Google

PopAds

Rabu, 25 Januari 2017

Komite Sekolah

PENGERTIAN
Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

TUGAS KOMITE SEKOLAH
Dalam melaksanakan fungsi, Komite Sekolah bertugas untuk:
  • memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
  1. kebijakan dan program Sekolah;
  2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
  3. kriteria kinerja Sekolah;
  4. kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
  5. kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  • menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  • mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Upaya kreatif dan inovatif harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ANGGOTA KOMITE SEKOLAH
Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
  • orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
  • tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
  1. memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
  2. anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
  • pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
  1. pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
  2. orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
  • Persentase menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
  1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
  2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
  3. pemerintah desa;
  4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
  5. forum koordinasi pimpinan daerah;
  6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
  7. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

KEPENGURUSAN KOMITE SEKOLAH
Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah.
Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif. Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
Pembentukan Komite Sekolah gabungan difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya. Pengurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan. Penetapan Komite Sekolah gabungan ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak.
Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).  AD dan ART paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan dan kegiatan;
c. keanggotaan dan kepengurusan;
d. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
e. keuangan;
f. mekanisme kerja dan rapat-rapat;
g. perubahan AD dan ART; dan
h. pembubaran organisasi.

MASA KERJA
Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
  1. mengundurkan diri;
  2. meninggal dunia;
  3. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
  4. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
KOORDINASI KOMITE SEKOLAH
Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya. Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.

PENGGALANGAN DANA
Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
  1. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
  2. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
  3. pengembangan sarana prasarana; dan
  4. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
  1. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
  2. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
  3. dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
  1. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
  2. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
  3. partai politik.
Pembiayaan operasional Komite Sekolah, digunakan untuk:
  1. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
  2. konsumsi rapat pengurus;
  3. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
  4. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan

LARANGAN
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
  1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
  2. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
  4. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
  5. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
  6. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
  7. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
  8. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
  9. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
PELAPORAN
Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Laporan terdiri dari:
  1. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan
  2. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih.