Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Jumat, 18 September 2015

Perbaikan Ide dan Desain, K1 dan K2, Penilaian, K1 dan K2 Mapel PA dan BP dan PPKn, KD Bahasa Indonesia, KD Matematika, KD IPA, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Prakarya dan Kewirausahaan


Tanggal
7-9 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di lingkungan internal Balitbang bersama ahli Kurikulum dari perguruan tinggi.
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman di lingkungan Balitbang mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
14-16 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di lingkungan Kemdikbud bersama ahli Kurikulum dari perguruan tinggi.
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman di lingkungan Kemdikbud mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)mdan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
19-20 Januari 2015
Kegiatan
Pemetaan Kompetensi Dasar (KD) pada Buku Tematik Terpadu di SD yaitu melakukan pemetaan KD dan tema setiap mata pelajaran untuk menemutunjukkan apakah seluruh KD sudah masuk ke dalam tema sub tema yang ada, mulai dari kelas I s.d kelas VI
Hasil yang diperoleh
Semua KD SD sudah terakomodasi dalam tema sub-tema, namun komposisinya kurang roporsional dan urutannya tidak sesuai dengan urutan KD dalam Permendikbud.

Tanggal
21-23 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak mengenai Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di Lingkungan Kemdikbud dengan publik baik yang pro maupun kontra dan stakeholder Kemdikbud.
Hasil Diperoleh 
Kesepahaman di lingkungan Kemdikbud dengan publik baik yang pro maupun kontra dan stakeholder Kemdikbud, mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
18 Februari 2015
Kegiatan
Membahas Kompetensi IntiSpiritual(KI-1) dan Kompetensi Inti Sosial (KI-2).
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman bahwa Kompetensi Dasar pada KI-1 dan Kompetensi Dasar pada KI-2 ditiadakan, namun KI-1 dan KI-2 tetap dipertahankan dan pada setiap pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 bermuara juga pada pencapaian KI-1 dan KI-2 sesuai dengan konteksnya. Pada setiap akhir kelas,KI-1 dan KI-2 harus dicapai oleh setiap siswa, selain KI-3 dan KI-4. Pencapaian KI-3 dan KI-4 melalui pembelajaran langsung, sedangkan pencapaian KI-1 dan KI-2 melalui pembelajaran tidak langsung, sebagai dampak dari pembelajaran pada KI-3 dan KI-4.



Tanggal
2 Maret 2015 di Senayan
Kegiatan
Membahas assessment yang dikeluhkan oleh guru terutama penilaian sikap. Selain itu membahas materi pelatihan guru, kepala sekolah, dan pengawas yang menerapkan Kurikulum 2013 dan materi pelatihan guru, kepala sekolah, dan pengawas yang menerapkan Krikulum tahun 2006.
Hasil yang diperoleh
Belum ada kesepahaman antara Puskurbuk, Puspendik, dan Badan PSDM tentang Penilaian dan materi pelatihan. Oleh karena itu, Kabalitbang menugaskan Puspendik dan Badan PSDM untuk menyempurnakan bersama Puskurbuk.

Tanggal
Tanggal 11 Maret 2015
Kegiatan
Membahas tentang Komptensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti sikap spiritual (KI-1) dan Kompetensi Inti sikap sosial (KI-2) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman bahwa KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tetap diperlukan, dan perumusannya selain harus koheren juga harus linear dengan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4.

Tanggal
19 – 20 Maret 2015
Kegiatan
Reviu konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup (scope) KD; urutan (sequence)KD.
Hasil yang diperoleh
  1. Pendekatan teks untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dalam Kurikulum 2013 perlu disempurnakan dengan memadukan pendekatan teks dan pendekatan komunikatif;
  2. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
  3. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
  4. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
  5. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
  6. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.

Tanggal
19 – 20 Maret 2015
Kegiatan
Reviu dan revisi konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup KD; urutan KD mata pelajaran Matematika.
Hasil yang diperoleh
1. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
2. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
3. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
4. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
5. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.
Secara eksplisit sebagai berikut:
  1. Pengembangan muatan kurikulum yang bersifat spiral sehingga mengakibatkan materi tumpang tindih sulit membedakan ruang lingkup per kelas
  2. Ketepatan penggunaan istilah kalimat dan konsep pada KD yang tidak tepat dalam matematika
  3. Terdapat kalimat yang sulit dipahami dalam KD
  4. Keluasan dan kedalaman tuntutan kompetensi pada setiap Strand adalah berbeda, dengan distribusi strand/topik yang dipaksakan ada pada setiap kelas menyebabkan beberapa KD terlalu sempit yang mana mengakibatkan terjadi pengulangan pada pembelajaran dan pembahasan pada buku siswa.
  5. Kompetensi setiap jenjang ditulis oleh Tim yang berbeda sehingga kemungkinan kesinambungan materi prasyarat tidak terjadi
  6. Terdapat materi yang belum pas diajarkan di jenjang SMA karena terlalu berat, misal kelas X.

Tanggal
26 – 27 Maret 2015
Kegiatan
Reviu dan revisi konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup KD; urutan KD mata pelajaran IPA, Bahasa Inggris, Senibudaya, Prakarya dan Kewirausahaan.
Hasil yang diperoleh
1. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
2. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
3. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
4. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
5. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.

Sumber Rujukan:
Jurnal K13

Rabu, 12 Agustus 2015

Rencana Perbaikan Kurikulum 2013


Sejak tahun pelajaran 2013, Pemerintah telah memberlakukan Kurikulum 2013 yang penerapannya dilakukan secara bertahap dan terbatas. Bertahap, artinya diterapkan mulai kelas I, IV, VII, dan X pada tahun pelajaran 2013/2014; kemudian dilanjutkan kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI pada tahun pelajaran 2014/2015; dan direncanakan dilanjutkan di semua kelas pada tahun pelajaran 2015/2016. Secara terbatas, artinya diterapkan tidak pada semua sekolah di Indonesia melainkan hanya pada sekolah-sekolah sasaran, dikarenakan dananya terbatas.

Setelah diimplementasikan, berbagai kalangan telah memberikan masukan, di antaranya yaitu Prof Dr. Conny Semiawan (mantan Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum, Rektor IKIP Jakarta, dan Ketua Konsorsium Ilmu Pendidkan Ditjen Dikti), Prof Dr. Soedijarto, MA (mantan Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum, Pembantu Rektor Bidang Akademik IKIP Jakarta), Prof Dr. Satrio Sumantri Brojonegoro (Wakil Ketua  Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan mantan Dirjen Dikti), Prof Dr. Hendra Gunawan (ITB), Weilin Han (Pelatih Guru Independen), Retno Listiyarti (Sekjen Forum Guru Indonesia), Doni Kusuma (Konsultan Pendidikan Karakter), dan lain-lain.

Masukan dari berbagai kalangan tersebut, dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) komponen, yaitu: Ide Kurikulum, Disain Kurikulum, Dokumen Kurikulum, dan Perangkat Implementasi Kurikulum, sebagai berikut:
A.   Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Ide Kurikulum: Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)
1)     Perlu tambahan hasil Kajian penerapan Kurikulum 2006 sebagai landasan empiris untuk memperkuat argumentasi kebutuhan pengembangan Kurikulum 2013.
2)  Perlu penguatan kaitan Naskah Akademik dengan Grand Desain Pendidikan Nasional yang menekankan pada sosok bangsa Indonesia di masa depan.
3)     Perlu penegasan pengembangan budaya ilmiah  dalam konstelasi pengembangan peradaban bangsa yang bermartabat melalui proses pendidikan yang berorientasi masa depan.
4)     Perlu ada upaya untuk menekankan pada pendekatan interdisipliner  dalam bingkai ontologi dan epistemologi setiap disiplin yang mengikat/menaungi suatu mata pelajaran.
5)   Perlu penegasan kembali kedudukan Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2) dalam konteks filosofis dan yuridis Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga tidak memberi kesan dipaksakan sebagai upaya “spiritualisasi ilmu pengetahuan” atau “agamaisasi kurikulum”.
6)     Perlu perwujudan konsep diversifikasi kurikulum sesuai Undang-Undang 20 Tahun 2003 yang tetap harus diwujudkan dalam konteks Kurikulum berbasis Standar Nasional Pendidikan, sehingga dapat menepis penyeragaman kurikulum secara nasional.
7)   Perlu upaya penjabaran kerangka filosifis dalam konteks setiap mata pelajaran terutama dalam proses pembelajaran dan penilaian.
8)  Perlu penekanan pendidikan melalui pengembangan empat pilar belajar dari UNESCO learning to know, learning to do, learning to live together with harmony, learning to be yang diwujudkan sebagai ide proses pendidikan.
9)   Perlu mematangkan kembali konsep Kurikulum secara jelas sehingga  menjadi landasan konseptual yang lebih solid.


B.     Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Desain Kurikulum: Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, Tata Kelola Kurikulkum)
1)  Perlu redefinisi konsep Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 agar memberi kerangka pembagian kewenangan dan tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam konteks kurikulum nasional dan KTSP.
2)      Kedudukan dan fungsi KTSP perlu terus diperkuat dalam konteks perwujudan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
3)     Konsep diversifikasi kurikulum perlu tetap diwujudkan dalam konteks kurikulum yang berbasis standar nasional pendidikan.
4)    Secara keseluruhan desain kurikulum harus mencerminkan seluruh ide kurikulum yang dipilih sebagai dasar kebijakan nasional pendidikan.
5)     Penerapan pendekatan tematik terpadu di SD dari Kelas I s/d Kelas VI perlu dikaji ulang.
6)      Ada masukan agar Kurikulum tetap menekankan pada keterukuran hasil belajar.

C.    Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Dokumen Kurikulum: Regulasi, Dokumen yang melekat pada Regulasi Buku Teks Pelajaran)
1)   Perlu pencermatan seluruh Dokumen Kurikulum 2013 dari aspek isi, penyajian, bahasa, kegrafikaan, konsistensi norma dengan rujukan operasional, konsistensi penggunaan nomenklatur, sistematika, sinkronisasi antar-dokumen kurikulum, konsistensi dokumen kurikulum dengan ketentuan yang lebih tinggi, tata tulis baku termasuk sitasi sumber.
2)     Sebagai dokumen negara, Dokumen Kurikulum harus konsisten dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi (vertikal) dan dengan peraturan lain yang terkait.

D.    Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Perangkat Implementasi Kurikulum: Program dan bahan Pelatihan Guru, Kepala Sekolah,  Pengawas, Pendamping, Instruktur Nasional, Narasumber Nasional)
1)     Perlu perbaikan dalam manajemen pelatihan guru secara nasional dan regional.
2)   Perlu perbaikan program dan bahan pelatihan guru yang berorientasi operasional penerapan kurikulum secara optimal.
3)     Pemilihan para pelatih nasional yang betul-betul memiliki kompetensi dan kapasitas pelatih dalam bidangnya yang mampu menghasilkan proses tranformasi seluruh gagasan dari Kurikulum 2013.
4)    Penyiapan bahan Pelatihan yang sahih, memudahkan pemahaman dan penguasaan kemampuan, memandu penerapan, memberikan kebebasan dan semangat pembaharuan pendidikan.
5)     Pengelolaan pelaksanaan pelatihan berbasis satuan atau gugus satuan pendidikan dalam konteks difusi inovasi pendidikan.
6)     Memperbanyak pengalaman belajar yang berorientasi pembelajaran inovatif  kreatif yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh setiap guru di sekolah masing-masing.

Berdasar masukan dari berbagai kalangan tersebut kemudian dilakukan pembahasan, yang kemudian dirumuskan tanggapan umum dan tangapan rinci, sebagai berikut:
A.     Tanggapan Umum
1)    Terdapat pemahaman yang kurang tepat pada masyarakat yang diakibatkan oleh format penulisan Kurikulum 2013 (terutama KI-1 dan KI-2).
2)  Inkonsistensi antara KD dalam silabus dan buku teks, baik lingkup maupun urutannya perlu diperbaiki.
3)   Pernyataan yang eksplisit dalam kurikulum tentang perlunya siswa lebih melek teknologi seperti masukan dari AIPI perlu ditambahkan.
4)       Format penilaian yang dinilai terlalu rumit perlu disederhanakan.
5)       Kekeliruan teknis dalam buku teks perlu diperbaiki.
6)    Masukan-masukan yang relevan dan konstruktif akan dijadikan bagian perbaikan pada dokumen kurikulum.

B.     Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Ide Kurikulum: Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)
1)     Ditambahkan penjelasan tentang diversifikasi kurikulum melalui pengembangan dan pelaksanaan KTSP oleh setiap satuan pendidikan, sesuai karakteristik daerah, sekolah, dan peserta didik.
2)     Penegasan kembali pelaksanaan pembelajaran saintifik dan penilaian berbasis kelas pada masing-masing mata pelajaran.
3)     Penegasan kembali bahwa secara keseluruhan Kurikulum 2013 mewujudkan empat pilar belajar dari UNESCO, yaitu learning to know, learning to do, learning to live together with harmony, dan learning to be.
4)     Memberikan penjelasan pada istilah-istilah teknis yang digunakan dalam keseluruhan dokumen dengan menggunakan glosari.

C.  Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Desain Kurikulum: Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum,  dan Tata Kelola Kurikulum)
1)     Diberikan penegasan kembali tentang tugas Pemerintah dalam mengupayakan dan menyelenggarakan satu Sisdiknas sesuai dengan Pasal 31 UUD NKRI 1945 dan pembagian kewenangan urusan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang bersifat konkruen.
2)     Penambahan skema pengelolaan kurikulum di tingkat pusat, daerah, dan sekolah.
3) Dicek ulang kesesuaian KI, KD, Silabus, pedoman mata pelajaran, sistem pembelajaran, dan sistem penilaian.
4)     Spirit keilmuan sudah tampak/dibangun  dari pendekatan saintifik;
5)   Diberikan penjelasan akademik atas pilihan tematik terpadu (progressivist-perenialist) dan pendekatan mata pelajaran (perenialist-essentialist) Kelas I-VI.
6)   Diberikan penegasan bahwa yang dinilai melalui pengukuran dan pengamatan termuat dalam KI-3 dan KI-4, sedangkan yang dinilai melalui pengamatan yaitu KI-1 dan KI-2.

D.    Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Dokumen Kurikulum: Regulasi, Dokumen yang melekat pada Regulasi Buku Teks Pelajaran)
1)     Mencermati seluruh dokumen kurikulum, regulasi, dan buku teks pelajaran untuk dilakukan revisi sesuai dengan masukan yang relevan.

Selanjutnya, disusun rencana perbaikan dan implementasi Kurikulum 2013 di bawah ini.



Sumber Rujukan:
Jurnal K13 

Jumat, 24 Juli 2015

Penumbuhan Budi Pekerti

Kamis, 02 Juli 2015

Sekolah Rumah


Pengertian

Sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.

Tujuan diselenggarakannya Sekolah rumah:
  1. pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang menentukan pendidikan anaknya melalui Sekolah rumah;
  2. melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupan; dan
  3. pemenuhan layanan pendidikan yang secara sadar, teratur, dan terarah dengan mengutamakan untuk menumbuhkan dan menerapkan kemandirian dalam belajar, yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk pembelajaran mandiri dimana pembelajaran dapat berlangsung di rumah atau tempat-tempat lain dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.

Sekolah rumah dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dengan pembelajaran mandiri. Hasil pendidikan Sekolah rumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Setiap orang yang telah mendapat penghargaan setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dan/atau memasuki lapangan kerja.

Bentuk Sekolah rumah:
  1. Sekolah rumah Tunggal adalah layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolah rumah tunggal lainnya.
  2. Sekolah rumah Majemuk adalah layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lain dengan melakukan 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga.
  3. Sekolah rumah Komunitas adalah kelompok belajar berbasis gabungan sekolahrumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh sekolahrumah majemuk bagi anak-anak Sekolah rumah, termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran yang meliputi olahraga, musik/seni, bahasa dan lainnya.

Penyelenggara Sekolah rumah tunggal dan majemuk wajib mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pendaftaran untuk Sekolah rumah tunggal dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. Identitas diri orang tua dan peserta didik;
  2. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bahwa orang tua bertanggungjawab untuk melaksanaan pendidikan di rumah;
  3. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolahrumah; dan
  4. Dokumen  Program  Sekolah rumah  yang  sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran.
Pendaftaran untuk Sekolah rumah majemuk dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. Identitas diri orang tua dan peserta didik;
  2. Surat pernyataan dari paling sedikit 2 (dua) keluarga dan paling banyak 10 (sepuluh) keluarga yang masing-masing keluarga menyatakan bahwa sebagai orangtua bertanggungjawab untuk melaksanakan Sekolah rumah majemuk secara sadar dan terencana;
  3. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolah rumah;
  4. Dokumen  Program  Sekolahrumah  yang  sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran.
Sekolah rumah  Komunitas  wajib  memperoleh  izin  pendirian  satuan pendidikan nonformal sebagai kelompok belajar dari dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kurikulum  yang  diterapkan  dalam  Sekolah rumah  mengacu  kepada kurikulum nasional. Penyelenggara  Sekolah rumah  wajib  mengajarkan  pendidikan  Agama, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa Indonesia.
Kurikulum nasional yang digunakan dapat berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan, dengan memperhatikan secara lebih meluas atau mendalam bergantung pada minat, potensi, dan kebutuhan peserta didik.

Penilaian hasil pembelajaran peserta didik sekolah rumah yang akan mengikuti UN/UNPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik. 
Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Sekolah rumah dilakukan oleh:
  1. pendidik; dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar.
  2. satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal; bertujuan menilai  pencapaian standar  kompetensi  lulusan  yang  mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. dan/atau
  3. penilaian oleh pemerintah; dilakukan melalui UN/UNPK yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompentensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Pendidikan  dengan  sistem  terbuka  merupakan  pendidikan  yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan. Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna merupakan proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak, kepribadian, dan berbagai kecakapan hidup.

Peserta didik Sekolah rumah dapat diterima di SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Peserta didik Sekolah Rumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat.
Peserta didik Sekolah Rumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
  1. lulus UNPK Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Peserta didik Sekolah rumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat.
Peserta didik Sekolah rumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah: 
  1. lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Peserta didik Sekolah rumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat.

Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan Sekolah rumah. Ketentuan lebih lanjut dari penyelengaraan Sekolah rumah akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Daftar Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129 TAHUN 2014 TENTANG SEKOLAH RUMAH.

Sabtu, 06 Juni 2015

Program Indonesia Pintar


Pengertian

Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.
Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Tujuan PIP adalah:

  1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
  2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
  3. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan  pendidikan  di  sekolah/Sanggar  Kegiatan  Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Prinsip pelaksanaan PIP:

  1. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  2. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. transparan,  yaitu  menjamin  adanya  keterbukaan  yang  memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
  4. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  6. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Sasaran PIP adalah anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:

  1. siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
  2. siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  3. siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
  4. siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
  5. siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
  6. siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.

Peserta didik yang termasuk sasaran dapat diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya, Balai Latihan Kerja (BLK), dan pemangku kepentingan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan sasaran dan kriteria penerima, membayarkan manfaat PIP kepada sasaran yang telah terdaftar di satuan pendidikan formal atau non formal dengan mengecualikan satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta bagi peserta paket A, paket B, dan paket C dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, dan Direktorat Pembinaan SMA
Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta bagi peserta kursus/pelatihan atau dari Balai Latihan Kerja (BLK) dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SMK.

Pengelola PIP 2015 tingkat satuan pendidikan adalah sekolah/SKB/PKBM/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ditunjuk dengan rincian tugas sebagai berikut:
  1. memasukan daftar nama peserta didik dalam data pokok pendidikan (Dapodik);
  2. mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP;
  3. memantau proses pengambilan dana BSM/PIP; dan
  4. menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang belum/putus sekolah.
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2015
TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR