Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Senin, 05 Mei 2014

Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Pendirian satuan pendidikan nonformal adalah proses atau cara mendirikan satuan pendidikan nonformal sesuai dengan syarat – syarat yang ditentukan. Pendidikan nonformal selanjutnya disebut PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Dan satuan PNF adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.
Satuan PNF dapat didirikan oleh:

  1. orang perseorangan;
  2. kelompok orang; dan/atau
  3. badan hukum.

Satuan PNF, terdiri atas:
  1. LKP;
  2. Kelompok Belajar;
  3. PKBM;
  4. Majelis Taklim; dan
  5. Satuan PNF sejenis terdiri atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
Program PNF
Program pendidikan  nonformal  adalah  layanan  pendidikan  yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  1. Program  Pendidikan  Kecakapan  Hidup  adalah  program  pendidikan nonformal yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
  2. Program Pendidikan Anak Usia Dini adalah program pendidikan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  3. Program Pendidikan Kepemudaan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti  organisasi  pemuda,  pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
  4. Program Pendidikan Pemberdayaan Perempuan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam upaya untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
  5. Program Pendidikan Keaksaraaan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat penyandang buta aksara untuk memberikan kemampuan mendengarkan, berbicara, menulis, dan berhitung agar dapat berkomunikasi melalui teks, lisan, dan tulis dalam bahasa Indonesia.
  6. Program  Pendidikan  Ketrampilan  Kerja  adalah  program  pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,  keterampilan,  kecakapan hidup,  dan  sikap  untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, dan/atau usaha mandiri, untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
  7. Program Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Lembaga Kursus dan Pelatihan selanjutnya disebut LKP adalah satuan pendidikan  nonformal  yang diselenggarakan  bagi  masyarakat  yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
LKP yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
  1. pendidikan kecakapan hidup;
  2. pelatihan kepemudaan;
  3. pendidikan pemberdayaan perempuan;
  4. pendidikan keterampilan kerja;
  5. bimbingan belajar; dan/atau
  6. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Kelompok Belajar
Kelompok Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan dan berbagi pengalaman, ketrampilan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan
mutu dan taraf kehidupannya.
Kelompok belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
  1. pendidikan keaksaraan;
  2. pendidikan kecakapan hidup;
  3. pendidikan pemberdayaan perempuan;
  4. pengembangan budaya baca; dan/atau
  5. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari,
oleh, dan untuk masyarakat.
PKBM yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
  1. pendidikan anak usia dini;
  2. pendidikan keaksaraan;
  3. pendidikan kesetaraan;
  4. pendidikan pemberdayaan perempuan;
  5. pendidikan kecakapan hidup;
  6. pendidikan kepemudaan;
  7. pendidikan ketrampilan kerja;
  8. pengembangan budaya baca; dan
  9. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Majelis  Taklim
Majelis  Taklim  adalah  satuan  pendidikan  nonformal  yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik
serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
Majelis taklim yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
  1. pendidikan keagamaan Islam;
  2. pendidikan anak usia dini;
  3. pendidikan keaksaraan;
  4. pendidikan kesetaraan;
  5. pendidikan kecakapan hidup;
  6. pendidikan pemberdayaan perempuan;
  7. pendidikan kepemudaan; dan/atau
  8. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Rumah Pintar
Rumah pintar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
  1. pendidikan anak usia dini;
  2. pendidikan keaksaraan;
  3. pendidikan kesetaraan;
  4. pendidikan kecakapan hidup;
  5. pendidikan pemberdayaan perempuan;
  6. peningkatan minat baca, seni dan budaya; dan/atau
  7. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Balai Belajar Bersama
Balai belajar bersama yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
  1. pendidikan kecakapan hidup;
  2. pendidikan pemberdayaan perempuan;
  3. pendidikan kepemudaan;
  4. pendidikan seni dan budaya; dan/atau
  5. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Lembaga Bimbingan Belajar (LBB)
Lembaga bimbingan belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
  1. pendidikan kesetaraan;
  2. pendidikan peningkatan kompetensi akademik; dan/atau
  3. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Persyaratan Pendirian
Persyaratan pendirian Satuan PNF terdiri dari:
  • persyaratan administratif;
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri;
  2. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  3. Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;
  4. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  5. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum.
  • persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Tata Cara Perizinan
  1. Pendiri mengajukan surat permohonan pendirian Satuan PNF dengan melampirkan persyaratan teknis dan administratif kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Dinas melakukan verifikasi berkas administrasi dan teknis.
  3. Kepala Dinas memberi persetujuan atau penolakan pendirian Satuan PNF paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak permohonan diterima.
  4. Kepala Dinas menerbitkan Izin Pendirian Satuan PNF.
  5. Satuan PNF yang telah mendapatkan Izin Pendirian diberi Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal dengan berpedoman pada Tata Cara Pemberian Nomor Induk yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembinaan
  1. Kepala Dinas melakukan pembinaan terhadap Satuan PNF.
  2. Pembinaan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan.
  3. Pembinaan secara teknis dilakukan oleh Penilik.
Pegawasan dan Pengendalian
  1. Kepala Dinas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Satuan PNF.
  2. Pengawasan dan pengendalian secara teknis dilakukan oleh Penilik.
Penutupan PNF
Penutupan satuan PNF merupakan penghentian kegiatan atau penghapusan satuan PNF.
Penutupan satuan PNF dilakukan apabila :
  1. satuan PNF sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian satuan PNF;
  2. satuan  PNF  sudah  tidak  menyelenggarakan  program  pendidikan nonformal 2 (dua) tahun berturut turut;
  3. Penutupan satuan PNF dapat dilakukan berdasarkan atas hasil evaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas. Penutupan satuan PNF diikuti dengan:
  • penyaluran/pemindahan peserta didik kepada satuan PNF lain yang menyelenggarakan program, jenjang dan jenisnya sama;
  • penyerahan dokumen penyelenggaraan pendidikan kepada Kepala Dinas;
  • penyerahan aset milik satuan PNF yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh pendiri dan/atau penyelenggara satuan PNF tersebut.
Penutupan satuan PNF dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2013 TENTANG PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar


Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan. Biaya satuan pendidikan terdiri atas:

  1. biaya investasi;
  2. biaya operasi;
  3. bantuan biaya pendidikan; dan
  4. beasiswa.

Prinsip Sumber Pendanaan
Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pengelolaan satuan pendidikan dasar. Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
  • Prinsip keadilan berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
  • Prinsip kecukupan berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
  • Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan  layanan  pendidikan  yang  memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Sumber Biaya
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  5. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
  7. sumber lain yang sah.
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
  1. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
  2. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. bantuan Pemerintah;
  5. bantuan pemerintah daerah;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
  7. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
  8. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
  9. sumber lain yang sah.
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional dapat menerima bantuan biaya operasional dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dalam hal terdapat penolakan terhadap bantuan biaya operasional satuan pendidikan dilarang
memungut biaya tersebut dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Ketentuan Pungutan
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Pungutan  yang  dilakukan  oleh  satuan  pendidikan  dasar  yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  2. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
  3. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
  4. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
  5. Pungutan harus digunakan sesuai ketentuan diatas dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Satuan Pendidikan yang Diperbolehkan Melakukan Pemungutan
  • Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. 
  • Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi. 
  • Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah  daerah yang dikembangkan/dirintis  menjadi  bertaraf internasional dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
  • Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
  • Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis  menjadi bertaraf  internasional  yang  tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.
Pungutan tidak boleh:
  1. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
  2. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
  3. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Sumbangan
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yang didirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar. Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan. Sumbangan tersebut digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.
Sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun ajaran melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan hasil auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional.

Pelaporan
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dilaporkan dan  dipertanggungjawabkan secara transparan  kepada  pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar. 
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dan sumbangan dilaporkan  dan  dipertanggungjawabkan secara  transparan  kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Sanksi
Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan  dengan  Peraturan  Menteri harus  mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR

Pendidikan Layanan Khusus (PLK)


Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. Penyelenggaraan PLK bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan terpenuhi. Dan ruang lingkup penyelenggaraan PLK meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada semua jenjang pendidikan.

Kelembagaan
Sekolah induk adalah sekolah yang memenuhi syarat untuk menjadi pembina dari satu atau lebih bentuk layanan PLK. PLK diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan dan/atau program layanan pendidikan. Dan PLK diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Bentuk penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal yaitu:

  1. sekolah kecil;
  2. sekolah terbuka;
  3. sekolah darurat; dan
  4. sekolah terintegrasi.

Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.
Sekolah terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri. Sekolah terbuka menyelenggarakan layanan pendidik kunjung dari sekolah induk. 
Sekolah darurat adalah bentuk satuan pendidikan formal yang didirikan pada saat situasi bencana alam dan/atau bencana sosial yang bersifat sementara.
Sekolah terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen. 
Program layanan antara lain:

  1. pemindahan peserta didik ke daerah lain dengan fasilitas bantuan pendanaan dan/atau asrama;
  2. bantuan dana tranportasi;
  3. kunjungan pendidik;
  4. pendidikan jarak jauh yang menyelenggarakan layanan pendidikan tertulis, radio, audio, video, TV, dan/atau berbasis IT; dan/atau
  5. layanan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan

PLK pada jalur pendidikan formal atau nonformal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, bentuk, program dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
PLK memberikan layanan peserta didik di daerah:

  1. terpencil atau terbelakang;
  2. masyarakat adat yang terpencil;
  3. yang mengalami bencana alam;
  4. yang mengalami bencana sosial; dan/atau
  5. yang tidak mampu dari segi ekonomi.

Daerah terpencil atau terbelakang merupakan daerah yang mempunyai kriteria sebagai berikut:

  1. akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
  2. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
  3. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.

Daerah masyarakat adat yang terpencil merupakan masyarakat dengan kriteria adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat.
Peserta didik yang mengalami korban bencana alam atau bencana sosial merupakan daerah terkena musibah bencana alam atau bencana sosial yang mengakibatkan:

  1. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
  2. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
  3. ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Peserta didik yang tidak mampu dari segi ekonomi merupakan peserta didik di lingkungan masyarakat yang antara lain:

  1. jumlah pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal;
  2. mempunyai akses terbatas pada kegiatan ekonomi;
  3. secara sengaja ataupun tidak sengaja menjadi korban tindak kejahatan sosial, dan/atau
  4. keadaan tertentu lainya yang menyebabkan kekurangan ekonomi.

Kurikulum

  1. Kurikulum PLK mengacu pada standar nasional pendidikan. 
  2. Kurikulum PLK dilaksanakan dengan memperhatikan kesesuaiannya terhadap kebutuhan satuan pendidikan dan program layanan pendidikan. 
  3. Kurikulum tingkat PLK disusun mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau mengikuti kurikulum sekolah induk.
  4. Materi pembelajaran PLK disajikan dalam bentuk pembelajaran tatap muka dan/atau pemberian buku, modul dan/atau bahan ajar lain yang sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar.

Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran PLK dilaksanakan dengan memperhatikan:

  1. tempat pembelajaran disesuaikan dengan ketersediaan dan kelayakan;
  2. waktu  pembelajaran  dilaksanakan  berdasarkan  kesepakatan  antara penyelenggara, pendidik dan peserta didik;
  3. sistem pembelajaran dilakukan dalam bentuk klasikal, tutorial, tatap muka, jarak jauh, dan/atau mandiri; dan
  4. jumlah jam mengajar pendidik kunjung disesuaikan dengan kondisi PLK tanpa mengurangi capaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.

Pembelajaran praktik dapat dilakukan pada satuan pendidikan terdekat atau lembaga lain yang memiliki fasilitas yang memadai. Dan pelaksanaan pembelajaran dapat menggunakan media berbasis teknologi

informasi dan komunikasi. Satuan pendidikan yang sudah ada dapat mengusulkan untuk menyelenggarakan
program layanan pembelajaran PLK kepada dinas pendidikan

Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang digunakan pada PLK menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan kondisi dan lokasi setempat.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan pada PLK disediakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Pendidik dan tenaga kependidikan PLK harus memenuhi kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan lokasinya. Dan pendidik dan tenaga kependidikan PLK mendapatkan tunjangan dan penghargaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada PLK dilaksanakan oleh pendidik. Penilaian hasil belajar peserta didik untuk satuan pendidikan jarak jauh dilaksanakan oleh pendidik. Penilaian akhir hasil belajar pada setiap jenjang PLK dilakukan melalui ujian sekolah dan ujian nasional.
Standar Kompetensi Lulusan PLK disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan oleh Menteri. Peserta didik PLK dinyatakan lulus apabila telah lulus ujian sekolah/ujian satuan
pendidikan dan memenuhi nilai minimal ujian nasional. Peserta ujian yang lulus berhak mendapatkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi. Ijazah dan/atau sertifikat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan.

Sumber Dana
Pendanaan PLK bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pendanaan disesuaikan dengan kebutuhan PLK. Dan biaya PLK diatur dengan Standar Biaya Khusus (SBK) yang ditetapkan oleh Menteri.

Peserta Didik PLK

  1. Peserta didik PLK diprioritaskan bagi anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  2. Jumlah peserta didik PLK per rombongan belajar/kelompok belajar disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan layanan pendidikan. 
  3. Peserta didik harus terdaftar pada PLK. 
  4. Peserta didik pada PLK harus memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Kementerian.
Tata Cara Pendirian dan Penutupan

Pendirian PLK dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat;
Persyaratan pendirian PLK meliputi :

  1. studi kelayakan;
  2. rencana induk pengembangan PLK;
  3. sumber peserta didik;
  4. pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. kurikulum;
  6. sumber pembiayaan;
  7. sarana dan prasarana; dan
  8. penyelenggara PLK.

Tata cara pendirian PLK meliputi langkah-langkah sebagai berikut :

  1. usul rencana pendirian PLK oleh pemrakarsa;
  2. pemberian pertimbangan oleh kepala dinas pendidikan.

Pemberian persetujuan pendirian PLK yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Izin penyelenggaraan PLK yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 
Dalam keadaan darurat, masyarakat dapat menyelenggarakan PLK terlebih dahulu kemudian mengurus perizinan. Keadaan darurat ditetapkan oleh bupati/walikota.
Dokumen persyaratan perizinan penyelenggaraan PLK terdiri dari :

  1. uraian jenis satuan pendidikan dan/atau program PLK yang akan dilaksanakan;
  2. akte Pendirian dan AD/ART satuan pendidikan atau program layanan pendidikan,  sedangkan  PLK yang  melayani  anak  usia  dini  yang diselenggarakan oleh perorangan dapat menggunakan KTP;
  3. surat keterangan domisili;
  4. struktur organisasi penyelenggara;
  5. daftar pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. daftar peserta didik atau calon peserta didik; dan
  7. daftar inventaris sarana-prasarana.

Dokumen disampaikan sebagai lampiran surat permohonan izin pendirian.
Izin pendirian PLK berlaku selama masih memenuhi persyaratan. Pemerintah/pemerintah daerah dapat mencabut izin pendirian PLK yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan. Dan PLK pada satuan pendidikan yang sudah memiliki izin memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional dari Kementerian.

Pelaporan dan Penjaminan Mutu

  • PLK harus membuat laporan penyelenggaraan minimal satu kali dalam satu tahun kepada dinas pendidikan dengan tembusan kepada Kementerian.
  • Pelaporan terdiri atas pelaporan satuan pendidkan dan/atau program layanan pendidikan.
  • Pelaporan mencakup data pokok pendidikan dan evaluasi diri PLK.
  • Penjaminan mutu dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya PLK sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  • Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan sumber daya PLK yang diperlukan untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan.

Peran Serta Masyarakat
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perluasan akses dan peningkatan mutu. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan, sosialisasi, advokasi, dan kegiatan lainnya yang mendukung perluasan akses dan peningkatan mutu.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG)

Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan  peserta  didik untuk  memiliki  pekerjaan  dengan persyaratan keahlian khusus.
Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tujuan program PPG adalah ;

  1. untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
  2. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
  3. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Penyelenggara Program PPG
Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang:
  1. sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
  2. terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan peringkat paling rendah B;
  3. memiliki dosen tetap paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasidoktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, paling sedikit salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.


  • memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan program PPG, termasuk asrama mahasiswa sebagai bagian integral dalam proses penyiapan guru profesional;
  • memiliki rasio antara dosen dengan mahasiswa pada masing-masing program studi sesuai SPMI;
  • memiliki  program  peningkatan  dan  pengembangan  aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif;
  • memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra terakreditasi paling rendah B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan program pengalaman lapangan (PPL);
  • memiliki laporan evaluasi diri dan penjaminan mutu berdasar fakta, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.

Penerimaan Peserta Didik Program PPG
Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh LPTK penyelenggara. Dan hasil seleksi dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal. Kuota peserta didik program PPG secara nasional ditetapkan Menteri. LPTK dilarang menerima peserta didik program PPG di luar ketentuan dan peserta didik program PPG diberi nomor induk mahasiswa oleh LPTK dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut:

  1. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  2. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  3. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  4. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  5. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.

Calon  peserta  program  PPG  yang  memiliki  kualifikasi  akademik seperti diatas harus mengikuti dan lulus matrikulasi. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.

Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum program PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan program pengayaan bidang studi dan/atau pedagogi.
Sistem  pembelajaran  pada  program  PPG  mencakup  lokakarya pengembangan  perangkat  pembelajaran dan  program  pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut.
Lokakarya  pengembangan  perangkat  pembelajaran  dan  program pengalaman lapangan dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.

Beban Belajar
Beban belajar program PPG ditetapkan berdasarkan latar belakang pendidikan/keilmuan peserta didik program PPG dan satuan pendidikan tempat penugasan.

  • Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1PGTK dan PGPAUD, adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  • Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1 PGSD adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  • Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan selain S1/D IV Kependidikan PGTK dan PGPAUD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  • Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1/DIV Kependidikan selain S1 PGSD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  • Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang lulusan S1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  • Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan S1/D IV Kependidikan maupun lulusan S1/DIV Nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.

Kelulusan 
Uji kompetensi dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara berkerja sama dengan organisasi profesi. Uji kompetensi dilaksanakan di akhir program PPG. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK.

Gelar
Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN

SPM Pendidikan Dasar Tahun 2013


Berdasarkan PASAL 2 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA disebutkan bahwa :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM pendidikan merupakan kewenangan kabupaten/kota.
  2. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

Pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :
  • tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
  • jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
  • setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
  • setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;
  • setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
  • setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
  • setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
  • di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
  • setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
  • setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  • setiap  kabupaten/kota  semua  kepala  SMP/MTs  berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  • setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  • pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan 
  • kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
Pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
  • setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
  • setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
  • setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia  (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
  • setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
  • setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
  • satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
  1. Kelas I – II      : 18 jam per minggu;
  2. Kelas III          : 24 jam per minggu;
  3. Kelas IV - VI   : 27 jam per minggu; atau
  4. Kelas VII - IX  : 27 jam per minggu;
  • satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
  • setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
  • setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
  • kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
  • setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
  • kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
  • setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA