Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Senin, 19 April 2021

Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik


Ketentuan Umum

1. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama. atau madrasah tsanawiyah.

2. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.

3. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

4. Lembaga Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat LKP adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

6. Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disingkat PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.

PKL bertujuan untuk:

a. menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik;

b. meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan

c. menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

PKL merupakan program pembelajaran:

a. inti kejuruan bagi Peserta Didik SMK/MAK;

b. keterampilan bagi Peserta Didik SMALB; dan

c. pilihan atau tambahan bagi Peserta Didik LKP.

Penyelenggaraan PKL

Umum

Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP melaksanakan PKL di dunia kerja. Dunia kerja meliputi:

a. dunia usaha;

b. dunia industri;

c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

d. instansi pemerintah; atau

e. lembaga lainnya.

Peserta Didik penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti PKL. Dunia kerja menyediakan akomodasi yang layak untuk pemenuhan kebutuhan ragam disabilitas Peserta Didik dalam pelaksanaan kegiatan PKL. Pemenuhan akomodasi yang layak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik, SMK/MAK, SMALB, dan LKP bekerja sama dengan dunia kerja.

Penyelenggaraan PKL dapat dilakukan oleh satu atau beberapa:

a. SMK/MAK yang memiliki kompetensi keahlian yang sama;

b. SMALB yang memiliki program keterampilan yang sama; dan/atau

c. LKP yang memiliki program keterampilan yang sama.

Penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik dilaksanakan di dunia kerja di dalam dan/atau di luar negeri.

Penyelenggaraan PKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring. PKL yang dilaksanakan secara luring dilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik di dunia kerja. PKL yang dilaksanakan secara daring diperuntukkan bagi pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Selain untuk pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi, PKL dapat dilaksanakan secara daring dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu meliputi:

a. bencana alam;

b. bencana non-alam; atau

c. kondisi geografis.

Pelaksanaan PKL secara daring dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari dunia kerja.

Dalam hal penyelenggaraan PKL tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja, SMK/MAK, SMALB, dan LKP menyelenggarakan bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL. Bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL dikoordinasikan dengan dunia kerja.

Bentuk pembelajaran lain dapat berupa:

a. kegiatan kewirausahaan sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh; dan/atau

b. pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhan dunia kerja.

Tahapan PKL

PKL dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan;

c. penilaian; dan

d. monitoring dan evaluasi.

Perencanaan

Perencanaan meliputi:

a. pemetaan kompetensi Peserta Didik;

b. penetapan lokasi PKL;

c. penetapan jangka waktu PKL;

d. pemetaan penempatan Peserta Didik sesuai kompetensi;

e. penetapan pembimbing PKL; dan

f. pembekalan Peserta Didik.

Perencanaan disusun dalam dokumen perencanaan PKL.

Pelaksanaan

Pelaksanaan meliputi:

a. penempatan Peserta Didik di dunia kerja sesuai kompetensi;

b. praktik kerja; dan

c. mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.

Penilaian

Penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat capaian kompetensi Peserta Didik yang meliputi aspek:

a. sikap;

b. pengetahuan; dan

c. keterampilan.

Penilaian dilakukan oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.

Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi meliputi:

a. monitoring terhadap pelaksanaan PKL; dan

b. evaluasi terhadap perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL.

Monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode PKL.

Sertifikasi

Peserta Didik yang telah menyelesaikan PKL diberikan sertifikat keikutsertaan PKL. Sertifikat keikutsertaan PKL ditandatangani oleh pimpinan dunia kerja. Selain sertifikat keikutsertaan PKL, Peserta Didik dapat diberikan sertifikat kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fasilitas, dan Insentif

Dunia kerja memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada peserta PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif kepada peserta PKL berupa:

a. transportasi dan akomodasi;

b. konsumsi;

c. uang saku; dan/atau

d. fasilitas dan insentif lainnya.

Pemberian fasilitas dan/atau insentif disesuaikan dengan kemampuan dunia kerja.

SUMBER RUJUKAN:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK

Sabtu, 17 April 2021

Standar Nasional Pendidikan


Pertimbangan

a. bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (41, Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

5. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.

6. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

7. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.

8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

Lingkup Standar Nasional Pendidikan

Umum

Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

Jalur Pendidikan formal terdiri atas:

a. pendidikan anak usia dini formal (Pendidikan anak usia dini formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat);

b. pendidikan dasar;

c. pendidikan menengah; dan

d. pendidikan tinggi.

Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas:

a. pendidikan anak usia dini nonformal (Pendidikan anak usia dini nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat); dan

b. pendidikan kesetaraan.

Standar Nasional Pendidikan mencakup:

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi;

c. standar proses;

d. standar penilaian Pendidikan;

e. standar tenaga kependidikan;

f. standar sarana dan prasarana;

g. standar pengelolaan; dan

h. standar pembiayaan.

Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional.

Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan:

a. tujuan Pendidikan nasional;

b. tingkat perkembangan Peserta Didik;

c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:

a. standar isi;

b. standar proses;

c. standar penilaian Pendidikan;

d. standar tenaga kependidikan;

e. standar sarana dan prasarana;

f. standar pengelolaan; dan

g. standar pembiayaan.

Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran (Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan oleh pendidik).

Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.

Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

a. nilai agama dan moral;

b. fisik motorik;

c. kognitif;

d. bahasa; dan

e. sosial emosional.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Standar Isi

Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:

a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. konsep keilmuan; dan

c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Standar Proses

Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Standar proses meliputi:

a. perencanaan pembelajaran;

b. pelaksanaan pembelajaran; dan

c. penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran oleh pendidik.

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a. interaktif;

Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang interaktif' adalah suasana belajar yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara pendidik dengan Peserta Didik, antar Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.

b. inspiratif;

Yang dimaksud dengan "suasana belajaryang inspiratif' adalah suasana belajar yang dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik.

c. menyenangkan;

Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang menyenangkan" adalah suasana belajar yang dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.

d. menantang;

Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang menantang" adalah suasana belajar yang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.

e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan

f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.

Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik dapat dilaksanakan oleh:

a. sesama pendidik;

b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau

c. Peserta Didik.

Penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik sepanjang tersedia sumber daya pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.

Mekanisme merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:

a. perumusan tujuan penilaian;

b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;

c. pelaksanaan penilaian;

d. pengolahan hasil penilaian; dan

e. pelaporan hasil penilaian.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk:

a. penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.; dan

b. penilaian sumatif.

Penilaian sumatif pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a. kenaikan kelas; dan

Penilaian "hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas" mencakup semua aktivitas penilaian yang akan dimasukkan ke dalam rapor Peserta Didik dan menentukan kenaikan kelas.

b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

Penilaian sumatif pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a. kelulusan dari mata kuliah; dan

b. kelulusan dari program studi.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Tenaga Kependidikan

Pendidik

Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.

Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (Kompetensi pendidik dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.)

Kriteria minimal kualifikasi pendidik merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. ijazah dan sertifikat keahlian.

Kriteria minimal kualifikasi pendidik meliputi:

a. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;

b. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;

c. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan

d. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.

Kriteria minimal kualifikasi pendidik pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri.

Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri. Sedangkan mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Kompetensi tenaga kependidikan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Tenaga kependidikan selain pendidik jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

Standar sarana dan prasarana ditentukan dengan prinsip:

a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;

b. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;

c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan

d. ramah terhadap kelestarian lingkungan.

Sarana dan prasarana harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. (Yang dimaksud dengan "tersedia" adalah dimiliki oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan atau berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan lain.)

Standar Pengelolaan

Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.

Perencanan

Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.

Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.

Rencana kerja jangka menengah merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.

Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan Pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Pengawasan

Pengawasan kegiatan Pendidikan merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

Pengawasan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.

Pengawasan kegiatan Pendidikan dilaksanakan oleh:

a. kepala Satuan Pendidikan;

b. pemimpin perguruan tinggi;

c. komite sekolah/madrasah;

d. Pemerintah Pusat; dan/atau

e. Pemerintah Daerah,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:

a. biaya investasi; dan

b. biaya operasional.

Biaya investasi meliputi komponen biaya:

a. investasi lahan;

b. penyediaan sarana dan prasarana;

c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan

d. modal kerja tetap.

Biaya operasional meliputi komponen biaya:

a. personalia; dan

Biaya personalia meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji.

b. nonpersonalia.

Biaya nonpersonalia meliputi bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasaratla, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Pengembangan, Pemantauan, dan Pelaporan Standar Nasional Pendidikan

Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan. (Pemantauan dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Pendidikan dilakukan dalam rangka penyempurnaan Standar Nasional Pendidikan.)

Badan tersebut bertanggung jawab kepada Menteri. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan dapat melibatkan pakar. (Yang dimaksud dengan "pakar" adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang ilmu tertentu yang memberikan pemikiran dan rekomendasi akademik secara mandiri sesuai bidang keahliannya.)

Kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.

Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi:

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi;

c. standar proses; dan

d. standar penilaian Pendidikan.

Kurikulum terdiri atas:

a. kerangka dasar kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum; dan

b. struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar..

Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.

Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

Pengembangan Kurikulum

Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.

Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.

Prinsip diversifikasi dalam pengembangan kurikulum dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah.

Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.

Contoh pengembangan kurikulum oleh kelompok Satuan Pendidikan antara lain dilakukan oleh:

a. 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang dimiliki 1 (satu) yayasan atau badan hukum lainnya; atau

b. kelompok pendidik dari 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang berkolaborasi dalam perancangan kurikulum.

Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.

Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat. (Masyarakat termasuk dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.)

Kurikulum pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan Kurikulum

Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;

b. peningkatan akhlak mulia;

c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

f. tuntutan dunia kerja;

g. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;

h. agama;

i. dinamika perkembangan global; dan

j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.

Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c. bahasa.

Muatan dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

a. mata pelajaran lmata kuliah;

b. modul;

c. blok; atau

d. tematik.

Evaluasi

Umum

Evaluasi meliputi:

a. evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan

b. evaluasi sistem Pendidikan.

Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik

Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik.

Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan untuk:

a. memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan

b. menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

Evaluasi hasil belajar Peserta Didik mengacu pada:

a. standar penilaian Pendidikan; dan

b. standar kompetensi lulusan.

Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Evaluasi Sistem Pendidikan

Umum

Evaluasi sistem Pendidikan dilakukan oleh:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah; dan

c. lembaga mandiri.

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan terhadap:

a. pendidikan anak usia dini;

b. pendidikan dasar dan menengah; dan

c. pendidikan tinggi.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupatenf kota, dan masyarakat.

Evaluasi dilakukan paling sedikit berdasarkan:

a. tingkat capaian perkembangan anak;

b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;

c. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;

d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan

e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.

Hasil evaluasi menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:

a. profil Pendidikan daerah; dan

b. profil Pendidikan nasional.

Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:

a. peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan

b. penetapan rapor Pendidikan.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:

a. Satuan Pendidikan;

b. program pendidikan kesetaraan;

c. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan

d. Pemerintah Daerah.

Evaluasi dilakukan paling sedikit berdasarkan:

a. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;

b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;

c. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;

d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Evaluasi dilaksanakan dalam bentuk:

a. asesmen nasional; dan

b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.

Asesmen nasional mengukur:

a. kompetensi Peserta Didik;

Yang dimaksud dengan "kompetensi Peserta Didik" antara lain kompetensi kognitif dan nonkognitif.

b. kualitas pembelajaran;

c. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

d. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan antara lain tingkat Pendidikan orang tua/wali Peserta Didik, fasilitas belajar di rumah, dan kualifikasi pendidik.

Asesmen nasional dilaksanakan pada:

a. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan

b. program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

Hasil dari evaluasi menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:

a. profil Satuan Pendidikan;

b. profil program pendidikan kesetaraan;

c. profil Pendidikan daerah; dan

d. profil Pendidikan nasional.

Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:

a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan

b. penetapan rapor Pendidikan.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

terhadap pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap:

a. pendidikan anak usia dini; dan

b. pendidikan dasar dan menengah.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri

Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.

Evaluasi dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.

Data diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.

Evaluasi dilakukan secara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik.

Hasil evaluasi paling sedikit mencakup:

a. identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan

b. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.

Akreditasi

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.

Akreditasi menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Akreditasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:

a. Pemerintah Pusat; dan/atau

b. lembaga mandiri.

Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap:

a. Satuan Pendidikan anak usia dini;

b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

c. program pendidikan kesetaraan;

d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan

e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.

Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.

Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi.

Akreditasi oleh lembaga mandiri dapat dilakukan terhadap:

a. Satuan Pendidikan anak usia dinii

b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

c. program pendidikan kesetaraan; dan

d. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

Lembaga mandiri harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan

b. memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.

Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

Sertifikasi

Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.

Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan.

ljazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah paling sedikit memuat:

a. identitas Peserta Didik;

b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan

c. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

ljazah Jenjang Pendidikan tinggi paling sedikit memuat:

a. identitas Peserta Didik; dan

b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.

Sertifikat kompetensi paling sedikit memuat:

a. identitas Peserta Didik;

b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan

Yang dimaksud dengan "lulus uji kompetensi" adalah lulus uji kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.

Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan.

Uji kesetaraan diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.

Uji kompetensi diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penutup

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021
TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Sabtu, 18 Januari 2020

Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan


Ketentuan Satuan pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan sebagai berikut:
  1. gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
  2. ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
  3. untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
  • kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset; dan
  • ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan
  • foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)

Serta:

  1. memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;
  2. memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik; dan
  3. menviapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.

SUMBER RUJUKAN:
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN

Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana


PENGERTIAN
1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan.
4. Sekretariat SPAB adalah kelembagaan adhoc yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.
5. Sekretariat Nasional SPAB yang selanjutnya disebut Seknas SPAB adalah sekretariat di tingkat nasional yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.
6. Sekretariat Bersama SPAB Daerah yang selanjutnya disebut Sekber SPAB Daerah adalah sekretariat yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.
7. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
8. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
10. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
11. Prabencana adalah suatu keadaan normal dimana tidak terjadi Bencana dan/atau terdapat potensi Bencana.
12. Situasi Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditimbulkan oleh Bencana dan ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu yang terdiri dari siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi tanggap darurat ke pemulihan atas dasar rekomendasi lembaga yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
13. Pascabencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan pemerintah dalam melakukan upaya rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan.
14. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
15. Pengurangan Risiko Bencana adalah upaya sistematis untuk menganalisa dan mengelola faktor penyebab Bencana, termasuk mengurangi paparan terhadap bahaya, mengurangi kerentanan orang dan properti, pengelolaan tanah, dan lingkungan yang bijaksana dan peningkatan kesiapan dalam menghadapi peristiwa yang merugikan.
16. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
17. Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera dalam situasi darurat untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan oleh Bencana, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan, pelindungan, pendidikan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana di Satuan Pendidikan.
18. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

TUJUAN
Penyelenggaraan Program SPAB bertujuan untuk:
  1. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
  2. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
  3. memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
  4. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
  5. memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
  6. memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
  7. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.

SASARAN
Sasaran penyelenggaraan Program SPAB meliputi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyelenggaraan Program SPAB meliputi:
a. penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan Pascabencana.

PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA PADA SAAT PRABENCANA
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Prabencana oleh Kementerian
Pada saat Prabencana, Kementerian bertanggung jawab untuk:
  1. memadukan penyelenggaraan Program SPAB ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang pendidikan dan penanggulangan Bencana;
  2. membentuk Seknas SPAB;
  3. melakukan identifikasi tingkat risiko Satuan Pendidikan yang berlokasi di daerah rawan Bencana;
  4. mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang Program SPAB;
  5. membuat dan mengeluarkan petunjuk teknis untuk bangunan Satuan Pendidikan sesuai standar keamanan bangunan yang berlaku;
  6. membuat sistem pengawasan dan validasi dengan kriteria yang teruji untuk memastikan aspek keamanan setiap bangunan Satuan Pendidikan;
  7. memfasilitasi peningkatan kemampuan pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan tentang Program SPAB;
  8. mengintegrasikan materi terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan ke dalam kurikulum nasional; dan
  9. menyediakan bahan dan informasi tentang Pengurangan Risiko Bencana.

Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Prabencana oleh Pemerintah Daerah
Pada saat Prabencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
  1. memadukan penyelenggaraan Program SPAB ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah bidang pendidikan dan penanggulangan Bencana;
  2. membentuk Sekber SPAB Daerah;
  3. melakukan pemetaan terhadap Satuan Pendidikan yang berada di wilayah rawan Bencana;
  4. memilih dan menetapkan Satuan Pendidikan yang mendapatkan prioritas untuk mendapatkan dukungan penyelenggaraan Program SPAB;
  5. memastikan kualitas sarana prasarana Satuan Pendidikan aman terhadap Bencana;
  6. melaksanakan kajian kelaikan bangunan secara berkala dengan bantuan tenaga profesional bersertifikasi di bidang yang relevan;
  7. melakukan penguatan dan perbaikan sarana prasarana Satuan Pendidikan agar dapat memenuhi standar bangunan aman Bencana;
  8. melakukan pengawasan dalam proses konstruksi pembangunan Satuan Pendidikan;
  9. mengintegrasikan materi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana ke dalam kurikulum muatan lokal yang relevan;
  10. meningkatkan kemampuan pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan tentang Program SPAB;
  11. memastikan penyebaran bahan dan informasi tentang Pengurangan Risiko Bencana;
  12. menyediakan akses yang aman bagi Peserta Didik menuju Satuan Pendidikan; dan
  13. memastikan Program SPAB masuk ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di Satuan Pendidikan.

Sarana prasarana Satuan Pendidikan yang aman terhadap Bencana meliputi:
  1. lokasi Satuan Pendidikan aman dari Bencana dan mudah diakses oleh Peserta Didik;
  2. konstruksi bangunan Satuan Pendidikan yang aman terhadap Bencana;
  3. desain dan penataan sarana prasarana yang aman terhadap Bencana;
  4. jalur evakuasi yang mudah diakses; dan
  5. peralatan dan perlengkapan untuk:
  • penunjang Kesiapsiagaan Bencana;
  • simulasi penanggulangan dan penyelamatan Bencana; dan
  • evakuasi, disesuaikan dengan karakteristik ancaman Bencana di Satuan Pendidikan.

Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Prabencana oleh Satuan Pendidikan
Pada saat Prabencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
  1. membentuk tim siaga Bencana di Satuan Pendidikan;
  2. melakukan penilaian terhadap Risiko Bencana di Satuan Pendidikan;
  3. melakukan pemutakhiran data Risiko Bencana Satuan Pendidikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  4. membuat peta Risiko Bencana dan jalur evakuasi;
  5. melakukan penyusunan rencana aksi untuk mendukung penyelenggaraan Program SPAB;
  6. melakukan penyusunan prosedur operasi standar untuk menghadapi kedaruratan Bencana;
  7. melakukan penataan interior ruang dan lingkungan Satuan Pendidikan agar aman terhadap bencana;
  8. memeriksa dan memelihara perlengkapan kebencanaan di Satuan Pendidikan agar tetap berfungsi;
  9. menyediakan peralatan kesiapsiagaan Bencana;
  10. melakukan simulasi kesiapsiagaan Bencana secara mandiri dan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
  11. menjalin kemitraan dengan pihak yang kompeten dalam mendukung penyelenggaraan Program SPAB;
  12. memasukkan Program SPAB dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah di masing-masing Satuan Pendidikan;
  13. memasukkan materi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
  14. melaksanakan pembelajaran terkait materi upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana yang terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler;
  15. mengevaluasi tingkat keamanan dan kesiapsiagaan Satuan Pendidikan secara rutin; dan
  16. membuat laporan tahunan penyelenggaraan Program SPAB di masing-masing Satuan Pendidikan.

Tim siaga Bencana terdiri atas:
a. Pendidik;
b. Tenaga Kependidikan;
c. Peserta Didik; dan
d. perwakilan komite sekolah.

PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN DALAM SITUASI DARURAT BENCANA
Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana oleh Kementerian
Pada saat Situasi Darurat Bencana, Kementerian bertanggung jawab untuk:
  1. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lain terkait;
  2. menetapkan kebijakan layanan Satuan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana;
  3. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penanganandarurat bidang pendidikan;
  4. memberikan bantuan pemulihan kehidupan warga Satuan Pendidikan yang terkena Bencana agar dapat kembali ke dalam kehidupan normal; dan
  5. menyampaikan informasi kemajuan penanganan darurat bidang pendidikan secara rutin kepada Masyarakat.

Koordinasi Kementerian dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lain terkait dalam hal:
  • pengumpulan informasi dampak Bencana pada Satuan Pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat Bencana;
  • pengaktifan pos pendidikan; dan
  • membantu penyediaan, penyaluran, dan pengelolaan bantuan penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat dengan melakukan langkah sebagai berikut:

  1. memastikan ketersediaan dan keterjangkauan sarana prasarana pendidikan darurat dan fasilitas pendukungnya;
  2. memfasilitasi proses pembelajaran yang aman, inklusif, dan ramah anak selama Situasi Darurat Bencana;
  3. memenuhi kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  4. meningkatkan partisipasi Masyarakat untuk membantu layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana.

  • pelaksanaan penanganan darurat termasuk menetapkan batas waktu penggunaan Satuan Pendidikan sebagai tempat pengungsian;
  • kepastian tingkat keamanan dan kelaikan bangunan Satuan Pendidikan yang masih dapat digunakan; dan
  • pemberian dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana.

Pengumpulan informasi dampak Bencana pada Satuan Pendidikan digunakan untuk melakukan kajian dampak Bencana dan menentukan langkah-langkah penanggulangannya.

Penetapan kebijakan layanan Satuan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana paling sedikit meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik korban Bencana yang mengungsi ke luar daerah;
b. penempatan dan penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan lintas wilayah; dan
c. penyelenggaraan ujian nasional di wilayah terdampak Bencana.

Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana oleh Pemerintah Daerah
Pada saat Situasi Darurat Bencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
  1. mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah;
  2. melakukan kajian dampak Bencana pada Satuan Pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat;
  3. mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah Bencana;
  4. menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada Situasi Darurat Bencana sesuai kewenangannya;
  5. memfasilitasi proses pembelajaran di Satuan Pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak;
  6. memberikan bantuan kepada Satuan Pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  7. melakukan kajian kelaikan bangunan Satuan Pendidikan di wilayah terdapak Bencana;
  8. memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana;
  9. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian; dan
  10. menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada Masyarakat.


Koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah Bencana dilaksanakan dalam hal:
a. ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya;
b. proses pendidikan ramah anak dan inklusif; dan
c. kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Penetapan kebijakan layanan pendidikan pada Situasi Darurat Bencana sesuai kewenangannya memuat paling sedikit:
  1. penetapan pengelolaan layanan pendidikan pada Situasi Darurat Bencana;
  2. penetapan Satuan Pendidikan terdampak Bencana;
  3. penetapan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana;
  4. penetapan Peserta Didik yang pindah ke Satuan Pendidikan di luar wilayah Bencana; dan
  5. penetapan penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana.

Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana oleh Satuan Pendidikan
Pada saat Situasi Darurat Bencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
  1. melaporkan dampak Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan darurat kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
  2. mengidentifikasi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengungsi atau pindah ke luar daerah dan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
  3. menyelenggarakan kegiatan Satuan Pendidikan darurat sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kondisi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dengan melibatkan partisipasi Masyarakat setempat;
  4. mengintegrasikan kegiatan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana; dan
  5. memberikan laporan penyelenggaran Satuan Pendidikan secara rutin kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan.

PEMULIHAN LAYANAN PENDIDIKAN PASCABENCANA
Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Kementerian
Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Kementerian bertanggung jawab untuk:
  1. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah;
  2. memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Satuan Pendidikan; dan
  3. menginformasikan perkembangan rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan trauma bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang terdampak Bencana kepada Masyarakat.

Koordinasi Kementerian dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam hal:
  1. penyusunan dokumen rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan Satuan Pendidikan;
  2. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
  3. penyediaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Satuan Pendidikan; dan
  4. pemberian dukungan psikososial dan/atau pemulihan trauma bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang terdampak Bencana.

Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Pemerintah Daerah
Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
  1. menyusun dokumen rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi Satuan Pendidikan;
  2. menetapkan Satuan Pendidikan yang membutuhkan rehabilitasi dan rekonstruksi berikut kebutuhan pembiayaannya;
  3. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
  4. memulihkan proses pembelajaran di Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
  5. melaksanakan pemulihan trauma bagi Peserta Didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdampak Bencana; dan
  6. menginformasikan perkembangan rehabilitasi, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang terdampak Bencana kepada Masyarakat.


Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Satuan Pendidikan
Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
  1. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
  2. menumbuhkan partisipasi warga Satuan Pendidikan dan Masyarakat sekitar untuk terlibat aktif dalam proses rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan;
  3. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan dalam upaya rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan; dan
  4. melaporkan perkembangan proses dan hasil pemulihan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan secara rutin.

SEKRETARIAT SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA
Dalam penyelenggaraan Program SPAB, Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membentuk Sekretariat SPAB.
Sekretariat SPAB terdiri atas:
a. Seknas SPAB; dan
b. Sekber SPAB Daerah.
Seknas SPAB berkedudukan di Sekretariat Jenderal Kementerian.
Seknas SPAB bertugas:
  1. mengelola data dan informasi terkait Program SPAB;
  2. melakukan pemetaan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana,dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana di Satuan Pendidikan;
  3. menyusun rencana aksi nasional Program SPAB;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi nasional Program SPAB dengan kementerian/lembaga terkait dan Masyarakat;
  5. melakukan pendampingan teknis penyelenggaraan Program SPAB;
  6. mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan praktik baik penyelenggaraan Program SPAB;
  7. berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan Program SPAB;
  8. berkoordinasi dengan lembaga usaha terkait dukungan penyelengaraan Program SPAB;
  9. menyediakan saluran pengaduan dan menyampaikan kepada pihak yang berwenang;
  10. mengevaluasi penyelenggaraan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana, dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana; dan
  11. menyusun laporan kemajuan penyelenggaraan Program SPAB.
Sekber SPAB Daerah ditetapkan kedudukannya oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sekber SPAB Daerah bertugas:
  1. melakukan pemetaan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana, dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana di Satuan Pendidikan yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi daerah Program SPAB di daerahnya;
  3. melakukan pendampingan teknis penyelenggaraan Program SPAB di tingkat daerah;
  4. mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan praktik baik penyelenggaraan Program SPAB;
  5. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana, dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana di tingkat daerah;
  6. menyusun laporan perkembangan penyelenggaraan Program SPAB di tingkat daerah;
  7. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan Program SPAB;
  8. berkoordinasi dengan lembaga usaha terkait dukungan penyelenggaraan Program SPAB;
  9. menyediakan saluran pengaduan dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah;
  10. berkoordinasi dengan Seknas SPAB dalam penyelenggaraan Program SPAB; dan
  11. melaporkan kemajuan penyelenggaraan Program SPAB di daerahnya.
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Seknas SPAB melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program SPAB yang dilaksanakan oleh Sekber SPAB Daerah dan Satuan Pendidikan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Sekber SPAB Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program SPAB yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Hasil pemantauan dan evaluasi paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. proses penyelenggaran Program SPAB yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b. tingkat keamanan sarana prasarana Satuan Pendidikan terhadap Bencana; dan
c. tingkat kesiapsiagaan Satuan Pendidikan terhadap Bencana.
Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan oleh Sekber SPAB Daerah kepada Pemerintah Daerah.
Proses pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Program SPAB pada Satuan Pendidikan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan proses pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Kepala Satuan Pendidikan melaporkan penyelenggaraan Program SPAB kepada gubernur dan/atau bupati/walikota melalui ketua Sekber SPAB Daerah.
Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan Program SPAB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui ketua Seknas SPAB.

PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Program SPAB bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. Masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PARTISIPASI MASYARAKAT
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB. Partisipasi Masyarakat dapat berupa:
a. fasilitasi program;
b. fasilitasi pendanaan;
c. fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi;
d. dukungan tenaga ahli; dan/atau
e. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.
Pelaksanaan partisipasi Masyakat dikoordinasikan oleh Seknas SPAB dan/atau Sekber SPAB Daerah sesuai dengan kewenangannya.

PENGHARGAAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Satuan Pendidikan dan Masyarakat yang menyelenggarakan Program SPAB.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA.