalitasnya.
  • Pemanfaatan  adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan, agama,  sosial,  ekonomi, ilmu pengetahuan,  teknologi,  dan kebudayaan itu sendiri.
Tujuan:
  1. meningkatkan peran aktif pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi;
  2. memberdayakan peran serta masyarakat dalam Pelestarian Tradisi;
  3. memfasilitasi  pelaksanaan  Pelestarian  Tradisi  yang  berkembang  di masyarakat; dan
  4. membantu penyelesaian masalah  yang  berhubungan dengan  Pelestarian Tradisi.
Objek Pelestarian Tradisi meliputi:
  1. upacara tradisional yaitu peristiwa sakral yang berkaitan dengan kekuatan di luar kemampuan manusia (gaib) dengan peristiwa alam dan daur hidup;
  2. cerita rakyat yaitu cerita yang disebarluaskan dan diwariskan secara lisan dan digolongkan  menjadi  tiga kelompok besar yaitu mite, legenda, dan dongeng;
  3. permainan  rakyat yaitu suatu kegiatan  rekreatif yang  memiliki aturan khusus, yang merupakan cerminan karakter budaya, serta berfungsi sebagai pemelihara hubungan sosial;
  4. ungkapan  tradisional yaitu kalimat-kalimat kiasan,  simbol-simbol  yang dipahami maknanya oleh para pemakainya secara lisan dimana terkandung nilai-nilai kehidupan dan pandangan hidup masyarakat;
  5. pengobatan tradisional yaitu tata cara penyembuhan penyakit yang dilakukan secara tradisional dan diwariskan turun temurun, dengan  menggunakan peralatan  tradisional  serta  memanfaatkan  bahan  yang  diperoleh  dari lingkungan alam dan penggunaan mantra;
  6. makanan dan minuman tradisional yaitu jenis makanan dan minuman yang berbahan baku alami dan proses pembuatannya masih menggunakan alat-alat sederhana serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
  7. arsitektur tradisional yaitu suatu bangunan yang bentuk, struktur, fungsi, ragam bias, dan cara membuatnya diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya serta dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk melaksanakan aktivitas kehidupan;
  8. pakaian tradisional yaitu busana yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari lingkungan alam, serta memiliki nuansa kedaerahan yang menjadi ciri khas atau identitas bagi masyarakat pendukungnya;
  9. kain tradisional yaitu kain yang  bahan  bakunya masih  mengandalkan sumber  alam  dan proses pembuatannya  masih  menggunakan  alat-alat sederhana  serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
  10. peralatan hidup yaitu segala sesuatu yang digunakan untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan hidup manusia;
  11. senjata tradisional yaitu alat yang digunakan untuk mempertahankan diri dari serangan/ancaman dari segala sesuatu dan kelengkapan identitas yang cara pembuatannya, bentuknya, dan penggunaanya diwariskan secara turun temurun; dan/atau
  12. organisasi sosial tradisional yaitu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat tradisional, yang memiliki seperangkat  sistem yang mengikat keanggotaannya.
Bentuk Pelestarian
  • Pemerintah  daerah  provinsi  dan  pemerintah  daerah  kabupaten/kota melaksanakan Pelestarian Tradisi di wilayah kerjanya.
  • Bentuk Pelestarian Tradisi meliputi:
  1. pelindungan;
  2. pengembangan; dan
  3. pemanfaatan
  • Pelestarian  Tradisi wajib memperhatikan:
  1. nilai agama dan kepercayaan;
  2. adat, nilai budaya, norma, etika dan hukum adat;
  3. sifat kerahasiaan dan kesucian unsur budaya tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat;
  4. kepentingan umum, kepentingan komunitas, dan kepentingan kelompok dalam masyarakat;
  5. jati diri bangsa;
  6. kemanfaatan bagi masyarakat; dan
  7. peraturan perundang-undangan.
Perlindungan
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pelindungan tradisi dilakukan melalui:
  1. mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata sistem informasi;
  2. registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal;
  3. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa; dan
  4. menegakan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah provinsi wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pelindungan tradisi dilakukan melalui:
  1. menata sistem informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. mengkompilasi registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal;
  3. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa lintas kabupaten/kota;
  4. mendokumentasikan hasil kajian nilai tradisi dan karakter bangsa dari kabupaten/kota; dan
  5. menegakan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan
Pemerintah  daerah kabupaten/kota wajib mengembangkan  tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pengembangan tradisi dilakukan melalui:
  1. revitalisasi nilai tradisi;
  2. apresiasi pada pelestari tradisi;
  3. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan  tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  4. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
Pemerintah  daerah  provinsi wajib  mengembangkan  tradisi daerah  yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pengembangan tradisi dilakukan melalui:
  1. revitalisasi nilai tradisi;
  2. apresiasi pada pelestari tradisi;
  3. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan  tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  4. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
Pemanfataan
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memanfaatkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:
  1. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
  2. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  3. pengemasan  bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa.
Pemerintah  daerah  provinsi  wajib  memanfaatkan  tradisi  daerah  yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:
  1. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
  2. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
  3. pengemasan  bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  4. pengemasan bahan ajar sebagai muatan lokal.
Sumber Rujukan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih.