Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Jumat, 30 Januari 2015

Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2015


A. Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.
Penjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ yang disajikan adalah sebagai berikut.
  1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
  3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
  4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
  5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan  pendalaman  materi,  pengembangan  perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
  6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi  penyusunan  perangkat  pembelajaran  (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. Rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut:
    • PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
    • Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
    • Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
    • Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan  oleh  kepala  sekolah  dan  dipublikasikan  di perpustakaan/ruang baca sekolah.
    • Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
    • Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
    • Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
    • Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line.
  7. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
B. Persyaratan Peserta
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua) dengan ketentuan:
    • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,  Nomor  48  Tahun  2011,  Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota/Pejabat yang berwenang.
    • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
    1. guru bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;
    2. guru IPA di SMK (kode 097), IPS di SMK (kode 100), Keterampilan di SMP dan SMA (kode 227), Kewirausahaan di SMK (kode 331)
    • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  8. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    a. diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
    b. memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
C. Penyusunan Berkas Administrasi
Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta UKA tahun 2015 adalah:
  1. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
  2. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  6. Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
  7. Surat  ijin  belajar  atau  tugas  belajar  dari  dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  8. Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. 
  9. Guru  yang  telah  memiliki  sertifikat  pendidik  harus menyertakan:
    • Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,  Nomor  48  Tahun  2011,  Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
    • Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
    • Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan. 
    • Fotocopy Sertifikat Pendidik.
D. Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
E. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
1. Penilaian RPL
Rayon LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki. Aturan teknis selanjutnya terkait RPL sesuai dengan buku 2.
Pada tahap ini, LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.
2. Pelaksanaan Workshop
Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan-kegiatan  yang  mencakup  pendalaman  materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).
3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru.
F.Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas
 
G. Jadwal Kegiatan
Sumber Rujukan :
SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2015
BUKU 1
PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2015

Rabu, 28 Januari 2015

Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah


PENGERTIAN
  1. Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
  2. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  3. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  4. Tim Pembina UKS/M, selanjutnya disingkat TP UKS/M adalah organisasi yang menangani UKS/M, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
  5. Tim Pelaksana UKS/M adalah organisasi yang melaksanakan UKS/M yang berkedudukan di sekolah;
  6. Sekretariat TP UKS/M adalah perangkat organisasi TP UKS/M.
TUJUAN DAN SASARAN
UKS/M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.

Sasaran UKS/M dalam Peraturan Bersama ini meliputi:
  1. peserta didik;
  2. pendidik;
  3. tenaga kependidikan; dan
  4. masyarakat sekolah.
KEGIATAN POKOK
Kegiatan pokok UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M, meliputi :
a. pendidikan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan; dan
c. pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Pendidikan kesehatan meliputi:
  1. meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat;
  2. penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar; dan
  3. pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan meliputi:
  1. stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK);
  2. penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala;
  3. pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut;
  4. pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
  5. pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama pada penyakit (P3P);
  6. pemberian imunisasi;
  7. tes kebugaran jasmani;
  8. pemberantasan sarang nyamuk (PSN);
  9. pemberian tablet tambah darah;
  10. pemberian obat cacing;
  11. pemanfaatan  halaman  sekolah  sebagai  taman  obat  keluarga (TOGA)/apotek hidup;
  12. penyuluhan kesehatan dan konseling;
  13. pembinaan dan pengawasan kantin sehat;
  14. informasi gizi;
  15. pemulihan pasca sakit; dan
  16. rujukan kesehatan ke puskesmas/rumah sakit.
Pembinaan lingkungan sekolah sehat, meliputi :
  1. pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K);
  2. pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan
  3. pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS/M , memerlukan aspek pendukung meliputi :
  1. Ketenagaan;
  2. pendanaan;
  3. sarana prasarana;
  4. manajemen; dan
  5. penelitian dan pengembangan.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN UKS/M
Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
  1. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
  2. merumuskan  dan  menyusun  standar,  prosedur,  dan  pedoman pelaksanaan UKS/M;
  3. mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelatihan bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan;
  4. menyusun pedoman pendidikan kesehatan yang dibutuhkan untuk proses kegiatan belajar mengajar;
  5. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
  6. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua sekolah;
  7. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
  8. mendorong pemerintah daerah untuk pengadaan sarana prasarana UKS/M;
  9. mengembangkan model sekolah sehat; dan
  10. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah.
Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
  1. menetapkan kebijakan yang mendukung kegiatan UKS/M;
  2. memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M;
  3. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
  4. menyediakan prototype media KIE, pedoman pembinaan UKS/M bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk penggandaan media KIE;
  5. meningkatkan akses terhadap media KIE, pedoman, dan buku-buku tentang materi kesehatan;
  6. meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah;
  7. memonitor, mengendalikan, mengelola agar penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan dapat terlaksana dengan baik;
  8. melakukan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);
  9. melaksanakan pembinaan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah/madrasah;
  10. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian faktor resiko lingkungan secara terpadu;
  11. menyelenggarakan pelayanan kesehatan; dan
  12. mengembangkan metode promosi kesehatan di sekolah yang mendukung UKS/M.
Kementerian Agama melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
  1. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
  2. menetapkan standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M;
  3. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan agama;
  4. menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan pedoman pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementeriaan Agama;
  5. menyediakan fasilitas UKS/M yang meliputi sarana prasarana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan;
  6. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua madrasah dan pondok pesantren;
  7. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren;
  8. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat; dan
  9. mengembangkan model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat.
Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
  1. memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria program UKS/M;
  2. mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membuat Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan UKS/M;
  3. mendorong pemerintah daerah untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan daerah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi;
  4. mendorong daerah untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; dan
  5. mendorong daerah untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan.
TIM PEMBINA UKS/M DAN TIM PELAKSANA UKS/M
TP UKS/M dan Tim Pelaksana UKS/M terdiri dari:
  1. TP UKS/M Pusat;
  2. TP UKS/M provinsi;
  3. TP UKS/M kabupaten/kota;
  4. TP UKS/M kecamatan; dan
  5. Tim pelaksana UKS/M.
Tugas TP UKS/M Pusat, meliputi:
  1. merumuskan kebijakan dan pedoman umum dibidang pembinaan dan pengembangan UKS/M yang bersifat nasional;
  2. melaksanakan  sosialisasi  dan  memfasilitasi  semua  pemangku kepentingan dalam rangka pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  3. menjalin hubungan kerja dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. melaksanakan pemantauan dan evaluasi program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara Nasional;
  5. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri; dan
  6. melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M Pusat.
Keanggotaan TP UKS/M Pusat terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Tugas TP UKS/M provinsi, meliputi:
  1. menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah/madrasah sehat;
  2. menyusun petunjuk pelaksanaan UKS/M;
  3. mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M di wilayahnya;
  4. melaksanakan program pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  5. melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M;
  6. menjalin hubungan kerja sama dengan lintas sektor, pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.;
  7. mendorong TP UKS/M kabupaten/kota untuk menyelenggarakan program BIAS, PHBS, P3K, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dan program kecacingan; 
  8. melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  program pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  9. membuat laporan berkala kepada TP UKS/M Pusat; dan
  10. melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M provinsi.
Keanggotaan TP UKS/M provinsi ditetapkan oleh gubernur sekurang-kurangnya terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dinas kesehatan,  kantor  wilayah  kementerian  agama  provinsi,  badan perencanaan pembangunan daerah, dan SKPD dan/atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan memiliki sekretariat tetap TP UKS/M provinsi yang berkedudukan di sekretariat daerah atau SKPD dan/atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan.
Tugas TP UKS/M kabupaten/kota, meliputi:
  1. menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;
  2. menyusun petunjuk teknis UKS/M;
  3. mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M di wilayahnya;
  4. melaksanakan pelatihan guru UKS/M, dokter kecil, kader kesehatan remaja, dan pendidikan sebaya;
  5. melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  6. melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M;
  7. melaksanakan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di seluruh sekolah/madrasah;
  8. menyelenggarakan program BIAS, PHBS, P3K, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dan program kecacingan;
  9. menjalin hubungan kerja sama dengan lintas sektor, pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  program pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  11. menggandakan buku-buku pendidikan kesehatan, UKS/M dan media KIE untuk sekolah/madrasah;
  12. membuat laporan berkala kepada TP UKS/M provinsi; dan
  13. melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M kabupaten/kota.
Keanggotaan TP UKS/M kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dinas kesehatan, kantor  kementerian  agama  kabupaten/kota,  badan  perencanaan pembangunan daerah, dan SKPD dan/atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan memiliki sekretariat tetap TP UKS/M kabupaten/kota yang berada di sekretariat wilayah daerah/dinas pendidikan/dinas kesehatan dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
Tugas TP UKS/M kecamatan, meliputi:
  1. menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;
  2. membina dan melaksanakan UKS/M;
  3. mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  4. melaksanakan  pembinaan  dan  pengembangan  UKS/M  melalui bimbingan dan penyuluhan;
  5. melaksanakan peningkatan kualitas ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M;
  6. melaksanakan program UKS/M di wilayahnya sesuai dengan pedoman dan petunjuk TP UKS/M kabupaten/kota;
  7. melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara berkala;
  8. membuat laporan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M pada TP UKS/M kabupaten/kota; dan
  9. melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M kecamatan.
Keanggotaan TP UKS/M kecamatan ditetapkan oleh camat terdiri dari unsur sekretariat kecamatan, UPTD dinas pendidikan kecamatan, pusat kesehatan masyarakat, pengawas pendidikan agama dan instansi lain sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan memiliki sekretariat tetap yang berkedudukan di kantor kecamatan.
Tugas tim pelaksana UKS/M, meliputi:
  1. menyusun rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  2. melaksanakan Trias UKS/M;
  3. menjalin kerja sama dengan komite sekolah/madrasah, instansi terkait, dan masyarakat;
  4. menyiapkan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah sehat;
  5. melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara berkala;
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan UKS/M kepada TP UKS/M kecamatan dengan tembusan TP UKS/M kabupaten/kota; dan
  7. melaksanakan ketatausahaan tim pelaksana UKS/M.
Keanggotaan tim pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah terdiri dari unsur desa/kelurahan, sekolah/madrasah, Puskesmas, UPTD dinas pendidikan kecamatan, pendidik, OSIS, komite sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai kebutuhan.

Pelaporan dilakukan secara rutin setiap tiga bulan, meliputi: jenis, tenaga, dan hasil penyelenggaraan kesehatan sekolah/madrasah.

Pembiayaan pembinaan dan pengembangan UKS/M dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pada saat Peraturan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230A/2003, dan 26 Tahun  2003  tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan : PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/X/PB/2014, NOMOR 73 TAHUN 2014, NOMOR 41 TAHUN 2014, NOMOR 81 TAHUN 2014.

Senin, 26 Januari 2015

Kebijakan Perubahan Ujian Nasional


Rencana Strategis Perubahan Ujian Nasional


Kemdikbud menyadari bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan membutuhkan penilaian berbagai indikator kinerja.
Ujian Nasional adalah salah satu indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan. Masih ada berbagai alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain:
  1. UKG [Uji Kompetensi Guru] – menilai kemampuan pedagogik dan kompetensi keilmuan guru
  2. INAP [Indonesia National Assessment Program] – ukuran mutu tingkat sekolah
  3. PISA [Programme for International Student Assessment] – pengukuran capaian kinerja siswa skala internasional.dan lain-lain
Kemdikbud mengajak semua pihak untuk mengubah fokus kita dari sekadar soal nilai dan hasil kelulusan Ujian Nasional menjadi pemanfaatan berbagai indikator kinerja yang ditangkap oleh berbagai alat ukur untuk meningkatkan mutu pendidikan.
8 Standar Nasional Pendidikan
  1. Standar Kompetensi Lulusan 
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan
  8. Standar Penilaian Pendidikan
Tujuan Ujian Nasional
Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional.
Potensi Kegunaan Ujian Nasional
[perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 68]
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  4. penentuan kelulusan dari satuan pendidikan
Rencana Perubahan
  • Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan [kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh sekolah]
  • Ujian Nasional dapat ditempuh BEBERAPA KALI [untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar]
  • Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali [mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional]
Rencana Perbaikan
  • Peningkatan mutu soal mendorong deep learning, soal yang kontekstual [budaya, sosio-antropologis, lingkungan]
  • Disertai dengan survei dan kuesioner untuk mengidentifikasi faktor pengaruh terhadap capaian
  • Surat Keterangan Hasil UN lebih lengkap dengan levelling untuk menggambarkan capaian kompetensi siswa
  • Penggunaan CBT [computer-based test] agar lebih fleksibel dan handal
Langkah-langkah Kebijakan Computer-Based Test
Computer-Based Test bermanfaat untuk:
  • meningkatkan mutu, fleksibilitas dan kehandalan Ujian Nasional
  • memperlancar proses pengadaan Ujian Nasional
  • hasil yang lebih cepat dan detail kepada siswa, orangtua dan sekolah
Pada tahun 2015 akan dilakukan perintisan/piloting Ujian Nasional – CBT dengan target beberapa sekolah pada setiap jenjang di setiap propinsi.
Pada tahun-tahun berikutnya CBT akan dilakukan dengan cakupan lebih luas di 34 propinsi pada jenjang: SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Paket B dan C
Soal Computer-Based Test sama/setara dengan Paper-Based Test
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional
Untuk siswa dan orangtua:
  1. Nilai tes
  2. Kategorisasi/levelling dan deskripsi
  3. Diagnostik untuk perbaikan
Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan:
  1. Konteks : posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional
  2. Indeks non parametrik : mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll
 
Sekilas Ujian Nasional
Amanat UU Sisdiknas 20/2003
Pasal 57
  • (1)  Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan.
  • (2)  Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
  • (1)  Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
  • (2)  Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
  • (2)  Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.


Sumber Rujukan : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/3747



Jumat, 14 November 2014

Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Pengertian
  1. Satuan  pendidikan  adalah  Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
  2. Sistem Kredit Semester selanjutnya  disebut SKS  adalah  bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan  pendidikan  sesuai  dengan  bakat,  minat,  dan kemampuan/kecepatan belajar.
  3. Indeks Prestasi selanjutnya disebut IP adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.
SKS diselenggarakan dengan prinsip:
a.  fleksibel;
Penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri.
b.  keunggulan;
Penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
c.  maju berkelanjutan;
Penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain.
d.  keadilan.
Penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan.

Satuan pendidikan yang memiliki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional  Sekolah/Madrasah  dapat  menerapkan  SKS  dalam penyelenggaraan pendidikan. Penerapan SKS oleh satuan pendidikan dilakukan secara bertahap mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.

Satuan  pendidikan  penyelenggara  SKS  wajib  menyediakan  guru pembimbing akademik. Guru pembimbing akademik bertanggung jawab terhadap aspek akademik bagi peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester akhir. Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan.

Pengambilan beban belajar menggunakan kriteria:
  1. prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester 1; atau
  2. IP yang diperoleh pada semester sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester berikutnya.
Peserta didik SMP pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 40 jam pelajaran;
  2. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 48 jam pelajaran;
  3. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 56 jam pelajaran; dan
  4. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran.
Peserta didik SMA pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya  dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 46 jam pelajaran;
  2. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran;
  3. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran; dan
  4. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.
Peserta didik SMK pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 50 jam pelajaran;
  2. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 57 jam pelajaran;
  3. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran; dan
  4. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 72 jam pelajaran.
Selain  ketentuan  nilai  kompetensi  pengetahuan  dan  kompetensi keterampilan, pengambilan jumlah jam pelajaran dapat dilakukan dengan syarat nilai kompetensi sikap paling rendah Baik (B).

Kegiatan tatap muka dalam beban belajar bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan IP > 3,55 durasi setiap satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit.

Setiap  peserta  didik  sesuai  dengan  bakat,  minat,  dan kemampuan/kecepatan belajar dapat menyelesaikan program belajar paling cepat 4 (empat) semester dan paling lambat 8 (delapan) semester. Penyelenggaraan program belajar ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Kredit yang diperoleh dari mata pelajaran pendalaman minat di perguruan tinggi diperhitungkan dalam pemenuhan beban belajar dan penghitungan IP peserta didik.

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.

Beban belajar yang telah diambil oleh peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan antarpenyelenggara SKS, penyelenggara SKS ke penyelenggara sistem paket, atau penyelenggara sistem paket ke penyelenggara SKS diakui secara penuh.
Sistem paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam Struktur Kurikulum.

Semua ketentuan tentang SKS pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam Peraturan Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat tahun ajaran 2015/2016 mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Rabu, 12 November 2014

Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional


Pengertian
  1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),  Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah  Aliyah  Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
  2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
  3. Jenjang  pendidikan  adalah  tahapan  pendidikan  yang  ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
  5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
  6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
  7. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
  8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
  9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
  10. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK dan Nilai UN.
  11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
  12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah  badan  mandiri  dan  independen  yang  bertugas  untuk menyelenggarakan UN.
  13. Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  14. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  15. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang pararel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi soal UN. 
  16. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, Compact Disk Listening Comprehension, lembar jawaban yang sudah diisi, daftar hadir, dan berita acara.
  17. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
  18. Lembar Jawaban Ujian Nasional yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
  19. Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
  20. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
  • SMA/MA,  SMALB,  dan  SMK/MAK  apabila  telah  menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
  • SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
  • Program Paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. lulus Ujian US/M/PK;
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3) Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
  • Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
  1. Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
  2. Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
  3. Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
  • Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
d. lulus UN.
Kriteria  kelulusan  peserta  didik  untuk  Ujian  Nasional  (UN) SMP/MTs/SMPLB,  SMA/MA/SMALB/SMK/MAK,  Program  Paket B/Wustha, dan Program Paket C adalah:
  • NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
  • rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 50% Nilai S/M/PK dan 50% Nilai UN.

Kelulusan peserta didik dari:
  1. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
  2. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
  1. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
  3. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan; dan
  4. belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, atau kelompok belajar sejenis.

Peserta didik yang tidak lulus dapat mengikuti ujian tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  1. Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada Pelaksana UN tingkat Pusat.
  2. Nilai  S/M/PK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  untuk SMP/MTs/SMPLB,  Program  Paket  B/Wustha,  SMA/MA,  SMALB, SMK/MAK, dan Program Paket C diterima oleh Pelaksana UN tingkat Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
Pelaksanaan UN
  1. UN untuk sekolah/madrasah dan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  2. UN SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun 2015.
  3. UN Program Paket C dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK.
  4. UN Susulan SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK serta Program Paket C dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan UN.
  5. Ujian praktik kejuruan untuk SMK/MAK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN.
  6. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C, diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN.
  7. UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan Mei 2015.
  8. UN Program Paket B/Wustha dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMP/MTs dan SMPLB.
  9. UN susulan SMP/MTs dan SMPLB serta Program Paket B/Wustha dilaksanakan satu minggu setelah UN. 
  10. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN.
Ujian Kompetensi Keahlian
  1. Ujian kompetensi keahlian kejuruan terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
  2. Ujian teori kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi.
  3. Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
Pelaksanaan UN SMA/MA dan SMK dapat dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) dan/atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).

Bahan Ujian S/M/PK dan UN
  1. Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
  2. Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
  3. Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Kisi-kisi soal UN menggunakan kisi- kisi soal UN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014.
Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi soal Ujian S/M/PK. Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi-kisi soal UN yang telah ditetapkan. Pelaksana Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. BSNP menelaah dan menetapkan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam POS UN. Naskah soal UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia, kecuali naskah soal UN praktik kejuruan.
  1. Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian bahan Ujian S/M/PK dilakukan oleh satuan pendidikan.
  2. Penggandaan bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C dilakukan oleh pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional.
Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 TAHUN 2014 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL