Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Minggu, 11 Juni 2017

Sistem Perbukuan


Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan dengan jumlah penduduk yang sangat besar serta beragam etnis dan budaya. Salah satu tujuan negara Indonesia seperti ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tujuan negara itu dipertegas kembali dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban bangsa melalui pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Pusat mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional. Untuk dapat menjamin terselengaranya suatu sistem pendidikan nasional yang memadai, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Sistem Perbukuan. Oleh karena itu, Buku dapat menjadi salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Masih adanya Buku yang beredar di tengah masyarakat yang tidak menjunjung nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum optimalnya pelindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan; serta belum adanya kerangka hukum yang mengatur mengenai perbukuan secara menyeluruh menyebabkan belum terwujudnya Buku Bermutu, murah, dan merata bagi masyarakat. Dengan demikian, tata kelola perbukuan melalui Sistem Perbukuan secara terpadu mutlak diperlukan untuk dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai jembatan menuju tercapainya kecerdasan bangsa.

Saat ini pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangal sehingga dibutuhkan pengaturan perbukuan yang sistematis dan komprehensif. Pengaturan dimaksud mencakup seluruh pelaku perbukuan, yaitu Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.

Selain mengatur pelaku perbukuan, Undang-Undang ini juga mengatur bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku, Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik, Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PENGERTIAN
  • Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungiawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
  • Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
  • Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
  • Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
  • Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
  • Penulisan adalah pen5rusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
  • Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
  • Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  • Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks. Penyadur adalah setiap orang yang melakukan
  • penyaduran.
  • Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
  • Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
  • Editor adalah setiap orang yang rnengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
  • Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
  • Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
  • Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
  • Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
  • Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
  • Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.
  • Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
  • Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
  • Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
  • Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
  • Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
  • Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
  • Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
  • Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan. Yang dimaksud dengan "ekosistem perbukuan' adalah tempat tumbuh dan berkembangnya Sistem Perbukuan yang sehat untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata yang ditandai dengan interaksi positif antar-pemangku kepentingan perbukuan.

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
  1. kebinekaan. Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. kebangsaan. Yang dimaksud dengan oasas kebangsaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. kebersamaan. Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan' adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pelaku perbukuan;
  4. profesionalisme. Yang dimaksud dengan "asas profesionalisme' adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan didukung oleh sumber daya yang profesional di bidang perbukuan;
  5. keterpaduan. Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukiran dilakukan secara sinergis antarseluruh pelaksana tata kelola perbukuan;
  6. kenusantaraan. Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan menghasilkan karya yang mendorong penguatan keanekaragaman budaya dalam memperkukuh jati diri bangsa;
  7. keadilan. Yang dimaksud dengan uasas keadilan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan mewujudkan kesempatan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mengakses Buku yang berrnutu; dan murah;
  8. partisipasi masyarakat. Yang dimaksud dengan "asas partisipasi masyarakat" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan memberi ruang kepada masyarakat untuk berperan serta;
  9. kegotongroyongan. Yang dimaksud dengan "asas kegotongroyongan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan dilakukan dengan semangat kebersamaan; dan
  10. kebebasbiasan. Yang dimaksud dengan "asas kebebasbiasan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan tidak multi tafsir.

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:

  1. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
  2. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
  3. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
  4. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.
BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU
Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik. Buku cetak merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak. Buku elektronik merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik. 

Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum. Buku pendidikan merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Buku pendidikan terdiri atas buku teks dan buku nonteks. Buku teks memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepribadian; penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; kepekaan, kemampuan estetis, kemampuan kinestetis dan kesehatan; serta pemahaman nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.

Buku teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya. Buku teks utama, antara lain, buku mata pelajaran pendidikan agama, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, ketrampilan, seni budaya, serta pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan.

Buku teks pendamping merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.

Buku umum merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.

Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan.

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN PELAKU PERBUKUAN
Masyarakat berhak:
  1. memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam Sistem Perbukuan; dan
  2. mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku Bermutu dan informasi perbukuan.

Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan membaca Buku sesuai dengan kebutuhannya. Yang dimaksud dengan "penyandang disabilitas" adalah mereka yang memiliki keterbatasan, antara lain, penyandang disabilitas netra, penyandang kerusakan penglihatan dan/atau keterbatasan dalam membaca, serta pengguna huruf braille.

Masyarakat di daerah terdepan, terluar, tertinggal, komunitas adat terpencil, serta yang mengalami bencana berhak memperoleh layanan akses Buku. Bencana, antara lain, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial yang berdampak pada terputusnya akses fasilitas umum perbukuan.

Masyarakat berkewajiban :
  1. memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat; dan
  2. memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat gemar menulis.
Pelaku perbukuan terdiri atas Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.

Penulis berhak:
  1. memiliki hak cipta atas naskah tulisannya;
  2. mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki;
  3. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
  4. membentuk organisasi profesi; dan
  5. mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya.
Penulis berkewajiban:
  1. mencantumkan nama asli atau narna samaran pada Naskah Buku; dan
  2. mempertanggunglawabkan karya yang ditulisnya.
Penerjemah berhak:
  1. memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya;
  2. mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak lain;
  3. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
  4. membentuk organisasi profesi; dan 
  5. mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.
Penerjemah berkewajiban:
  1. memiliki izin dai pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
  2. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  3. mempertanggungiawabkan naskah Terjemahannya.
Penyadur berhak:
  1. memiliki hak cipta atas naskah hasil Sadurannya;
  2. mengalihkan hak cipta Saduran kepada pihak lain;
  3. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
  4. membentuk organisasi profesi; dan
  5. mendapatkan imbalan atas naskah hasil Sadurannya.
Penyadur berkewajiban :
  1. memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
  2. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  3. mempertanggungjawabkan hasil Sadurannya.
Editor berhak:
  1. membentuk organisasi profesi; dan
  2. mendapatkan imbalan atas naskah editannya.
Editor berkewajiban:
  1. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  2. mempertanggungjawabkan naskah editannya.
Desainer berhak:
  1. membentuk organisasi profesi; dan
  2. mendapatkan imbalan atas desain Bukunya.
Desainer berkewajiban :
  1. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  2. mempertanggungiawabkan desain Bukunya.
Ilustrator berhak:
  1. membentuk organisasi profesi; dan
  2. mendapatkan imbalan atas Ilustrasinya.
Ilustrator berkewajiban:
  1. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  2. mempertanggungjawabkan Ilustrasinya.
Pencetak berhak:
  1. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
  2. membentuk himpunan organisasi usaha; dan
  3. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan Pencetakan.
Pencetak berkewajiban:
  1. memiliki izin usaha percetakan;
  2. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang dicetak; dan
  3. mencetak Buku dengan tiras berdasarkan kesepakatan dengan Penerbit.
Pengembang Buku Elektronik berhak:
  1. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
  2. membentuk himpunan organisasi usaha dan/ atau organisasi profesi; dan
  3. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan pengembangan buku elektronik.
Pengembang Buku Elektronik berkewajiban:
  1. memiliki izin usaha;
  2. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang didigitalkan; dan
  3. menerapkan manajemen hak digital. Yang dimaksud dengan "manajemen hak digital" adalah hiponim yang merujuk pada teknologi pengaturan akses yang digunakan oleh para penerbit atau pemegang hak cipta untuk membatasi penggunaan suatu media atau alat digital.
Penerbit berhak:
  1. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
  2. membentuk himpunan organisasi usaha.
Penerbit berkewajiban:
  1. memiliki izin usaha penerbitan;
  2. memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta;
  3. memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak cipta;
  4. mencantumkan harga pada belakang kover Buku;
  5. mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca; Keterangan penruntukan buku antara lain buku untuk anak, remaja, atau dewasa.
    dan
  6. mencantumkan angka standar buku internasional. Yang dimaksud dengan "angka standar buku internasional" adalah penanda internasional yang unik untuk terbitan Buku.
Penerbit yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. penarikan produk dari peredaran;
  3. pembekuan izin usaha; dan/ atau
  4. pencabutan izin usaha.
Pemilik Toko Buku berhak:
  1. mendapatkan kemudahan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
  2. membentuk himpunan organisasi usaha.
Pemilik Toko Buku berkewajiban memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada Penerbit.

WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Pusat berwenang:
  1. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan;
  2. menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi;
  3. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;
  4. memberikan insentif liskal untuk pengembangan perbukuan. Yang dimaksud dengan "insentif fiskal" adalah kebijakan pemerintah dalam bidang keuangan yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional; dan
  5. membina, memfasilitasi, dan mengawasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan.
Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
  1. menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi;
  2. menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik. Yang dimaksud dengan "menyusun" adalah bahwa Pemerintah Pusat bertanggung jawab penuh atas isi buku teks utama yang bermutu;
  3. meningkatkan minat membaca dan menulis melalui pengadaan Naskah Buku yang bermutu;
  4. memfasilitasi pengembangan sistem informasi perbukuan;
  5. mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke khasanah budaya dunia melalui Buku. Bentuk promosi dilakukan, antara lain, melalui kegiatan penerjemahan karya nasional ke bahasa asing dan karya asing ke bahasa Indonesia, serta pameran Buku nasional dan internasional;
  6. memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asing yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan. Bentuk fasilitasi penerjemahan Buku, antara lain, kerja sama dan peningkatan kompetensi penerjemah; dan
  7. memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara. Yang dimaksud dengan "buku langka" adalah Buku yang sulit diperoleh dan memiliki nilai sejarah, nilai budaya, dan/atau ilmu pengetahuan.
Pemerintah Daerah provinsi berwenang:
  1. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan sesuai dengan kewenangannya;
  2. membina, memfasilitasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
  3. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
  4. mengembangkan budaya literasi.
Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
  1. menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
  2. menyusun dan menjamin tersedianya buku teks pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu. Yang dimaksud dengan "menyusun" adalah Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab penuh atas isi buku teks pendamping yang bermutu. Yang dimaksud dengan "muatan lokal" adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. Contoh muatan lokal, antara lain, bahasa daerah, budaya daerah, dan kesenian daerah;
  3. membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku sesuai dengan kewenangannya;
  4. menjamin terlaksananya program peningkatan minat membaca dan minat menulis di wilayahnya;
  5. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya di wilayahnya;
  6. memfasilitasi masukan materi buku teks untuk diterbitkan; dan
  7. memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota berwenang:
  1. menjamin pelaksanaan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
  2. menjamin pendistribusian buku teks utama secara adil dan merata; dan
  3. memfasilitasi pengembangan budaya literasi.
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab:
  1. mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
  2. memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya;
  3. melaksanakan program peningkatan minat membaca dan minat menulis; dan
  4. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
PEMEROLEHAN NASKAH BUKU
Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui akuisisi naskah secara aktif dan/atau pasif. Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran. Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan diutamakan pada naskah yang berkualitas dari Buku berbahasa daerah dan/atau berbahasa asing.
Pemerolehan Naskah Buku harus memenuhi syarat isi, terdiri atas:
  1. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
  2. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
  3. tidak mengandung unsur pornografi;
  4. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/ atau
  5. tidak mengandung ujaran kebencian.
Penerjemahan Buku dan Penyaduran Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan.

PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN BUKU ELEKTRONIK
Buku ditcrbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. telah memcnuhi syarat isi; dan
  2. mencantumkan angka standar buku internasional.
Penerbitan Buku oleh pihak asing di Indonesia wajib dilakukan melalui kerja sama dengan Penerbit yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerbit berbadan hukum milik Pemerintah Pusat dan/ atau berbadan hukum milik Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Buku.

Penerbitan Buku untuk pendidikan tinggi dapat dikelola oleh perguruan tinggi agar menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata. Penerbitan Buku difasilitasi oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi harus memenuhi syarat isi dan Buku yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Setiap Buku yang dicetak wajib mencantumkan:
  1. harga pada bagian belakang kover Buku; dan
  2. peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca
Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui:
  1. Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku elektronik; dan
  2. pengonversian buku cetak ke dalam bentuk buku elektronik.
Pengembangan buku elektronik yang dilakukan melalui Penerbitan Naskah Buku harus memiliki angka standar buku internasional elektronik.

Buku teks utama dapat dikonversi ke dalam bentuk buku elektronik untuk memudahkan masyarakat memperoleh dan mengakses buku teks utama. Buku elektronik dapat diunduh secara gratis dan digandakan.

PENDISTRIBUSIAN BUKU
Pendistribusian Buku dilakukan untuk menjamin ketersediaan Buku secara merata dan/ atau dengan harga murah. Pendistribusian Buku dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendistribusikan buku teks utama kepada satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendistribusian buku teks utama menggunakan anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah. 

Penjualan Buku secara elektronik di luar buku teks utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penerbit yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. penarikan produk dari peredaran;
  3. pembekuan izin usaha; dan/atau
  4. pencabutan izin usaha.
Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan/ atau sarana lain.

PENGGUNAAN BUKU
Buku teks utama wajib digunakan satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kurikulum yang berlaku dalam pembelajaran. Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat menggunakan:
  1. buku teks pendamping;
  2. buku nonteks yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat; dan/ atau
  3. buku umum.
Buku teks pendamping, buku nonteks, dan buku umum merupakan buku yang berfungsi sebagai buku pengayaan.

Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang tidak menggunakan buku teks utama dikenai sanksi administratif berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. penangguhan bantuan pendidikan;
  3. penghentian bantuan pendidikan;
  4. perekomendasian penurunan peringkat dan/atau pencabutan akreditasi;
  5. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
  6. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
PENYEDIAAN BUKU
Penyediaan Buku dapat dilakukan melalui:
  1. penerbitan;
  2. pencetakan ulang;
  3. hibah; atau
  4. impor.
Penyediaan buku teks utama untuk keperluan pembelajaran pada setiap satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan oleh masyarakat.

PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan budaya literasi melalui Sistem Perbukuan. Masyarakat berperan serta menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.

PENGAWASAN
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan. Pengawasan bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan terselenggara dengan baik. Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan sebagai pencegahan terjadinya tindak pidana dalam rangka mendukung penegakan hukum, baik preventif maupun edukatif di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan sehingga tercipta ketertiban dan ketenteraman umum. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.

SUMBER RUJUKAN:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN

Kamis, 01 Juni 2017

Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


PENGERTIAN

  1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
  2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
  3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
  5. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
  6. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
  7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan meliputi perlindungan:
  1. hukum;
  2. profesi;
  3. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
  4. hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:
  1. tindak kekerasan;
  2. ancaman;
  3. perlakuan diskriminatif;
  4. intimidasi; dan/atau
  5. perlakuan tidak adil,
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:
  1. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pemberian imbalan yang tidak wajar;
  3. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
  4. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
  5. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko:
  1. gangguan keamanan kerja;
  2. kecelakaan kerja;
  3. kebakaran pada waktu kerja;
  4. bencana alam;
  5. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
  6. risiko lain.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap:
  1. hak cipta; dan/atau
  2. hak kekayaan industri.
Perlindungan merupakan kewajiban:
  1. Pemerintah;
  2. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
  3. Satuan Pendidikan;
  4. Organisasi Profesi; dan/atau
  5. Masyarakat.
Perlindungan yang dilakukan Pemerintah dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan. Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:
  1. menyediakan sumber daya; dan
  2. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi. Advokasi nonlitigasi merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk:
  1. konsultasi hukum;
  2. mediasi; dan/atau
  3. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Konsultasi hukum dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. 
Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam melaksanakan perlindungan, Kementerian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Rabu, 31 Mei 2017

PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat


PENGERTIAN
  1. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
  2. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
  4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
TUJUAN
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

TATA CARA PPDB
Pelaksanaan
  1. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
  2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Persyaratan
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
  1. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan 
  2. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan diatas dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) nomor 3 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  1. usia; dan
  2. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  1. jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  2. usia;
  3. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
  4. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  1. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  2. usia;
  3. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  4. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi selain di atas dan/atau melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.

Sistem Zonasi
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
  1. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
  2. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan zonasi tidak berlaku bagi SMK.

Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
  2. Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.
  3. Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik.

Biaya
Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, sistem zonasi, dan Rombongan Belajar yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Peserta didik pendidikan dasar setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah menunjukan:
  1. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
Selain syarat di atas, perpindahan peserta didik dari sekolah di negara lain ke sekolah di Indonesia wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala sekolah asal dan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.

Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
  1. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan;
Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
  1. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
Sekolah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur nonformal dan informal ke Sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke Sekolah maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Perpindahan peserta didik ke Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat dilakukan pungutan dan/atau sumbangan.

ROMBONGAN BELAJAR
Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas.

Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
  1. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
  2. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
  3. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
  4. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB. Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam (1) satu tahun.

LARANGAN
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dan/atau pihak lain dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

SANKSI
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur/Bupati/Wali Kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penundaan atau pengurangan hak;
  3. pembebasan tugas; dan/atau
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
b. Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penundaan atau pengurangan hak;
  3. pembebasan tugas; dan/atau
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pemberian sanksi, selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa penggabungan atau penutupan Sekolah kepada Sekolah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekolah yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dapat menerima warga negara asing menjadi peserta didik. Ketentuan warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada Sekolah wajib:
  1. memiliki kemampuan bahasa Indonesia bagi sekolah dengan pengantar bahasa Indonesia;
  2. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
  3. memenuhi ketentuan mengenai warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar, dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah dapat dikecualikan untuk:
  1. sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  2. sekolah berasrama;
  3. satuan Pendidikan Kerja Sama;
  4. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar;
  5. sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); dan
  6. sekolah layanan khusus.
Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ini dengan berasaskan objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memperhatikan terhadap kemampuan orang tua/wali peserta siswa.

Penerapan ketentuan tentang zonasi dan sistem PPDB secara daring/online dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah. Ketentuan PPDB pada pendidikan khusus dan layanan khusus dapat mengacu pada Peraturan Menteri ini.

KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan maka:
  1. pada tahun ajaran 2017/2018 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat;
  2. wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 2 (dua) sampai dengan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
  3. wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas) pada SMP atau bentuk lain yang sederajat dan SMA atau bentuk lain yang sederajat paling lama 2 (dua) tahun kecuali pada SMK atau bentuk lain yang sederajat paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.
SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2017 
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT.