Pendirian satuan pendidikan nonformal adalah proses atau cara mendirikan satuan pendidikan nonformal sesuai dengan syarat – syarat yang ditentukan. Pendidikan nonformal selanjutnya disebut PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Dan satuan PNF adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.
Satuan PNF dapat didirikan oleh:
- orang perseorangan;
- kelompok orang; dan/atau
- badan hukum.
Satuan PNF, terdiri atas:
- LKP;
- Kelompok Belajar;
- PKBM;
- Majelis Taklim; dan
- Satuan PNF sejenis terdiri atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
Program PNF
Program pendidikan nonformal adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
- Program Pendidikan Kecakapan Hidup adalah program pendidikan nonformal yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
- Program Pendidikan Anak Usia Dini adalah program pendidikan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Program Pendidikan Kepemudaan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
- Program Pendidikan Pemberdayaan Perempuan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam upaya untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
- Program Pendidikan Keaksaraaan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat penyandang buta aksara untuk memberikan kemampuan mendengarkan, berbicara, menulis, dan berhitung agar dapat berkomunikasi melalui teks, lisan, dan tulis dalam bahasa Indonesia.
- Program Pendidikan Ketrampilan Kerja adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, dan/atau usaha mandiri, untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
- Program Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Lembaga Kursus dan Pelatihan selanjutnya disebut LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
LKP yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
- pendidikan kecakapan hidup;
- pelatihan kepemudaan;
- pendidikan pemberdayaan perempuan;
- pendidikan keterampilan kerja;
- bimbingan belajar; dan/atau
- pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Kelompok Belajar
Kelompok Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan dan berbagi pengalaman, ketrampilan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan
mutu dan taraf kehidupannya.
Kelompok belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
- pendidikan keaksaraan;
- pendidikan kecakapan hidup;
- pendidikan pemberdayaan perempuan;
- pengembangan budaya baca; dan/atau
- pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari,
oleh, dan untuk masyarakat.
PKBM yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan keaksaraan;
- pendidikan kesetaraan;
- pendidikan pemberdayaan perempuan;
- pendidikan kecakapan hidup;
- pendidikan kepemudaan;
- pendidikan ketrampilan kerja;
- pengembangan budaya baca; dan
- pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Majelis Taklim
Majelis Taklim adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik
serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
Majelis taklim yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
- pendidikan keagamaan Islam;
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan keaksaraan;
- pendidikan kesetaraan;
- pendidikan kecakapan hidup;
- pendidikan pemberdayaan perempuan;
- pendidikan kepemudaan; dan/atau
- pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Rumah Pintar
Rumah pintar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan keaksaraan;
- pendidikan kesetaraan;
- pendidikan kecakapan hidup;
- pendidikan pemberdayaan perempuan;
- peningkatan minat baca, seni dan budaya; dan/atau
- pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Balai Belajar Bersama
Balai belajar bersama yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
- pendidikan kecakapan hidup;
- pendidikan pemberdayaan perempuan;
- pendidikan kepemudaan;
- pendidikan seni dan budaya; dan/atau
- pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Lembaga Bimbingan Belajar (LBB)
Lembaga bimbingan belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
- pendidikan kesetaraan;
- pendidikan peningkatan kompetensi akademik; dan/atau
- pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Persyaratan Pendirian
Persyaratan pendirian Satuan PNF terdiri dari:
- persyaratan administratif;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri;
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
- Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;
- Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
- Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum.
- persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Tata Cara Perizinan
- Pendiri mengajukan surat permohonan pendirian Satuan PNF dengan melampirkan persyaratan teknis dan administratif kepada Kepala Dinas.
- Kepala Dinas melakukan verifikasi berkas administrasi dan teknis.
- Kepala Dinas memberi persetujuan atau penolakan pendirian Satuan PNF paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak permohonan diterima.
- Kepala Dinas menerbitkan Izin Pendirian Satuan PNF.
- Satuan PNF yang telah mendapatkan Izin Pendirian diberi Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal dengan berpedoman pada Tata Cara Pemberian Nomor Induk yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembinaan
- Kepala Dinas melakukan pembinaan terhadap Satuan PNF.
- Pembinaan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan.
- Pembinaan secara teknis dilakukan oleh Penilik.
Pegawasan dan Pengendalian
- Kepala Dinas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Satuan PNF.
- Pengawasan dan pengendalian secara teknis dilakukan oleh Penilik.
Penutupan PNF
Penutupan satuan PNF merupakan penghentian kegiatan atau penghapusan satuan PNF.
Penutupan satuan PNF dilakukan apabila :
- satuan PNF sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian satuan PNF;
- satuan PNF sudah tidak menyelenggarakan program pendidikan nonformal 2 (dua) tahun berturut turut;
- Penutupan satuan PNF dapat dilakukan berdasarkan atas hasil evaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas. Penutupan satuan PNF diikuti dengan:
- penyaluran/pemindahan peserta didik kepada satuan PNF lain yang menyelenggarakan program, jenjang dan jenisnya sama;
- penyerahan dokumen penyelenggaraan pendidikan kepada Kepala Dinas;
- penyerahan aset milik satuan PNF yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh pendiri dan/atau penyelenggara satuan PNF tersebut.
Penutupan satuan PNF dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2013 TENTANG PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL