Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Jumat, 10 Oktober 2014

Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Revisi


Komponen KTSP meliputi 3 dokumen. 
  1. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. 
  2. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan;
  3. Dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. 
Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah, sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah.

1. Visi, Misi, dan Tujuan:
a. Visi Satuan Pendidikan
  1. Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
  2. Visi Satuan Pendidikan:
  • dijadikan  sebagai  cita-cita  bersama  warga  satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
  • mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga  satuan  pendidikan  dan  segenap  pihak  yang berkepentingan;
  • dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
  • diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
  • disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
  • ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
b. Misi Satuan Pendidikan
  1. Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
  2. Misi Satuan Pendidikan:
  • memberikan  arah  dalam  mewujudkan  visi  satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
  • merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
  • menjadi dasar program pokok satuan pendidikan;
  • menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan;
  • memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan;
  • memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat;
  • dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
  • disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
  • ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
c. Tujuan Satuan Pendidikan
  1. Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
  2. Tujuan Satuan Pendidikan:
  • menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
  • mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
  • mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah;
  • mengakomodasi  masukan  dari  berbagai  pihak  yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
  • disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan.
2. Muatan Kurikuler
Muatan KTSP terdiri atas muatan nasional dan muatan lokal. Muatan KTSP  diwujudkan  dalam  bentuk  struktur  kurikulum  satuan pendidikan dan penjelasannya.
a. Muatan nasional
Muatan kurikulum pada tingkat nasional terdiri atas kelompok mata pelajaran A, kelompok mata pelajaran B, dan khusus untuk SMA/MA/SMK/MAK ditambah dengan kelompok mata pelajaran C (peminatan), termasuk bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan.
b. Muatan lokal
Muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau satuan pendidikan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya yang menjadi:
  1. bagian mata pelajaran kelompok B; dan/atau
  2. mata pelajaran yang berdiri sendiri pada kelompok B sebagai mata pelajaran muatan lokal dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan.
Bimbingan konseling dapat diselenggarakan melalui tatap muka di kelas sebagai muatan kurikulum yang ditetapkan pada tingkat satuan pendidikan.

3. Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik
a. Beban belajar diatur dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester.
1) Sistem Paket
Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran.  Beban  belajar  pada  sistem  paket  terdiri  atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% untuk SD/MI, maksimal 50% untuk SMP/MTs, dan maksimal 60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
2) Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS) dapat diselenggarakan pada SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari BAN S/M. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
Beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
  1. Pada SMP/MTs 1 (satu) sks terdiri atas: 40 menit kegiatan tatap muka, 40 menit kegiatan terstruktur, dan 40 menit kegiatan mandiri.
  2. Pada SMA/MA/SMK/MAK 1 (satu) sks terdiri atas: 45 menit kegiatan tatap muka, 45 menit kegiatan terstruktur, dan 45 menit kegiatan mandiri.
b. Beban Belajar Tambahan
Satuan pendidikan boleh menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan  kebutuhan  belajar  peserta  didik  dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan dan/atau daerah, atas beban  pemerintah  daerah  atau  satuan  pendidikan  yang menetapkannya.

4. Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan  merupakan  pengaturan  waktu  untuk  kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
a. Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
b. Pengaturan Waktu Belajar Efektif
  1. Minggu  efektif  belajar  adalah  jumlah  minggu  kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan,
  2. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah.
c. Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.












Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP antara lain :
1. Tim pengembang kurikulum satuan pendidikan terdiri atas: tenaga pendidik, konselor (kecuali SD/SDLB/MI), dan kepala sekolah/madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan pengembangan KTSP, tim pengembang kurikulum satuan pendidikan dapat mengikutsertakan komite sekolah/madrasah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.
2. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dan supervisi.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Selasa, 07 Oktober 2014

Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib


Secara konseptual dan programatik, Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dapat digambarkan sebagai berikut.
Lokus normatif Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.

Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib sebagai berikut.
Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing.) Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai berikut.
1. Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.
  1. Diikuti oleh seluruh siswa.
  2. Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
  3. Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
  4. Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
  5. Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
  6. Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
2. Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
  1. Diikuti oleh seluruh siswa.
  2. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
  3. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3. Model Reguler.
  1. Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
  2. Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.
Muatan Nilai
1. Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Sesuai  dengan  landasan  filosofis  dan  kerangka  dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4.
2. Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagai berikut:

Pola, Rincian Kegiatan, Metoda, dan Teknik Penerapan
1. Pola dan Rincian Kegiatan Pendidikan Kepramukaan
a. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan adalah sebagai berikut.
1) Upacara pembukaan dan penutupan :
  • Perindukan Siaga
  • Pasukan Penggalang
  • Ambalan Penegak
2) Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill)
  • Simpul dan Ikatan (Pioneering)
  • Mendaki Gunung (Mountenering)
  • Peta dan Kompas (Orientering)
  • Berkemah (Camping)
  • Wirausaha
  • Belanegara
  • Teknologi
  • Komunikasi
Catatan: Disesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing
b. Rincian kegiatan kepramukaan meliputi :
  • Berbaris
  • Memimpin
  • Berdoa
  • Janji
  • Memberi hormat
  • Pengarahan
  • Refleksi
  • Dinamika kelompok
  • Permainan
  • Menghargai teman
  • Berkomunikasi
  • Menolong
  • Berempati
  • Bersikap adil
  • Cakap berbicara
  • Cakap motorik
  • Kepemimpinan
  • Konsentrasi
  • Sportivitas
  • Simpul dan ikatan
  • Tanda jejak
  • Sandi dan isyarat
  • Jelajah
  • Peta
  • Kompas
  • Memasak
  • Tenda
  • PPGD
  • KIM
  • Menaksir
  • Halang rintang
  • TTG
  • Bakti
  • Lomba
  • Hastakarya
2. Metoda dan Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan
a. Metode Pendidikan Kepramukaan mencakup:
  1. Pengenalan dan pengamalan kode kehormatan Pramuka
  2. Belajar sambil melakukan (Learning by Doing)
  3. Sistem kelompok (beregu)
  4. Kegiatan di alam terbuka yg mengandung pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik.
  5. Kemitraan dengan anggota Dewasa
  6. Sistem tanda kecakapan
  7. Sistem satuan terpisah putra dan putri
  8. Kiasan dasar
b. Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan mencakup:
  1. Praktik Langsung
  2. Permainan
  3. Perjalanan
  4. Diskusi
  5. Produktif
  6. Lagu
  7. Gerak
  8. Widya Wisata
  9. Simulasi
  10. Napak Tilas
Prosedur Pelaksanaan
1. Prosedur Pelaksanaan Model Blok Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
  1. Peserta Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
  2. Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
  3. Guru kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
2. Prosedur  Pelaksanaan  Model  Aktualisasi  Kurikulum  2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
  1. Guru kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
  2. Guru  menyerahkan  hasil  identifikasi  muatan-muatan pembelajaran  kepada  Pembina  Pramuka  untuk  dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
  3. Setelah pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.
Penilaian
1. Penilaian Pendidikan Kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • Penilaian dilakukan secara kualitatif.
  • Kriteria  keberhasilan  lebih  ditentukan  oleh  proses  dan keikutsertaan peserta didik.
  • Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
  • Nilai yang diperoleh pada kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
  • Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.
2. Teknik Penilaian
  • Teknik penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.
  • Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.
3. Media Penilaian:
  • Jurnal/buku harian.
  • Portofolio.
4. Proses penilaian:
  • Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran.
  • Proses  penilaian  Pendidikan  Kepramukaan  sebagai Ekstrakurikuler Wajib menitikberatkan pada ranah nilai sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri.
  • Proses penilaian sikap dilaksanakan dengan metode observasi.
  • Proses  penilaian  Keterampilan  Kepramukaan  disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013.
  • Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran,  pemangku  kepentingan  dan/atau  Pembina Pramuka.
  • Rekapitulasi  Penilaian  dilakukan  oleh  Guru  Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka. 
Sumber Rujukan :
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB

Senin, 29 September 2014

Pembelajaran Tematik Terpadu dalam Kurikulum 2013


Pembelajaran tematik terpadu
yang diterapkan di SD dalam kurikulum 2013 berlandaskan pada Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebutkan, bahwa “Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu.” Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada SD/MI dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI.
  1. Pendekatan pembelajaran tematik terpadu diberikan di sekolah dasar mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI
  2. Pendekatan yang dipergunakan untuk mengintegrasikan kompetensi dasar dari berbagai mata pelajaran yaitu; intra-disipliner, inter-disipliner, multi-disipliner dan trans-disipliner. Intra Disipliner adalah Integrasi dimensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara utuh dalam setiap mata pelajaran yang integrasikan melalui tema. Inter Disipliner yaitu menggabungkan kompetensi dasar-kompetensi dasar beberapa mata pelajaran agar terkait satu sama lain seperti yang tergambar pada mata pelajaran IPA dan IPS yang diintegrasikan pada berbagai mata pelajaran lain yang sesuai. Hal itu tergambar pada Struktur Kurikulum SD untuk Kelas I-III tidak ada mata pelajaran IPA dan IPS tetapi muatan IPA dan IPS terintegrasi ke mata pelajaran lain terutama Bahasa Indonesia. Multi Disipliner adalah pendekatan tanpa menggabungkan kompetensi dasar sehingga setiap mapel masih memiliki kompetensi dasarnya sendiri. Gambaran tersebut adalah IPA dan IPS yang berdiri sendiri di kelas IV-VI. Trans Disipliner adalah pendekatan  dalam  penentuan  tema  yang  mengaitkan  berbagai kompetensi dari mata pelajaran dengan permasalahan yang ada di sekitarnya.
  3. Pembelajaran tematik terpadu disusun berdasarkan gabungan berbagai proses integrasi berbagai kompetensi.
  4. Pembelajaran tematik terpadu diperkaya dengan penempatan mata pelajaran  Bahasa  Indonesia  sebagai  penghela/alat/media  mata pelajaran lain.
  5. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada indikator masing-masing Kompetensi Dasar dari masing-masing mata pelajaran.
Pembelajaran tematik terpadu menyajikan konsep-konsep dari berbagai mata pelajaran yang terdapat pada Kompetensi Dasar (KD) KI-3 dan juga keterampilan yang tergambar pada KD KI-4 dalam suatu proses pembelajaran. Implementasi KD KI-3 dan KD KI-4 diharapkan akan mengembangkan berbagai sikap yang merupakan cerminan dari KI-1 dan KI-2. Melalui pemahaman konsep dan keterampilan secara utuh akan membantu peserta didik dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Pembelajaran  tematik  terpadu  adalah  pembelajaran  tepadu  yang menggunakan tema untuk mengaitkan beberapa mata pelajaran sehingga dapat memberikan pengalaman bermakna kepada peserta didik. Tema adalah  pokok  pikiran  atau  gagasan  pokok  yang  menjadi  pokok pembicaraan (Poerwadarminta, 1983). Penggunaan tema diharapkan akan memberikan banyak keuntungan, di antaranya:
  1. Peserta didik mudah memusatkan perhatian pada suatu tema tertentu,
  2. Peserta didik mampu mempelajari pengetahuan dan mengembangkan berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran dalam tema yang sama;
  3. Peserta didik memahami materi pelajaran lebih mendalam dan berkesan;
  4. Peserta didik dapat dapat memiliki kompetensi dasar lebih baik, karena mengkaitkan mata pelajaran dengan pengalaman pribadi peserta didik;
  5. Peserta didik mampu lebih merasakan manfaat dan makna belajar karena materi disajikan dalam konteks tema yang jelas;
  6. Peserta didik lebih bergairah belajar karena dapat berkomunikasi dalam situasi nyata, untuk mengembangkan suatu kemampuan dalam satu mata pelajaran sekaligus mempelajari mata pelajaran lain;
  7. Guru dapat menghemat waktu karena mata pelajaran yang disajikan secara tematik dapat dipersiapkan sekaligus dan diberikan dalam dua atau tiga pertemuan, waktu selebihnya dapat digunakan untuk kegiatan remedial, pemantapan, atau pengayaan.
Secara pedagogis pembelajaran tematik berdasarkan pada eksplorasi terhadap pengetahuan dan nilai-nilai yang dibelajarkan melalui tema sehingga peserta didik memiliki pemahaman yang utuh. Peserta didik diposisikan  sebagai  pengeksplorasi  sehingga  mampu  menemukan hubungan-hubungan dan pola-pola yang ada di dunia nyata dalam konteks yang relevan. Pembelajaran tematik dimaksudkan untuk mengembangkan berbagai kemampuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh melalui proses pembelajaran tematik terpadu ke dalam konteks dunia nyata yang di bawa kedalam proses pembelajaran secara kreatif.

Pembelajaran tematik terpadu memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Peserta didik mencari tahu, bukan diberi tahu.
  2. Pemisahan antar mata pelajaran menjadi tidak begitu nampak. Fokus pembelajaran diarahkan kepada pembahasan kompetensi melalui tema- tema yang paling dekat dengan kehidupan peserta didik.
  3. Terdapat tema yang menjadi pemersatu sejumlah kompetensi dasar yang berkaitan dengan berbagai konsep, keterampilan dan sikap.
  4. Sumber belajar tidak terbatas pada buku.
  5. Peserta didik dapat bekerja secara mandiri maupun berkelompok sesuai dengan karakteristik kegiatan yang dilakukan
  6. Guru harus merencanakan dan melaksanakan pembelajaran agar dapat mengakomodasi peserta didik yang memiliki perbedaan tingkat kecerdasan, pengalaman, dan ketertarikan terhadap suatu topik.
  7. Kompetensi Dasar mata pelajaran yang tidak dapat dipadukan dapat diajarkan tersendiri.
  8. Memberikan pengalaman langsung kepada peserta didik (direct experiences) dari hal-hal yang konkret menuju ke abstrak.
Sumber Rujukan :
PEDOMAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.

Model Terpadu (Integrated)


Model  Terpadu  (Integrated)
  menggunakan  pendekatan  antar  mata pelajaran. Model ini memandang kurikulum sebagai kaleidoskop bahwa interdisiplin topic disusun meliputi konsep-konsep yang tumpang tindih dan desain-desain dan pola-pola yang muncul. Pendekatan keterpaduan antar topik memadukan konsep-konsep dalam matematika, sains, bahasa dan seni serta penngetahuan sosial.
Model ini dilaksanakan dengan menggabungkan mapel (interdisipliner), menetapkan prioritas materi pelajaran, keterampilan, konsep dan sikap yang saling berkaitan di dalam beberapa mata pelajaran. Untuk membuat tema, guru harus menyeleksi terlebih dahulu konsep dari beberapa mata pelajaran, selanjutnya dikaitkan dalam satu tema untuk memayungi beberapa mata pelajaran, dalam satu paket pembelajaran bertema.
Penerapan model ini di SD, harus dapat memadukan semua aspek pembelajaran  bahasa  sehingga  ketrampilan  membaca,  menulis, mendengar, dan berbicara dikembangkan dengan rencana yang bulat utuh. 
Keunggulan model ini adalah peserta didik merasa senang dengan adanya keterkaitan dan hubungan timbal balik antar berbagai disiplin ilmu, memperluas wawasan dan apresiasi guru, jika dapat diterapkan dengan baik maka dapat dijadikan model pembelajaran yang ideal di lingkungan sekolah melalui “integrated day”.
Kelemahan model ini adalah sulit mencari keterkaitan antara mata pelajaran yang satu dengan yang lainnya, sulit mencari keterkaitan aspek keterampilan yang terkait, dan membutuhkan kerjasama yang bagus antar tim pengajar mata pelajaran terkait tema dengan perencanaan dan alokasi waktu mengajar yang tepat.
Model ini digunakan pada saat guru akan menyatukan beberapa kompetensi yang terlihat ‘serupa’ dari berbagai mata pelajaran. Tema akan ditemukan kemudian setelah seluruh kompetensi dasar diintegrasikan. Berikut adalah langkah – langkah kegiatan dari model terpadu (integrated):
  1. Membaca dan memahami Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dari seluruh mata pelajaran.
  2. Memahami Membaca baik-baik Standar Isi mata pelajaran IPS dan IPA serta mengkaji makna dari Kompetensi Inti dan kompetensi-kompetensi dasar dari tiap mapel tersebut.
  3. Mencari kompetensi-kompetensi dasar IPS dan IPA yang bisa disatukan dalam tema-tema tertentu (dari hasil eksplorasi tema) yang relevan. Proses ini akan menghasilkan penggolongan KD-KD dalam unit-unit tema.
  4. Menuliskan tema yang telah dipilih dan susunan KD-KD IPS dan IPA yang sesuai di bawah tema tersebut.
  5. Melakukan hal yang sama untuk Standar Isi Bahasa Indonesia dan Matematika.
  6. Meletakkan Kompetensi dasar yang tidak dapat dimasuk kedalam tema di bagian bawah.
Langkah-langkah tersebut menghasilkan skema berikut.


Sumber Rujukan :
PEDOMAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.

Model Terhubung


Model Terhubung
merupakan alternatif jika dalam mengimplementasikan Model  Jaring  Laba-laba,  guru  mengalami  kesulitan  untuk mengintegrasikan beberapa mata pelajaran pada tema yang telah ditentukan. Model ini mengkoneksikan beberapa konsep, beberapa keterampilan, beberapa sikap, atau bahkan gabungan seperti keterampilan dengan sikap atau keterampilan dengan konsep yang terdapat pada mata pelajaran tertentu. Sebagai contoh, ketika guru akan membelajarkan pecahan, guru dapat mengkoneksikan sikap adil yang dikaitkan dengan makna pecahan sebagai bagian dari suatu keseluruhan dan keseluruhan itu terdiri atas bagian-bagian yang sama, dan juga dikaitkan dengan keterampilan mengerjakan operasi hitung pada pecahan. Pecahan juga berkaitan dengan decimal, persen, dan jual beli. Ketika menjelaskan pengertian pecahan, guru dapat mengkoneksikan konsep pecahan dengan bangun-bangun geometri. Guru sengaja menghubungkan satu konsep dengan konsep yang lain, satu topik dengan topik yang lain, satu keterampilan dengan keterampilan yang lain, atau tugas yang dilakukan dalam satu hari dengan tugas yang dilakukan pada hari berikutnya, bahkan ide-ide yang dipelajari pada satu semester berikutnya dalam satu bidang  studi,  serta  menyeimbangkan  sikap,  ketrampilan  dan pengetahuan.
Gambaran model keterhubungan ini dapat dilihat pada gambar/diagram di bawah ini di mana koneksi dilakukan hanya dalam satu mata pelajaran saja yaitu pada mata pelajaran matematika.
Keunggulan model ini antara lain peserta didik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan luas dari konsep yang dijelaskan dan peserta didik diberi kesempatan melakukan pendalaman, peninjauan, perbaikan dan penyerapan (asimilasi) gagasan secara bertahap. 
Kelemahan  model  ini  adalah  kurang  mendorong  guru  untuk menghubungkan konsep yang terkait dari berbagai mata pelajaran yang ada karena terfokus pada keterkaitan konsep yang ada pada mata pelajaran tertentu, sehingga pembelajaran secara menyeluruh.
Di bawah disajikan hasil kerja peserta didik yang  merupakan  hasil  kegiatan  yang difokuskan  pada  mata  pelajaran matematika.
 Langkah-langkah  pembelajaran  dengan Model Terhubung adalah
  1. Menentukan tema atau topik yang akan  dibahas  dalam  satu  mata pelajaran, misalnya bilangan dalam mata pelajaran matematika.
  2. Menentukan  pengetahuan, keterampilan, atau sikap yang akan dikoneksikan. Pemilihan kompetensi yang akan dikoneksikan yang benar-benar dapat dalam mata pelajaran tersebut.
Sumber Rujukan :
PEDOMAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.